Nakhoda Baru KPK, Bagai Menegakkan Benang Basah dalam Sistem Pro Rasuah

Nakhoda Baru KPK, Bagai Menegakkan Benang Basah dalam Sistem Pro Rasuah

Muslimah News, FOKUS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki nakhoda baru. Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua KPK. Adapun wakil ketua adalah Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo. Sedangkan dewan pengawas KPK terdiri dari Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Sumpeno, Gusrizal, dan Benny Jozua Mamoto.

Setyo Budiyanto adalah jenderal polisi yang pernah menjadi Direktur Penyidikan KPK. Fitroh Rohcahyanto adalah jaksa yang pernah menjabat Direktur Penuntutan KPK. Ibnu Basuki Widodo adalah Hakim Tinggi di Mahkamah Agung (MA). Johanis Tanak adalah Wakil Ketua KPK periode sebelumnya dan berlatar belakang jaksa. Adapun Agus Joko Pramono adalah Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019—2023.

Para pimpinan KPK itu dipilih oleh DPR melalui voting dalam rapat Komisi III pada Kamis (21-11-2024). Mereka akan bertugas selama lima tahun (2024—2029).

Konflik Kepentingan Menghilangkan Independensi

Baru saja terpilih, jajaran pimpinan KPK sudah panen kritik dari berbagai pihak. Koalisi Masyarakat Sipil menyebut pimpinan baru KPK memiliki rekam jejak yang buruk sebagai aparat penegak hukum. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyatakan DPR telah mengabaikan laporan rekam jejak capim KPK yang telah mereka kirim. Laporan tersebut menunjukkan bukti bahwa capim KPK tidak efektif dalam melakukan pemberantasan korupsi di lembaga sebelumnya.

Menurut PBHI, pimpinan baru KPK sarat kepentingan politik. Salah satu pimpinan KPK yang dikritik keras oleh PBHI adalah Johanis Tanak karena berencana menghapus operasi tangkap tangan (OTT). Rencana tersebut diduga dipengaruhi oleh kepentingan politik dan ketakmampuannya melihat efektivitas OTT. PBHI memprediksi KPK mati suri di bawah kepemimpinan Johanis Tanak.

Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai independensi KPK terancam dengan terpilihnya pimpinan baru ini karena mereka berlatar belakang aparat penegak hukum institusi lain. Keterpilihan tersebut, menurutnya, memberikan gambaran buruk bagi perkembangan independensi KPK.

Menurutnya, KPK bertugas mengawasi eksekutif secara sistemis, tetapi pimpinannya malah berasal dari eksekutif. Sejak revisi UU KPK pada 2019, lembaga ini sudah masuk ke rumpun eksekutif karena seluruh pegawainya berstatus ASN. KPK pun menjadi bagian dari kekuasaan. Dengan begitu, katanya, hasil pemilihan ini membangun prasangka sebagai upaya pelemahan KPK.

Korupsi Sistemis

Korupsi di Indonesia sudah sedemikian kronis. Data BPS menunjukkan bahwa Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) Indonesia pada 2024 sebesar 3,85 pada skala 0—5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian tahun lalu sebesar 3,92.

Berdasarkan survei Transparency International (TI) terhadap 180 negara, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2023 adalah 34, sama seperti tahun sebelumnya. Namun, peringkat Indonesia menurun dari 110 pada 2022 menjadi 115 pada tahun ini. Hal ini menjadikan Indonesia negara terkorup di Asia Tenggara. Data IPAK dan IPK tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia stagnan atau bahkan mengalami degradasi.

Dari sisi jumlah kasus, data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa pada 2023 terdapat 791 kasus korupsi yang melibatkan 1.695 tersangka. Hal ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp28,4 triliun. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan 2022, yakni sebanyak 579 kasus dan melibatkan 1.396 tersangka.

Nominal uang yang dikorupsi juga makin besar. Tahun ini, kasus korupsi terbesar adalah korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Korupsi di Indonesia bersifat terstruktur, masif, dan sistematis. Korupsi terjadi hampir di setiap sendi kehidupan masyarakat. Mulai dari level desa hingga pusat, marak kasus korupsi. Kejahatan luar biasa ini terjadi tidak hanya di lembaga eksekutif, tetapi juga legislatif dan yudikatif.

Salah satu indikator korupsi Indonesia bersifat terstruktur, masif, dan sistematis adalah maraknya politik dinasti yang melibatkan pejabat dari berbagai lembaga negara. Demi melanggengkan kekuasaan, pejabat menempatkan anak, menantu, keponakan, saudara, ipar, dan anggota keluarga lainnya di jabatan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Dengan demikian, kekuasaan selalu ada dalam genggamannya, baik secara langsung maupun melalui keluarganya.

Untuk memberantas korupsi dengan tuntas, dibutuhkan aparat penegak hukum yang bersih. Sapu yang kotor tidak akan bisa digunakan untuk membersihkan rumah. Agar rumah bersih, kita butuh sapu yang bersih. Ini adalah pengibaratan pentingnya aparat yang bersih untuk mewujudkan Indonesia bersih dari korupsi.

Sistem Korup Kapitalisme Melindungi Koruptor

Sayang, rekam jejak KPK menunjukkan bahwa orang-orang yang bersih justru dijegal dari tugasnya. Sebanyak 58 pegawai KPK dipensiunkan paksa karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 2021. Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan disiram air keras hingga nyaris kehilangan penglihatan pada 2017. Pimpinan KPK juga berulang kali mengalami kriminalisasi hingga ada yang dipenjara.

Pelemahan KPK bahkan terjadi dengan pendekatan legislasi. Revisi UU KPK terus digaungkan sejak era SBY dan UU 19/2019 itu akhirnya berhasil disahkan segera setelah Jokowi berkuasa.

Melalui UU tersebut, kewenangan KPK diamputasi. KPK menjadi lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Hal ini menjadikan KPK tidak independen. Pegawai KPK berubah menjadi ASN sehingga mudah dikooptasi kekuasaan.

UU ini juga mengharuskan penyidik untuk memperoleh izin dari Dewan Pengawas sebelum melakukan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. Dampaknya, penyidik KPK kesulitan melakukan tugasnya, meskipun akhirnya poin ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pelemahan KPK terus terjadi hingga saat ini. Formasi baru pimpinan KPK diragukan independensinya karena mereka berasal dari dua institusi yang selama ini dikenal kurang memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Jika pimpinan KPK isinya orang-orang yang tidak tegas dan independen, bisa dipastikan korupsi akan terus menjadi masalah besar negeri ini.

Dengan melihat sejarah KPK, pelemahan KPK akan terus terjadi selama negeri ini masih berada dalam sistem kapitalisme. Hal ini karena sistem sekuler kapitalisme menjadikan politik bersifat materialistis sehingga banyak politisi berbuat korup demi meraih dan mempertahankan kekuasaannya. Sistem sekuler kapitalisme juga menjadikan UU bisa dibuat berdasarkan hawa nafsu manusia. Politisi korup bisa merekayasa UU agar tidak mampu menghentikan tindakan gelap mereka.

Oleh karenanya, memberantas korupsi dengan tetap mempertahankan sistem sekuler kapitalisme ibarat menegakkan benang basah, yakni perbuatan yang sia-sia dan tidak akan berhasil.

Tuntas Memberantas Korupsi dengan Sistem Islam

Islam memosisikan korupsi sebagai tindakan yang haram. Korupsi terkategori tindakan khianat, yaitu menggelapkan harta yang diamanatkan kepada seseorang itu (Syekh Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul Uqubat).

Sistem Islam (Khilafah) mencegah korupsi secara sistemis. Secara mendasar, Islam membentuk keimanan yang kukuh dan ketaatan pada syariat melalui sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam dan kurikulumnya mencakup tsaqafah Islam.

Khilafah memiliki syarat ketat dalam perekrutan aparat negara, yaitu wajib berdasarkan profesionalitas dan integritas. Aparat (termasuk penegak hukum) wajib memenuhi kriteria kifayah (mampu/kapabel) dan berkepribadian Islam. Tidak boleh ada nepotisme dalam perekrutan aparat.

Umar bin Khaththab ra. berkata, “Barang siapa mempekerjakan seseorang hanya karena faktor suka atau karena hubungan kerabat, berarti dia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya, dan kaum mukmin.”

Khilafah senantiasa menjaga integritas aparatnya dengan melakukan pembinaan kepada seluruh aparat. Khilafah juga memberi mereka gaji yang layak sehingga tidak terdorong untuk melakukan tindakan khianat. Abu Ubaidah pernah berkata kepada Umar bin Khaththab, “Cukupilah para pegawaimu, agar mereka tidak berkhianat.“

Khilafah melarang aparatnya menerima suap dan hadiah (gratifikasi). Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang menjadi pegawai kami dan sudah kami beri gaji maka apa saja yang ia ambil di luar itu adalah harta yang curang.” (HR Abu Dawud).

Khilafah mewajibkan para pemimpin umat Islam, yaitu khalifah, muawin (wakil khalifah), wali (gubernur), dan amil (bupati/wali kota) agar memberikan teladan bagi umat agar memerintah dengan bersih dan tidak korup.

Khilafah menghilangkan peluang terjadinya korupsi dengan membuat mekanisme pertanggungjawaban harta pejabat sebelum dan sesudah menjabat. Jika ia mengalami lonjakan kekayaan yang tidak wajar dan tidak bisa membuktikan asalnya, negara akan menyita harta tersebut dan memberinya sanksi tegas.

Sanksi korupsi adalah takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak diterapkan hukum potong tangan bagi orang yang melakukan pengkhianatan (termasuk koruptor), orang yang merampas harta orang lain, dan penjambret.” (HR Abu Dawud).

Bentuk sanksi takzir untuk koruptor bisa berupa penjara, pengenaan denda (gharamah), pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling berat, yaitu hukuman mati. Teknis hukuman mati bisa digantung atau dipancung. Berat ringannya sanksi takzir disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan (Syekh Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul Uqubat).

Khalifah dan rakyat akan mengawasi aparat negara. Jika ada aparat yang korup, rakyat bisa mengadukannya pada Mahkamah Mazhalim. Kadi mazhalim akan mengadili para penguasa dan aparat, kemudian memberi hukuman sesuai syariat.

Independensi kadi mazhalim dijaga dalam sistem Islam. Pada pokoknya, wewenang pencopotan kadi mazhalim ada di tangan khalifah. Namun, jika kadi mazhalim sedang menangani perkara yang berkenaan dengan kezaliman yang berasal dari khalifah atau para muawin (wakil khalifah) atau kadi qudhat (kepala kadi), ia tidak bisa diberhentikan oleh khalifah. Dengan demikian, kadi mazhalim akan independen dalam melaksanakan tugasnya.

Demikianlah solusi sistemis pemberantasan korupsi dalam Khilafah. Dengan solusi ini, negara akan bersih dari korupsi. Wallahualam bissawab. [MNews/RR-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *