Muslimah News, FOKUS — Saat ini, pemerintah Indonesia tengah berupaya untuk mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi yang sudah diberlakukan sejak 2015 silam.
Awalnya, moratorium diberlakukan karena buruknya perlindungan bagi pekerja migran di Arab Saudi. Namun, saat ini pemerintah menganggap sudah ada perbaikan, seperti yang dikatakan oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding bahwa Arab Saudi kini berencana untuk menjamin gaji minimum, serta memberikan asuransi kesehatan dan jiwa kepada pekerja migran.
Setelah pencabutan moratorium tersebut, pemerintah akan segera mengirimkan sekitar 600 ribu orang pekerja migran ke Arab Saudi yang pemberangkatan tahap awalnya akan dimulai pada Juni 2025. Apakah pencabutan moratorium ini akan membawa kebaikan?
Demi Devisa
Alasan sejati pencabutan moratorium ini sebenarnya bukan sekadar telah ada perbaikan regulasi dari pemerintah Arab Saudi untuk melindungi dan menjamin hak-hak PMI. Namun lebih ke arah potensi keuntungan yang bisa pemerintah peroleh lewat pengiriman PMI.
Menurut pemerintah, PMI adalah pahlawan devisa. Perlindungan yang diberikan negara pada pekerja migran adalah karena status mereka sebagai penyumbang pemasukan negara. Buktinya, pemerintah mengaku risau karena saat moratorium diberlakukan. Tiap tahun tercatat minimal ada 25.000 pekerja migran yang tetap berangkat ke Arab Saudi secara ilegal atau nonprosedural. Dengan pencabutan moratorium, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan devisa yang diperkirakan bisa mencapai Rp31 triliun.
Hingga saat ini, devisa negara dari PMI masih menjadi sumber pemasukan terbesar kedua setelah sektor migas. Pada 2023, jumlahnya mencapai Rp230,81 triliun atau sekitar 10% dari total cadangan devisa Indonesia. Tahun ini, pemerintah menargetkan pengiriman 425 ribu pekerja ke luar negeri agar bisa meningkatkan devisa menjadi Rp436 triliun. Salah satunya langkahnya adalah dengan mencabut moratorium.
Target seperti itu adalah wajar dalam negara yang menganut sistem sekuler kapitalisme. Sebabnya, ideologi kapitalisme memang menjadikan materi dan uang sebagai orientasi utama bagi tiap individu, termasuk negara. Capaian materi juga dianggap sebagai indikator kemajuan dan keberhasilan. Dampaknya, hubungan penguasa dengan rakyat pun dibangun dengan asas materi yang menjadikannya seperti relasi bisnis.
Rakyat Jadi Tumbal
Di tengah sempit dan langkanya lapangan kerja di dalam negeri, tawaran pekerjaan di luar negeri tentu selalu diminati, apalagi dengan janji gaji yang tinggi. Tanpa berpikir panjang, rakyat pun menerima dengan senang hati. Di sisi lain, negara punya target meningkatkan pendapatan devisa. Hal ini membuat pemerintah cenderung abai memperhatikan keamanan dan keselamatan para pekerja migran.
Jika terus seperti itu, data Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) pada 2015 tentang adanya 228 PMI yang menghadapi hukuman mati di luar negeri (37 orang di antaranya ada di Arab Saudi), kemungkinan besar akan terulang lagi.
Migrant Care mencatat pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi beberapa PMI tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia. Misalnya, Yanti Irianti (PMI asal Cianjur, Jawa Barat, dihukum mati pada pertengahan Januari 2018), Muhammad Zaini Misrin (PMI asal Jawa Timur, dieksekusi mati pada Maret 2018, karena dituduh membunuh majikannya), dan Ruyati (PMI asal Sukatani, Bekasi juga dieksekusi pada Juni 2011).
Belum lagi soal sistem kafala, yakni perjanjian kerja antara pekerja migran dan majikan yang menjadi sponsor di Saudi. Meski sejak 14 Maret 2021 pemerintah Arab Saudi mereformasi sistem ini, tetapi aturan baru ini tidak berlaku bagi pekerja domestik seperti sopir pribadi, penjaga rumah tangga, pekerja rumah tangga, penggembala, dan tukang kebun. Artinya kafala yang dipertahankan bagi pekerja domestik masih berpeluang besar membuat pekerja rentan mendapatkan kekerasan dan eksploitasi. Hal itu pula yang menjadi salah satu faktor penyebab hilangnya ratusan TKI.
Alhasil, rakyat akan terus jadi tumbal dengan imbalan penyematan status sebagai pahlawan devisa. Alih-alih jadi solusi pengentasan kemiskinan, pencabutan moratorium justru malah akan memunculkan persoalan baru.
Mengatasi Masalah dengan Masalah
Mengatasi kemiskinan dan kelangkaan lapangan pekerjaan dengan mencabut moratorium tanpa jaminan keamanan yang jelas ibarat menggiring rakyat ke tepi jurang kehancuran secara perlahan, terlebih bagi pekerja migran yang telah berkeluarga. Mungkin pekerja migran akhirnya memang bisa mendapatkan gaji yang besar dan cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Namun, sejatinya ada masalah baru yang menanti.
Kondisi pernikahan yang dijalani jarak jauh tentu rawan konflik. Keharmonisan keluarga dan nasib anak-anak ikut terancam. Anak kehilangan momen kebersamaan dengan orangtuanya. Lebih miris jika yang menjadi PMI adalah seorang ibu. Sudah pasti ia harus meninggalkan kewajiban utamanya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Anak-anak akan tumbuh tanpa sosok ibu atau bahkan diserahkan pengasuhannya pada pihak lain.
Sebagai contoh adalah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat sebagai kabupaten yang tercatat sebagai pengirim PMI terbesar di Indonesia. Sebagian besar anak-anak PMI di sana mengalami ketertinggalan secara akademik setelah diasuh oleh dua generasi lebih tua. Akhirnya lahirlah generasi instan yang kurang perhatian.
Juga soal tingginya angka perceraian yang dialami para PMI. Di Pengadilan Agama (PA) Indramayu, Jawa Barat banyak suami yang mengajukan perceraian karena ditinggal istri menjadi PMI. Contoh lainnya, daerah penyumbang terbanyak kasus perceraian di PA Ponorogo, Jawa Timur adalah pekerjaan migran Indonesia (PMI).
Apalagi jika PMI mengalami kekerasan, tertunda pembayaran gajinya atau malah terjebak modus perdagangan orang. Harapan hidup sejahtera tinggal mimpi, tetapi tetap harus dibayar dengan harga yang sangat tinggi. Keselamatan hingga nyawa pekerja migran jadi taruhan, di sisi lain ketahanan keluarga pun terancam. Ujungnya, makin banyak kasus demikian terjadi, ketahanan negara juga akan ikut terancam.
Selama negara tidak fokus mencari solusi hakiki atas masalah yang terjadi dan justru menutup mata dari akar masalah sebenarnya, persoalan ini akan terus berulang seperti lingkaran setan yang tidak jelas ujungnya. Itulah keniscayaan pada sistem demokrasi kapitalisme yang menjadikan akal manusia sebagai pembuat hukum dan aturan. Termasuk menjadikan fungsi negara yang hanya sebatas regulator.
Negara Pengurus Rakyat
Dalam Islam, pemimpin adalah raa’in, yaitu pengurus rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam yang memimpin manusia adalah raa’in dan dia bertanggungjawab atas apa yang dipimpinnya.” (HR Bukhari).
Syekh Taqiyuddin An-Nabhani rahimahullah telah menjelaskan dalam kitab Asy-Syakhsiyah al-Islamiyah Jilid II, bahwa sebagai raa’in, penguasa memiliki tanggung jawab umum yang terkait dua hal. Pertama, tanggung jawab yang berkaitan dengan hal-hal yang wajib dia penuhi dalam dirinya sebagai penguasa. Dalam hal ini penguasa wajib memiliki tiga sifat utama, yaitu kekuatan (akal dan jiwa), ketakwaan, dan kelemah lembutan terhadap rakyat (serta tidak menimbulkan antipati). Kedua, tanggung jawab yang berkaitan dengan tugasnya atas rakyat. Bagian ini meliputi tiga hal, yaitu keharusan untuk senantiasa memperhatikan rakyat dan memberinya nasihat, tidak menyentuh harta kekayaan milik umum (rakyat), dan memerintah rakyat hanya dengan Islam saja.
Artinya tanggung jawab ini mewajibkan negara untuk memperhatikan segala yang dibutuhkan oleh rakyat, baik berupa kebutuhan primer, sekunder, hingga tersier pada tiap individu rakyat, orang per orang. Mekanismenya adalah dengan mendorong setiap laki-laki dewasa yang sehat untuk bekerja. Selanjutnya, negara wajib memfasilitasi pengembangan ilmu dan skill lewat sistem pendidikan yang dibutuhkan serta menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi rakyat. Negara juga bisa memberikan modal usaha cuma-cuma.
Dengan begitu, rakyat tidak harus repot keluar dari negerinya sendiri demi mendapatkan pekerjaan dan kesejahteraan. Para perempuan, khususnya seorang ibu tidak lagi dipusingkan dengan beban nafkah, karena tanggung jawab ini sudah dilaksanakan optimal oleh para suami/ayah. Para ibu bisa fokus melaksanakan fungsi utamanya sebagai madrasah pertama dan utama bagi anak-anaknya.
Di sisi lain, negara juga harus menjamin tersedianya barang-barang dan jasa yang dibutuhkan, baik secara kualitas maupun kuantitas, agar bisa diakses seluruh rakyat dengan mudah. Barang-barang kebutuhan pokok pribadi seperti sandang, pangan, dan papan tersedia dengan harga murah. Sarana-sarana pemenuhan kebutuhan pokok kolektif seperti pendidikan, keamanan, dan kesehatan juga diperhatikan. Seluruh rakyat bisa menikmatinya dengan harga murah atau bahkan gratis, namun tetap berkualitas terbaik.
Pengadaan sarana-sarana umum itu seluruhnya didanai dari kas negara yang tersimpan di baitulmal, bukan dari memalak harta rakyat lewat pungutan pajak tetap atau pemasukan devisa. Islam telah menetapkan sumber pemasukan rutin bagi negara dan jumlahnya sangat banyak, yaitu ganimah, fai, khumus, kharaj, jizyah, bermacam-macam harta kekayaan milik umum, harta milik negara, usyur, harta tidak sah para pejabat dan penguasa, harta sisa waris, harta orang murtad, dharibah, dan zakat.
Dalam hal ini, Islam mengharamkan setiap pemimpin maupun pejabat untuk menyentuh harta rakyat walaupun secuil. Hal itu telah ditegaskan oleh Rasulullah saw. dalam sebuah pesannya kepada Mu’adz bin Jabal ra., saat beliau mengutusnya menjadi wali (gubernur) di Yaman, “Janganlah engkau mengambil sesuatu (untuk kepentingan pribadi) tanpa izinku. Itu merupakan kecurangan. Barang siapa yang berbuat curang, maka pada hari kiamat ia akan dibangkitkan dalam keadaan memikul kecurangannya.” (HR Tirmidzi).
Khatimah
Penerapan sistem Islam secara kafah oleh negara adalah jaminan pasti bagi terpenuhinya kebutuhan setiap rakyat secara makruf. Sistem ini juga yang mampu mewujudkan kesejahteraan yang merata di seluruh penjuru negerinya, sehingga tidak akan ada lagi rakyat yang terpaksa harus keluar negeri dan meninggalkan keluarga demi meraih mimpi kehidupan yang lebih baik.
Tercipta pula hubungan harmonis penguasa rakyat yang berjalan dengan landasan takwa. Masing-masing pihak melaksanakan fungsinya dengan penuh tanggung jawab. Pemimpin melaksanakan pelayanan dan pengurusan terbaiknya, sedangkan rakyat sukarela bekerja untuk menopang dan menguatkan negara.
Inilah dia sistem terbaik yang melahirkan pemimpin terbaik sebagaimana yang telah digambarkan oleh Rasulullah saw. dalam sabdanya, “Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian mencintai mereka dan mereka pun mencintai kalian. Mereka mendoakan kalian dan kalian pun mendoakan mereka.” (HR Muslim). Wallahualam bissawab. [MNews/SK-NA]
