[Mafahim Islamiyyah] Pemahaman Aktivitas dalam Islam (Bagian 11/11)

[Mafahim Islamiyyah] Pemahaman Aktivitas dalam Islam (Bagian 11/11)

Penulis: Muhammad Husain Abdullah

Sambungan dari Bagian 10/11

Muslimah News, TELAAH KITAB — Standar pertama tecermin pada Mirtsad al-Ghanawi sebagai amir brigade dan dua temannya, yaitu Ashim dan Khalid. Mereka telah menghadapi situasi kritis. Setelah berpikir yang mencerminkan spontanitas, mereka mengambil keputusan penting sebelum maju berbuat.

Keputusan penting itu tecermin dari ucapan mereka, “Demi Allah, kami tidak menerima janji dari orang musyrik dan tidak pula menerima akad selamanya.”

Juga dari syair yang dilantunkan oleh Ashim ibnu Tsabit, “Segala sesuatu di mana Tuhan telah menentukannya, Ia akan turun bertemu dengan lelaki, sedangkan lelaki itu akan kembali pada-Nya. Kalau aku tidak memerangi kalian, maka ibuku akan kehilangan anaknya.”

Itu adalah keputusan penting dan sekilas tentang hukum yang amat penting di mana di atasnya terletak hidup atau mati. Kemudian mereka bertiga dengan cepat menghunuskan pedang-pedangnya. Mereka berperang sampai mati syahid. Allah rida kepada mereka.

Standar kedua tecermin pada sikap Abdullah ibnu Thariq. Ia menyerah pasrah sejak pertama terjadi peristiwa. Kemudian mereka menangkapnya sebagai tahanan dan mengikat kedua tangannya dengan tali. Ketika dalam perjalanan, ia mengubah keputusannya yang pertama, yaitu rela ditahan. Ia lalu dijual di Makkah dengan keputusan yang baru, yaitu berperang seperti telah dilakukan oleh Amir dan kedua temannya.

Akhirnya, ia berhasil mengeluarkan tangannya dari ikatan agar bisa memerangi mereka dengan pedang. Akan tetapi mereka tidak memberi kesempatan kepadanya. Mereka malah melemparinya dengan batu sampai membunuhnya. Ia telah mati syahid.

Adapun standar ketiga tecermin pada Khubaib ibnu ‘Ady dan Zaid ibnu Datsanah, yaitu dua orang yang menerima ditahan. Kemudian mereka menjual keduanya kepada orang kafir Quraisy. Mereka, para kafir Quraisy, akhirnya membunuh keduanya sebagai balasan atas orang-orang mereka yang mati pada perang Badar. Keduanya benar-benar telah menantang kematian dengan jiwa yang berani dan dengan hati yang damai menerima putusan (qada) Allah Taala.

Ini adalah Zaid bin Datsanah. Ia menjawab tegas atas permintaan yang diajukan kepadanya oleh Abu Sufyan, “Demi Allah, aku tidak rela jika benar sekarang Muhammad saw. tetap berada di tempatnya. Padahal tempat itu penuh duri yang bisa menyakitinya. Sedangkan aku, ya aku, duduk tenang di tempat keluargaku.”

Ini adalah Khubaib ibnu Ady. Ia berkata setelah menunaikan salat dua rakaat menjelang terbunuhnya, “Ingat, demi Allah, kalau saja kalian tidak mengira bahwa aku memanjangkan salat karena takut dibunuh, niscaya aku memperbanyak salat.”

Mereka, enam sahabat Nabi saw., sungguh-sungguh merindukan mati syahid di jalan Allah Taala. Akan tetapi keputusan-keputusan penting yang mereka ambil dalam satu situasi sangatlah berbeda. Ini dikarenakan mengikuti alur pemikiran mereka yang mendahului aktivitas mereka.

Andaikata kita disuruh memilih setelah mengerti kisah mereka dalam pengambilan keputusan penting pada satu situasi seperti situasi mereka, kita pasti akan mengambil keputusan pertama. Keputusan itu telah diambil oleh amir (pemimpin) mereka beserta dua temannya. Mereka bertigalah yang lebih teliti daripada mereka yang lain dalam memahami pola jiwa orang-orang musyrik. Orang-orang musyrik itu tidak pernah menjaga, apalagi menepati janji dan tanggung jawab yang diberikan kepada mereka. Mereka bertiga juga telah memahami niat (tujuan yang tersembunyi) dari orang-orang musyrik dengan sangat cepat dibandingkan teman-teman mereka bertiga.

Ini tidak berarti bahwa keputusan Abdullah ibnu Thariq adalah haram atau penyerahan diri Khubaib dan Zaid juga haram, tidak demikian. Sesungguhnya setiap orang dari mereka telah mengambil keputusan yang telah dicapai oleh akalnya dalam memahami situasi. Mereka juga menghukumi situasi itu agar sejalan dan sealur dengan hukum-hukum syariat.

Dengan demikian, setelah seorang muslim mengindra realitas, ia harus memikirkan realitas itu. Ia harus mengambil keputusan yang sesuai dan sejalan dengan hukum-hukum syariat yang berhubungan langsung dengan situasi dan realitas tersebut. Kemudian, ia melangkah beraktivitas atau menjauhi aktivitas itu untuk meraih nilai yang telah ditentukan oleh syarak bagi aktivitas itu.

Allah Swt. berfirman, “Dan ajaklah mereka bermusyawarah dalam urusan itu. Lalu apabila engkau berkehendak, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang tawakal.”

Setelah mengambil keputusan dengan berpikir benar dan setelah menghukumi realitas yang akan dilakukannya, seorang muslim tinggal mengambil keputusan dengan cepat. Ini adalah ketetapan hati (‘azmu) terhadap pelaksanaan aktivitas dengan tawakal kepada Allah Swt., lalu melaksanakan aktivitas.

Jadi, ketetapan hati dan tawakal kepada Allah ini mendahului aktivitas. Sedangkan berpikir tentang realitas dan hukum syarak atas realitas tersebut adalah supaya aktivitas itu sesuai dengan perintah dan larangan Allah Taala.

Allah Swt. berfirman, “Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang musyrik.” (QS Hijr: 94).

Jelaslah, ini adalah aktivitas yang telah dituntut oleh Tuhan Semesta Alam. Apabila perkara yang dituntut itu sudah jelas, tidak membutuhkan ijtihad dan mengaktifkan pemikiran. Dengan demikian merupakan kewajiban atas kaum muslim melaksanakan aktivitas setelah tawakal kepada Allah Taala.

Mengambil keputusan tepat akan berimplikasi penting bagi kehidupan individu dan masyarakat. Keputusan yang telah diambil oleh Hamzah pada hari ia mengumumkan keislamannya, berpengaruh pada semua kehidupannya. Keputusan yang telah diambil oleh Abu Bakar dalam memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat, juga berpengaruh efektif dalam kehidupan pemerintahan yang masih muda. [MNews/RY-YG]

Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Mafahim Islamiyyah.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *