Muslimah News, FOKUS — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana mereaktivasi sumur minyak yang menganggur (idle well) demi menggenjot produksi minyak nasional. Ia menilai pemanfaatan sejumlah sumur minyak selama ini kurang optimal. Dengan mengoptimalkan kembali sumur yang ada, ia menargetkan Indonesia bisa meningkatkan produksi minyak.
Saat ini produksi minyak di bawah 600 ribu barel per hari (bph), padahal target yang ditetapkan dalam APBN 2024 sebesar 635 ribu bph. Produksi ini jauh dari konsumsi minyak yang saat ini mencapai 1,5-1,6 juta bph. Selama ini kekurangannya dipenuhi dari impor. Oleh karenanya, ia memerintahkan agar sumur-sumur menganggur yang dikuasai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan dicabut izinnya jika tidak diaktifkan.
Menurutnya, reaktivasi sumur menganggur merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan ketahanan energi nasional. Dengan meningkatnya produksi migas, diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor dan meningkatkan devisa negara.
Ia pun berencana menawarkan pengelolaan sumur yang menganggur kepada para investor dari dalam maupun luar negeri. Ada 5.000 sumur yang bisa dioptimalkan dengan menyerahkannya pada swasta nasional atau asing yang akan mengelola sehingga meningkatkan pendapatan negara.
Tidak Sesuai dengan Realitas
Optimisme terhadap efektivitas reaktivasi sumur menganggur akan menggenjot produksi minyak ternyata tidak sejalan dengan realitas di lapangan. Sumur yang dipermasalahkan adalah sumur yang dikuasai KKKS yang jumlahnya sedikit.
Data menunjukkkan bahwa 65% lifting minyak berasal dari PT Pertamina (Persero), sedangkan 25% dari ExxonMobil, dan hanya 10% yang berasal dari KKKS kecil. Di antara semua sumur KKKS yang berjumlah sebanyak 44.900, hanya 16.300 sumur yang berproduksi, sedangkan 16.150 sumur menganggur dan 5.000 sumur tidak dioptimalkan.
Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas) Moshe Rizal memprediksi upaya pemerintah untuk menjual sumur minyak yang menganggur tidak akan secara signifikan meningkatkan produksi minyak.
Sumur yang menganggur hanyalah bagian kecil dari ekosistem hulu migas yang tidak akan dilirik oleh perusahaan besar, melainkan hanya oleh investor yang memiliki fokus untuk mengimplementasikan teknologi yang dimiliki dan merupakan pemain kecil. Adapun pemain besar hanya tertarik pada wilayah kerja yang di sana itu ada sumur dan reservoir.
Jumlah sumur menganggur (idle well) di Indonesia memang banyak, tetapi jika pemerintah hanya menawarkan sumur dalam jumlah kecil, pengelolaannya tidak akan efektif. Prediksi penambahan produksinya pun hanya 1.000—2.000 bph, padahal Indonesia memiliki target lifting minyak sebesar satu juta bph pada 2030. Selain itu, pemain kecil yang menggarap sumur menganggur pada akhirnya tidak punya modal sehingga akan kembali menjual sumur tersebut.
Sebenarnya penguasa minyak di Indonesia adalah Pertamina. Pertamina EP menguasai lapangan seluas 114.000 kilometer persegi, tetapi produksinya hanya 70.000 bph. Ini menunjukkan bahwa pengelolaannya tidak efektif, padahal luasnya mencapai 80% dan memiliki potensi yang besar. Area tersebut datanya sudah banyak, sudah ada pengeboran dan sudah ada yang produksi sehingga risikonya lebih kecil, tinggal diefektifkan saja.
Jika wilayah yang luas tersebut efektif, hasilnya akan lebih signifikan untuk menggenjot produksi minyak nasional. Namun, pemerintah gagal fokus, tidak mengefektifkan lapangan yang dikuasai Pertamina dengan kekuatan sendiri, malah sibuk menjual sumur menganggur milik KKKS yang terkategori kecil.
Ini justru menegaskan bahwa negara tidak memiliki visi untuk mewujudkan ketahanan energi, malah menyerahkan pengelolaan minyak kepada investor (swasta), padahal BBM merupakan hajat hidup rakyat yang sangat penting dan strategis.
Seharusnya negara fokus pada meningkatkan kinerja produksi minyak Pertamina sehingga bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri. Namun, alih-alih mengefektifkan kinerja Pertamina dengan perbaikan sistem, pemerintah justru menggandeng perusahaan Cina Sinopec untuk masuk ke lima lapangan Pertamina dengan teknologi peningkatan produksi demi menggenjot produksi minyak nasional. Lima lapangan tersebut adalah Rantau, Tanjung, Pamusian, Jirak, dan Zulu. Miris, lagi-lagi pemerintah menyerahkan urusan tambang pada asing. Tampak jelas bahwa pemerintah tidak serius mewujudkan kedaulatan energi.
Asas Keuntungan dalam Kapitalisme
Kebijakan pemerintah menjual sumur minyak menganggur kepada swasta lokal maupun asing menunjukkan bahwa pemerintah lepas tangan dari mengurusi hajat hidup rakyat. Sikap lepas tangan ini juga tampak dalam tindakan pemerintah menggandeng Cina untuk menggarap lima lapangan Pertamina, alih-alih menggarapnya sendiri.
Kedua kebijakan tersebut khas kapitalisme yang hanya mementingkan keuntungan materi. Adapun hal yang lebih politis dan ideologis, yaitu membangun kedaulatan energi negara, justru pemerintah abaikan. Menyerahkan tambang minyak ke swasta memang lebih mudah dilakukan daripada membangun industri tambang minyak secara mandiri.
Jika membangun industri tambang secara mandiri, pemerintah harus menyiapkan SDM, teknologi, riset, dan ada risiko yang harus ditanggung. Semuanya butuh dana yang sangat besar. Sedangkan menggandeng swasta dianggap lebih mudah karena tidak perlu repot-repot melakukan hal-hal tersebut. Inilah cermin kebijakan pejabat yang enggan repot untuk mengurus negara, tetapi hanya menginginkan keuntungan untuk diri dan kroninya. Sistem kapitalisme mencetak para pejabat yang abai terhadap rakyat dan sibuk berkhidmat pada para kapitalis.
Pejabat Amanah dengan Sistem Islam Kafah
Pejabat seharusnya bersikap amanah terhadap jabatan yang mereka emban. Mereka harus berpikir strategis untuk mengelola SDA yang Allah Swt. karuniakan sehingga membawa manfaat dan keberkahan untuk bangsa. Pengelolaan SDA, termasuk minyak, seharusnya ditujukan bagi kemaslahatan rakyat, bukan untuk keuntungan pribadi pejabat maupun kroninya. Dengan pengelolaan SDA secara mandiri, akan terwujud kedaulatan ekonomi. Kemandirian pengelolaan tambang minyak akan mewujudkan kedaulatan energi yang merupakan bagian dari mewujudkan kedaulatan negara.
Penetapan kebijakan pertambangan harus diserahkan kepada ahlinya sehingga bisa efektif, bukan ditetapkan dengan sistem suara terbanyak di gedung dewan. Jika para wakil rakyat itu tidak paham masalah pertambangan dan perminyakan, pendapat mereka tidak ada nilainya.
Islam memiliki konsep yang sangat bagus terkait musyawarah, salah satunya bahwa dalam urusan-urusan yang membutuhkan keahlian dan pengetahuan, pengambilan pendapat harus dirujuk kepada orang yang ahli dalam masalah ini. Misalnya dalam masalah pertahanan perang, Rasulullah saw. merujuk kepada Hubab bin al-Mundzir bin al-Jamuh ra. yang memang merupakan ahli pertahanan.
Oleh karenanya, yang seharusnya pemerintah lakukan adalah mengundang para ahli industri perminyakan dan berunding dengan mereka tentang upaya yang efektif untuk mewujudkan kedaulatan energi. Saran para ahli itu harus diperhatikan dan dijalankan oleh penguasa/pejabat sehingga bisa menyolusi masalah ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak.
Namun, pejabat yang amanah dan mampu berpikir politis strategis ini tidak akan terwujud di dalam sistem kapitalisme yang berasaskan sekularisme. Kapitalisme justru mendoktrin agar negara lepas tangan dari pemenuhan hajat rakyat dan menyerahkannya pada swasta. Pemerintah cukup membuka investasi dan kerja sama seluas-luasnya dengan swasta, lantas menikmati keuntungannya.
Sistem kapitalisme memosisikan SDA sebagai komoditas ekonomi yang boleh dikuasai individu (swasta). Terjadilah obral pemberian hak pengelolaan tambang oleh penguasa kepada para kapitalis sehingga rakyat kehilangan hak akses terhadap SDA tersebut. Akibatnya, rakyat harus membayar mahal untuk bisa menikmati hasil SDA seperti BBM dan lainnya. Ekonomi negara pun dikuasai para kapitalis. Rakyat tidak mendapatkan kesejahteraan dan kemakmuran meski memiliki SDA yang melimpah.
Pengelolaan Minyak dalam Sistem Islam
Hal ini berbeda secara diametral dengan pengelolaan SDA, termasuk minyak, dalam sistem Islam. Khilafah memiliki konsep kepemilikan dan mekanisme pengelolaan SDA yang sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya. Karena berasal dari Sang Pencipta, pengelolaan ini akan membawa kesejahteraan dan keberkahan bagi seluruh rakyat.
Minyak terkategori harta milik umum, yaitu harta yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Asy-Syari’ (Allah Swt. dan Rasul-Nya) bagi kaum muslim. Individu-individu dibolehkan mengambil manfaat dari harta tersebut, tetapi dilarang untuk memilikinya secara pribadi (Syekh Abdul Qadim Zallum, Sistem Keuangan Negara Khilafah). Rasulullah bersabda,
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Harta milik umum tidak terbatas pada air, Padang rumput, dan api, tetapi meliputi setiap benda yang di dalamnya terdapat sifat-sifat fasilitas umum. Fasilitas umum adalah perkara yang seluruh manusia membutuhkannya dalam kehidupan sehari-hari dan jika sarana tersebut hilang, manusia akan tercerai-berai dan berusaha untuk mencarinya. Berdasarkan kategori ini, BBM merupakan fasilitas umum yang haram dikuasai individu (swasta).
Di dalam hadis lain, diriwayatkan dari Abyad bin Hamal al-Mazaniy,
“Sesungguhnya dia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah. Beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, salah seorang lelaki yang ada di majelis berkata, ‘Apakah Anda mengetahui apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah Anda berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir.’ Akhirnya beliau bersabda, ‘(Kalau begitu) tarik kembali darinya.’” (HR Tirmidzi).
Berdasarkan hadis ini, Rasulullah saw. meminta kembali tambang garam yang telah beliau berikan kepada Abyad bin Hamal setelah beliau mengetahui bahwa jumlah depositnya sangat banyak dan tidak terbatas. Hadis ini merupakan dalil larangan individu (swasta) untuk memiliki tambang yang jumlah depositnya besar karena merupakan milik seluruh kaum muslim. Dengan demikian, tambang minyak yang depositnya besar terkategori milik umum sehingga haram dimiliki individu.
Negara tidak boleh memberikan izin kepada perorangan atau perusahaan untuk memiliki dan mengeksploitasinya. Negara wajib melakukan eksploitasi barang tambang tersebut mewakili kaum muslim, kemudian hasilnya digunakan untuk memelihara urusan-urusan mereka.
Negara Islam (Khilafah) akan menerapkan konsep kepemilikan dalam Islam ini. Khilafah akan menjadikan tambang minyak sebagai milik rakyat dan negara yang mengelolanya untuk kemakmuran rakyat. Khilafah akan mengelola tambang minyak secara profesional dan menyiapkan segala sesuatu, termasuk teknologi, untuk merealisasikan pengelolaan tersebut.
Khilafah akan membangun industri perminyakan secara mandiri, lepas dari campur tangan asing. Negara juga membangun industri berat yang memproduksi alat-alat yang dibutuhkan dalam industri minyak. Dengan demikian, negara tidak perlu impor alat berat. Peralatan dan industri pertambangan minyak juga terkategori milik umum.
Khilafah akan menyiapkan SDM untuk industri alat maupun industri minyak. Penyiapan ini dilakukan melalui sistem pendidikan yang mencetak orang-orang yang ahli di bidang perminyakan. Khilafah juga mempekerjakan SDM lokal yang saat ini banyak bekerja di perusahaan asing. Khilafah akan memberi gaji yang layak sesuai dengan manfaat yang mereka berikan dalam pekerjaannya.
Jika dibutuhkan SDM ahli dari warga negara asing, Khilafah akan mempekerjakannya dengan upah layak untuk melakukan pekerjaan dan sekaligus mentransfer ilmunya pada tenaga kerja lokal sehingga terjadi peningkatan skill. Sedangkan untuk pekerja kasar, Khilafah tidak akan merekrut dari warga negara asing, melainkan mempekerjakan warga lokal.
Khilafah akan membiayai perindustrian dari baitulmal. Namun, ketika industri sudah berproduksi, ia bisa membiayai dirinya sendiri dan menghasilkan keuntungan jika diekspor. Ekspor dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi dan masih ada sisa produksi. Keuntungan ekspor akan dimasukkan ke baitulmal untuk memenuhi berbagai kebutuhan kaum muslim.
Pengelolaan tambang minyak dengan syariat Islam ini sangat menguntungkan rakyat sebab rakyat bisa mendapatkan hasil pengelolaan minyak berupa BBM dengan harga murah sebatas biaya produksi dan distribusi. Negara tidak mengambil keuntungan dari penjualan BBM kepada rakyat. Hal ini membawa kemaslahatan bagi rakyat. Ekonomi akan berjalan lancar karena transportasi dan distribusi barang lancar sebagai hasil kemudahan akses terhadap BBM.
Negara akan meningkatkan produksi minyak dengan manajemen yang bagus dan menggunakan teknologi tercanggih sehingga eksploitasi lapangan minyak yang ada bisa efektif. Untuk itu akan dipilih para pejabat dan pekerja yang amanah dan kompeten di bidangnya.
Selain itu, negara juga akan melakukan eksplorasi dan eksploitasi terhadap sumber minyak yang belum digarap selama ini. Jika ada kesulitan karena lokasinya di perairan dalam, Khilafah akan memanfaatkan teknologi tercanggih untuk menyolusinya. Negara tidak akan merasa sayang mengeluarkan dana untuk eksplorasi dan eksploitasi karena semuanya ditujukan untuk kemaslahatan rakyat. Inilah profil penguasa dan sistem sahih sehingga harus kita wujudkan. Wallahualam bissawab. [MNews/RR-NA]
