Muslimah News, LENSA DAERAH — Mubaligah dan tokoh penggerak majelis taklim di Kalimantan Selatan berkumpul dalam Forum Kajian Syariah: “Stop Kriminalisasi Ajaran Islam”, Sabtu (14-12-2024) yang menyoroti berbagai bentuk penistaan terhadap Islam dan syariatnya, termasuk stigma negatif terhadap Khilafah.
Mubaligah Kalsel Ustazah Rabiatul Adawiyah, sebagai pembicara utama, menekankan perlunya meluruskan pandangan umat dan menghentikan kriminalisasi terhadap ajaran Islam.
Ia mengungkapkan keprihatinannya atas realitas pahit yang dialami umat Islam saat ini. “Di negeri dengan penduduk mayoritas muslim, ajaran Islam, seperti Khilafah, justru dijadikan sasaran kriminalisasi. Bahkan, Khilafah kerap dicap sebagai ideologi radikal dan dikaitkan dengan tindakan terorisme,” sesalnya.
Menurutnya, kriminalisasi ajaran Islam ini mencerminkan kemunafikan atau kekufuran sesuai QS At-Taubah: 32, “Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut mereka, tetapi Allah tidak menghendaki, kecuali menyempurnakan cahaya-Nya, meskipun orang-orang kafir membencinya.”
Khilafah Bukan Ideologi
Ia juga menegaskan bahwa Khilafah bukan ideologi, melainkan bagian dari ajaran Islam yang diwariskan oleh Rasulullah saw. dan khulafaurasyidin. “Tanpa Khilafah, syariat Islam tidak dapat diterapkan secara kafah dan umat Islam akan terus berada dalam keadaan lemah, terpecah, dan terjajah,” ungkapnya.
Ia mengingatkan lagi bahwa Khilafah bukanlah ideologi, melainkan sistem pemerintahan Islam yang telah dicontohkan oleh Rasulullah sw. dan para sahabatnya.
“Mengutip Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, imamah atau Khilafah adalah pengganti kenabian untuk menjaga agama dan mengatur urusan dunia sesuai syariat Islam,” jelasnya.
Selain itu, tambahnya, Ijtimak Ulama Komisi Fatwa MUI ke-7 pada 2021 telah menegaskan bahwa jihad dan Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam. “Oleh karena itu, kriminalisasi terhadap Khilafah sama dengan kriminalisasi terhadap ajaran Islam itu sendiri,” cetusnya.
Tanggapan Peserta
Dalam sesi diskusi, berbagai pandangan mencuat mengenai tantangan dakwah Khilafah dan cara menghentikan kriminalisasi ajaran Islam.
Izzatil, seorang peserta, menggarisbawahi pentingnya menyadarkan umat bahwa Islam adalah agama yang relevan sepanjang masa. Menurutnya, umat sering kali terjebak dalam pandangan bahwa politik itu kotor sehingga mengabaikan aspek politik Islam, termasuk Khilafah.
“Para mubaligah harus berani menyampaikan kebenaran tentang Khilafah sebagai politik Islam yang mulia. Mubaligah harus memiliki ilmu yang mendalam, pemikiran yang jernih, dan keberanian untuk menyampaikan kebenaran. Jika umat tidak dipersiapkan dari sekarang, mereka akan kesulitan memahami Khilafah ketika tegak kelak,” tegasnya.
Peserta lainnya, Muthiah, menyoroti pengaruh global terhadap dakwah Islam. “Syekh Al-Azhar menghimbau agar terus mendakwahkan syariat di negara masing-masing, sementara dari Indonesia justru muncul seruan Islam moderat yang menjauhkan umat dari syariat kaffah. Para ulama dan mubaligah harus memiliki keberanian untuk menyampaikan dakwah khilafah secara benar, meskipun di tengah stigma negatif,” ujarnya.
Selanjutnya, Umi Dinda menambahkan bahwa tuduhan Khilafah itu anti-keragaman adalah narasi keliru. Menurutnya, Khilafah justru menjadi sistem yang mempersatukan umat dari berbagai latar belakang di bawah naungan syariat Allah Taala.
Peserta yang lain, Ulya, menyampaikan penolakan umat terhadap khilafah atau keengganan umat bicara politik setidaknya ada dua penyebab.
“Pertama, umat sudah sibuk dengan beratnya beban hidup oleh sistem kapitalisme. Kedua, ada pemikiran yang menjadi dinding pemisah antara politik Islam, yakni khilafah dengan pemikiran yang ditanamkan oleh Barat seperti nasionalisme, pluralisme dan lain-lain,” urainya.
la berharap, ulama atau pendakwah harus melek politik agar fatwa atau jawaban-jawaban atas pertanyaan dari umat tidak disalahgunakan untuk melegalkan sesuatu yang haram atau menyerang balik ajaran Islam.
Rekomendasi Strategis
Dari kajian ini, disepakati beberapa rekomendasi strategis untuk menghentikan kriminalisasi ajaran Islam dan menguatkan dakwah Khilafah.
Pertama, terus menerus menyampaikan pemahaman tentang Khilafah. Para mubaligah dan tokoh umat harus bersatu menyampaikan bahwa Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam yang diwariskan oleh Rasulullah saw..
Kedua, meluruskan narasi negatif. Stigma negatif terhadap Khilafah harus diluruskan melalui dakwah yang ilmiah dan strategis sehingga umat memahami bahwa Khilafah bukan ancaman, melainkan solusi.
Ketiga, membangkitkan kesadaran politik Islam. Umat Islam harus diedukasi bahwa politik Islam melalui Khilafah adalah bagian dari syariat, bukan politik pragmatis yang kotor seperti dalam sistem sekuler.
Keempat, berdakwah untuk tegaknya syariat Islam secara kafah. Perjuangan untuk menegakkan syariat Islam harus terus digaungkan agar umat siap hidup dalam naungan Khilafah yang membawa rahmat bagi seluruh alam. [MNews/Kontributor: Mel]
