Penulis: Ustaz Irfan Abu Naveed
Muslimah News, NAFSIYAH — Ramadan bulan perjuangan. Bulan Al-Qur’an diturunkan. (Lihat QS Al-Baqarah [2]: 185). Sudah selayaknya menjadi momentum dan motivasi kuat bagi orang-orang beriman untuk memperjuangkan tegaknya hukum-hukum Islam dalam kehidupan. Sangat relevan dengan kedudukan Ramadan sebagai syahr Al-Qur’an. Ramadan adalah bulan penuh kebaikan. Kebaikannya diraih dengan pelaksanaan ajaran Islam di dalamnya. Allah Swt. berfirman,
شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدٗى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٖ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ ١٨٥
“Ramadan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil).” (QS Al-Baqarah [2]: 185).
Bagaimana mungkin kita mengaku mengagungkan Ramadan, tetapi pada saat yang sama kita mencampakkan hukum-hukum-Nya dalam kehidupan? Faktanya, Ramadan yang mulia masih diwarnai dengan beragam bentuk pengabaian pada ajaran-ajaran Islam itu sendiri, baik dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Ramadan, sebagaimana senandung Dîwân Ahmad Sahnûn,
وَهُوَ بَابٌ لِشَهْرِ رَمَضَانَ شَهْر*
اَلْخَيْرِ شَهْر الصِّيَامِ شَهْر الْقِيَامِ
شَهْر وَحْيِ الْقُرْآنِ شَهْر حَيَاةِ *
الْقَلْبِ شَهْر اْلإِحْسَان وَاْلإِنْعَامِ
Ia (Syakban) adalah pintu Ramadan yang merupakan bulan kebaikan, bulan saum, dan bulan salat malam
Bulan turunnya wahyu Al-Qur’an, bulan kehidupan kalbu, bulan kebaikan, dan berbagi
Ramadan bukanlah momentum bermalas-malasan, melainkan momentum meninggikan syiar Islam. Bagaimana tidak? Rasulullah saw. menghidupkan Ramadan dengan perjuangan agung memenangkan Islam dan menjunjung tinggi syiarnya. Di antaranya, dua momentum agung jihad, yakni Perang Badar al-Kubrâ’ dan penaklukkan kota Makkah yang setali tiga uang dengan syiar kepemimpinan Islam dan bendera Al-Liwâ’-Ar-Râyah.
Pertama, perang Badar al-Kubrâ’ adalah momentum yang menguji kekuatan kaum muslim pasca-tegaknya kekuasaan Islam, Ad-Dawlah al-Islâmiyyah di Yastrib (Al-Madînah al-Munawwarah). Peristiwa ini terekam apik dalam catatan sejarah terjadi pada 17 Ramadan tahun ke-2 H. Al-Qur’an menyebut peristiwa ini dengan istilah yawm al-furqân (Lihat QS Al-Anfal [8]: 41). Ia termasuk peperangan pertama yang sangat bersejarah dalam sejarah Islam. Kaum muslim ketika itu berjumlah 313 orang. Mereka berhadapan dengan musuh yang berkali-kali lipat jumlahnya, yakni 950 orang.
Menariknya, pada hari ini pula Ar-Râyah dimuliakan Rasulullah saw. sebagai syiar dalam peristiwa agung Perang Badar al-Kubrâ. Al-Hafizh Jamaluddin Abu Muhammad al-Zaila’i (w. 762 H) dalam Nashb ar-Râyah li Ahâdîts al-Hidâyah (III/459) meriwayatkan, Ibnu ’Abbas ra. menyebutkan bahwa Rasulullah saw. memberikan Ar-Râyah kepada ’Ali ra. pada perang Badar al-Kubrâ. Ia seorang pemuda berusia 20 tahun. Tidak mungkin bendera Ar-Râyah ini disyiarkan dalam perang Badar al-Kubrâ, kecuali karena ia mulia dan dimuliakan oleh sosok yang mulia, yakni Rasulullah ﷺ.
Kedua, Fathu Makkah (Penaklukkan kota Makkah) terjadi pada 20 Ramadan tahun ke-8 H. Pada saat ini, bendera Al-Liwâ’ pun diemban oleh Rasulullah ﷺ. Ini menunjukkan kedudukannya sebagai syiar Islam. Jabir bin Abdullah ra. berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لِوَاؤُهُ يَوْمَ دَخَلَ مَكَّةَ أَبْيَضَ
“Nabi saw., Liwa’-nya pada hari penaklukkan kota Makkah, berwarna putih.” (HR Ibn Majah, Al-Hakim, dan Ibnu Hibban).
Fathu Makkah merupakan momen agung meluasnya kekuasaan Islam. Kekuasaannya mampu membebaskan tanah suci dan Ka’bah dari syiar-syiar kesyirikan. Kemudian dikembalikan pada fungsi sebagaimana ia didirikan pertama kali, yakni untuk meninggikan kalimat Allah setinggi-tingginya, mentauhidkan Allah di dalamnya, dan memenangkan Islam demi menebar kebaikan bagi kehidupan seluruh semesta alam.
Sejarah berlanjut. Ramadan al-Mubârak menjadi momentum Khalifah Al-Mu’tashim Billah pada era Kekhilafahan ’Abbasiyyah untuk menyelamatkan seorang muslimah yang dilecehkan pasukan Romawi di ’Ammuriyah (salah satu kota penting Romawi), pada hari ke-6 Ramadhan 223 H. Ia mengirimkan pasukan mujahid yang akhirnya berhasil menaklukkan kota tersebut pada 17 Ramadhan 223 H.
Seluruh kisah tersebut bercerita kepada kita dan menggariskan benang merah, bahwa Ramadan tidak akan bisa dipisahkan dari sejarah tegaknya sistem kepemimpinan Islam (Al-Khilâfah). Perang Badar al-Kubrâ dan Fathu Makkah khususnya adalah dua momentum agung pasca-tegaknya Daulah di Yastrib (Al-Madînah al-Munawwarah) yang ditegakkan oleh Rasulullah saw. dengan dukungan kaum Muhajirin dan Anshar.
Ramadan adalah bulan agung yang diagungkan sejarah tokoh-tokoh besar memenangkan Islam, menyebarkan rahmat bagi semesta kehidupan. Di dalamnya tidak ada fragmen kehinaan dan kemungkaran mengabaikan Islam. Saum Ramadan tidak menghalangi mereka membela dan memperjuangkan tegaknya sistem Islam, hingga tegak dua junnah (dua perisai), yakni Ash-Shiyâm dan Al-Imâm (Khalifah). Rasulullah saw. bersabda,
قَالَ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ: الصِّيَامُ جُنَّةٌ يَسْتَجِنُّ بِهَا الْعَبْدُ مِنَ النَّارِ، وَهُوَ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِه
“Tuhan kita ‘Azza wa Jalla berfirman, ‘Puasa adalah perisai, yang dengan perisai ini seorang hamba membentengi diri dari api neraka. Saum itu untuk-Ku. Aku-lah yang akan memberikan balasan (pahala)-nya.’” (HR Ahmad).
Kalimat informatif (Al-Khabar) “يَسْتَجِنُّ بِهَا الْعَبْدُ مِنَ النَّارِ” (yang dengannya seorang hamba membentengi diri dari api neraka) bisa dipahami secara majâsî (kiasan) bahwa dengan ibadah saum, seseorang bisa terhindar dari berbagai keburukan yang menyebabkan datangnya siksa api neraka. Ini sebagaimana hadis dari Abu Hurairah ra., bahwa Nabi saw. bersabda,
إِنَّمَا اْلإِمَامُ جُنَّة يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
“Sesungguhnya, Imam (Khalifah) itu perisai, (orang-orang) akan berperang mendukungnya dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR Al-Bukhari, Muslim, dan Ahmad).
Dalam hadis ini, sama seperti ibadah saum, Rasulullah saw. pun mengumpamakan (tasybîh) Khalifah dengan perisai (junnah). Fungsi junnah di sini sifatnya umum, mencakup perlindungan atas akidah, darah, dan kehormatan kaum muslim. Hal itu bisa terwujud tatkala ada Imam (Khalifah) yang dibaiat oleh umat untuk menegakkan hukum-hukum Islam kafah, menegakkan sanksi atas pelaku kemungkaran, dan melindungi kemurnian ajaran Islam dari berbagai penyesatan.
Khilafah menurut Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam Ihyâ ‘Ulûm ad-Dîn (II/108):
أَحْكَامُ الْخِلاَفَةِ وَالْقَضَاءِ وَالسِّيَاسَاتِ بَلْ أَكْثَرُ أَحْكَامِ الْفِقْهِ مَقْصُوْدُهَا حِفْظُ مَصَالِحِ الدُّنْيَا لِيُتِمَّ بِهَا مَصَالِحَ الدِّيْنِ
Hukum-hukum mengenai Khilafah, peradilan dan politik, bahkan kebanyakan hukum-hukum fikih itu bertujuan menjaga berbagai kemaslahatan dunia untuk menyempurnakan dengannya berbagai kemaslahatan agama.
Lantas, bagaimana bisa bulan diturunkannya Al-Qur’an dinodai oleh kehidupan sekularistik yang memarjinalkan atau meminggirkan peran Islam dalam mengatur kehidupan. Ini ditandai dengan ekonomi yang kapitalistik-neoliberalistik, politik demokrasi oportunistik, budaya sinkretistik yang rusak dan merusak. Bahkan, kehidupan saat ini dihiasi dengan stigma negatif atas ajaran Islam, Khilafah, yang marak terjadi di alam rusak demokrasi mengatasnamakan deradikalisasi. Padahal ibadah saum adalah perisai dari kejahatan lisan. Tidak ada kejahatan lisan yang lebih berat daripada kejahatan menstigma negatif ajaran Allah Swt. dan Rasul-Nya,
وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ وَلا يَصْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِي امْرُؤٌ صَائِم
“Saum adalah perisai. Jika salah seorang dari kalian sedang saum, janganlah berkata-kata kotor dan janganlah berteriak mengumpat. Jika ada orang yang mencerca dirinya atau memerangi dirinya, ucapkanlah, ‘Aku sedang saum.’” (HR Al-Bukhari, Muslim).
Larangan (al-insyâ’) mengandung larangan yang ditegaskan, ditandai bentuk pengulangan huruf lâ nahi (al-ithnâb bi al-tikrâr). [MNews/YG]
Sumber: alwaie[dot]net
