[Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah] Sekolah-Sekolah Negeri dan Sistem Periode Sekolah

[Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah] Sekolah-Sekolah Negeri dan Sistem Periode Sekolah

Penulis: Abu Yasin

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Agar hukum-hukum syarak yang berkaitan dengan pendidikan dan pembinaan dari sisi perlakuan terhadap anak didik sesuai dengan usia mereka terlaksana maka pembagian sekolah-sekolah negeri dilandasi atas dasar rata-rata usia anak didik, dan bukan berdasarkan periode-periode sekolah. Sekolah dikelompokkan sesuai dengan kelompok usia menjadi tiga macam, sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:

  • Sekolah jenjang pertama (ibtidaiah): kelompok usia 6 sampai 10 tahun (periode sekolah 1-16).
  • Sekolah jenjang kedua (mutawasitah): kelompok usia 10 sampai 14 tahun (periode sekolah 13-23).
  • Sekolah jenjang pertama (sanawiah): kelompok usia 14 tahun sampai 10 berakhirnya jenjang sekolah (periode sekolah 25-36).

Sekolah tidak dikhususkan berdasarkan periode sekolah tertentu saja, tetapi bersifat terbuka agar sekolah pada jenjang sebelumnya dapat digunakan bersama-sama dengan sekolah di jenjang berikutnya pada beberapa periode. Hal itu untuk menjamin dikelompokannya siswa ke dalam tiga sekolah sesuai dengan kelompok usia.

Pendidikan sekolah jenjang pertama dikhususkan untuk anak-anak yang belum berumur sepuluh tahun. Jumlah periode yang telah diselesaikan siswa saat berusia sepuluh tahun adalah dua belas periode sekolah (4 tahun x 3 periode dalam setahun = 12 periode). Meski demikian, siswa yang rajin dalam jenjang tersebut bisa menyelesaikan 16 periode sekolah (4 tahun x 4 periode dalam setahun = 16 periode).

Oleh karena itu, di antara dua jenjang sekolah saling berhubungan dengan adanya proses belajar-mengajar siswa yang usianya antara 13 tahun dan 16 tahun. Misalnya siswa yang menyelesaikan periode ke-27 pada saat berusia 15 tahun (27/3 + 6 = 15 tahun) harus mengikuti periode ke-28 di sekolah jenjang ketiga (tingkat akhir) karena usianya telah genap 15 tahun atau rata-rata usia balig. Jika seorang siswa telah menyelesaikan jenjang kedua dan dia berusia 13 tahun (27/4 + 6 = 13 tahun) maka dia dimasukkan ke sekolah jenjang kedua (jenjang sebelum usia balig) dengan memperhatikan perbedaan individu di antara para siswa pada tahun mereka menginjak balig. [MNews/Rgl]

Sumber: Abu Yasin, Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah (Strategi Pendidikan Negara Khilafah)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *