[Mafahim Islamiyyah] Fardu Ain dan Fardu Kifayah (Bagian 1/3)

[Mafahim Islamiyyah] Fardu Ain dan Fardu Kifayah (Bagian 1/3)

Penulis: Muhammad Husain Abdullah

Muslimah News, TELAAH KITAB — Fardu (wajib) secara syarak–dilihat dari orang-orang yang dibebani kewajiban—terbagi menjadi dua bagian, yaitu fardu ain (kewajiban personal) dan fardu kifayah (kewajiban kolektif).

Fardu ain adalah perkara yang Allah Sang Pembuat Hukum telah menuntut pelaksanaannya dengan tuntutan yang tegas dari setiap individu mukalaf. Dengan demikian, fardu ain tidak cukup dilaksanakan oleh sebagian orang, sedangkan orang yang lain tidak melakukannya. Di antara contoh fardu ain adalah salat, puasa, menepati janji, dan lain-lain.

Adapun fardu kifayah adalah perkara yang Allah Swt. telah menuntut pelaksanaannya dengan tuntutan yang tegas dari sekelompok orang-orang mukalaf. Apabila salah seorang atau sebagian dari mereka telah menegakkannya sesuai dengan yang dituntut, maka gugurlah dosa itu dari mereka yang lain. Namun apabila tidak ada seorang pun yang menegakkannya, maka semua orang mendapat dosa. Di antara contoh fardu kifayah adalah jihad fi sabilillah, mendirikan Khilafah Islamiah, menyalati dan mengebumikan mayat, dan lain-lain.

Hakikat Fardu Kifayah

Sesungguhnya realitas fardu kifayah itu berbeda dengan realitas fardu ain. Sebabnya, fardu ain dituntut dari setiap mukalaf, seperti salat dan berhaji. Keduanya merupakan aktivitas yang sanggup dilaksanakan oleh seorang mukalaf. Ia mampu berdiri, rukuk, dan sujud dalam melaksanakan salat. Ia juga mampu tawaf dan wukuf di Arafah dalam melaksanakan haji.

Oleh karena itu, seorang mukalaf tidak dibolehkan bekerja sama dengan orang lain dalam melaksanakan salat. Misalnya, si mukalaf hanya berdiri dan membaca bacaan salat, sedangkan temannya melaksanakan rukuk dan sujud. Kewajiban salat belum gugur dari si mukalaf apabila ia baru melaksanakan sebagian atau beberapa bagian darinya tanpa bagian-bagian yang lain.

Begitu pula tawaf atau wukuf di Arafah yang merupakan fardu-fardu haji tidak bisa dibagi-bagi pelaksanaannya. Puasa syar’i seseorang juga tidak bisa dibagi-bagi pelaksanaannya. Jadi, fardu ain harus dilaksanakan oleh mukalaf dengan melaksanakan keseluruhannya seperti yang telah diperintahkan Allah Taala. Fardu ain ini dituntut pelaksanaannya dari individu mukalaf dengan melaksanakan semua bagiannya. Oleh karena itulah kewajiban ini dinamakan fardu ain.

Adapun fardu kifayah, apabila sebuah kewajiban telah dilaksanakan oleh sebagian mukalaf atau oleh salah seorang dari mereka, maka fardu itu telah terealisasi, baik dilaksanakan oleh semua mukalaf atau oleh sebagian mereka. Apabila sejumlah mukalaf belum berhasil melaksanakan fardu tersebut, maka fardu itu tetap menjadi wajib atas setiap mereka hingga fardu itu terealisasi.

Realitas fardu kifayah lebih umum. Setiap fardu kifayah menuntut sekelompok mukalaf, tetapi tidak menuntut seorang individu untuk melaksanakannya. Contohnya, fardunya jihad, mendirikan negara Islam, mengemban dakwah, dan lain-lain. Sedikit sekali fardu-fardu kifayah yang bisa dilaksanakan oleh seorang individu mukalaf, seperti menyalatkan mayat, dan lain-lain.

Dengan demikian, fardu jihad fi sabilillah adalah dengan mencurahkan kesanggupan dan kekuatan dalam peperangan di jalan Allah, baik secara langsung atau berupa pertolongan dengan harta, pendapat, memperbanyak golongan, atau yang lainnya. Peperangan mencakup semua macam dan perlengkapannya, serta mencakup pengumpulan dana, perencanaan, pembelian senjata, menyalakan keberanian, dan lain-lain.

Semua aktivitas tersebut tidak dituntut dari setiap mukalaf karena secara realitas, baik jumlah atau macamnya, tidak berada dalam kemampuannya. Oleh karena itu, jihad membutuhkan kerja sama orang banyak dan setiap mukalaf melaksanakan aktivitas yang berada dalam kemampuannya. Ada yang bertugas membuat strategi di medan perang, menyalakan keberanian tentara, mengajarkan tsaqafah Islam kepada para tentara, dan ada pula yang berperang dengan roket, pesawat atau dengan senapan, dan seterusnya.

Setiap individu dan orang-orang yang bekerja sama dalam melaksanakan fardu dengan aktivitasnya dapat menggugurkan fardu kifayah darinya, yaitu jihad fi sabilillah, walaupun ia tidak dapat melaksanakan semua aktivitas yang dapat mewujudkan fardu itu. Sedangkan mengemban dakwah untuk melanjutkan kehidupan Islam adalah fardu kifayah. Di dalamnya tercakup banyak perkara, seperti ijtihad, pengkaderan, penulisan, pengkajian, pidato, kontak dengan manusia, mengoreksi para penguasa, mencari pertolongan, dan lain-lain.

Aktivitas yang banyak dan beraneka macam membuat seorang mukalaf kesulitan untuk melaksanakan semuanya. Oleh karena itu, setiap mukalaf hanya melaksanakan aktivitas yang telah dibebankan atasnya dari kumpulan aktivitas yang ia mampu melaksanakannya untuk melaksanakan fardu tersebut. Dengan dilaksanakannya fardu tersebut, berarti terealisasilah upaya melanjutkan kehidupan Islam, yaitu dengan menegakkan negara Khilafah.

Dari semua yang telah kami tuturkan tampak jelas bahwa fardu kifayah pada realitasnya berbeda dari fardu ain. Oleh karenanya, tidak tepat apabila tentang fardu kifayah dikatakan, “Apabila fardu kifayah belum berhasil, fardu kifayah itu menjadi fardu ain”. Wajib dipahami bahwa hakikat fardu kifayah tidak berubah. Ini karena melaksanakan fardu kifayah pada umumnya membutuhkan suatu kelompok.

Kebanyakan fardu kifayah itu bisa dibagi-bagi. Dengan demikian, yang lebih utama dikatakan oleh fukaha untuk menghilangkan kesamaran adalah, “Apabila sebagian orang-orang mukalaf tidak berhasil dalam menegakkan fardu kifayah, maka menjadi wajib atas setiap individu dari mereka semua untuk beraktivitas melaksanakan fardu kifayah itu sampai fardu itu dapat terwujud”.

Jadi, apabila fardu kifayah itu belum bisa ditegakkan oleh orang-orang yang telah melaksanakannya atau tidak ada seorang pun yang beraktivitas melaksanakannya, maka berdosalah setiap mukalaf yang tidak beraktivitas untuk melaksanakannya.

Namun, apabila ada seorang individu yang telah mampu melaksanakan fardu kifayah, seperti menyalati janazah atau menyelamatkan orang yang tenggelam, maka sesungguhnya fardu kifayah itu tidak berubah menjadi fardu ain atas setiap individu, walaupun tidak ada seorang pun yang mau melaksanakan fardu kifayah itu.

Selanjutnya menjadi wajib atas setiap mukalaf yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakannya agar ia menegakkannya. Apabila ada seorang individu yang telah melaksanakan salat jenazah atas mayat, maka gugurlah salat ini dari setiap mukalaf atau dari semua mukalaf (yang dibebani) terhadap fardu kifayah ini. Namun, apabila mayoritas kaum muslim telah melaksanakan salat subuh, maka salat subuh itu tidak gugur dari orang-orang mukalaf yang belum melaksanakannya.

Demikian itu jika dilihat dari satu sudut pandang. Adapun dari sudut pandang yang lain, sesungguhnya seruan Allah Sang Pembuat Hukum dalam fardu kifayah ditujukan kepada jemaah orang-orang mukalaf. Fardu kifayah itu akan gugur dari mereka apabila mereka semua atau sebagian dari mereka telah melaksanakannya. [MNews/RY-YG]

Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Mafahim Islamiyyah.

Share

One thought on “[Mafahim Islamiyyah] Fardu Ain dan Fardu Kifayah (Bagian 1/3)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *