Pemerintah Pusat Mengkritik Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah, Sinyal “Oligarki Berjemaah”?

Pemerintah Pusat Mengkritik Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah, Sinyal “Oligarki Berjemaah”?

Penulis: Nindira Aryudhani, S.Pi., M.Si.

Muslimah News, OPINI — Presiden Jokowi menilai masih banyak program kerja pemerintah pusat dan daerah yang tidak sinkron, padahal sudah ada rencana kerja pemerintah (RKP) yang disusun setiap tahun. Ia mencontohkan, pemerintah pusat sudah membangun banyak bendungan disertai saluran irigasi primer, tetapi pemerintah daerah tidak mendukung dengan membangun saluran irigasi sekunder dan tersier.

Contoh lain, lanjutnya, pemerintah pusat sudah membangun pelabuhan, tetapi pemerintah daerah tidak membangun jalan akses menuju pelabuhan dengan maksimal. Oleh sebab itu, ia meminta seluruh kementerian agar mengomunikasikan rencana programnya secara langsung kepada pemerintah daerah. (Kompas, 6-5-2024).

Selisih Jalan Otonomi Daerah

Menurut Pasal 1 angka 6 UU 23/2014 jo. UU 1/2022, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI.

Dalam otonomi daerah, dikenal adanya asas otonomi. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 6 UU 23/2014 jo. UU 1/2022, asas otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan otonomi daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan berdasarkan tiga asas, yakni asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

Penjelasannya, secara garis besar, asas desentralisasi adalah pelimpahan kekuasaan dan kewenangan dari pusat kepada daerah yang bersifat otonom untuk melaksanakan pemerintahannya sendiri tanpa intervensi dari pusat.

Selanjutnya, asas dekonsentrasi adalah pendelegasian wewenang pusat kepada daerah untuk menjalankan peraturan dan keputusan pusat yang tidak berbentuk peraturan yang tidak dapat berprakarsa menciptakan peraturan, dan/atau membuat keputusan bentuk lainnya untuk dilaksanakan sendiri. Sedangkan tugas pembantuan adalah bagian dari desentralisasi sehingga daerah tetap memiliki kebebasan dan kemandirian dalam rangka menjalankan pemerintahannya.

Dengan demikian jelas, tidak sinkronnya kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah ini sejatinya tidak terlepas dari keberadaan otonomi daerah. Tidak heran pula jika pada realitasnya membuahkan selisih jalan dalam pelaksanaan berbagai kebijakan. Namun, tidak ada yang tidak mungkin dalam sistem demokrasi yang senantiasa menghalalkan cara. Jika penguasa merasa ada aturan yang mengganjal, aturan itu toh bisa mereka ganti sendiri.

“Oligarki Berjemaah”?

Namun demikian, kita juga tidak memungkiri bahwa kritik yang disampaikan perihal tidak sinkronnya kebijakan pemerintah pusat dan daerah ini tidak ubahnya sinyal “oligarki berjemaah”. Ini karena pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat sudah barang tentu direalisasikan di daerah yang dikehendaki dalam kebijakan tersebut.

Hanya saja, dalam sistem politik praktis seperti saat ini, perbedaan kepentingan hingga perbedaan latar belakang partai politik antara petahana di pusat dan daerah, juga erat kaitannya dalam menentukan realisasi, tidak terealisasinya, maupun tingkat kesempurnaan realisasi kebijakan yang ada. Artinya, faktor ini bisa menghambat sinkronisasi tersebut.

Kita bisa saksikan banyaknya kisruh pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat di berbagai daerah. Mayoritasnya malah membuahkan konflik lahan dan perampasan ruang hidup masyarakat setempat. Pembangunan IKN dan kasus Rempang (Rempang Eco-City) adalah secuil contoh ekstremnya.

Untuk itu, dengan klaim sinkronisasi tadi, ada target (baca: kepentingan) besar dari pemerintah pusat, yakni agar daerah satu suara dengan pusat. Langkah strategis yang akan diambil tentu saja tidak jauh-jauh dari konsep perekrutan oligarki baru yang berasal dari para pejabat/pengusaha di daerah.

Dengan adanya sinyal ini, kekuatan kapitalisasi pun makin kuat mencengkeram hingga ke pelosok daerah. Jadi, kritik dari penguasa pusat tersebut jelas bukan dalam rangka membela kepentingan masyarakat setempat, melainkan lebih lekat dengan upaya menyemai benih-benih oligarki baru.

Urgensi Sentralisasi Kebijakan dalam Khilafah

Fasilitas umum dan infrastruktur memang sudah seharusnya diurus oleh pemerintah, bukan swasta/individu. Sudah semestinya pula ada koordinasi yang sinkron antara pemerintah pusat dan daerah. Hanya saja, tersebab semua komponennya dipelihara dalam sistem demokrasi kapitalisme, cara pandang yang berorientasi profit pulalah yang akan ditransfer oleh pemerintah pusat ke daerah. Terlebih karena penggunanya banyak dan fungsinya kontinu, maka fasilitas umum dan infrastruktur dalam sistem kapitalisme adalah instrumen yang sangat subur untuk dibisniskan.

Lebih dari itu, otonomi daerah yang selama ini begitu diagungkan oleh penguasa kita, pada titik ini mulai tampak tidak bermanfaat. Untuk itu, bukan tidak mungkin keberlangsungan pemerintahan secara nasional juga akan kembali pada konsep sentralisasi sebagaimana era Orde Baru. Namun tetap saja, jika konsep tersebut disemai dalam sistem fasad sebagaimana saat ini, sentralisasi berpeluang besar melahirkan model pemerintahan yang represif ataupun otoriter.

Kondisi ini berbeda nyata dengan konsep sentralisasi pemerintahan di dalam sistem Islam (Khilafah). Meski dalam Khilafah ada sentralisasi pemerintahan, tetapi asas pemerintahannya adalah akidah Islam. Dengan begitu, tidak ada celah asas manfaat bagi para pejabat untuk berlaku khianat, baik kepada pemimpin yang lebih tinggi jabatannya maupun kepada amanah jabatan yang diembannya.

Pada poin ini, faktor ketakwaan pada individu pejabat juga berperan besar, ditambah kuatnya kontrol masyarakat dalam berakar makruf nahi mungkar, serta tegasnya sistem sanksi yang ditegakkan negara. Oleh karenanya, akan menjadi suatu kehinaan yang besar jika seorang pejabat berlaku maksiat.

Allah Taala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS An-Nisa [4]: 59).

Untuk kita ketahui, seorang pemimpin daerah (gubernur/wali, amil) dalam Khilafah diangkat oleh khalifah (kepala negara) dengan akad tertentu yang harus ia tepati. Wali/amil boleh diangkat dengan kepemimpinan yang bersifat umum maupun khusus. Namun jika kepemimpinan yang bersifat umum itu berpotensi mengakibatkan kemudaratan dan bahaya bagi negara, seorang wali/amil sebaiknya diangkat dengan kepemimpinan yang bersifat khusus. Untuk itu, urusan-urusan seperti militer, peradilan, dan keuangan negara dalam Khilafah diurus oleh struktur tersendiri oleh langsung dikontrol oleh khalifah sebagaimana struktur-struktur lainnya.

Pada pelaksanaannya, khalifah wajib mengontrol aktivitas-aktivitas para wali, melakukan pengawasan secara ketat, serta audit atas mereka. Pada suatu kesempatan tertentu, khalifah juga wajib mengumpulkan para wali dan memonitor urusan-urusan mereka, sekaligus mendengarkan keluhan/aspirasi masyarakat atas kinerja para wali. Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *