Muslimah News, FOKUS — Pemerintah akan mengalihfungsikan 20 juta hektare (ha) hutan menjadi lahan untuk pangan, energi, dan air. Menhut Raja Juli Antoni pada Senin (30-12-2024) mengatakan, rencana itu ditujukan untuk memanfaatkan lahan hutan cadangan sebagai sumber ketahanan pangan, energi, dan air yang merupakan salah satu misi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita.
Raja Juli menyatakan rencana tersebut merupakan dukungan langsung bagi program swasembada pangan oleh Kementan dan swasembada energi di bawah Kementerian ESDM. Kemenhut akan berperan sebagai penyedia lahan untuk program ini. Salah satu fokus utamanya adalah budidaya padi gogo yang dapat tumbuh di lahan kering.
Raja Juli memperkirakan ada potensi sekitar 1,1 juta ha lahan yang bisa menghasilkan 3,5 juta ton beras per tahun. Menurutnya, jumlah ini setara dengan total impor beras Indonesia pada 2023.
Pemerintah juga berencana menanam pohon aren sebagai sumber bioetanol. Dengan menanam 1,5 juta ha aren, menurut Raja Juli, Indonesia bisa menghasilkan 24 juta kiloliter bioetanol yang dapat menggantikan impor BBM sebesar 26 juta kiloliter. Raja Juli mengatakan konsep ini akan mendukung ketahanan pangan nasional dengan memperluas food estate hingga ke tingkat desa.
Selain untuk food estate pagi gogo dan aren, pemerintah juga akan melakukan alih fungsi hutan untuk perluasan perkebunan kelapa sawit. Presiden Prabowo Subianto pada Musrenbangnas RPJMN 2025—2029 Senin (30-12-2024) mengatakan, Indonesia harus menambah luasan perkebunan kelapa sawit karena kelapa sawit merupakan produk strategis dan dibutuhkan banyak negara.
Prabowo menegaskan bahwa luas kebun kelapa sawit harus ditingkatkan meskipun harus dengan melakukan deforestasi. Menurutnya, kelapa sawit juga pohon yang ada daunnya sehingga menyerap karbon dioksida. Ia bahkan mengimbau seluruh pejabat daerah, termasuk kepolisian dan TNI, untuk menjaga kebun-kebun kelapa sawit karena merupakan aset negara yang sangat penting.
Deforestasi Membahayakan Masyarakat
Alih fungsi hutan (deforestasi) akan menimbulkan banyak dampak buruk terhadap masyarakat. Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia M. Iqbal Damanik menyatakan, dengan kondisi krisis iklim saat ini, deforestasi sangat berbahaya. Emisi karbon sudah sangat tinggi dan bencana sudah di mana-mana sehingga salah satu benteng terakhir untuk mengatasi krisis iklim global adalah hutan Indonesia. Kemampuan menyerap emisi antara hutan alam dengan kebun kelapa sawit sangat berbeda. Ketika hutan dibabat, bukan hanya kemampuan penyerapan emisi yang hilang, tetapi ekosistem secara keseluruhan.
Sebuah kajian yang dimuat dalam Global Change Biology dan Nature, menunjukkan bukti adanya hubungan antara risiko banjir dengan hilangnya tutupan hutan alam. Penurunan tutupan hutan alam sebanyak 10% dapat meningkatkan frekuensi banjir hingga 28%. Data Auriga Nusantara pada Januari 2021 menyebutkan, penyebab bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah daerah di Indonesia diduga kuat karena terjadinya deforestasi masif di daerah tersebut. Kesimpulan ini berdasarkan data terjadinya penggundulan hutan seluas 879.783 ha di 14 provinsi yang mengalami banjir.
Penggundulan hutan selama ini telah menyebabkan bencana banjir berulang pada musim penghujan, kekeringan pada musim kemarau karena daya serap air sedikit, tanah longsor, matinya sumber air, hilangnya kesuburan tanah, serta punahnya flora dan fauna. Selain itu, rakyat kehilangan sumber penghidupan dan ruang hidup. Konflik agraria juga mengiringi deforestasi dan rakyat selalu menjadi pihak yang kalah dan termarginalkan.
Berbagai bencana tersebut merugikan masyarakat secara ekonomi karena produksi dan distribusi barang menjadi terganggu. Masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhannya. Yang lebih membahayakan, bencana tersebut juga mengancam kesehatan dan jiwa manusia. Deforestasi dengan pembakaran telah menyebabkan bencana kabut asap yang luas sehingga masyarakat kesulitan bernapas dan terkena penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Sedangkan banjir dan tanah longsor banyak menelan korban jiwa. Masyarakat yang selamat pun harus mengungsi dengan akomodasi seadanya sehingga rawan mengalami penyakit kulit, diare, kurang gizi, dan masalah mental (stres).
Dengan demikian, deforestasi menyebabkan bahaya (dharar) bagi masyarakat. Dengan bahaya yang demikian besar, lantas deforestasi ini demi kepentingan siapa?
Bukan untuk Ketahanan Pangan
Pemerintah beralasan, rencana deforestasi ini demi mewujudkan swasembada pangan, khususnya beras. Selama ini, impor beras Indonesia sangat besar. Berdasarkan data BPS, Indonesia mengimpor sebanyak 3 juta ton beras pada 2023. Ini merupakan angka terbesar dalam lima tahun terakhir. Namun, benarkah deforestasi akan mewujudkan swasembada pangan?
Selama ini food estate memiliki rekam jejak buruk berupa kegagalan, seperti ribuan hektare food estate di Kalimantan Tengah yang gagal panen berkali-kali hingga akhirnya terbengkalai. Proyek food estate lebih banyak melibatkan perusahaan pertanian daripada rakyat dalam pengolahan lahan. Perusahaan pertanian juga diuntungkan dalam penyediaan bibit unggul. Sedangkan rakyat yang terlibat dalam food estate justru mengalami kerugian karena kegagalan proyek tersebut.
Deforestasi demi proyek food estate tidak akan mewujudkan ketahanan pangan selama politik ekonomi yang dijalankan pemerintah masih kapitalistik sekuler yang tidak bervisi membangun masyarakat yang sehat dan sejahtera dengan swasembada pangan dan lepas dari jerat impor pangan. Dalam sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini, negara tidak bervisi sebagai raa’in (pengurus) rakyat. Akibatnya, pemerintah tidak bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan pangan rakyat dan mewujudkan swasembada.
Pemerintah kapitalistik justru mengabdi pada kepentingan pemilik modal dengan membuka keran impor lebar-lebar karena mendatangkan margin keuntungan yang besar bagi kapitalis, yaitu perusahaan importir dan pemasok pangan. Sebenarnya, ada banyak opsi yang efektif untuk mewujudkan ketahanan pangan. Namun, solusi ini tidak dijalankan penguasa karena tidak memberi keuntungan materi bagi pribadi penguasa dan para pemilik modal.
Sedangkan terkait swasembada energi, penggunaan biofuel untuk swasembada energi merupakan kebijakan yang tidak efektif. Direktur Utama Energy Shift Institute Putra Adhiguna mengatakan, swasembada energi tidak boleh at any cost (dengan cara apa pun) dan harus mempertimbangkan biaya serta imbasnya terhadap lingkungan. Biodiesel saat ini memerlukan subsidi Rp25—50 triliun per tahun karena biofuel mahal. Penggunaan biofuel akan menyeret ekonomi Indonesia karena biaya produksi yang mahal.
Selain itu, penggunaan sawit untuk biodiesel saat ini sudah melebihi konsumsi pangan domestik. Hal ini akan membuat harga pangan menjadi lebih mahal.
Alasan lain yang dikemukakan pemerintah adalah perluasan lahan sawit demi pemasukan negara. Sebenarnya ada sejumlah cara selain deforestasi yang dapat pemerintah tempuh untuk memaksimalkan keuntungan kelapa sawit. Di antaranya adalah intensifikasi lahan sawit dan memperbaiki lahan kritis yang dahulunya bukan hutan alam. Perusahaan seharusnya melakukan peremajaan terhadap wilayah yang sudah dibuka sebelumnya. Pemerintah pun seharusnya bisa memaksa perusahaan-perusahaan kelapa sawit agar melakukan peremajaan lahan kritis.
Selama ini, perusahaan kelapa sawit tidak mau melakukan peremajaan lahan karena alasan ekonomi. Mereka lebih memilih membuka hutan karena bisa mendapatkan kayu dan lahannya mudah ditanami kembali. Sedangkan melakukan peremajaan lahan butuh biaya besar.
Walhasil, deforestasi hanya menguntungkan para pemilik modal. Menurut Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Uli Arta Siagian, narasi pemerintah untuk memastikan swasembada pangan dan energi hanyalah tempelan untuk melegitimasi penyerahan lahan besar-besaran kepada korporasi dan memastikan bisnis pangan dan energi mereka bisa membesar dan meluas.
Kebijakan Populis Otoriter
Jelaslah bahwa deforestasi bukan ditujukan untuk kepentingan rakyat, melainkan untuk para kapitalis. Dengan kekuatan modalnya, para kapitalis leluasa mengatur kebijakan pemerintah agar mengikuti kepentingan mereka. Bahkan, para kapitalis bisa memesan regulasi tertentu agar segera disahkan demi memudahkan bisnis mereka.
Lebih jauh lagi, para kapitalis ini bisa menentukan orang-orang yang dikehendaki untuk duduk di pemerintahan dan mendepak orang-orang yang dianggap kurang menguntungkan. Walhasil, berjalannya pemerintahan disetir oleh para kapitalis meskipun yang tampak di hadapan publik adalah para pejabat pemerintahan. Inilah gambaran praktik korporatokrasi, yaitu sistem politik dan ekonomi yang dikendalikan oleh beberapa (kepentingan) korporasi.
Korporatokrasi merupakan hal yang niscaya dalam sistem kapitalisme karena penguasa bisa menduduki kursinya berkat dukungan modal dari para pengusaha dalam proses kontestasi yang kapitalistik. Selanjutnya setelah berkuasa, harus ada politik balas budi dengan melahirkan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan para kapitalis. Penguasa tidak peduli meski kebijakan tersebut merugikan rakyat.
Namun, untuk bisa sampai di tampuk kekuasaan, penguasa tetap butuh suara rakyat agar memilih mereka dalam pemilu. Penguasa harus merayu rakyat agar tetap mendukung mereka dengan mengeluarkan kebijakan populis yang seolah-olah peduli terhadap nasib wong cilik, padahal sejatinya kebijakan itu hanya menguntungkan penguasa dan kapitalis. Misalnya narasi bahwa deforestasi adalah untuk swasembada pangan dan energi. Namun, sejatinya untuk kepentingan para kapitalis.
Demi menjamin kepentingan para kapitalis, penguasa bersikap otoriter, yakni semua pihak diharuskan mendukung kebijakan deforestasi. Bahkan, pemerintah mengerahkan kekuatan militer (TNI dan Polri) demi menjaga perkebunan sawit yang notabene milik para kapitalis. Sedangkan rakyat yang menolak kebijakan ini bisa dijerat dengan hukum. Ini menggambarkan profil penguasa yang populis otoriter.
Penguasa dalam Islam
Ini sungguh berbeda dengan profil penguasa dalam sistem Islam. Secara personal, penguasa dalam Islam adalah orang yang bertakwa dan dalam relasinya dengan rakyat, mereka membuat kebijakan berdasarkan syariat Islam. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam buku Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah (Kepribadian Islam) Jilid II halaman 159 menjelaskan bahwa penguasa haruslah memiliki kekuatan kepribadian (asy-syakhshiyah), yakni kekuatan akal (akliah) dan jiwa (nafsiah). Karena di dalam kekuatan kepribadian terdapat potensi bagi timbulnya hegemoni dan tirani, penguasa harus memiliki sebuah sifat yang melindunginya dari kejahatan tirani. Oleh karena itu, ia harus memiliki sifat takwa dalam dirinya dan dalam kepemimpinannya terhadap umat.
Imam Muslim dan Imam Ahmad meriwayatkan dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya, ia berkata, “Dahulu jika Rasulullah mengangkat seorang pemimpin atas pasukan atau detasemen, beliau berpesan kepadanya dengan ketakwaan kepada Allah Taala dalam dirinya sendiri dan agar dia memperlakukan kaum muslim yang bersamanya dengan baik.”
Jika seorang penguasa bertakwa kepada Allah Taala, takut kepada-Nya, dan selalu merasa terawasi oleh-Nya dalam keadaan rahasia dan terang-terangan, semua itu akan mencegahnya bersikap tirani. Dengan demikian, di dalam sistem Islam tidak akan muncul pemimpin populis otoritarian. Justru penguasa dalam Islam bersikap lemah lembut dan tidak menyusahkan rakyat.
Rasulullah bersabda, “Ya Allah, barang siapa memimpin umatku lalu dia menyusahkan mereka maka susahkanlah ia. Barang siapa memimpin umatku lalu bersikap lemah lembut terhadap mereka maka bersikaplah lemah lembut terhadapnya.” (HR Muslim).
Allah Taala juga memerintahkan penguasa agar menjadi pemberi kabar gembira dan agar dia tidak menimbulkan antipati. Diriwayatkan dani Abu Musa, dia berkata, “Dahulu jika Rasulullah saw. mengutus salah seorang dari sahabat beliau dalam satu urusan, beliau berkata, ‘Berilah kabar gembira dan janganlah menimbulkan antipati Mudahkanlah dan jangan mempersulit.'” (HR Imam Muslim).
Dalam relasinya dengan rakyat, Allah Taala mewajibkan agar penguasa memerintah rakyat dengan Islam saja tanpa yang lain. Allah Taala berfirman, “Barang siapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, mereka adalah orang-orang kafir.” (QS Al-Ma’idah [5]: 44). Juga firman-Nya, “Barang siapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, mereka adalah orang-orang fasik.” (QS Al-Ma’idah [5]: 45). Demikian juga dalam ayat yang lain, “Barang siapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah orang-orang zalim.” (QS Al-Ma’idah [5]: 47).
Penguasa dalam Islam memiliki tanggung jawab terhadap rakyatnya dengan tanggung jawab umum secara keseluruhan. Ini berdasarkan sabda Rasulullah saw., “Ingatlah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Imam yang memimpin manusia adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya.”
Khilafah Mewujudkan Ketahanan Pangan dan Menjaga Kelestarian Hutan
Dalam sistem Islam (Khilafah), jaminan kebutuhan pangan rakyat adalah tanggung jawab negara. Negara tidak boleh menyerahkan pengurusan pemenuhan kebutuhan pangan kepada pihak swasta. Negara akan mewujudkan ketahanan pangan dengan mengoptimalkan pengolahan lahan oleh petani (intensifikasi), perluasan lahan (ekstensifikasi), modernisasi pertanian, pemberian modal bagi petani, memetakan distribusi pangan sesuai kebutuhan masyarakat, membangun infrastruktur yang dibutuhkan petani, dan mencegah terjadinya penimbunan, kartel, serta spekulan dalam distribusi. Dengan demikian, pangan bisa dijangkau oleh seluruh rakyat.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Muqaddimah ad-Dustûr Pasal 159 menjelaskan, “Negara (Khilafah) mengatur urusan pertanian berikut hasil-hasil produksinya sesuai dengan yang dituntut oleh kebijakan politik pertanian yang ditujukan untuk merealisasikan pengelolaan lahan pada level produksi tertinggi.”
Untuk mengoptimalkan lahan pertanian, Negara Khilafah akan memaksa para pemilik lahan pertanian untuk menggarap tanahnya. Jika mereka menelantarkan selama tiga tahun berturut-turut, negara berhak melakukan penyitaan. Nabi saw. bersabda, “Siapa saja yang memiliki tanah, garaplah tanah itu atau ia memberikan tanah tersebut kepada orang lain dan jika ia tidak melakukan hal itu, sitalah tanahnya.” (HR Bukhari).
Selain itu, negara melakukan modernisasi pertanian dengan alat-alat yang canggih dan bibit unggul sehingga hasilnya lebih besar. Khilafah juga memfasilitasi penelitian untuk menghasilkan penemuan alat pertanian, bibit unggul, teknik bercocok tanam yang efektif, dan varietas baru.
Dalam Khilafah, pada awal abad kesembilan pertanian telah memiliki sistem dan pengetahuan yang maju, irigasi yang canggih, teknik budidaya yang modern, cara bercocok tanam yang efektif, juga teknik pembuatan pupuk berikut komposisi dan dosisnya.
Ekstensifikasi pertanian atau perluasan lahan dilakukan dengan membuka lahan baru, tetapi dipastikan prosesnya berjalan sesuai syariat, yaitu dengan memperhatikan potensi bahaya (dharar) ada masyarakat. Jika berpotensi menyebabkan bahaya, pembukaan lahan tidak akan dilakukan. Dengan demikian, kebijakan untuk mewujudkan swasembada pangan tidak akan bertabrakan dengan pelestarian hutan.
Dahulu Khilafah Bani Umayyah pernah mengeringkan daerah rawa-rawa dan daerah aliran sungai di Irak serta mengubahnya menjadi lahan pertanian yang subur. Perluasan lahan juga dilakukan dengan mengubah lahan yang tandus menjadi subur dengan pembangunan saluran irigasi. Khilafah Umayyah pada masanya telah berhasil membangun jaringan irigasi yang canggih di seluruh wilayahnya.
Khilafah juga membangun infrastruktur pendukung, misalnya jalan untuk memudahkan distribusi. Sejak masa Khalifah Umar bin Khaththab, jalan terus dibangun dan ditingkatkan kualitasnya. Khilafah juga membangun kanal-kanal besar untuk mendukung pertanian. Semua kebijakan ini menghasilkan kemajuan pertanian dalam Khilafah yang berujung terwujudnya ketahanan pangan tanpa mengorbankan kelestarian alam. Wallahualam bissawab. [MNews/RR-NA]
