Penulis: Asy-Syifa Ummu Shiddiq
Muslimah News, OPINI — Ekonomi syariah masih menjadi primadona sebagai solusi alternatif di tengah sulitnya perekonomian negeri. Bahkan, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mendorong pemerintah untuk membentuk Menteri Ekonomi (Menko) Syariah guna meningkatkan program ekonomi syariah di Indonesia.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan karena Asosiasi Peneliti INDEF Hakam Naja mengungkapkan kalau pemerintah terlihat belum serius menangani ekosistem syariah. Penanganan masalah perekonomian syariah, katanya, terlihat kurang cekatan dalam memutuskan. Sebagai contoh, masterplan ekonomi keuangan syariah yang dibuat Bappenas akan segera berakhir pada 2024, tetapi masterplan lanjutannya (2025—2030) belum ada. Negara ini pun masih kekurangan SDM yang dapat diandalkan di bidang syariah. (Detik Finance, 5-4-2024).
Ladang Cuan?
Tidak bisa dimungkiri, dunia usaha, baik layanan barang dan jasa sekarang, sedang menggalakkan pasar syariah. Mulai dari perbankan, koperasi, industri makanan, industri pakaian, dan sebagainya sedang mengincar konsumen muslim.
Diketahui, populasi muslim dunia meningkat, termasuk Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama muslim. Kaum muslim makin menyadari bahwa Islam mengatur segalanya dan hanya membolehkan mereka memanfaatkan sesuatu yang halal. Dengan adanya permintaan pasar halal ini, para pelaku usaha pun turut memanfaatkannya.
Dari situ, kita dapat melihat jika keberadaan pasar syariah saat ini bukan murni karena ketaatan atau dorongan keimanan, melainkan dorongan untuk mendapatkan cuan, meski upaya dan keinginan umat tetap perlu kita apresiasi. Namanya pengusaha, yang dipikirkan tentu adalah laba. Tidak salah, memang. Masalahnya justru terletak pada beberapa jenis usaha dan akad yang sebenarnya bertentangan dengan syariat, tetapi dibuat seakan-akan syar’i.
Meski pasar syariah mulai banyak diminati, sayangnya masih banyak sekali layanannya yang bermasalah. Akhirnya, masyarakat tidak serta-merta meninggalkan layanan konvensional dan terbukti jika bank-bank konvensional, serta layanan keuangan lainnya tetap laku di pasaran.
Hanya Menyelesaikan Sebagian Masalah
Munculnya anggapan keberadaan Menko Syariah akan membantu permasalahan ekonomi bangsa didorong harapan bahwa ekonomi syariah akan dapat meningkatkan ekonomi bangsa, khususnya yang sempat lesu akibat hantaman pandemi dan inflasi.
Nyatanya, hal itu hanyalah solusi parsial. Lagi pula, keberadaan Menko Syariah nanti tidak akan lebih tinggi dari menko biasa sebab negara ini bukanlah negara yang menjadikan syariat Islam sebagai landasannya. Negara ini mengambil demokrasi sebagai sistem pemerintahannya dan ekonomi kapitalisme sebagai panutannya dalam berekonomi.
Adanya pemanfaatan ekonomi syariah sendiri hanya buah dari penerapan kapitalisme yang memandang segala sesuatu bisa dimanfaatkan asalkan mendapatkan cuan. Lahirnya perekonomian syariah beserta ide keberadaan Menko Syariah hanya sebagai pendukung kelangsungan ekonomi kapitalisme agar ekonomi kapitalisme tidak ambruk.
Sebagaimana kita ketahui, ekonomi kapitalisme sangat mengandalkan sektor nonriil dan ribawi dalam memajukan perekonomian. Sedangkan hal ini akan mendatangkan bahaya bagi ekonomi. Utang yang besar dan kredit yang tinggi karena riba justru akan membebani masyarakat. Tidak jarang yang mengalami gagal bayar dan harus berhadapan dengan inflasi.
Pemerintah pun berupaya menyeimbangkan kondisi itu dengan meningkatkan perekonomian di sektor riil. Banyaknya aktivitas di sektor riil akan membuat perekonomian kembali menggeliat dan konsep menggerakkan ekonomi di sektor riil seperti ini hanya ada pada sistem ekonomi syariah. Itulah sebabnya pemerintah akhirnya getol memasarkan produk perekonomian syariah.
Ekonomi syariah adalah salah satu cabang dari sistem peraturan Islam. Aturan dalam ekonomi syariah wajib sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunah. Jika ingin menerapkan perekonomian syariah di bawah sistem demokrasi seperti sekarang, tentu akan ada banyak hal yang terpaksa “disesuaikan”. Artinya, hanya perekonomian syariah yang menguntungkan bagi kelanggengan demokrasi dan kapitalisme saja yang akan diambil.
Oleh karena itu, sangat tidak mungkin mengharapkan sistem ekonomi syariah dapat diterapkan secara sempurna dalam demokrasi. Dari landasannya saja keduanya berbeda secara diametral. Satunya memakai sekularisme, satu lagi memakai Islam yang menjadikan seruan Allah sebagai landasan.
Sistem Islam
Walhasil, satu-satunya cara agar bisa menerapkan ekonomi syariah secara sempurna hanyanya melalui negara dengan sistem pemerintahan Islam (Khilafah) yang keduanya berlandaskan pada Al-Qur’an dan Sunah. Seluruh kebutuhan rakyat akan diurus hanya dengan landasan Islam, bukan yang lain.
Walhasil, negara akan menerapkan sistem ekonomi syariah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Taala. Negara akan menjalankan perekonomian di sektor riil sehingga perekonomian masyarakat akan berjalan dengan sendirinya.
Sistem ekonomi Islam juga mengatur pendapatan dan pengeluaran keuangan melalui baitulmal. Dalam hal ini Islam menetapkan jizyah, fai, kharaj, ganimah, dan pengelolaan SDA masuk ke baitulmal. Semua pemasukan itu akan dipakai untuk memenuhi kebutuhan dasar seluruh rakyatnya.
Negara juga akan mengatur pengumpulan dan pembagian zakat. Hanya orang-orang yang berhak menerima zakat yang akan memperolehnya sebab zakat adalah harta khusus yang tidak boleh dimanfaatkan untuk apa pun, kecuali sesuai aturan Islam. Negara tidak akan membiarkan negara lain mengintervensi serta akan memakai mata uang dengan standar dinar dan dirham yan akan menghalangi terjadinya inflasi.
Walakhir, hanya Khilafah yang dapat menerapkan sistem ekonomi syariah dengan sempurna. Hanya saja, upaya ini perlu dukungan sistem Islam lainnya, seperti pemerintahan, sanksi, pergaulan, pendidikan, dan sebagainya. Wallahualam. [MNews/Gz]
