[Editorial] Mengendus Aroma Kapitalisasi Air di Forum Air Dunia

Muslimah News, EDITORIAL — “Kita harus menghasilkan concrete deliverables dari forum ini. Akan melaksanakan 120 proyek strategis terkait air bernilai US$9,4 miliar ….”

Itulah kutipan dari keterangan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP) saat melakukan konferensi pers pada Rakor Panitia Nasional WWF ke-10 di Nusa Dua, Bali pada Kamis (16-5-2024). Tampak ada harapan besar, penyelenggaraan acara bertajuk Water for Shared Prosperity (Pengelolaan Air untuk Kehidupan yang Berkelanjutan) ini akan membawa dampak positif bagi negara, terutama berupa investasi jumbo di sektor air.

Komitmen Global

Sebagaimana diketahui, sejak 18—25 Mei 2024, Bali menjadi tuan rumah untuk penyelenggaraan Forum Air Dunia (WWF) ke-10. Perhelatan akbar yang diselenggarakan Dewan Air Dunia (WWC) ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari para kepala negara dan pemerintahan, lembaga multilateral, akademisi, masyarakat sipil, dan sektor swasta dari seluruh dunia. Mereka akan berbagi pengetahuan, pengalaman, dan praktik mengenai berbagai hal yang berhubungan dengan air.

Dewan Air Dunia atau WWC sendiri adalah sebuah organisasi internasional yang didedikasikan untuk mempromosikan kesadaran akan pentingnya air bagi keberlangsungan hidup. Dewan ini menggagas WWF untuk mencapai agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) dan menjamin ketersediaan dan pengelolaan air bersih serta sanitasi berkelanjutan untuk semua pada 2030.

Sejak satu dekade terakhir, isu tentang air memang tengah mengemuka. Miliaran orang di seluruh dunia mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan terhadap air yang merupakan kebutuhan dasar manusia. PBB mencatat ada 2,2 miliar orang yang kesulitan mengakses layanan air minum yang dikelola secara aman, serta 4,2 miliar orang yang tidak memiliki fasilitas sanitasi yang memadai.

Fakta inilah yang mendorong WWC menyelenggarakan WWF pertama di Marrakesh tahun 1997. Saat itu sekira 400 orang partisipan berkumpul untuk mencari cara inovatif mengatasi krisis air global pada abad ke-21. Tema yang diangkat saat itu adalah Vision for Water, Life and the Environment. Forum menghasilkan Deklarasi Marrakesh dan ditetapkannya kepemimpinan WWC dalam mengembangkan Visi Air Dunia untuk masa depan air yang berkelanjutan.

Dari tahun ke tahun, peserta WWF terus bertambah sejalan dengan bertambahnya problem seputar air, seperti bencana kekeringan dan bencana hidrometeorologi lainnya. Pada acara WWF ke-10 di Bali ini, dipastikan ada 172 negara yang terlibat, meliputi 100.000 partisipan, termasuk 12 kepala negara dan 56 menteri, serta 2.000 orang jurnalis. Tema yang diangkat kali ini diklaim sebagai isu air level tertinggi demi mempercepat pencapaian target SDGs.

Indonesia sendiri merasa berkepentingan langsung untuk terlibat dalam merealisasikan komitmen global ini. Hal ini mengingat Indonesia adalah negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau beserta wilayah perairan yang sangat luas, yakni sekira 65%, baik berupa laut, pesisir, daerah aliran sungai, hingga embung, danau, dan waduk.

Aroma Kapitalisasi dan Eksploitasi

Faktanya, pengelolaan sumber air di dunia selama ini belum berangkat dari paradigma air sebagai salah satu hak dasar alias kebutuhan primer bagi masyarakat. Aroma kapitalisasi dan eksploitasi air makin lama makin menguat dengan diserahkannya berbagai pengelolaan air pada pihak pemilik modal, atau oleh negara, tetapi menggunakan skema hitung dagang alias komersial laiknya korporasi.

Di Indonesia, misalnya, untuk mendapatkan air layak konsumsi, rakyat harus membelinya kepada PT PAM (swasta) atau PDAM (pelat merah). Perusahaan ini diberi kewenangan oleh negara untuk mengelola dan mendistribusikan air kepada masyarakat secara berbayar. Di pihak lain, tidak sedikit pula wilayah-wilayah yang kesulitan mendapatkan air bersih. Sementara itu, perusahaan-perusahaan air minum yang menguasai sumber-sumber mata air makin marak.

Betul bahwa keterbatasan cadangan air berkualitas mengharuskan pengelolaan dan pemanfaatan air secara efektif. Namun, selama ini problem-problem yang menjadi sebab terbatasnya sumber air justru luput dari perbincangan. Negara malah menyolusi dengan proyek-proyek berbau kapitalisasi air yang menambah beban masyarakat dan merusak air.

Masifnya pembangunan berparadigma liberalisme, misalnya, jelas-jelas telah menimbulkan bencana gobal terkait air. Pembangunan infrastruktur yang jorjoran dan abai terhadap keseimbangan ekosistem faktanya telah membuat lahan hijau atau bukaan lahan makin berkurang teralih fungsi. Bersamaan dengan itu, praktik deforestasi yang abai terhadap konservasi pun berlangsung nyaris tanpa bisa dikendalikan. Akhirnya sumber daya tanah kehilangan daya ikat atas air sehingga bencana kekeringan dan banjir bergantian melanda seluruh negeri.

Di luar itu, industrialisasi dan buruknya budaya masyarakat juga telah berdampak pada kerusakan kualitas air. Hasil Studi Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) dari Kementerian Kesehatan tahun 2020 menyatakan bahwa 7 dari 10 rumah tangga Indonesia mengonsumsi air minum yang terkontaminasi bakteri Escherichia coli (E-coli). Sementara itu, penelitian Ecoton yang dikutip situs Mongabay menyebut semua sungai strategis nasional sudah tercemar, termasuk oleh logam berat.

Begitu pun proyek-proyek eksploitasi sumber daya alam oleh perusahaan-perusahaan asing yang karpetnya digelar oleh negara atas nama investasi, telah menjadi sumber bencana tersendiri bagi masyarakat. Sungai-sungai besar di daerah-daerah pertambangan emas dan nikel, seperti Halmahera Tengah dan Konawe Kepulauan, mengalami pencemaran berat sehingga tidak bisa lagi digunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari. Begitu pun daerah yang menjadi sentra proyek perusahaan sawit, sungai-sungainya banyak yang tercemar pestisida dan mengalami sedimentasi.

Ironis, alih-alih terjun mengambil tanggung jawab memperbaiki keadaan dengan mengubah paradigma yang salah, pemerintah malah bermaksud menyerahkan tanggung jawab pengelolaan air kepada korporasi dengan menawarkan proyek-proyek investasi di sektor air di ajang WWF ini. Bahkan disebutkan bahwa proyek strategis senilai US$9,6 miliar atau Rp154 triliun ini telah diseleksi oleh Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas). Sedangkan skema investasi dipastikan berorientasi keuntungan, bukan pelayanan yang sejatinya menjadi tugas kepemimpinan.

Indonesia saat ini memang sedang membidik pertumbuhan ekonomi 6—7% demi segera bisa keluar dari middle-income trap. Salah satunya adalah dengan meluncurkan Peta Jalan Ekonomi Biru yang disebut-sebut sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi Indonesia, meliputi pengembangan pada beberapa sektor, yakni industri perikanan, industri berbasis kelautan, industri perdagangan, transportasi dan logistik, serta industri pariwisata. Juga beberapa industri baru seperti industri energi baru terbarukan (EBT), bioteknologi dan bioekonomi, hingga riset dan pendidikan.

Sektor-sektor inilah yang rupanya menjadi sasaran bidik proyek investasi yang ditawarkan pada forum WWF. Terutama untuk sektor maritim yang pemerintah ingin menggenjot kontribusi ekonomi maritim terhadap PDB Indonesia dari 7,6% menjadi 15% pada 2045. Namun, sepanjang paradigma kapitalisme liberal yang diterapkan, maka investasi hanya akan menguntungkan para pemilik modal, bahkan membuka jalan penjajahan.

Perspektif Islam

Mengapitalisasi dan mengeksploitasi sektor air yang sangat vital bukan hanya menzalimi rakyat dan berbahaya, tetapi juga bertentangan dengan syariat Islam. Dalam pandangan Islam, sumber daya air termasuk salah satu kepemilikan umum yang haram untuk dikapitalisasi dan diswastanisasi, apalagi diasingisasi. Kedudukannya sama dengan sumber daya alam lainnya seperti barang tambang, migas, hutan/padang gembalaan, dan lainnya.

Negara wajib mengelola semua kepemilikan umum ini dan memberikan manfaatnya kepada rakyat. Terkait hal ini Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput, dan api.” (HR Ibnu Majah). Juga sabdanya, “Tiga hal yang tidak boleh dimonopoli: air, rumput, dan api.” (HR Ibnu Majah).

Oleh karenanya, negara berparadigma Islam (disebut Khilafah) akan melakukan berbagai cara yang halal agar keberadaan sumber daya air ini terpelihara dengan baik dan berkelanjutan. Negara akan mengelola dan mendistribusikannya sehingga tidak ada seorang rakyat pun yang kesulitan untuk memanfaatkannya. Negara akan melarang aktivitas monopoli yang menghalangi rakyat untuk mendapatkan kebutuhannya, bahkan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang berani melakukannya.

Politik air pada masa Khilafah dikenal sangat hebat dan terintegrasi dengan sistem-sistem lainnya, seperti sistem ekonomi, keuangan/baitulmal, pemerintahan, pertahanan dan keamanan, hukum dan sanksi, dan sebagainya. Perairan dalam fungsinya sebagai basis pertahanan, sarana transportasi, serta sumber kebutuhan vital rakyat benar-benar diperhatikan. Berbagai infrastruktur yang dibutuhkan dibangun dengan dana dari baitulmal.

Sekitar pada 641, Khalifah Umar, misalnya, pernah menginisiasi pembangunan kanal di kota Kairo yang menghubungkan Sungai Nil dan Laut Merah demi menyelesaikan masalah transfer pasokan ke dan dari Arab. Di bawah kawalan Amr bin Ash ra., kanal sepanjang 138 km (85,7 mil) ini selesai dibangun dalam waktu enam bulan dan kemudian dikenal dengan nama Kanal Amirulmukminin. Kanal ini dilewati 20 kapal bermuatan 6.000 meter kubik (211.888 kaki kubik) biji-bijian dalam ekspedisi pertama dalam perjalanan ke pelabuhan Arab, Jeddah.

Kemudian pada 789, Khalifah Harun ar-Rasyid membangun waduk di bawah tanah yang berfungsi sebagai penampung air hujan dan jalur transportasi perdagangan di kota Ramla. Saat ini waduk tersebut menjadi situs sejarah yang dikagumi dunia dan masih memberi manfaat bagi penduduk kota.

Selain itu, ada juga khalifah yang dikenal sebagai khalifah pembangun bendungan karena pada masanya banyak bendungan dibangun untuk mencegah krisis air. Khalifah itu bernama Fannakhusru bin Hasan yang berkuasa pada 324—372 H/936—983 M dan populer dengan nama Adud ad-Daulah.

Sungai-sungai besar di wilayah Khilafah pada masa lalu juga mendapat perhatian besar. Semisal sungai Nil di Mesir yang dikelola sedemikian rupa, terutama pada masa Sultan An-Nuwayri dan Sultan Al-Makrizi. Begitu pun para penguasa lainnya dari dinasti Ayyubid dan Mamluk. Mereka melakukan pembersihan sungai, pengerukan kanal, dan memperbaiki dam. Negara dalam hal ini membayar beberapa tenaga pengawas maupun konsultan.

Semua ini merupakan refleksi dari fungsi kepemimpinan dalam Islam yang tegak di atas asas keimanan dan pelaksanaannya dibimbing oleh syariat. Para pemimpin Islam benar-benar memfungsikan dirinya sebagai raa’in (pengurus) sekaligus junnah (penjaga) bagi seluruh rakyat, bukan pelayan kepentingan konglomerat, apalagi pihak asing sebagaimana sekarang.

Mereka paham bahwa kepemimpinannya akan dipertanggungjawabkan di akhirat, sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Sesungguhnya kepemimpinan merupakan sebuah amanah yang kelak pada hari kiamat akan mengakibatkan kerugian dan penyesalan. Kecuali mereka yang melaksanakannya dengan cara baik, serta dapat menjalankan amanahnya sebagai pemimpin.” (HR Muslim). [MNews/SNA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *