[Mafahim Islamiyyah] Penggunaan Istilah (Bagian 2/2)

[Mafahim Islamiyyah] Penggunaan Istilah (Bagian 2/2)

Penulis: Muhammad Husain Abdullah

Sambungan dari Bagian 1/2

Muslimah News, TELAAH KITAB — Islam benar-benar melarang penggunaan lafaz-lafaz dan istilah-istilah yang tidak sesuai dengan makna aslinya. Allah Swt. berfirman, “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) bahwa sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah: 275).

Pada ayat itu terdapat larangan keras dengan memakai istilah “riba” untuk menunjukkan makna “bai” atau sebaliknya. Allah Swt. telah menetapkan sanksi atas mereka karena makan riba dan ucapan mereka, “Sesungguhnya jual beli (bai’) itu sama dengan riba.” Oleh karena itu, menurut syarak, kita tidak dibolehkan memakai kata ‘laba’ untuk menun jukkan makna ‘tambahan ribawi’ karena makna dan realitas kata tersebut tidak sesuai dengan makna dan realitas kata lainnya.

Allah Swt. berfirman, “Orang-orang Arab Badui itu berkata, ‘Kami telah beriman’, katakanlah (kepada mereka), ‘Kalian belum beriman, tetapi katakanlah “Kami telah Islam’, karena iman itu belum masuk ke dalam hati kalian. …” (QS Al-Hujurat: 14).

Realitas mereka menunjukkan bahwa makna Islam adalah sesuatu yang diterapkan terhadap mereka dan itu bukan iman. Sesungguhnya makna iman itu bukan makna Islam. Berarti tidak boleh memakai salah satu dari keduanya sebagai ganti dari yang lain.

Oleh karenanya, dalam agama Islam, kita tidak boleh mengatakan kebebasan umum karena merupakan istilah kapitalis Barat yang bermakna kebebasan berakidah, kebebasan berpendapat, kebebasan kepemilikan, dan kebebasan individu (bertingkah laku). Makna-makna tersebut tidak ada pada Islam.

Seorang muslim apabila telah murtad dari Islam dan tidak mau kembali kepada Islam, maka sanksinya adalah dibunuh. Apabila pendapat seorang muslim itu menyakiti orang lain tanpa hak, maka ia dikenai sanksi. Diharamkan atasnya memiliki, selain melalui sebab-sebab yang telah dijelaskan oleh syarak. Ia terikat dalam tingkah laku individu dengan hukum-hukum Islam. Jadi, empat kebebasan di atas tidak ada pada Islam, sedangkan mempropagandakan dan melaksanakannya adalah haram menurut syarak.

Begitu pula dengan demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, seperti definisi yang telah dikemukakan oleh para penganut demokrasi. Jelas tidak boleh menyeru kepadanya atau mengambilnya. Realitas dan makna yang ditunjukkan olehnya menyelisihi Islam karena hukum dalam Islam itu milik Allah, bukan milik rakyat. Juga tidak boleh menghiasi demokrasi untuk mengubah maknanya, seperti orang mengeklaim bahwa demokrasi adalah sarana dan mekanisme untuk mengambil keputusan dan berdialog. Demokrasi itu bukan mazhab ideologi yang kontradiktif dengan Islam sehingga boleh bagi orang-orang Islam mengambilnya.

Nyatanya, demokrasi merupakan pemikiran mendasar yang berasal dari akidah “pemisahan agama dari kehidupan”. Akidah tersebut adalah akidah kufur yang tidak boleh diambil dan tidak boleh berhukum kepada sistem yang berasal darinya.

Namun apabila makna lafaz atau istilah yang datang kepada kita memiliki makna yang diakui oleh Islam, maka tidak ada larangan memakai dan menyeru kepadanya. Al-Qur’an telah memakai kata-kata yang telah di-Arab-kan yang berasal dari kata asing (d’jamiy). Oleh karenanya, kita boleh—sekadar contoh—memakai istilah undang-undang dasar  dengan makna asing yang telah dibuat untuk itu, yaitu undang-undang umum yang menerangkan bentuk negara, sistem pemerintahan negara, dan wewenang penguasa karena makna tersebut ada pada Islam.

Dengan demikian, kita boleh mengatakan undang-undang dasar Islam bagi kumpulan pasal-pasal yang digali dari Al-Qur’an dan sunah. Namun apabila istilah itu memiliki makna yang tidak diakui (ditetapkan) Islam, maka tidak boleh memakainya dan dakwah kepadanya, seperti istilah sosialisme (isytirokiyah) dan kekuasaan legislatif (as-sulthoh at-tasyri’yah) karena tidak sesuai dengan Islam atau menyelisihinya.

Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja membuat model dalam perkara (agama) kami ini sesuatu yang tidak ada padanya, maka sesuatu itu ditolak.” [MNews/RY-YG]

Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Mafahim Islamiyyah.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *