PHK Sritex, Imbas Kebijakan Ugal-ugalan

PHK Sritex, Imbas Kebijakan Ugal-ugalan

Muslimah News, FOKUS — Gelombang PHK massal kembali menerjang Indonesia menyusul perusahaan tekstil Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025. Setelah perusahaan itu dinyatakan pailit oleh pengadilan, lebih dari 10.000 karyawannya diberhentikan. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno mengatakan, tim kurator akan mengurus urusan pesangon karyawan dan jaminan hari tua menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Sumarno, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekitar delapan ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

Namun, belakangan muncul kabar bahwa PT Sri Rezeki Isman (Sritex) bersiap untuk beroperasi kembali dengan investor baru yang akan mengambil alih aset. Tim kurator Sritex Nurma Sadikin mengatakan, perusahaan tersebut bakal kembali beroperasi dalam dua pekan ke depan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, eks pekerja Sritex akan dipekerjakan kembali dalam dua minggu ke depan. Namun, kabar ini tetap tidak menghilangkan ancaman PHK massal pada kemudian hari, mengingat kebijakan negara yang terkesan ugal-ugalan dalam membuka lapangan kerja bagi rakyat.

Tumbangnya Raksasa Tekstil Dalam Negeri

Sritex merupakan perusahaan industri tekstil terbesar di Asia Tenggara. Perusahaan tersebut merupakan pemain utama dalam industri tekstil dalam negeri yang memproduksi seragam militer untuk 35 negara, di antaranya Inggris, Jerman, dan AS. Sritex juga mengekspor benang dan kain ke 100 negara dengan nilai 377,69 juta dolar AS pada semester I-2019. Tumbangnya raksasa tekstil tersebut lantaran menghadapi masalah keuangan serius sejak 2021 hingga gagal bayar utang. Masalah keuangan diperparah oleh persaingan yang ketat di pasar global, dampak pandemi Covid-19 yang mengganggu rantai pasok dan menurunkan permintaan, serta kondisi geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan turunnya ekspor produk tekstil ke AS dan Eropa.

Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan S. Lukminto mengaku sejak diberlakukannya Permendag 8/2024 industri tekstil lokal menjadi kian nelangsa. Menurutnya, regulasi tersebut membuat industri tekstil terdisrupsi terlalu dalam. Secara umum, Permendag 8/2024 membahas tentang regulasi impor dan perubahan beberapa kebijakan. Tujuan utama disahkannya Permendag ini adalah untuk mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan. Dengan dalih tersebut, barang-barang impor yang terkendala izin impor mendapat izin masuk tanpa memerlukan pertimbangan teknis. Imbasnya, impor tekstil dan produk tekstil (TPT) meningkat usai pemerintah menerbitkan aturan tersebut.

Kebijakan tersebut membuat produksi tekstil juga mengalami penurunan rata-rata 70%. Hal tersebut karena kontrak pembelian dibatalkan oleh perusahaan yang menggunakan produk impor. Akibatnya, pasar industri kecil menengah dan konveksi hilang, serta pabrik tekstil ditutup. Pada saat itulah PHK massal tidak terbendung.

Munculnya regulasi tersebut tidak terlepas dari kemitraan yang terjalin antara negara-negara anggota ASEAN dengan Cina melalui ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang ditandatangani pada 12 November 2017. Kesepakatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan kawasan perdagangan bebas dengan menghilangkan atau mengurangi hambatan-hambatan perdagangan barang, baik tarif ataupun nontarif, peningkatan akses pasar jasa, peraturan dan ketentuan investasi, sekaligus peningkatan aspek kerja sama ekonomi untuk mendorong hubungan perekonomian para pihak ACFTA dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat ASEAN dan Cina. Kesepakatan baik regional maupun internasional menjadikan negara tunduk pada kepentingan asing.

Bak gayung bersambut, terbitnya UU Cipta Kerja yang kemudian berganti nama menjadi Perppu Cipta Kerja 2020 makin membuat Indonesia kebanjiran barang-barang impor. Industri tekstil dalam negeri tidak kuasa menahan gempuran barang impor, produksi menurun, penjualan merosot, hingga rentetan pemutusan hubungan kerja terus mewarnai industri ini. Lemahnya perlindungan negara untuk menjaga daya saing produk tekstil dalam negeri menjadi pemicu gulung tikarnya perusahaan tekstil, termasuk Sritex.

Kemudahan dan pelonggaran negara menetapkan regulasi dan kebijakan terkait impor membuat industri tekstil dalam negeri babak belur dihajar produk impor, baik legal maupun ilegal. Inilah akibat penerapan liberalisasi pasar bebas dalam sistem kapitalisme. Liberalisasi ini mengakibatkan negara kehilangan kontrol dalam menyediakan lapangan kerja dan membuat swasta memainkan peran lebih banyak dalam industri.

Liberalisasi ini juga mengakibatkan masuknya investasi asing dan kesepakatan-kesepakatan, baik regional maupun internasional, yang membuat posisi Indonesia terikat dengan perdagangan bebas. Alhasil, negara berkembang seperti Indonesia menjadi sasaran empuk pasar global negara maju.

Prinsip pasar bebas yang diterapkan dalam sistem kapitalisme memungkinkan bagi individu dan perusahaan untuk berproduksi, membeli, dan menjual barang dan jasa secara bebas tanpa intervensi pemerintah secara signifikan. Pada akhirnya, sistem ini mendegradasi peran negara hanya sebatas regulator dan fasilitator bagi kepentingan korporasi.

Sistem kapitalisme yang berdiri atas asas kebebasan kepemilikan melahirkan pasar bebas. Siapa saja yang memiliki modal dapat menguasai industri dan perdagangan. Teori pasar bebas mengharuskan adanya pertukaran perdagangan antarnegara berjalan tanpa batas dan tidak ada keharusan membayar bea cukai atau tarif bea masuk yang dikenakan untuk impor barang. Pandangan ini menginginkan hilangnya kontrol negara sehingga keberadaan negara tidak akan menambah beban, baik dengan mengontrol ekspor maupun impor.

Ini sangat berbeda dengan Islam dalam mengelola industri dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan kepemilikan harta. Dalam Islam, kepemilikan harta terbagi menjadi tiga, yakni kepemilikan individu, umum, dan negara. Islam tidak serta-merta memberikan kebebasan penuh kepada individu, swasta, apalagi asing untuk mengelola harta milik umum dan negara. Sistem Islam menjamin suasana yang kondusif bagi para pengusaha dan perusahaan dengan penerapan sistem ekonomi Islam.

Politik Industri dalam Islam

Sistem ekonomi Islam mengatur kepemilikan harta, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Dengan kejelasan status kepemilikan harta, negara mengelola harta milik umum untuk kemaslahatan rakyat semata. Islam melarang menyerahkan pengelolaan harta milik umum kepada individu atau swasta. Dengan aturan ini pula, negara dapat membangun industri strategis, semisal pengilangan minyak, pengelolaan tambang, alutsista, pertanian, dan sebagainya yang memungkinkan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar. Penyediaan lapangan kerja dalam industri strategis juga akan mendorong masyarakat meningkatkan keterampilan dan kemampuannya.

Penerapan sistem Islam kafah bertujuan untuk melindungi dan memelihara jiwa, akal, harta, agama, nasab, dan keamanan. Oleh karena itu, seluruh politik perindustrian akan disinergikan untuk mewujudkan tujuan diterapkannya syariat, yaitu merealisasikan kemanfaatan untuk umat manusia (mashâlih al-‘ibâd) baik urusan dunia maupun urusan akhirat mereka.

Politik perindustrian berjalan dengan cara menjadikan negara sebagai negara industri. Untuk mencapai hal itu dibutuhkan satu cara, yaitu mewujudkan industri permesinan terlebih dahulu sebab dari hal tersebut akan terwujud berbagai industri lainnya. Artinya, sebelum melakukan hal lain, negara harus mewujudkan terlebih dahulu industri yang memproduksi permesinan, seperti produksi motor dan lain-lain. Ketika ketersediaan mesin dalam negeri sudah banyak maka mesin-mesin ini bisa digunakan untuk membangun industri lainnya. (Syekh Atha’ Abu al-Rasytah dalam buku Politik Perindustrian dan Membangun Negara Industri dalam Pandangan Islam, hlm.17)

Perindustrian dikembangkan agar ekonomi bisa berputar. Sebagai contoh, untuk merealisasikan perlindungan terhadap jiwa, negara membangun industri makanan atau obat-obatan. Dalam rangka mewujudkan pemeliharaan akal dan pemikiran, negara dapat membangun industri penerbitan Islam serta alat-alat edukasi. Selain itu, untuk menjaga suasana kehidupan beragama lebih semarak, negara bisa membangun industri konstruksi sarana ibadah atau alat-alat transportasi jemaah haji. Untuk menciptakan kehidupan keluarga lebih harmonis, negara dapat membangun industri peralatan untuk bayi dan ibu hamil, dan sebagainya.

Perindustrian diwujudkan agar mampu mengatasi seluruh kebutuhan dari rakyat negara Islam, baik muslim maupun nonmuslim. Negara akan memprioritaskan memproduksi kebutuhan dasar rakyat hingga terpenuhi sebelum melakukan ekspor barang ke negara lain. Kebijakan ekspor bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi dengan baik.

Dari sisi nonfisik, seluruh pembangunan industri harus dibangun berdasarkan paradigma kemandirian. Tidak boleh sedikit pun ada peluang yang akan membuat negara tergantung kepada orang-orang kafir, baik dari sisi teknologi (melalui aturan-aturan lisensi), ekonomi (melalui aturan-aturan pinjaman atau ekspor impor), maupun politik.

Negara juga mendorong individu, terutama para pengemban nafkah (laki-laki), untuk bekerja. Apabila ia tidak mampu bekerja maka negara wajib untuk mengusahakan pekerjaan untuknya. Ini karena negara laksana penggembala serta bertanggung jawab terhadap terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan hidup rakyatnya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap (urusan) rakyatnya.”(HR Bukhari dari Abdullah Ibnu Umar).

Apabila orang tersebut tidak mampu membuka lapangan pekerjaan untuk dirinya atau tidak kuasa bekerja karena sakit, terlampau tua, ataupun karena salah satu di antara sebab-sebab ketakmampuannya maka hidupnya wajib ditanggung oleh orang yang diwajibkan oleh syarak untuk menanggung nafkahnya. Apabila orang yang wajib menanggung nafkahnya tidak ada ataupun ada, tetapi tidak mampu untuk menanggung nafkahnya maka nafkah orang tersebut wajib ditanggung oleh baitulmal atau negara. Di samping itu, ia juga mempunyai hak lain di baitulmal, yaitu zakat (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadiy fil Islam, hlm, 253).

Kebijakan tersebut dilakukan dengan cara memberikan modal atau insentif agar rakyat dapat memulai usahanya. Negara juga akan memberikan fasilitas berupa pelatihan dan keterampilan agar mereka dapat bekerja pada beragam jenis industri dan pekerjaan. Dalam Islam tidak ada istilah orang menganggur.

Negara juga dapat memberi harta tertentu untuk menggarap tanah pertanian agar mereka bekerja. Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah memberikan kepada para petani di Irak harta dari baitulmal yang bisa membantu mereka untuk menggarap tanah pertanian serta memenuhi hajat hidup mereka tanpa meminta imbalan dari mereka (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadiy fil Islam, hlm, 257).

Selain itu, kebijakan politik luar negeri Khilafah tidak akan menghilangkan peran vital negara sebagai ra‘in (pelayan dan pengurus rakyat). Perdagangan luar negeri sebagai salah satu bentuk hubungan negara dengan negara, bangsa, dan umat-umat lain semuanya harus tunduk kepada kekuasaan negara sehingga negaralah yang harus mengatur dan mengarahkan perdagangan tersebut secara langsung, baik perdagangan tersebut merupakan hubungan antar-individu, ekonomi, ataupun perdagangan (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadiy fil Islam, hlm, 692).

Adapun perdagangan luar negeri Negara Khilafah dapat dibagi menjadi dua, yakni berhubungan dengan ekspor dan impor. Berkaitan dengan ekspor komoditas ke luar negeri, ketentuannya adalah sebagai berikut.

  1. Warga negara muslim atau kafir zimi (orang kafir yang menjadi warga negara dalam Khilafah) dilarang menjual persenjataan, sistem komunikasi, alat-alat berat dan strategis lain kepada negara, perusahaan, atau warga negara kafirjika komoditas tersebut digunakan untuk memerangi Khilafah. Adapun barang-barang yang tidak strategis, seperti pakaian, makanan, perabotan, suvenir, dan lain-lain maka seorang muslim atau kafir zimi boleh menjualnya kepada negara kafir. Namun, jika ketersediaan komoditas-komoditas tersebut di dalam negeri amat sedikit dan akan membahayakan ketahanan ekonomi Khilafah, Negara Khilafah melarang warga negaranya, baik muslim maupun kafir zimi, menjualnya ke negara kafir.
  2. Perdagangan luar negeri dengan negara-negara kafır harbi fi’lan, yakni negara kafir yang memiliki hubungan permusuhan dan peperangan secara langsung dengan Negara Khilafah, jelas diharamkan. Terhadap negara-negara seperti ini, Khilafah tidak mengizinkan warga negara maupun perusahaan-perusahaan yang berada di dalam negara Khilafah untuk melakukan perdagangan luar negeri dengan negara kafır harbi fi’lan, apa pun komoditas dagangnya.

Adapun ketentuan yang berkaitan dengan impor komoditas dari luar negeri sebagai berikut.

  1. Khilafah mengizinkan kaum muslim dan kafir zimiuntuk mengimpor komoditas dari negara-negara kafir. Terhadap kafir mu’ahid, yakni orang kafir yang negaranya menjalin perjanjian dengan Khilafah maka mereka akan diperlakukan sesuai dengan butir-butir perjanjian tersebut, baik yang menyangkut komoditas yang mereka impor dari Negara Khilafah, maupun komoditas yang mereka ekspor ke Negara Khilafah. Hanya saja, mereka tetap tidak boleh mengimpor persenjataan dan alat-alat pertahanan strategis dari Negara Khilafah. Namun, orang kafir yang membuat perjanjian dengan Khilafah (kafir mu’ahid) dibolehkan memasukkan komoditas perdagangannya ke dalam Negara Khilafah.
  2. Terhadap negara kafir harbi fi’lan, tidak ada hubungan perdagangan dengan mereka. Yang ada hanyalah hubungan perang. Kafir harbi tidak dibolehkan masuk ke wilayah Khilafah, kecuali ada izin masuk (visa) dari negara. Jika mereka masuk tanpa visa, mereka diperlakukan sebagaimana halnya kafir harbi fi’lan, yakni harta dan jiwa mereka tidak mendapatkan perlindungan.

Demikianlah, sistem Khilafah menjamin terbukanya lapangan pekerjaan yang luas dan memadai dengan berbagai mekanisme tersebut. Sistem Khilafah juga memberikan penjelasan secara rinci terkait kebijakan eskpor impor serta hubungan dan perdagangan antarnegara. Mekanisme ini dapat berjalan tatkala penguasa menjalankan sistem kepemimpinan yang menerapkan Islam kafah. [MNews/CJ-RR]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *