[Mafahim Islamiyyah] Metode Syar’i untuk Melanjutkan Kehidupan Islam (Bagian 10/12)

[Mafahim Islamiyyah] Metode Syar’i untuk Melanjutkan Kehidupan Islam (Bagian 10/12)

Penulis: Muhammad Husain Abdullah

Sambungan dari Bagian 9/12

Muslimah News, TELAAH KITAB — Sesungguhnya orang-orang yang menggunakan metode tersebut dalam melakukan perubahan tidak memahami perbedaan antara realitas di mana saat ini kita hidup dengan realitas yang telah ditegaskan oleh hadis-hadis tersebut. Sesungguhnya realitas saat ini yang kita lihat sebagai kekufuran yang terang-terangan (khalifah menerapkan hukum kufur) belum terjadi pada masa kita ini, tetapi kita telah hidup pada negara kufur sejak balig.

Kita dilahirkan di negara kufur dan hidup di negara ini dengan kehidupan selain Islam. Negara dan kehidupan kita ini tidak berubah sejak Khilafah berhasil diruntuhkan pada 1924 M. Mustafa Kamal at-Turki dan banyak penguasa di Dunia Islam mengumumkan meninggalkan hukum Islam dan mengadopsi hukum-hukum kufur.

Ketika keadaan sudah seperti itu, maka menjadi kewajiban atas kaum muslim yang telah menyaksikan dosa yang sangat buruk tersebut untuk mengangkat senjata kepada orang-orang yang melakukannya dan membunuh setiap orang yang berdiri melawan penerapan Islam.

Hadis-hadis yang dijadikan dalil oleh mereka menunjukkan bahwasanya orang yang diseru (mukhathab) untuk mengangkat senjata dan memerangi para penguasa adalah kaum muslim yang telah menyaksikan perubahan Negara Islam menjadi negara-negara kufur. Sesungguhnya kekuasaan, kekuatan, dan keamanan itu dimiliki kaum muslim. Mereka telah membaiat para khalifah dan para penguasa dengan baiat ketaatan agar mereka memerintah kaum muslim dengan Islam.

Kemudian apabila datang penguasa lain yang merebut dan merampas kekuasaan dari para khalifah untuk memerintah kaum muslim dengan selain hukum yang telah diturunkan Allah, wajib atas kaum muslim untuk menentang dan memeranginya sehingga ia kembali kepada Allah Taala. Kalau tidak, mereka harus membunuhnya dan membaiat penguasa yang lain untuk memerintah mereka dengan hukum yang telah diturunkan Allah. Sebabnya, hadis pertama telah menegaskan dengan kalimat, “Kecuali apabila kalian melihat kekufuran secara terang-terangan di mana kalian mempunyai bukti nyata dari Allah tentang kekufuran itu.”

Ini berarti bahwa sesungguhnya kalian tidak melihat kekufuran secara terang-terangan dari penguasa, lalu kalian melihatnya. Jadi hadis itu merupakan seruan (khithab) bagi orang yang telah menyaksikan perubahan dari Islam kepada kufur. Sedang hadis yang kalimatnya datang sebagaimana ini, “Sahabat berkata, ‘Maka apakah kami tidak memerangi mereka?’ Nabi bersabda, ‘Tidak, selagi mereka masih menegakkan salat kepada kalian.'”

Maknanya, janganlah kalian memerangi para penguasa selagi mereka masih menerapkan hukum Allah. Kemudian apabila mereka telah meninggalkan hukum Allah dan menerapkan hukum lain (hukum kufur), maka perangilah mereka untuk mengembalikan penerapan hukum Allah. Hadis itu juga merupakan seruan bagi orang yang telah menyaksikan perubahan para penguasa dalam menerapkan Islam.

Adapun membunuh orang-orang murtad, baik para penguasa atau rakyat yang dikuasai, maka bukan termasuk wewenang kelompok individu dan partai-partai. Akan tetapi ini hanya menjadi wewenang penguasa muslim. Oleh karenanya, wajib atas kaum muslim untuk beraktivitas mengikuti metode syar’i untuk mewujudkan penguasa yang menerapkan Islam secara keseluruhan, termasuk melaksanakan semua had dan membunuh orang-orang murtad.

Jadi, realitas dimana kita hidup pada hari ini dan realitas yang membutuhkan perubahan itu menyerupai realitas yang telah dijumpai Rasulullah saw. di Makkah sejak beliau diutus. Oleh karenanya, merupakan keharusan bagi para pengemban dakwah untuk meneliti dalil-dalil dan hukum-hukum syarak yang bisa diterapkan atas realitas yang kita sedang hidup di dalamnya ini untuk mengikatkan diri dengannya dalam melaksanakan aktivitas perubahan.

Sebagian ulama berhujah dalam kebolehan melakukan aktivitas-aktivitas fisik untuk perubahan dengan hadis sahih yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ra., ia berkata, “Aku bersama Nabi saw. berjalan sampai kami mendatangi Ka’bah, lalu Rasulullah bersabda kepadaku, “Duduklah”, dan beliau menaiki kedua pundakku lalu aku berupaya untuk bangkit dengannya. Beliau mengerti bahwa aku tidak kuat untuk bangkit, lalu beliau turun dan duduk karena aku. Nabiyullah bersabda, “Naiklah ke atas dua pundakku!” Berkata Ali, “Aku lalu naik ke atas dua pundaknya. Beliau lalu bangkit denganku.” Ali berkata, “Maka sesungguhnya kau sampai menghayal bahwa seandainya aku mau, niscaya aku bisa sampai ke ufuk langit. Kemudian aku naik ke atas Baitullah. Di atasnya terdapat patung kuningan atau tembaga, lalu aku mengamati patung itu dari kanan, kiri, depan, dan belakangnya. Setelah aku bisa memegangnya, Rasulullah saw. memberi isyarat kepadaku. Patung itu lalu aku banting, maka pecahlah ia sebagaimana botol-botol itu menjadi pecah. Kemudian aku turun dan berjalan bersama Rasulullah dengan agak cepat sehingga kami menyelinap di rumah-rumah karena takut ada seorang manusia memergoki kami.”

Hadis yang dijadikan dalil oleh sebagian ulama ini tidak memperbolehkan aktivitas-aktivitas fisik dalam mengemban dakwah karena alasan-alasan berikut.

a. Hadis itu menerangkan aktivitas individu dari Rasulullah. Beliau saw. telah melakukannya secara sembunyi-sembunyi dan tidak menyuruh sahabat untuk melakukan hal yang sama. Akan tetapi beliau sangat bersemangat—sebagaimana perkataan Ali bin Abi Thalib—agar tidak dilihat oleh seorang pun dari manusia.

    b. Aktivitas dari Rasulullah saw. ini bertentangan dengan sabdanya kepada para sahabatnya ketika mereka meminta beliau untuk membalas bahaya dengan sesamanya, “Kami tidak diperintahkan sebelumnya.” Namun apabila berlawanan antara perbuatan dan perkataan, maka dimenangkan perkataan.

    c. Aktivitas ini waktunya lebih dahulu daripada perkataan Nabi dalam baiat ‘Aqobah II kepada sahabat Anshar, “Kami belum diperintahkan sebelumnya.” Ketika mereka meminta dari Nabi agar mereka diperkenankan untuk memerangi penduduk Mina yang merupakan orang-orang musyrik. Apabila terdapat dua dalil yang kontradiktif dan dapat diketahui mana yang lebih dahulu, maka yang lebih dahulu ini dinasakh (dihapus) dengan dalil yang datang terakhir.

    d. Apabila melakukan aktivitas fisik, maka menyerupai aktivitas yang dilakukan Nabi Ibrahim as. pada berhala-berhala milik kaumnya. Tujuannya adalah menjelaskan kebatilan akidah mereka, yaitu menyembah berhala-berhala yang tidak mampu menolak bahaya dari dirinya sendiri.

    Aktivitas semacam ini lebih dekat kepada aktivitas pemikiran daripada aktivitas fisik. Ini karena Nabi Ibrahim tidak menjatuhkan bahaya fisik kepada seorang pun dari orang-orang musyrik, tetapi mendorong mereka untuk berpikir tentang hakikat berhala-berhala yang mereka sembah. Apabila berhala-berhala tersebut lemah untuk membela dirinya sendiri, berarti berhala-berhala itu tidak berhak untuk disembah. [MNews/RY-YG]

    Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Mafahim Islamiyyah.

    Share

    One thought on “[Mafahim Islamiyyah] Metode Syar’i untuk Melanjutkan Kehidupan Islam (Bagian 10/12)”

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *