[Nafsiyah] Membersihkan Harta

[Nafsiyah] Membersihkan Harta

Penulis: Ustaz M. Taufik N.T.

Muslimah News, NAFSIYAH — Suatu hari Al Hasan bin ‘Ali ra., cucu Rasulullah saw., mengambil kurma dari kurma-kurma zakat. Kemudian, ia memasukkannya ke dalam mulutnya. Melihat hal itu, Nabi saw. bersabda, “kikh, kikh”, maksudnya supaya cucunya membuang kurma tersebut dari mulutnya. Selanjutnya beliau bersabda, “Tidakkah kamu menyadari bahwa kita tidak boleh memakan zakat.” (HR Al Bukhari).

Riwayat di atas mengajarkan kepada kita untuk berhati-hati dalam masalah harta, walaupun sepele hanya sebutir kurma. Saat ini, tidak sedikit manusia, entah sadar atau tidak, menjadikan harta sebagai tujuan hidupnya. Berbagai cara ditempuh, tidak peduli halal atau haram. “Boro-boro mencari yang halal, yang haram saja susah mendapatkannya,” begitu pikir mereka. Hanya untuk mendapatkan kelebihan setengah ons saja, mereka bisa curang dalam timbangan, padahal dengan melakukan demikian tidak lantas dirinya menjadi kaya raya. Di sisi lain, jika direnungkan baik-baik, menempuh jalan haram ataukah halal untuk mendapatkan harta juga sama-sama belum tentu berhasil.

Terlebih lagi Rasulullah saw. pernah menyatakan, “Wahai umat manusia, bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun telat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, ambil yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR Ibnu Majah dan Al Hakim dari Jabir bin Abdillah ra).

Bagaimana cara membersihkan harta kita? Tidak lain adalah dengan memperbaiki cara memperolehnya, yakni dengan menjauhi harta-harta yang Allah haramkan zatnya, seperti babi, bangkai selain bangkai ikan dan belalang, khamar, sembelihan yang disembelih untuk selain Allah, dll. Termasuk cara membersihkan harta adalah dengan menjauhi pekerjaan yang Allah haramkan untuk memperolehnya, seperti riba, korupsi, suap, investasi yang cacat secara syar’i, pungli, perjudian, dll.

Namun, hal itu belum cukup, sebab dari harta yang kita peroleh, walaupun cara dan zatnya halal, di sana masih ada hak orang lain berupa zakat dan sedekah. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak seorang pun yang memiliki simpanan, kemudian ia tidak mengeluarkan zakatnya, pasti akan dipanaskan simpanannya itu di atas jahanam, dijadikan cairan panas yang diguyurkan di lambung dan dahinya, sehingga Allah berikan keputusan di antara para hamba-Nya pada hari yang lama seharinya sekitar lima puluh ribu tahun, sampai diketahui ke mana perjalanannya, ke surga atau neraka.” (HR Al Bukhari dan Muslim).

Di samping zakat, juga ada hak lain dalam harta. Allah Swt. berfirman, “Pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta-minta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS Adz-Dzariyat: 19).

Juga sabda Rasulullah saw., “Tidaklah beriman kepadaku orang yang bermalam dalam kondisi kenyang, sedangkan tetangga sebelahnya lapar dan ia mengetahui.” (HR Thabrani dan Al Bazzar dari Anas dengan sanad sahih).

Harta yang haram, selain merusak keberkahan hidup, juga menjadikan susahnya badan kita untuk diajak taat kepada Allah Swt., tertolaknya doa, kerasnya hati, dan yang lebih parah adalah terkikisnya iman kita. Sebagaimana Rasulullah saw. menyatakan, “Tidaklah peminum khamar, ketika ia meminum khamar termasuk seorang mukmin.” (HR Al Bukhari dan Muslim).

Kalau demikian halnya, apa yang membuat kita berat untuk membersihkan harta? Bukan hanya orang miskin yang memerlukan untuk diberi harta. Akan tetapi, orang kaya yang lebih berkepentingan menyelamatkan diri mereka dari bencana, terutama bencana di akhirat kelak. Allahu A’lam. [MNews/YG]

Sumber: mtaufiknt[dot]wordpress[dot]com

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *