Jangan Taat dalam Maksiat, Lebih Baik Pulang daripada Lepas Kerudungmu!

Jangan Taat dalam Maksiat, Lebih Baik Pulang daripada Lepas Kerudungmu!

Penulis: Arini Retnaningsih

Muslimah News, FOKUS — Foto pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13-8-2024), mengundang polemik dan protes dari berbagai kalangan masyarakat, terutama ulama. Betapa tidak? Dari 18 anggota pasukan putri yang diketahui sebelumnya berkerudung, saat pengukuhan tersebut tidak ada satu pun yang mengenakannya. Sedangkan pada tahun-tahun sebelumnya, selalu ada anggota pasukan yang berkerudung dan tidak pernah dipermasalahkan.

Tudingan pun sontak diarahkan pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang tahun ini mengambil alih tanggung jawab Paskibraka dari Kemenpora. Ini karena Prof. Yudian Wahyudi selaku Ketua BPIP saat ini, memiliki rekam jejak pembenci agama. Pada Februari 2018, ia pernah melarang penggunaan cadar di kampus. Pada Februari 2020, ia mengatakan agama adalah musuh besar bagi Pancasila. (Suara, 14-8-2024).

Ia lantas memberikan klarifikasi dalam masalah ini. Ia mengatakan, “BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan, yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja. Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.”[1]

Dari klarifikasi tersebut, tampak jelas sikap Yudian dalam persoalan agama. Masalahnya, ia yang notabene profesor dari UIN Sunan Kalijaga, apakah tidak paham bahwa syariat adalah sesuatu yang mengikat? Suatu kewajiban agama yang sifatnya tetap tentu tidak bisa diterapkan situasional, seperti lepas hijab, besok pakai lagi.

Meskipun demikian, mulai tampak sinyal-sinyal dibolehkannya kembali berkerudung setelah kasus ini menyulut reaksi keras berbagai kalangan. Namun, hal ini cukup menggambarkan jaminan hak kebebasan dalam sistem demokrasi terhadap penerapan syariat (Islam), yakni yang dijamin adalah bebas mau melaksanakan atau tidak, bukan untuk bisa menunaikan kewajiban tersebut.

Iman Mengharuskan Terikat dengan Hukum Syarak

Ketika kita mempersaksikan dalam syahadat kita bahwa Allah adalah satu-satunya Ilah, konsekuensinya bukan sekadar percaya pada ketuhanan Allah. Ilah bermakna ‘sesuatu yang disembah’, yaitu ditaati, diikuti sebagaimana seorang hamba kepada tuannya. Dengan demikian, makna “laa ilaaha illallah” adalah tiada sesuatu pun yang aturannya diikuti, larangannya dijauhi, atau dijadikan tempat menghambakan diri, selain Allah.

Menyatakan syahadat, konsekuensinya adalah tunduk patuh hanya kepada Allah dan aturan-aturan-Nya yang telah disampaikan melalui perantaraan Rasulullah (saw.). Jika ada aturan lain yang bertentangan dengannya, aturan tersebut tidak boleh diterima, apalagi diikuti.

Allah menegaskan, “Demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga bertahkim kepadamu (Nabi Muhammad) dalam perkara yang diperselisihkan di antara mereka. Kemudian, tidak ada keberatan dalam diri mereka terhadap putusan yang engkau berikan dan mereka terima dengan sepenuhnya.” (QS An-Nisaa: 65).

Allah juga memerintahkan kita untuk mengikuti Al-Qur’an dan Sunah yang dibawa Rasulullah saw., “Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS Al-Hasyr: 7).

Inilah makna iman. Iman selalu diikuti oleh amal saleh, yaitu ketaatan kepada Allah dan menjauhkan diri dari larangan-Nya. Oleh karenanya, ketika Allah memerintahkan untuk menutup aurat, seorang mukmin wajib untuk menjalankannya dan ia tidak boleh menyalahinya. Ini karena konsekuensi dari penolakannya terhadap hukum syarak adalah dosa.

Kerudung Bukan Masalah Khilafiah

Dalam masalah menutup aurat, para ulama bersepakat dalam hal menutupnya. Kalaupun ada perbedaan pendapat, perbedaan itu seputar batasan dari aurat. Topik perbedaannya adalah batasan tangan dan kaki, serta wajib atau tidaknya menutup wajah. Namun, dalam hal menutup kepala dengan mengenakan kerudung (atau sekarang ini lebih dikenal dengan istilah “hijab”), para ulama tidak berbeda pendapat. Artinya, kewajiban berkerudung merupakan perkara yang sudah maklum dalam agama. Dalilnya jelas tercantum dalam QS An-Nuur: 31, “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.”

Lantas, mengapa Yudian—yang notabene memiliki latar belakang keilmuan berbasis agama—malah membuat kebijakan kontroversial ini? Boleh jadi ia berpendapat bahwa berkerudung menutup aurat bukan kewajiban karena banyak tokoh berlatar belakang Islam moderat liberal menyuarakan hal yang sama. Misalnya, Siti Musdah Mulia, Sumanto Al Qurtuby, Ratna Batara Munti, Husein Muhammad, dan sebagainya. Mereka memang mengatakan bahwa berkerudung tidak wajib karena banyak ulama yang berbeda pendapat dan menyatakan tidak wajibnya.

Sedangkan dalam persoalan khilafiah (perbedaan pendapat), Allah Taala berfirman, “Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS An-Nisa: 59).

Nabi saw. bersabda, “Sesungguhnya sepeninggalku akan terjadi banyak perselisihan. Maka hendaklah kalian berpegang pada sunahku dan sunah khulafaurasyidin.” (HR Abu Daud 4607, Ibnu Majah 42).

Namun, orang yang hatinya berpenyakit akan terus mencari-cari pendapat yang salah dan paling ringan dari para ulama demi mengikuti nafsunya menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Bahkan, kadang yang dirujuk sama sekali bukan ulama.

Sulaiman at-Taimi mengingatkan kita, “Andai engkau mengambil pendapat yang mudah-mudah saja dari para ulama, atau mengambil setiap ketergelinciran dari pendapat para ulama, pasti akan terkumpul padamu seluruh keburukan.” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya, 3172).

Dari sini, kita bisa menyimpulkan bahwa dalam persoalan khilafiah, hal yang kita jadikan pegangan adalah pendapat yang dalilnya paling kuat, digali dari Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah (saw.).

Dalam persoalan muslimah berhijab dengan berkerudung, tidak ada ulama muktabar yang tidak mewajibkannya. Apabila ada yang mengambil pendapat boleh untuk tidak berhijab dengan alasan ada ulama yang berpendapat demikian, kita perlu mengecek keulamaan orang yang dijadikan rujukan pendapat tersebut. Ini karena hukum yang kita yakini kebenarannya merupakan hukum yang mengikat kita. Konsekuensi meninggalkan hukum tersebut adalah dosa, jika hukum yang kita yakini tersebut berupa kewajiban.

Dengan demikian, pernyataan Yudian bahwa adik-adik Paskibraka yang berhijab hanya meninggalkan hijabnya saat bertugas, yakni saat pengukuhan dan pelaksanaan upacara 17 Agustus nanti, sama saja dengan mengajak mereka melakukan perbuatan dosa, yakni meninggalkan hukum syarak yang sudah mereka yakini wajibnya. Sekalipun hanya sehari atau dua hari, tetap saja merupakan dosa!

Haram untuk Taat dalam Maksiat

Islam telah mengharamkan untuk menaati setiap perintah yang mengajak kepada maksiat, yaitu meninggalkan yang wajib (tarkul wājib) atau melakukan yang haram (irtikābul haram).

Rasulullah saw. bersabda, “Wajib atas muslim mendengar dan menaati (pemimpinnya), pada apa-apa yang ia senangi atau yang ia benci, selama ia tidak diperintahkan melakukan maksiat. Jika ia diperintahkan melakukan maksiat, maka tidak boleh mendengar dan menaati (pemimpin).” (HR Al-Bukhari, 1744; Muslim, 1839; Abu Dawud, 2626; Tirmidzi, 1707; An-Nasa`I, 7/160; Ibnu Majah, 2864. Hadits sahih).

Dari pemaparan di atas, jelas bahwa hukum menanggalkan kerudung saat menjadi Paskibraka adalah haram. Haram pula mengikuti perintah atau aturan yang menyalahi aturan Islam. Tepatlah perkataan K.H. Cholil Nafis dari MUI ketika menanggapi hal ini, “Adik-adik Paskibraka pulang saja jika dipaksa membuka hijabnya.” Wallahualam bissawab. [MNews/GZ]


[1] https://news.republika.co.id/berita/si7u4v487/begini-klarifikasi-utuh-kepala-bpip-soal-paskibraka-2024-putri-copot-jilbab-part1

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *