Kecelakaan Berulang, Negara Abai Menjamin Keselamatan

Kecelakaan Berulang, Negara Abai Menjamin Keselamatan

Muslimah News, FOKUS ― Kecelakaan beruntun terjadi  di gerbang tol Ciawi di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (5-2-2025) telah menewaskan delapan orang dan sebelas lainnya luka-luka. Insiden nahas tersebut melibatkan enam kendaraan. Pemicunya adalah truk pengangkut galon air mineral yang diduga mengalami rem blong, sehingga sopir kehilangan kendali dan menabrak mobil yang mengantre pembayaran tol. Selain memakan korban, tiga Gardu Tol Ciawi 2 mengalami kerusakan akibat kecelakaan itu. Truk dan dua kendaraan terbakar, sementara tiga lainnya rusak berat.

Kasat Lantas Polres Bogor Kota, Kompol Yudiono mengatakan, pihaknya masih belum memastikan penyebab pasti kecelakaan gerbang tol Ciawi. Hingga saat ini, aparat masih melakukan olah TKP untuk memastikan penyebab kecelakaan. Saat ini, sopir truk yang diduga menjadi pemicu kecelakaan maut sedang menjalani pemeriksaaan setelah dinyatakan sehat oleh tim dokter. Persoalan lama seputar transportasi tidak layak, seperti rem blong dan sopir kelelahan masih berkelindan mewarnai maraknya kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar. Bahkan memunculkan bahaya baru bagi pengguna jalan.

Lemahnya Pengawasan, Buruknya Pelayanan

Pengamat keselamatan transportasi dari Pertamina Training & Consulting, Erreza Hardian, mengatakan jumlah kendaraan yang senantiasa bertambah memunculkan bahaya-bahaya baru di jalan raya. Ia menyoroti potensi bahaya dari angkutan yang mengangkut barang berupa cairan, seperti gerakan sloshing (gerakan bebas dari fluida cair di dalam sebuah wadah) bisa sangat kuat dan sulit diprediksi, terutama saat wadah bergerak atau berubah kecepatan.

Ia juga menyayangkan edukasi dan pelatihan terkait penanganan muatan cair masih sangat minim. Menurutnya, kebanyakan pengemudi truk tidak memiliki pemahaman yang cukup sehingga berisiko tinggi mengalami hilang kendali, terutama saat pengereman mendadak atau di jalan berliku.

Ia mengkritik peran perusahaan yang belum optimal memastikan keamanan transportasi dan keselamatan pengemudinya. Ketika terjadi kecelakaan, pihak yang selalu disalahkan adalah pengemudi. Aparat sangat jarang mengusut dan memeriksa perusahaan transportasi yang terlibat kecelakaan.

Senada, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyoroti kesejahteraan dan standar keselamatan sopir truk sebagai salah satu penyebab berulangnya kecelakaan maut di jalan tol. Ia mengatakan profesi sopir adalah pekerjaan yang paling tidak diminati, sehingga banyak dari mereka memilih menjadi sopir karena tidak punya pilihan lain. Bahkan, mereka kerap mendapatkan SIM tanpa melalui uji kelayakan.  

Ia juga mengkritik kesejahteraan sopir yang masih di bawah standar ideal, semisal upah di bawah UMK serta jam kerja yang sangat panjang sehingga tidak memperhitungkan waktu istirahat yang cukup. Sistem kerja vendor terkadang juga hanya memikirkan target pengiriman tanpa mempertimbangkan kondisi sopir.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) merilis data kecelakaan lalu lintas pada periode Januari-Oktober 2024, terdapat 220.647 kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dengan 22.970 di antaranya mengakibatkan korban meninggal dunia. Kecelakaan didominasi oleh kendaraan sepeda motor dengan jumlah 169.559 kasus, angkutan barang 22.609 kasus, dan angkutan orang (bus) 17.651 kasus. Meski kendaraan sepeda motor mendominasi, namun belakangan ini kecelakaan yang melibatkan angkutan barang makin sering terjadi. Ini menandakan permalasahan seputar pengawasan regulasi transportasi dan keselamatan perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Dari fakta di atas, kecelakaan lalu lintas sejatinya berkaitan dengan kinerja negara dalam melakukan pengawasan terhadap korporasi transportasi, regulasi kelayakan pengemudi dan kendaraan, serta pelayanan terhadap pengguna jalan dalam menjamin keselamatan mereka.

Pada aspek pengawasan, regulasi yang ada belum cukup untuk mengawasi kendaraan yang berlalu lalang di jalan raya. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pernah mengungkap sejumlah temuan terkait kecelakaan besar yang terjadi pada 2024. Terdapat enam kecelakaan sepanjang 2024 yang telah diinvestigasi, di antaranya kecelakaan beruntun di KM 92 Tol Cipularang, Jawa Barat. Kecelakaan ini melibatkan truk trailer dengan kelebihan muatan sebesar 18% yang juga diduga rem blong.

KNKT mengatakan kegagalan pengereman ini akibat tidak adanya regulasi wajib untuk perawatan rem secara preventif. Regulasi terkait manajemen waktu seperti jam kerja dan istirahat bagi sopir atau pengemudi kendaraan juga belum diatur secara jelas. UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan banyak diberlakukan pada sopir yang seringkali menjadi tersangka atau pemicu kecelakaan.

Meski sudah ada regulasi tentang pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang mengemudi angkutan bermotor yang termuat dalam Kepmen KM 171/2019, namun ini belum dilakukan secara menyeluruh. Wajar jika banyak pihak menyayangkan kinerja pengawasa negara yang masih lemah.

Indikator lainnya adalah mekanisme pemberian SIM, kompetensi dan pengetahuan pengemudi seputar lalu lintas, beban kerja berat, serta kendaraan layak jalan yang belum diatur secara rinci, bahkan ada potensi terjadi kecurangan.

Sudah jamak diketahui, terkadang SIM bisa didapatkan secara instan tanpa melalui uji kelayakan dengan memberikan sejumlah uang kepada aparat yang bertugas. Celah curang seperti ini masih banyak dipraktikkan sebagian masyarakat karena aparat atau petugas memberi peluang praktik ini. Belum lagi jika kita mempertanyakan kompetensi dan pengetahuan seputar aturan berkendara yang harus dimiliki para pengemudi. Negara tidak memberikan aturan rinci mengenai hal itu. Hanya ada sanksi-sanksi bagi pengendara jika terjadi kelalaian, seperti saat terjadi kecelakaan.

Di sisi lain, negara juga lemah dalam mengawasi perusahaan transportasi untuk benar-benar memastikan kendaraan yang mereka miliki layak jalan serta melakukan perawatan secara intensif. Pihak korporasi kerap tidak melakukan pembaruan mesin atau perawatan dengan alasan biayanya besar dan tidak murah. Pengabaian terhadap aspek ini sangat riskan dan berbahaya, baik bagi pengemudi ataupun pengguna jalan.

Selain itu, penegakan hukum juga masih lemah. Investigasi yang dilakukan sering kali  hanya sampai pada tahap pemeriksaan sopir kendaraan. Seharusnya potensi kelalaian perusahaan atau korporasi yang menaungi kendaraan yang terlibat kecelakaan juga diusut.

Boleh jadi sopir lalai tersebab beban kerja yang terlalu berat, kendaraan yang dikemudi kurang layak, kelebihan muatan, serta tuntutan setoran yang membuat sopir ugal-ugalan karena mengejar waktu. Semua aspek ini membutuhkan peran negara dalam melakukan kontrol dan pengawasan berkala kepada perusahaan.

Selain itu, buruknya pelayanan terlihat dari belum terjaminnya keselamatan pengguna jalan, yakni masalah infrastruktur jalan. Ini tampak dari ketakadaan jalur penghentian darurat yang layak dan kurangnya fasilitas jalan, berupa jalan bergelombang dan berlubang. Namun masyarakat sering kali hanya diimbau untuk berhati-hati terhadap jalan berlubang dan bergelombang.

Negara semestinya memperbaiki jalan-jalan rusak agar pengguna jalan terjamin keselamatannya. Jika jalan tidak rata dan penerangan gelap, kecelakaan bisa saja terjadi. Semua ini menjadi tanggung jawab negara memberikan infrastruktur jalan dan fasilitas publik yang layak dan aman. Sayang, negara belum melakukan pelayanan tersebut secara optimal.

Pandangan Islam

Islam memandang bahwa jalan adalah kebutuhan publik dan memiliki kegunaan untuk masyarakat luas sehingga membutuhkan perhatian khusus. Perbaikan jalan harus dilakukan berkala untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Infrastruktur jalan adalah salah satu kewajiban negara dalam menyediakan fasilitas publik yang bisa dimanfaatkan masyarakat dengan layak dan aman.

Negara Islam (Khilafah) benar-benar harus memastikan seluruh wilayah baik di perkotaan, perdesaan, bahkan yang terpencil sekalipun dapat memperoleh infrastruktur jalan yang bagus dan aman, termasuk dengan lampu penerangan jalan yang baik dan cukup aman bagi pengendara di jalan raya.

Khilafah akan membiayai secara penuh pembangunan infrastruktur jalan. Dananya berasal dari kas baitulmal yang terdiri dari harta fai, ganimah, ‘usyur, khumus, jizyah, kharaj serta pengelolaan barang tambang. Anggaran Khilafah yang bersumber dari harta ini dibelanjakan untuk kepentingan dan kemaslahatan umum, seperti anggaran belanja untuk kantor-kantor pemerintah, santunan bagi para penguasa, gaji tentara dan pegawai, persediaan air, serta pembangunan jalan, sekolah, perguruan tinggi, masjid, dan rumah sakit yang sangat dibutuhkan bagi seluruh umat. (Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah, Al-Amwal fii Daulah al-Khilafah, Bab Harta Milik Umum dan Jenisnya, hlm. 99).

Khilafah harus melakukan pengecekan secara berkala terhadap kelayakan jalan bagi kendaraan yang melintas. Khilafah juga memastikan edukasi dan pengaturan tentang pengemudi agar mereka memenuhi semua syarat yang berlaku. Khilafah akan melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga pemerintah agar tidak ada praktik kecurangan atau suap dalam transaksi dan regulasi apa pun, tidak terkecuali perihal standar kelayakan mengemudi di jalan raya dan lalu lintasnya. 

Khilafah berperan sentral untuk menyediakan moda transportasi dengan teknologi terbaik dan tingkat keselamatan yang tinggi sehingga kelaikan moda transportasi jenis apa pun akan terjamin. Khilafah tidak boleh  menyerahkan penyediaan moda transportasi ini kepada operator swasta ataupun asing. Khilafah akan menpermudah rakyat mengakses moda transportasi berkualitas jenis apa pun secara murah, aman, dan nyaman.

Khilafah menerapkan sistem sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar aturan yang sudah negara tetapkan. Tiap pelaku pelanggaran konstitusi negara dianggap sebagai mukhalafat. Khalifah akan menetapkan jenis-jenis sanksi untuk mukhalafat yang terjadi. Sebagai contohnya, khalifah memiliki kewenangan untuk menetapkan jarak halaman rumah, jalan-jalan umum, dan batas tertentu, serta melarang masyarakat untuk membangun atau menanam di sampingnya pada jarak sekian meter. Selanjutnya, menetapkan bagi kafe, hotel, tempat penyewaan permainan, dan tempat umum lainnya dengan aturan tertentu yang mengatur segala urusannya. Khalifah akan memberi sanksi bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut. (Syekh Abdurrahman al-Maliki rahmahullah, An-Nizham al-Uqubat wa al-Ahkam al-Bayyinat fii al-Islam, hlm. 261).

Pada masa kekhalifahan Islam, pembangunan infrastruktur berjalan dengan pesat. Jalan-jalan di kota Bagdad, Irak saat itu sudah terlapisi aspal pada abad ke-8 M. Pembangunan jalan beraspal itu dibangun di masa pemerintahan Khalifah Al-Mansur pada 762 M. Sedangkan Eropa baru membangun jalan pada abad ke-18 M. Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah mendanai pembangunan infrastruktur melalui anggaran khusus di baitulmal. Kaum muslim dan warga Khilafah pada saat itu dapat memanfaatkan jalan dan infrastruktur publik lainnya dengan fasilitas yang baik, serta tanpa dipungut biaya alias gratis.

Hendaknya, penguasa negeri ini belajar bagaimana tanggung jawab seorang pemimpin terhadap keselamatan rakyatnya kepada Khalifah Umar bin Khaththab ra. yang sangat memperhatikan rakyatnya, “Seandainya seekor keledai terperosok di kota Bagdad niscaya Umar akan dimintai pertanggungjawabannya, seraya ditanya, ‘Mengapa tidak meratakan jalan untuknya?'” Wallahualam bissawab. [MNews/ CJ-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *