Muslimah News, NASIONAL — Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menyebutkan ada 13 wilayah yang sudah memasuki awal musim kemarau pada Juni 2024 ini, di antaranya sebagian pulau Sumatra, daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan sebagainya.
Di Jawa tengah, diberitakan kekeringan sudah mulai melanda di sebelas daerah dan dikhawatirkan akan makin meluas, meskipun sebagian daerahnya masih mengalami hujan dengan intensitas ringan hingga lebat.
Dampak kekeringan juga sudah mulai terasa. Selain kesulitan air bersih untuk konsumsi dan kebutuhan harian, sejumlah lahan pertanian juga sudah mulai mengering. Ribuan hektare areal persawahan di sejumlah daerah di pantura sudah mengalami kekeringan pada musim kemarau ini. Dampak lainnya dari hasil monitoring hotspot melalui satelit juga telah menunjukan munculnya beberapa titik hotspot di daerah yang rawan mengalami kebakaran hutan dan lahan.
Upaya mitigasi yang dilakukan oleh pemerintah disampaikan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto. Sebelum wilayah Indonesia mengalami atau memasuki puncak musim kemarau, pihaknya akan melakukan penyemaian awan dan menurunkan hujan melalui teknologi modifikasi cuaca.
Selain itu, berbagai badan penanggulangan bencana daerah pun sudah menyiagakan diri untuk pengiriman air bersih dalam rangka mengantisipasi kekeringan, terutama untuk wilayah yang termasuk kategori kering kritis.
Bukan Solusi
Namun, pengamat kebijakan publik Emilda Tanjung, M.Si., Sabtu (8-6-2024), menilai upaya mitigasi tersebut bukan solusi.
“Yang dilakukan pemerintah hanya terbatas kepada upaya-upaya mitigasi yang bersifat teknis. Padahal langkah-langkah tersebut sudah nyata bukanlah solusi untuk mengakhiri atau bahkan meminimalkan kejadian bencana,” jelasnya.
Menurutnya, hal ini tampak dari berulangnya dan makin meluasnya dampak yang ditimbulkan oleh cuaca ekstrem.
“Oleh karena itu, kita perlu memahami bahwa yang menjadi penyebab cuaca ekstrem bukanlah sekadar problem alamiah atau kondisi cuaca. Climate change atau perubahan iklim dunia hari ini dominannya disebabkan oleh kesalahan pengelolaan alam dan lingkungan sehingga terjadi kerusakan yang makin parah dan masif,” urainya.
Penyebab utamanya, ia melanjutkan, tidak lain adalah tingginya laju deforestasi di seluruh dunia dan masifnya aktivitas industrialisasi yang dilakukan korporasi.
“Korporasi kapitalis dan kondisi yang sama juga kita lihat terjadi di Indonesia. Kedua faktor utama inilah yang menyebabkan terjadinya perubahan sangat drastis terhadap ekosistem sehingga mengubah keseimbangan alam dan akhirnya berujung kepada terjadinya berbagai macam bencana,” jelasnya.
Hal tersebut, menurutnya, makin mendapatkan ruang yang subur akibat penerapan sistem kehidupan yang sekuler kapitalistik, khususnya dengan diterapkannya sistem ekonomi dan sistem politik demokrasi.
“Sistem ekonomi kapitalisme bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan. Sebabnya, yang menjadi pendorong utama deforestasi dan industrialisasi yang masif ini adalah paradigma dasar yang digunakan dalam sistem ekonomi kapitalisme, yaitu mengejar pertumbuhan ekonomi dan konsumerisme,” tuturnya.
Tuntutan untuk terus meningkatkan produksi dan konsumsi, imbuhnya, telah mendorong terjadinya eksploitasi sumber daya alam secara besar besaran.
“Demi menekan biaya produksi dan memenangkan persaingan, berbagai korporasi biasanya tidak segan mengorbankan kerusakan lingkungan ini,” cetusnya.
Ditambah lagi, ungkapnya, secara politik, rezim di dalam sistem pemerintahan yang demokratis justru mendukung kerusakan tersebut. “Alih-alih menghentikannya, bahkan mereka menjadi fasilitator bagi kerusakan ini dengan melahirkan berbagai regulasi yang makin mempermudah eksploitasi para korporasi,” kritiknya.
Ia menilai, tidak jarang berbagai proyek yang dilakukan pemerintah atas nama proyek strategis nasional turut menambah luasan deforestasi dan kerusakan lingkungan.
Rekomendasi
Oleh karena itu, ia merekomendasikan langkah utama yang semestinya dilakukan oleh pemerintah untuk mengakhiri bencana kekeringan, ataupun bencana ekologi lainnya, yakni dengan mengevaluasi upaya atau solusi yang digunakan selama ini.
“Solusinya tidak bisa mengandalkan kepada upaya teknis saintifik semata dengan menggunakan teknologi. Namun, hal paling urgen dilakukan saat ini adalah mengubah atau mengganti paradigma pembangunan dan tata kelola lingkungan dan sumber daya alam yang ada, yaitu dari konsep kapitalisme sekuler dengan penerapan sistem kehidupan Islam secara kafah,” sarannya.
Penerapan islam secara kafah dalam bingkai Khilafah, tambahnya, meniscayakan terwujudnya keseimbangan dan kelestarian alam dengan terjaganya keberadaan hutan dan lahan, serta iklim yang kondusif.
“Di sisi yang lain, konsep Islam pun memiliki paradigma dan konsep pengelolaan sumber daya alam secara benar sehingga akan mewujudkan kesejahteraan dan kelestarian lingkungan,” ungkapnya.
Kemudian ia memerinci beberapa konsep Islam terkait pengelolaan lingkungan ini yang mampu mengakhiri deforestasi dan industrialisasi yang masif. “Pertama, Islam memandang bahwa hutan dan sumber daya air adalah bagian dari kepemilikan umum sehingga tidak diperbolehkan untuk dikuasai oleh individu,” sebutnya.
Statusnya sebagai kepemilikan umum ini, sambungnya, menetapkan bahwa harta tersebut harusnya dimanfaatkan secara bersama dan tidak boleh ada satu pihak yang menghalangi pihak lainnya untuk memanfaatkan.
“Oleh karena itu, dalam pandangan Islam, izin konsesi ataupun privatisasi yang diberikan kepada swasta untuk pengelolaan hutan ataupun sumber daya alam yang berlimpah tidak diperkenankan. Izin akan dicabut ketika Islam diterapkan,” ucapnya.
Apalagi, urainya, hutan juga memiliki fungsi ekologis dan hidrologis, termasuk di dalamnya berbagai sumber air, baik mata air, sungai, danau, ataupun lautan sehingga pengelolaannya harus dilakukan oleh negara.
“Oleh karenanya, ketika diserahkan kepada individu atau swasta, selain menyebabkan terjadinya penguasaan, juga akan menyebabkan dampak kerusakan yang tidak sedikit,” jelasnya.
Kedua, sebutnya, pengelolaan sumber daya kepemilikan umum harus dilakukan sepenuhnya oleh negara sebagaimana sabda Rasulullah saw. bahwa imam adalah ibarat penggembala dan hanya ia yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.
“Dalam hal ini, negara bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya alam milik umum supaya manfaatnya bisa dirasakan oleh setiap individu rakyat. Di samping itu, pengelolaan oleh negara pun akan bisa menjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan, termasuk pengelolaan hal secara istimewa atau hima oleh negara untuk mewujudkan kemaslahatan Islam dan kaum muslim,” tuturnya.
Ketiga, terangnya, untuk memenuhi kebutuhan setiap individu rakyat atas air, maka negaralah yang berkewajiban mendistribusikannya dengan cara mendirikan industri air perpipaan sehingga seluruh individu rakyat bisa mengakses kebutuhan air secara mencukupi kapan pun dan di mana pun.
“Pengelolaan ini tidak dilakukan dalam konteks mencari keuntungan, tetapi semata-mata untuk melayani kebutuhan rakyat. Negara juga wajib membangun berbagai macam infrastruktur penyediaan air untuk kebutuhan konsumsi, termasuk untuk sektor pertanian, misalnya pembangunan bendungan ataupun jaringan irigasi,” paparnya.
Pembangunan ini, lanjutnya, semata-mata untuk melayani kebutuhan rakyat sehingga tidak boleh berbisnis di dalamnya.
“Dengan konsep inilah pelayanan akan bisa dirasakan oleh seluruh individu rakyat. Ketika pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan bisa dikelola dengan konsep Islam, dampak bencana ekologi akan bisa diminimalkan, bahkan diakhiri,” tutupnya. [MNews/Ruh]
