[Mafahim Islamiyyah] Hukum Dharar (Bagian 2/5)

[Mafahim Islamiyyah] Hukum Dharar (Bagian 2/5)

Penulis: Muhammad Husain Abdullah

Sambungan dari Bagian 1/5

Muslimah News, TELAAH KITAB — Allah Swt. berfirman, “… Maka jelajahilah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. …” (QS Al-Mulk: 15).

Telah datang dalil-dalil lain yang mengkhususkan dalil-dalil umum. Kemudian dalil-dalil lain itu mengeluarkan sebagian dari bermacam-macam memandang, makan, dan berjalan dengan menjadikan padanya hukum-hukum selain mubah, seperti haram, fardu, mandub, dan makruh.

Begitu pula telah datang kaidah, “Setiap person dari person perkara yang mubah apabila ia membahayakan atau mendatangkan kepada bahaya, maka person itu haram dan perkara itu tetap mubah.”

Kaidah ini mengeluarkan perbuatan yang membahayakan atau mendatangkan kepada bahaya dari keumuman perbuatan yang bersifat alami (jibiliyah) yang mubah dan menjadikan hukum haram. Ini karena lafaz “perkara” (al-amru) bermakna perbuatan dan sesuatu. Rasulullah saw. bersabda pada akhir hadis Hijr, “Sesungguhnya tidak boleh keluar seseorang di antara kalian pada malam ini, kecuali disertai temannya.”

Hanya saja, dua orang laki-laki dari Bani Saidah menyalahi perintah karena seseorang dari keduanya keluar untuk kebutuhannya. Kemudian ia tercekik di jalannya dan yang lain keluar mencari unta miliknya. Ia lalu tertiup angin sehingga jatuh di gunung Thayyi. Rasulullah saw. mendapat berita tentang kedua laki-laki itu, lalu beliau bersabda, “Apakah aku tidak melarang kalian agar seseorang di antara kalian tidak keluar, kecuali beserta temannya?”

Kemudian Nabi saw. mendoakan laki-laki yang tercekik di jalannya sehingga ia sembuh. Sedangkan laki-laki yang jatuh di gunung Thoyyi, maka orang Thoyyi memberikannya kepada Rasulullah ketika beliau datang ke Madinah al-Munawwarah.

Demikianlah, apabila suatu perbuatan (af’al) mendatangkan sesuatu yang membahayakan atau mendatangkan kepada bahaya, maka perbuatan itu menjadi haram. Contohnya, minum, berwudu, dan keluar pada malam hari seperti pada hadis Hijr, serta minum seperti pada hadis jurang Musyaqqaq. Namun perbuatan lainnya tetap mubah karena bahaya itu bukan asli (eksternal) dan tidak ada pada pembentukan perbuatan tersebut. Oleh karenanya, minum dan keluar pada waktu malam, juga berwudu adalah perkara-perkara yang tidak membahayakan dan telah dibolehkan oleh Syarik.

Hanya saja bahaya itu mengenai pada person tersebut, maka pada person-person ini menjadi haram melalui nas kaidah syarak yang digali dari hadis-hadis Nabawiyah. Memberikan informasi-informasi (maklumat), hanya sekadar contoh adalah perkara mubah. Akan tetapi memberikan informasi-informasi tentang para pengemban dakwah kepada penguasa-penguasa yang menentang dakwah apabila akan menimpakan bahaya kepada para pengemban dakwah, maka hukumnya menjadi haram. Sebabnya, ini merupakan realitas yang sejalan dengan kaidah, “Setiap person dari personalia perkara yang mubah apabila ia membayakan atau mendatangkan kepada bahaya, maka person itu haram dan perkara itu tetap mubah.”

Hal ini dinisbatkan kepada bahaya eksternal. Namun apabila bahaya itu telah ada pada tabiat perbuatan dan tidak ada dalam seruan syar’i sesuatu yang menunjukkan atas hukum zat perbuatan ini, maka keberadaannya yang membahayakan itu menjadi dalil atas keharamannya. Ini karena Allah Swt. telah mengharamkan bahaya (dharar). Kaidah syaraknya adalah, “Hukum asal pada perkara-perkara yang membahayakan adalah diharamkan.”

Dalil kaidah ini adalah sabda Rasulullah saw, “Tidak boleh membuat bahaya terhadap diri sendiri dan tidak boleh membuat bahaya terhadap orang lain.”

Juga sabdanya, “Siapa saja membuat bahaya, maka Allah menjatuhkan bahaya kepadanya. Dan siapa saja memperberat, maka Allah memperberat terhadapnya.”

Adapun bahaya, ia adalah lawan dari manfaat. Termasuk bahaya adalah bahaya kepada orang lain atau kepada dirinya. Rasulullah saw. benar-benar telah melarang menjatuhkan bahaya apa saja melalui sabdanya, “Tidak boleh menjatuhkan bahaya terhadap diri sendiri dan tidak boleh menjatuhkan bahaya terhadap orang lain.” Ini karena sesungguhnya kata nakirah dalam susunan (siyaaq)nya nafi menunjukkan arti umum.

Manusia Menjatuhkan Bahaya terhadap Orang Lain

Rasulullah saw. telah melarang dari setiap bahaya terhadap orang lain, sama saja bahaya itu besar atau kecil. Beliau bersabda, “Mencaci-maki seorang muslim adalah perbuatan fasik, sedangkan memeranginya adalah perbuatan kufur.”

Juga beliau bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim mengintimidasi muslim yang lain.”  Juga sabda beliau saw., “Siapa saja mengacungkan senjata tajam kepada saudaranya, maka malaikat melaknatnya.” (HR Tirmidzi dari Abi Hurairah).

Rasulullah saw. juga bersabda, “Siapa saja menolong membunuh orang mukmin dengan separuh kalimah, maka ia akan berjumpa dengan Allah Azza wa Jalla di antara kedua matanya tertulis, ‘Yang terputus dari rahmat Allah.’”

Allah Swt. benar-benar melarang menjatuhkan bahaya terhadap orang lain. Dia berfirman, “Dan penulis tidak boleh dibuat bahaya dan tidak boleh pula saksi.” (QS Al-Baqarah: 282).

Demikian pula firman-Nya, “Dan janganlah kalian rujuki mereka untuk memberi kemudaratan karena dengan demikian kalian menganiaya mereka.” (QS Al-Baqarah: 131).

Juga firman-Nya, “Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya.” (QS Al-Baqarah: 233).

Jadi, menjatuhkan bahaya terhadap orang lain dilarang dengan larangan yang tegas, sama saja bahaya itu sedikit atau banyak. Hal ini diindikasikan dengan sabda Nabi saw., “Tidak halal”, dan indikasi sabdanya, “maka malaikat melaknatnya”, juga indikasi sabdanya, “yang terputus dari rahmat Allah”. Dengan demikian, menjatuhkan bahaya terhadap orang lain hukumnya adalah haram secara pasti.

Oleh karena itu, apabila seorang di antara manusia berkata kepadamu, “Saya merasa terganggu oleh bau asap rokokmu, atau oleh suara radiomu, atau suara TV-mu, atau caramu membuka jendela”, maka wajib atas kamu menahan bahaya ini. Jika tidak, sesungguhnya kamu telah berdosa. Camkan! [MNews/RY-YG]

Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Mafahim Islamiyyah.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *