Muslimah News, FOKUS — Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Tidak pelak, putusan tersebut langsung menuai sorotan publik. Penyebabnya, majelis hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, padahal barang bukti berupa rekaman CCTV dan hasil visum korban telah dihadirkan dalam persidangan.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur telah mengkhianati keadilan publik. Komisi III DPR, katanya, mendesak Komisi Yudisial (KY) segera mengidentifikasi dan mengaudit para hakim yang terlibat dalam putusan yang membebaskan Ronald Tannur.
Setali tiga uang, pihak keluarga korban juga berencana melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Tidak Ada Sanksi Tegas
Kita bisa melihat di sini bahwa tidak semestinya kasus yang menyeret Ronald Tannur berujung seperti ini. Perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, bahkan didahului perbuatan menganiaya korbannya, jelas bukan tindakan yang bisa dibenarkan.
Kejadian yang serupa dengan vonis bebasnya Ronald Tannur ini kerap terjadi, terutama ketika suatu kasus hukum melibatkan orang berpunya dan berpengaruh di kalangan aparat atau para penegak hukum. Sebaliknya, jika si tersangka adalah kalangan papa, jangankan membela diri, sanksi pidana yang diterima pun sering kali di luar nalar.
Untuk itu, kita layak bertanya, mengapa kasus Ronald Tannur bisa membuatnya bebas dari jerat hukum? Apakah karena ayahnya seorang mantan anggota dewan? Apakah karena dirinya memiliki koneksi dengan orang dalam? Atau karena dia punya pengaruh untuk memperjualbelikan hukum sehingga bisa terbebas dari sanksi pidana?
Lemahnya Hukum Buatan Manusia
Kasus ini hanya satu dari sederet kasus kejahatan yang sangat banyak. Ini menunjukkan bahwa nyawa dalam sistem sekarang tidak berharga. Keadilan bagi korban dan keluarga tidak bisa diharapkan. Hukum yang ada juga tidak bisa memberi efek jera yang mencegah terjadinya kejahatan lain. Wajar jika kasus kriminal terus merebak.
Atas kasus kejahatan yang Ronald Tannur lakukan, semestinya ia dihukum dengan hukuman yang lebih berat dari sekadar penjara, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban.
Satu hal yang pasti, vonis bebas Ronald Tannur maupun kasus lain yang serupa menegaskan betapa lemahnya hukum buatan manusia. Banyak celah yang rawan kompromi dan jual beli. Sistem demokrasi kapitalisme telah menjadikan uang sebagai pucuk kuasa dan pemutus hukum. Jika uang sudah berbicara, segala sesuatu mendadak mudah dan mulus.
Begitu pula keberadaan sekularisme sebagai napas penetapan dan pembebasan sanksi telah menyebabkan sistem hukum tidak memiliki muruah. Pada akhirnya, putusan hukum patut dipertanyakan keadilannya karena tidak berpihak kepada kebenaran.
Akibatnya, banyak sekali hak warga negara yang tidak tertunaikan sebagaimana mestinya, bahkan cenderung terzalimi dan terkhianati. Fenomena ini sungguh miris dan memprihatinkan. Di bawah sistem kapitalisme, penguasa menghalalkan kezaliman kepada rakyatnya. Bahkan kezaliman terbesar dan terburuk mereka lakukan, yaitu tidak menerapkan hukum Allah.
Wajar jika akhirnya keadilan versi demokrasi bersifat semu karena sumber penetapan hukumnya adalah akal pikiran manusia. Sedangkan manusia adalah makhluk yang lemah, terbatas, dan sering terjebak pada konflik kepentingan.
Kita tentu patut merenungkan peringatan dari Allah Taala di dalam ayat, “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al-Maidah [5]: 50).
Terkait hak hidup, Islam memiliki aturan yang jelas dan tegas dalam hal perlindungan nyawa. Ini sebagaimana firman Allah Taala dalam ayat, “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam pembunuhan (kisas). Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS Al-Isra’ [17]: 33).
Islam Memiliki Sistem Sanksi yang Tegas
Jelas mengherankan sekaligus keterlaluan, pada zaman secanggih sekarang, prosedur pembuktian seseorang melakukan kejahatan ternyata masih sulit dan berpeluang “diutak-atik”. Ini karena tidak hanya sistem hukumnya yang buatan manusia, tetapi mekanisme pembuktiannya juga buatan manusia, alih-alih menurut hukum syarak.
Sungguh hanya Islam satu-satunya sistem yang kamil (sempurna) dan syamil (menyeluruh). Kedaulatan hukum Islam berada di tangan syarak sehingga tidak mungkin ada jual beli dalam menetapkan hukum. Konsep sistem hukum produk sekuler jelas berbeda dengan sistem peradilan Islam yang prosedurnya sederhana dan mampu memberikan solusi tuntas. Hal ini karena sistem peradilan Islam berbasis pada ketundukan terhadap hukum Allah sehingga tidak akan ada yang berani mempermainkannya.
Kejahatan/kriminalitas (al-jarimah) bukanlah hal fitri dalam diri manusia, bukan pula sebuah penyakit yang menimpanya. Namun, kejahatan merupakan sebuah pelanggaran terhadap aturan syarak yang mengatur interaksi manusia dengan Rabb-nya, dengan dirinya sendiri, dan dengan orang lain.
Islam telah memberikan aturan bagi segala aktivitas manusia berdasarkan hukum syar’i. Seandainya melanggar hukum-hukum tersebut, ia terkategori telah berbuat tercela (al-qabih) sehingga dapat dikatakan ia telah berbuat kejahatan (al-jarimah). Itulah sebabnya, dibutuhkan sanksi bagi tindakan kejahatan sehingga seseorang dapat menjalankan setiap yang diperintahkan Allah dan menjauhi segala hal yang Dia larang.
Syariat Islam telah menjelaskan bahwa setiap tindak kejahatan akan dikenai sanksi, baik di akhirat kelak ataupun di dunia. Allah berfirman, “Dan untuk orang-orang yang kafir kepada Tuhannya (mendapat) azab jahanam dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.”(QS Al-Mulk [67]: 6).
Daulah Khilafah Islamiah akan menjaga kedaulatan hukum tetap berada di tangan syarak. Khilafah juga menerapkan aturan Islam secara kafah. Perihal sanksi (‘uqubat) di dunia, pelaksanaannya dilangsungkan oleh al-imam (khalifah) ataupun orang yang ditunjuk mewakilinya. Dengan kata lain, negaralah yang melaksanakannya. Sanksi yang dijatuhkan di dunia bagi si pendosa ini akan mengakibatkan gugurnya siksa di akhirat.
Islam memandang uqubat (sanksi hukum) tersebut sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (kuratif). Disebut pencegah (preventif) karena dengan diterapkannya sanksi, orang lain dicegah untuk melakukan hal yang sama. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan dalam Al-Qur’an, “Dan dalam hukuman kisas itu terdapat kehidupan bagi kalian, wahai orang-orang yang mempunyai pikiran agar kalian bertakwa.” (QS Al-Baqarah [2]: 179).
Adapun yang dimaksud dengan kuratif adalah agar orang yang melakukan kejahatan, kemaksiatan, atau pelanggaran tersebut bisa dipaksa untuk menyesali perbuatannya. Dengan begitu, akan terjadi penyesalan selama-lamanya atau tobat nasuhah.
Mekanisme Pelaksanaan Sanksi Pembunuhan
Pembunuhan dan tindakan melukai atau mencederai anggota tubuh termasuk ke dalam wilayah jinayah. Menurut istilah syarak, jinayah adalah tindakan melanggar anggota tubuh yang menjadi bagian organ yang wajib dikisas dalam bentuk hukuman badan atau harta kekayaan.
Pembunuhan ada yang dilakukan dengan sengaja (‘amd), menyerupai sengaja (syibh al-’amd), dan ada yang dilakukan karena khilaf (khatha’). Orang yang membunuh dengan sengaja (‘amd) adalah orang yang membunuh dengan menggunakan senjata pembunuh, seperti pisau, parang, pistol, dan sejenisnya. Orang seperti ini akan dijatuhi hukuman mati jika keluarga korban tidak mau memaafkan dan menerima diat. Namun, orang tua yang sengaja membunuh anaknya wajib dijatuhi hukuman, tetapi tidak sampai dihukum mati.
Pembunuhan yang menyerupai pembunuhan yang disengaja (syibh al-’amd) adalah tidak sengaja membunuh. Seperti memukul orang dengan kayu, melempar dengan batu kecil, atau alat yang secara umum tidak digunakan untuk melakukan pembunuhan, tetapi orang tersebut meninggal.
Orang seperti ini dikenakan hukuman diat mughâladhah (ganti rugi yang berlipat ganda), yaitu memberikan tebusan 100 ekor unta, 40 di antaranya adalah unta yang tengah bunting yang diserahkan kepada keluarga korban. Jika tidak mampu, ia wajib membayar kafarat dengan memerdekakan budak perempuan mukminah atau puasa dua bulan berturut-turut.
Orang yang membunuh karena khilaf (khatha’) adalah orang yang melakukan sesuatu yang tidak dimaksud untuk membunuh, seperti menembak burung, tetapi pelurunya mengenai orang. Adapun hukumannya adalah diat mukhaffafah, yaitu memberikan 100 ekor unta kepada keluarga korban atau memerdekakan hamba perempuan mukminah.
Cara pembuktian kasus pembunuhan adalah dengan menghadirkan dua saksi laki-laki atau satu saksi laki-laki dan dua saksi perempuan yang adil di pengadilan. Jika tidak ada, harus ada pengakuan dari pelaku pembunuhan. Jika keduanya tidak ada, hukuman tersebut tidak bisa dijatuhkan.
Adapun tindakan melukai atau mencederai anggota tubuh, harus diteliti. Jika seseorang menghilangkan organ tubuh tunggal, seperti lidah, orang tersebut harus dikenakan diat 100% seperti pembunuhan. Jika menghilangkan organ tubuh ganda, seperti tangan atau telinga, jika yang dihilangkan adalah salah satu organ saja, ia dikenakan diat 50% dan jika kedua-duanya sekaligus, ia harus dikenakan diat 100%.
Jika organ tubuh yang dihilangkan berupa pelupuk mata, dia harus dikenakan diat 25%. Jika jari-jari tangan yang dihilangkan, tiap satu jari dikenakan diat 10%. Untuk gigi, diatnya berbeda. Jika menghilangkan satu gigi akan dikenakan diat 5 ekor unta.
Sanksi-sanksi dalam Islam berfungsi sebagai penebus (jawabir), yaitu sanksi yang dijatuhkan di dunia akan menggugurkan sanksi di akhirat. Oleh karena itu, seseorang yang telah mendapat sanksi yang syar’i di dunia maka gugurlah sanksi baginya di akhirat. Wallahualam bissawab. [MNews/NA-RR]
