[Kabar] Forum Mubaligah: Female Genital Mutilation Berbeda dengan Sunat Perempuan dalam Islam

[Kabar] Forum Mubaligah: Female Genital Mutilation Berbeda dengan Sunat Perempuan dalam Islam

Muslimah News, LENSA DAERAH— Pemerintah secara resmi telah melarang sunat pada perempuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaan dari UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini menjadi langkah konkret pemerintah untuk menghapus praktik sunat perempuan yang secara turun temurun telah dilakukan masyarakat muslim di Indonesia. Dalam tataran internasional, WHO bahkan telah menetapkan praktik sunat pada perempuan sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Hal di atas mendapat perhatian para mubaligah dan tokoh muslimah dari berbagai latar belakang di Jawa Barat. Mereka berkumpul secara virtual dalam acara, ”Ngariung Berkah #11 Bersama Ustazah Hj. Imas Masruroh” guna mengupas tuntas pelarangan sunat pada perempuan ini dalam tinjauan medis dan syariat Islam, Sabtu (8-2-2025).

Sebagai shahibul hajat di acara yang bertema “Pelarangan Sunat Perempuan, Salah Kaprah dalam Memahami Syariat-Nya”, Ibu Hj. Imas Masruroh dalam pengantarnya menyampaikan bahwa pembahasan terkait pelarangan sunat ini penting dibahas untuk memperjelas fakta karena di masyarakat hal tersebut telah menuai pro kontra.

Dalam tinjauan medis, Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Jabar dr. Ahyani Raksanagara M.Kes., mengungkap bahwa sunat pada perempuan yang banyak terjadi di lapangan adalah praktik female genital mutilation ( FGM). ”Praktik inilah yang menuai kontroversi karena adanya praktik pemotongan klitoris yang bisa menyebabkan berbagai komplikasi kesehatan, seperti infeksi, masalah urinari, komplikasi persalinan, hingga masalah seksual,” jelasnya.

Berbeda

Mubaligah asal Cirebon Nyai Fathimah Salma di acara tersebut menegaskan bahwa pelarangan sunat perempuan merupakan hasil akhir dari proses panjang para aktivis perempuan yang dilandaskan pada spirit menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ia mengamini bahwa praktik FGM memang telah berlangsung sangat lama, bahkan telah berlangsung jauh sebelum Islam datang seperti di Mesir Kuno. ”Namun praktik FGM sangat berbeda dengan sunat dari syariat Islam,” tegasnya.

Ia lalu membacakan hadis dari Abu Dawud dari Ummi ‘Athiyyah al-Anshariyyah bahwa seorang perempuan melakukan khitan di Madinah, Nabi saw. pun mengomentari, ”Jangan berlebihan dalam mengkhitan [perempuan] karena khitan itu bagus untuk wanita dan lebih disukai suaminya.”

Memantapkan pemahaman para tokoh yang hadir, Nyai Fathimah memaparkan juga khitan perempuan menurut Imam Mawardi, yaitu dengan memotong sebagian kecil kulit yang menutupi klitoris atau bagian atas farjinya. ”Kulit bagian atas yang harus dipotong tanpa mencabutnya/tanpa menghilangkan klitorisnya,” tandasnya.

Maka menurutnya, kasus sunat pada perempuan ini tidak boleh digeneralisasi sehingga melarang praktik sunat pada keseluruhan termasuk yang disunahkan Rasulullah saw..

”Terlepas adanya ikhtilaf mengenai sunat perempuan, perlu digarisbawahi, sunat perempuan adalah ajaran Islam, ajaran Allah Swt., dan Rasul-Nya. Setiap ajaran Islam pasti membawa maslahat bagi umatnya, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Anbiya, ayat 107 yang artinya, ‘Dan tiadalah kami mengutusmu (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi sekalian alam.’,” ucapnya.

Dalam kitab Sakhshiyyah Islamiyyah juz III, lanjutnya, Syekh Taqiyuddin menjelaskan ayat tersebut, yaitu adanya Rasul adalah rahmat, adanya Al-Qur’an adalah obat (solusi) dan rahmat.

“Semua itu menunjukkan bahwa sesungguhnya syariat mendatangkan rahmat (maslahat), yaitu hasil yang diperoleh atas pelaksanaan syariat ” jelasnya.

Selain itu, ia menambahkan, yang harus menjadi fokus perhatian umat Islam pada saat ini adalah ketiadaan institusi Islam secara politis yang bisa menyelesaikan khilafiyah seperti ini.

Terakhir, ia menyemangati para peserta yang hadir khususnya para mubaligah dan tokoh untuk tetap menyuarakan Islam agar terbentuk kesadaran masyarakat terkait penting menegakkan Islam Kafah. [MNews/Kontributor Daerah: LLS/Jabar]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *