Kesetaraan Gender dalam Keluarga, Benarkah Jaminan Keluarga Harmonis?

Kesetaraan Gender dalam Keluarga, Benarkah Jaminan Keluarga Harmonis?

Penulis: Halima Noer

Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH — Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo menjelaskan pentingnya kesetaraan gender dalam keluarga untuk mendorong pembangunan masyarakat dan bangsa. “Saya percaya bahwa kesetaraan gender dalam keluarga akan membawa tiga manfaat penting. Pertama, menumbuhkan keharmonisan dan kedamaian. Kedua, meningkatkan kesejahteraan keluarga. Ketiga, membantu keuangan keluarga untuk mencapai kesetaraan dan pemberdayaan yang seimbang,” katanya.

Hal itu ia sampaikan dalam side event Commission on the Status of Women (CSW) atau Sidang ke-68 Komisi Status Perempuan di Markas Besar PBB di New York, AS. “Ini bukan hanya tentang kesetaraan status pasangan; sehingga mereka memiliki peran yang sama dalam pengambilan keputusan atau perencanaan keluarga untuk masa depan, tetapi juga tentang berbagi tanggung jawab rumah tangga, mencari nafkah, dan pengasuhan anak di antara pasangan,” katanya.[i]

Sekilas, pernyataan Ketua Kowani tersebut seolah benar bahwa kesetaraan gender sepertinya memberikan kebaikan bagi pasutri atau keluarga. Namun hakikatnya, ide ini tidak memberikan kebaikan bagi siapa pun, baik perempuan, laki-laki, keluarga, bahkan anak-anak.

Ide kesetaraan gender adalah bagian dari konsep feminisme yang lahir dari rahim ideologi kapitalisme yang kufur dan batil (salah)—sebab berasal dari akal pikiran manusia yang lemah dan terbatas. Apa pun yang berasal dari ideologi batil, pasti yang dihasilkannya adalah fasad (kerusakan). Kita bisa lihat realitas fasad tersebut hari ini.

Hak dan Kewajiban Laki-Laki dan Perempuan dalam Timbangan Syariat

Islam telah menetapkan berbagai hak dan kewajiban bagi laki-laki maupun perempuan. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan dalam kitabnya, Nizhamul Ijtima’iy fil Islam, bahwa ketika berbagai hak dan kewajiban itu bersifat manusiawi (insani), yakni berkaitan dengan manusia sebagai manusia, Islam telah menetapkan taklif hukum (syariat) yang sama bagi laki-laki dan perempuan. Contohnya, Islam tidak membeda-bedakan ketika menyeru laki-laki maupun perempuan kepada keimanan, serta ketika menyeru untuk mengemban dakwah Islam. Begitu pun berbagai taklif hukum terkait ibadah, seperti salat, puasa, haji, dan zakat.

Akan tetapi, ketika berbagai hak, kewajiban, dan taklif hukum tersebut terkait fungsi dan kedudukan laki-laki dan perempuan di dalam suatu komunitas (jemaah) atau keberadaannya di dalam masyarakat, Islam menetapkan taklif hukum yang berbeda antara keduanya.

Misalnya, dalam masalah kesaksian, pakaian, waris, kewajiban nafkah, pengasuhan anak, dan sejenisnya, Islam menetapkan taklif hukum yang berbeda antara keduanya. Lalu apa yang terjadi ketika hal-hal yang seharusnya menurut syariat berbeda, berusaha untuk disetarakan (disamakan)? Tidak lain adalah derita. Ya, diakui maupun tidak, mengambil dan mempraktikkan ide kesetaraan gender dalam keluarga adalah tindakan menyelisihi syariat yang hanya akan melahirkan duka dan derita.

Fasad dan Menyimpang dari Syariat

Sejatinya, ide kesetaraan gender adalah ide fasad (rusak) dan menyimpang dari syariat. Atas nama keadilan dan kesetaraan, kaum perempuan dipaksa bekerja dan terus bekerja, padahal menurut syariat Islam itu bukanlah kewajibannya. Tidak jarang akhirnya kaum perempuan harus menanggung beban berat, yakni double burden, bahkan triple burden.

Bayangkan, mereka harus bekerja, mengurus suami dan anak, juga harus berperan di berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Mampukah kaum perempuan menanggung itu semua? Pada faktanya, tidak mudah.

Masalah pun muncul satu per satu. Rumah tidak terurus, suami tidak terlayani dilayani, anak-anak pun ikut tidak dididik dan terabaikan karena ibunya sibuk bekerja dari pagi hingga petang. Pulang sudah lelah, hanya tinggal sisa-sisa tenaga. Tidak jarang, anak-anak menjadi pelampiasan kemarahan atau kekesalan. Suami pun marah karena tidak dilayani. Apalagi ketika hasrat sudah memuncak, siapa pun bisa menjadi korban.

Betapa banyak berita tentang kasus-kasus penganiayaan istri, bahkan pembunuhan oleh suaminya sendiri karena tidak diacuhkan dan dilayani. Anak turut bisa menjadi korban. Cukup banyak kasus perkosaan yang dilakukan ayah kandung ke anak perempuannya ketika sang ibu bekerja.

Pengasuhan dan pendidikan yang tidak cukup di keluarga juga menjadikan anak-anak berperilaku kasar, bergaya hidup liberal dan tidak terkendali, hingga melakukan maksiat bahkan sampai tindakan kriminal. Mereka mencontoh apa pun yang mereka lihat di rumah, selain dari berbagai tayangan medsos yang menjadi inspirasi negatif yang mereka lihat setiap hari.

Benar bahwa kesalahan tidak bisa ditimpakan semua kepada perempuan (ibu) karena kaum laki-laki juga bersalah. Namun, inilah fakta kerusakan (fasad) yang menimpa umat hari ini, yakni ketika bukan Islam yang menjadi landasan dalam kehidupan individu, keluarga, masyarakat, maupun negara.

Sistem kapitalisme telah menyebabkan individu-individu dan keluarga-keluarga muslim ini jauh dari pemahaman Islam. Mereka tidak paham tentang berbagai hak dan kewajiban dalam rumah tangga menurut Islam.

Posisi Islam yang seharusnya menjadi acuan atau landasan dalam berpikir dan bertingkah laku, digantikan oleh pemikiran sekuler dan liberal sehingga memunculkan corak kehidupan yang sekuler dan liberal pula. Corak inilah yang membuat mereka tidak mampu menyelesaikan masalah dengan tuntas, tidak mampu pula mengantarkan pada keharmonisan, apalagi kedamaian.

Jelas sekali bahwa bukan kesetaraan gender yang umat perlukan, melainkan Islam. Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah Swt., Sang Pencipta alam semesta, Pencipta manusia. Dialah Allah Sang Mudabbir, Sang Pembuat aturan. Aturan-Nya adalah yang paling layak bagi manusia (lihat QS Al-Maidah: 50).

Konsep Pembagian Peran dalam Rumah Tangga

Islam sangat berbeda dengan feminisme dalam konsep pembagian peran dan tanggung jawab pasutri. Feminisme menetapkan untuk berbagi tanggung jawab rumah tangga, baik dalam mencari nafkah dan pengasuhan anak di antara pasutri. Keduanya dituntut harus sama-sama mencari nafkah dan mengasuh anak. Berbeda dengan Islam. Islam menetapkan bahwa suami adalah pencari nafkah, sedangkan tugas istri adalah mengasuh anak.

Allah Swt. berfirman, “Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Baqarah [2]: 233).

Ayat tersebut menjelaskan secara gamblang bahwa para ibu bertugas menyusui dan mengasuh anak-anaknya, sedangkan para ayah bertugas memberi makan dan pakaian kepada kaum ibu dengan cara makruf.

Dijelaskan dalam Tafsir Ibnu Katsir, “Wa ‘alal mauluudi lahu rizquhunna wa kiswatuhunna bil ma’ruf, yakni diwajibkan atas orang tua si anak (untuk) memberi nafkah dan sandang ibu anaknya dengan cara yang makruf, yakni menurut tradisi yang berlaku bagi semisal mereka di negeri yang bersangkutan tanpa berlebih-lebihan, juga tidak terlalu minim. Hal ini disesuaikan dengan kemampuan pihak suami dalam hal kemampuan ekonominya karena ada yang kaya, ada yang pertengahan, ada pula yang miskin.”

Inilah ketetapan Allah Sang Khalik. Hanya dengan takwa, yakni taat kepada-Nya, semua kebaikan akan kita dapatkan. Keluarga akan harmonis, bahagia dunia dan akhirat. Allah Swt. telah menjanjikan kehidupan yang baik (lihat QS An-Nahl: 97), juga menjanjikan surga (lihat QS Ali Imran: 133).

Butuh Peran Masyarakat dan Negara

Mewujudkan Keluarga harmonis tidak hanya membutuhkan peran individu keluarga muslim, melainkan juga butuh peran masyarakat dan negara. Masyarakat berperan untuk melakukan kontrol sosial dengan melakukan amar makruf nahi mungkar. Inilah yang Allah perintahkan di banyak ayat Al-Qur’an (lihat QS Ali Iman: 104, Fushillat: 33, An-Nahl: 125, dll.).

Ketika seorang istri sibuk bekerja hingga mengabaikan anak-anaknya, ia harus segera dinasihati. Demikian juga ketika seorang suami malas bekerja, maunya hanya bersenang-senang di rumah dan tidak melakukan kerja apa pun, harus juga segera dinasihati. Ajak mereka ke pengajian dan majelis ilmu, misalnya, supaya bisa mendapatkan pemahaman agama yang baik dan benar.

Sementara itu, peran negara tidak kalah pentingnya, yakni sebagai pelaksana hukum-hukum syarak dan menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat. Sudah merupakan tugas negara untuk memastikan agar hak dan kewajiban pasutri berjalan sesuai aturan Islam.

Negara bisa mengirim para dai (laki-laki maupun perempuan) ke seluruh pelosok negeri untuk memahamkan kepada para keluarga muslim mengenai cara Islam mengatur hubungan suami-istri dan menetapkan hak dan kewajiban bagi keduanya. Negara juga harus melakukan pembekalan untuk calon pengantin, berisi materi seperti tujuan menikah, prinsip-prinsip berkeluarga, tanggung jawab dan peran suami-istri, dan lainnya. Bahkan, sudah seharusnya materi tersebut tidak hanya menjadi bahan edukasi bagi calon pengantin, teteapi masuk ke dalam kurikulum pendidikan.

Negara juga akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang menyejahterakan bagi seluruh warga. Ini karena penerapan sistem ekonomi Islam telah menjadikan SDA yang luar biasa banyaknya yang dimiliki penduduk negeri ini, semuanya dikelola oleh negara (karena termasuk harta kepemilikan umum) dan seluruh hasilnya dikembalikan untuk rakyat.

Negara pun akan membuka banyak lapangan pekerjaan bagi kaum laki-laki sehingga mereka bisa bekerja dan menafkahi anak istrinya. Tidak ada seorang perempuan pun yang bekerja karena terpaksa oleh keadaan (karena miskin), ataupun dipaksa suami atau ayahnya. Negara bisa memberi sanksi takzir kepada para suami atau ayah yang melakukan pemaksaan tersebut. Namun, perempuan diperbolehkan bekerja di lapangan pekerjaan—dengan syarat—yang memuliakan dan menghormati mereka.

Yang terpenting, bekerjanya para perempuan tidak boleh mengabaikan tugas utama yang telah Allah tetapkan bagi mereka, yakni sebagai ummu wa rabbatul baity, (ibu dan pengurus/pengelola rumah suaminya), serta ummu ajyal (pendidik generasi). Negara bisa memberi sanksi kepada kaum perempuan yang lalai pada tugas utamanya tersebut; juga sanksi bagi kaum laki-laki yang malas, tidak mau bekerja, dan mengabaikan nafkah keluarga.

Pertanyaannya, mungkinkah negara dalam sistem kapitalisme sebagaimana yang diterapkan sistem hari mampu melakukan itu semua? Jelas tidak! Hanya Khilafah yang mampu mewujudkan itu semua.

Khatimah

Demikianlah, kesetaraan gender sama sekali bukan jaminan keharmonisan dan kedamaian dalam keluarga. Saatnya kembali kepada aturan yang datang dari Allah Swt. karena hanya aturan yang datang dari Sang Maha Pencipta dan Maha Pengatur yang mampu menyelesaikan problem manusia dan memberikan ketenteraman bagi mereka, kapan pun dan di mana pun berada. Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]


[i] https://www.antaranews.com/berita/4010427/kowani-sebut-pentingnya-kesetaraan-gender-di-keluarga-pada-sidang-pbb

Share

One thought on “Kesetaraan Gender dalam Keluarga, Benarkah Jaminan Keluarga Harmonis?”

  1. Berita ini mengangkat isu menarik mengenai kesetaraan gender dalam keluarga, yang menurut Ketua Umum Kowani, Giwo Rubianto, dapat menciptakan keluarga harmonis, meningkatkan kesejahteraan, dan mendukung pemberdayaan perempuan. Ia menyatakan bahwa pasangan suami-istri sebaiknya berbagi peran dalam pengambilan keputusan, pengasuhan anak, dan mencari nafkah. Namun, penulis menolak gagasan tersebut karena menganggap kesetaraan gender berasal dari ide feminisme dan kapitalisme yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam. Menurut pandangan syariat islam bahwa laki-laki dan perempuan memang setara dalam ibadah dan keimanan, tetapi memiliki peran yang berbeda dalam keluarga dan masyarakat. Misalnya, suami wajib menafkahi, sedangkan istri berperan mengasuh anak. Penulis mengkritik bahwa penerapan kesetaraan gender menyebabkan beban ganda bagi perempuan seperti mengurus anak, bekerja, sekaligus berkegiatan sosial dalam masyarakat dimana hal ini memicu berbagai masalah dalam rumah tangga, seperti anak terabaikan, konflik pasangan, hingga kekerasan dalam keluarga. Berita ini menekankan bahwa keharmonisan keluarga hanya dapat dicapai jika setiap anggota menjalankan perannya sesuai ajaran Islam. Masyarakat dan negara juga harus terlibat dalam mendukung penerapan syariat Islam melalui pengawasan sosial dan edukasi, termasuk pembekalan bagi calon pengantin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *