Infrastruktur Jalan Belum Merata, Rakyat Hidup Merana

Infrastruktur Jalan Belum Merata, Rakyat Hidup Merana

Muslimah News, FOKUS — Infrastruktur jalan di negeri ini masih belum merata. Di media sosial beredar video seorang guru perempuan berhijab yang kesulitan melintasi jalan berlumpur ketika sedang menuju sekolah untuk mengajar. Video tersebut diunggah pada 18 November 2024. Peristiwa itu terjadi di Cipanengah, Desa Buanajaya, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi. Sang guru tampak berusaha mengeluarkan sepatunya yang menancap ke dalam lumpur.

Video lain di media sosial menunjukkan dua orang bidan dari Puskesmas Kuok, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau terpaksa menumpang alat berat untuk dapat melewati jalan berlumpur menuju Posyandu Desa Bukit Melintang demi memeriksa ibu hamil pada Rabu (20-11-2024).

Kondisi jalan yang berlumpur juga terjadi di Kampung Bergang, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah. Warga kesulitan untuk melewati jalan karena licin dan berlumpur. Akses utama menuju desa ini masih berupa jalan tanah sehingga berlumpur setiap kali terjadi hujan. Kondisi ini sangat mengganggu aktivitas sehari-hari warga.

Terbaru, awal Desember ini beredar sebuah video di media sosial yang menampakkan beberapa siswa SMP Negeri 3 Lembang di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan harus berjibaku melintasi jalan rusak dan berlumpur untuk ke sekolah. Setiap hari mereka harus melewati jalan poros Desa Rajang-Letta, Kecamatan Lembang, Pinrang. Karena jalanan licin, mereka sering terjatuh dan baju seragam mereka kotor terkena lumpur.

Jalan Bagus Belum Merata

Beberapa kasus jalan rusak tersebut adalah sebagian fakta jalan rusak yang terekspos oleh media. Kenyataannya, ada banyak jalan yang rusak. Data BPS pada 2021 menunjukkan ada sekitar 31% dari seluruh jalan di Indonesia dalam keadaan rusak dan rusak berat. Rinciannya, jalan yang rusak sebanyak 16,01% dan yang rusak berat sebanyak 15,09%.

Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan pada 2023 ada sekitar 52% jaringan jalan rusak di Indonesia. Sedangkan data Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR pada 2023 menunjukkan bahwa total panjang jalan rusak di seluruh Indonesia mencapai 62.435 km dan yang rusak berat mencapai 127.387 km.

Data ini menunjukkan bahwa infrastruktur jalan yang baik belum tersebar merata. Sedangkan keberadaan jalan merupakan elemen penting sebagai penghubung antarwilayah agar mendukung pengembangan ekonomi dan pembangunan. Bahkan, jalan merupakan urat nadi ekonomi masyarakat. Jalan yang rusak akan berdampak pada banyak hal, termasuk perekonomian. Aktivitas ekonomi masyarakat seperti bekerja, belanja, perdagangan, dan layanan jasa menjadi terganggu.

Distribusi barang antarwilayah akan membutuhkan waktu yang lebih lama sehingga biaya transportasi makin besar. Risiko kerusakan barang karena terlalu lama di jalan dan terjadinya kecelakaan juga makin besar. Para pengusaha akan membebankan peningkatan biaya transportasi ini pada konsumen sehingga pada skala luas akan berpengaruh pada harga barang-barang. Hal ini akan berkontribusi pada kenaikan angka inflasi.

Pemenuhan kebutuhan rakyat juga menjadi terhambat. Misalnya untuk pendidikan, pengobatan, dan ibadah. Jika ada pemenuhan kebutuhan yang bersifat mendesak, seperti mengangkut orang sakit atau ibu yang mau melahirkan, tentu keterlambatan penanganan karena jalan yang rusak bisa berakibat fatal. Tanpa adanya insfrastruktur jalan yang bagus dan merata, rakyat menjadi merana.

Infrastruktur Jalan dalam Sistem Sekuler

Penyebab banyaknya jalan rusak menurut Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja adalah kurangnya anggaran. Penyebab lainnya adalah konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi teknis, pembangunan drainase yang tidak sempurna, dan dilewati kendaraan truk yang kelebihan muatan dan dimensi. Faktor alam seperti kondisi tanah yang tidak stabil dan terjadinya bencana alam juga dituding menjadi penyebab kerusakan jalan.

Namun, sejatinya faktor-faktor yang bersifat teknis tadi bisa diselesaikan jika negara betul-betul mengurus rakyatnya. Sayang, kepemimpinan yang tegak saat ini adalah kepemimpinan sekuler yang menempatkan diri sebagai regulator dan fasilitator. Negara tidak ubahnya pebisnis yang memenuhi hak rakyat menurut hitungan untung rugi.

Pemerintah akan membangun infrastruktur jalan jika ada keuntungan ekonomi dengan skema investasi. Jika ada investor (pemilik modal) yang berkepentingan untuk berinvestasi di suatu wilayah, negara akan membangun infrastruktur transportasi yang mulus. Ini tidak lepas dari simbiosis mutualisme antara penguasa dan pengusaha, yakni dalam setiap investasi oleh pemilik modal akan ada keuntungan pribadi bagi penguasa. Selain itu, juga sebagai politik balas budi atas dukungan materiel para pengusaha pada penguasa untuk memenangkan kontestasi pada masa pesta demokrasi.

Namun, jika semata rakyat yang membutuhkan, anggaran untuk infrastruktur jalan seolah-olah tidak ada. Sebenarnya, bukan anggarannya tidak ada, tetapi tidak diprioritaskan untuk keperluan rakyat, melainkan untuk keperluan pemilik modal, yaitu untuk proyek yang menguntungkan mereka.

Ini sebagaimana pernyataan analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun bahwa sejak awal proyek infrastruktur dari jalan tol hingga IKN adalah proyek untuk melayani oligarki predator, bukan untuk kepentingan rakyat banyak.

Sebagai contoh, dalam kasus kerusakan jalan di Lampung yang diviralkan oleh Bima Yudho Saputro tahun lalu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menegaskan bahwa APBD Lampung besar sekali, mencapai lebih dari Rp7 triliun. Namun, masalahnya terdapat pada pengalokasian APBD Lampung yang banyak digelontorkan untuk belanja pegawai dan belanja barang, sedangkan anggaran untuk infrastruktur sedikit.

Sudah banyak upaya rakyat untuk mendorong pemerintah agar memperbaiki infrastruktur transportasi. Pengajuan pembangunan jalan sudah diajukan, protes secara langsung maupun melalui medsos sudah dilakukan, tetapi pemerintah tetap bergeming, tidak kunjung melakukan pembangunan jalan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah abai terhadap pemenuhan kebutuhan rakyat. Pemerintah tidak peduli meski rakyat harus berjibaku melewati jalan yang rusak hingga bertaruh nyawa. Ini sungguh berbeda dengan kondisi di bawah kepemimpinan Islam.

Infrastruktur Jalan dalam Sistem Khilafah

Dalam Islam, infrastruktur jalan adalah salah satu hak rakyat yang wajib dipenuhi negara dengan kualitas dan kuantitas yang memadai dan mempermudah kehidupan mereka. Negara Khilafah memosisikan dirinya sebagai raa’in (pengurus) rakyat dan wajib bagi Khilafah untuk membangun insfrastruktur yang bagus dan merata ke pelosok negeri.

Dasarnya adalah kaidah, “Mâ lâ yatim al-wâjib illâ bihi fahuwa wâjib.” Artinya, suatu kewajiban yang tidak bisa terlaksana dengan baik karena sesuatu maka sesuatu tersebut hukumnya menjadi wajib.

Menjadikan rakyat sejahtera hukumnya wajib bagi khalifah. Kesejahteraan tidak akan terwujud jika tidak terpenuhi sarana dan prasarananya, termasuk insfrastruktur jalan untuk memperlancar distribusi dan pemenuhan kebutuhan rakyat. Oleh karenanya, keberadaan insfrastruktur jalan yang bagus dan merata ke seluruh pelosok negeri menjadi wajib hukumnya. Kewajiban ini harus dilaksanakan oleh khalifah.

Negara memastikan tiap-tiap individu rakyat bisa menikmati jalan yang bagus, meski mereka tinggal di pelosok negeri atau daerah terpencil. Jalan yang bagus bukan hanya untuk wilayah perkotaan atau pusat bisnis dan industri, tetapi untuk seluruh rakyat. Negara tidak memperhitungkan untung rugi dalam pembangunan infrastruktur jalan, yang menjadi parameter pembangunan adalah kebutuhan rakyat. Ketika rakyat membutuhkannya, negara akan membangunnya.

Negara menerapkan syariat Islam kafah dalam seluruh aspek kehidupan sehingga bisa membangun jalan untuk rakyat. Syariat mengatur tentang kewajiban menyingkirkan bahaya dari jalan, berdasarkan hadis, “Dan menyingkirkan duri dari jalan juga sedekah.” (HR Muslim).

Juga hadis lainnya, “Barang siapa menyingkirkan gangguan dari jalan kaum muslim, niscaya dituliskan baginya satu kebaikan dan barang siapa diterima satu amal kebaikannya, niscaya ia masuk surga.” (HR Bukhari).

Berdasarkan hadis tersebut, Khilafah akan mewujudkan jalan yang aman, tidak rusak, berlumpur, berlubang, maupun bergelombang sehingga membahayakan pengguna jalan. Khilafah juga akan menyediakan penerangan jalan sehingga tidak gelap yang berakibat bahaya dalam berkendara maupun berpotensi terjadinya kejahatan.

Jalan-jalan di wilayah Khilafah dibangun secara terencana. Jalan-jalan tersebut menghubungkan ibu kota dengan kota-kota lainnya. Jalan-jalan itu juga berfungsi untuk menopang kegiatan ibadah, pendidikan, kesehatan, komersial (bisnis, perdagangan, industri), sosial, administratif, militer (jihad), dan lainnya.

Negara Khilafah tidak bergantung pada swasta dalam pembangunan infrastruktur jalan karena Khilafah memiliki banyak sumber pemasukan. Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan dalam Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah bahwa baitulmal (APBN) Khilafah memiliki banyak pos pendapatan. Di antaranya adalah bagian fai dan kharaj (mencakup ganimah, fai, khumus, kharaj, jizyah, fai, dan dharibah) dan bagian kepemilikan umum (mencakup tambang migas maupun nonmigas, laut, sungai, hutan, padang rumput, dan aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus). Pos-pos pemasukan tersebut akan cukup untuk membangun infrastruktur jalan yang bagus dan merata untuk rakyat.

Pada masa Islam, Khilafah benar-benar mewujudkan infrastruktur jalan yang bagus dan merata. Khalifah Umar bin Khaththab ra. menyediakan pos dana khusus dari baitulmal untuk mendanai insfrastruktur jalan dan semua hal yang terkait dengan sarana dan prasarana jalan. Hal ini untuk memudahkan transportasi antara berbagai kawasan Khilafah. Khalifah Umar ra. juga menyediakan sejumlah besar unta sebagai alat transportasi bagi rakyat yang hendak menuju Syam dan Irak, tetapi tidak memiliki kendaraan.

Adapun pada masa khulafa berikutnya, pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Khilafah sudah sangat modern. Dr. Kasem Ajram dalam buku The Miracle of Islam Science, 2nd Edition menyebutkan bahwa pembangunan infrastruktur begitu pesat pada zaman Khilafah Islamiah. Jalan-jalan di Bagdad, Irak sudah dilapisi aspal pada abad ke-8 M, sedangkan menurut catatan sejarah transportasi dunia, negara-negara di Eropa baru mulai membangun jalan pada abad ke-18 M. Peradaban Barat baru pertama kali mengenal jalan aspal pada 1824 M.

Mansour Elbabour dalam buku System of Cities: an Alternative Approach to Medieval Islamic Urbanism, menjelaskan bahwa pada abad ke-9, Bagdad sebagai ibu kota Khilafah Abbasiyah menjadi sentral. Negara membuka beberapa jalur dari dan menuju Bagdad hingga tercipta integrasi dengan kota-kota provinsi utama sampai wilayah perbatasan.

Pada abad ke-10, ibu kota provinsi juga menjadi sentral pembangunan sehingga dibangunlah jalan dengan pola yang sama, yaitu ibu kota provinsi menjadi sentral dan ada jalur dari dan ke ibu kota provinsi yang menghubungkannya dengan wilayah yang ada di bawah administrasinya hingga ke perbatasan dengan provinsi lain.

Khilafah juga mempermudah umat Islam untuk ibadah haji. Negara membangun jalur dari Bagdad menuju Makkah dan Madinah. Tidak hanya menyediakan jalan, Khilafah juga melengkapi jalan tersebut dengan fasilitas bagi pengguna jalan, yaitu sumur, penampungan air, tempat penginapan, dan masjid.

Demikianlah pembangunan infrastruktur jalan dalam Khilafah. Penguasa bekerja keras agar rakyat mudah melakukan perjalanan untuk berbagai urusan mereka. Ini merupakan bentuk pelayanan pemimpin pada rakyatnya. Wallahualam bissawab. [MNews/RR-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *