Penulis: Kanti Rahmillah, M.Si.
Muslimah News, OPINI — Melalui Perpres 76/2023, pemerintah akan memberlakukan cukai kepada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), yaitu minuman yang mengandung gula, pemanis alami, ataupun pemanis buatan. Kemenkeu menargetkan dari penerimaan cukai tersebut sebesar Rp4,39 triliun pada tahun pertama ditetapkannya (2024).
Adapun yang menjadi tujuan utama beleid tersebut adalah untuk menekan salah satu faktor risiko dari banyaknya penyakit tidak menular, seperti diabetes. Kemenkes menyambut baik dan mendukung untuk segera diimplementasikan.
Data dari Kemenkes 2018 menunjukkan bahwa 1 dari 5 anak usia 5—12 tahun (20% atau 7,6 juta), 1 dari 7 remaja (14,8% atau 3,3 juta), dan 1 dari 3 orang dewasa (35,5% atau 64,4 juta) di Indonesia hidup dengan kelebihan berat badan dan obesitas. Kondisi ini menurut UNICEF terkategori berbahaya. (Kompas, 2023).
Lantas, mampukah cukai MBDK menekan tingginya angka diabetes di Indonesia?
Cukai MBDK
Sebenarnya, ide cukai MBDK sudah digulirkan sejak 2016 lalu. Pada 2020, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa potensi keuntungan dari penerapan cukai ke kantong negara bisa mencapai Rp6,25 triliun. Saat itu, Sri mengusulkan tarif cukai untuk teh kemasan Rp1.500 per liter, sedangkan produksi teh kemasan saat itu sudah mencapai 2.191 juta liter per tahun. Alhasil, potensi penerimaan cukai dari teh kemasan saja sudah sampai Rp2,7 triliun.
Sementara itu, dari minuman berkarbonasi Rp2.500 per liter dengan produksi yang mencapai 748 liter per tahun. Potensi penerimaan cukai dari minuman karbonasi mencapai Rp1,7 triliun. Angka tersebut sangat berpeluang makin tinggi mengingat tren produksi minuman kemasan kian banyak dan beragam.
Beleid ini pun makin mendapat dukungan saat WHO pada 2022 lalu secara resmi merekomendasikan negara-negara anggota untuk menerapkan fiskal terhadap minuman berpemanis. Bahkan, UNICEF menekan Indonesia untuk segera menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis sebab angka obesitas di negeri ini meningkat 10 kali lipat dalam satu dekade terakhir.
Tidak Efektif
Hanya saja, jika ditelisik lebih dalam, implementasi dari kebijakan cukai MBDK ini penuh tantangan. Efektivitasnya dalam menekan angka diabetes masih dipertanyakan. Kebijakan ini pun sangat kental dengan paradigma kapitalistik. Terlihat fokus utamanya bukan pada kesehatan rakyat, melainkan pada keuntungan negara.
Dikatakan demikian sebab solusi dalam mencegah diabetes membutuhkan upaya mendasar dan menyeluruh. Harus ada kebijakan yang holistik agar masyarakat benar-benar keluar dari persoalan ini. Sekadar penetapan cukai pada minuman kemasan tidak serta-merta menghalangi masyarakat mengurangi minuman manis.
Apalagi dalam kondisi tingginya kemiskinan serta rendahnya literasi kesehatan dan keamanan pangan. Semua itu dapat memicu tingginya konsumsi minuman manis yang tidak terkontrol di tengah masyarakat. Misalnya saja kemiskinan, menjadikan akses masyarakat terhadap makanan dan minuman sehat sangatlah sulit.
Sebagai contoh, harga buah-buahan juga selangit. Pada akhirnya, masyarakat lebih memilih membeli minuman manis kemasan murah daripada membeli buah-buahan untuk dijadikan minuman jus yang segar. Belum lagi sulitnya akses terhadap makanan bergizi tinggi. Alhasil, lagi-lagi masyarakat hanya mampu mengonsumsi karbohidrat yang kandungan gulanya tinggi.
Sayangnya, alih-alih menyelesaikan persoalan kemiskinannya, negara malah menerapkan kebijakan yang cenderung kontraproduktif terhadap upaya pemberantasan kemiskinan. Sebut saja kebijakan formulasi upah baru dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menjadikan upah para buruh kian kecil. Juga kebijakan Impor pangan yang mematikan petani dan pedagang kecil sehingga kehidupan mereka terus di bawah garis kemiskinan.
Begitu lagi tingkat literasi masyarakat yang begitu rendah terhadap informasi pangan sehat, menjadikan masyarakat mudah tergiur dengan makanan minuman yang viral, walau kandungan gizinya buruk. Oleh karena itu, penetapan cukai pada minuman manis tidak akan serta-merta menjadikan konsumsi gula menurun.
Lagi pula, cukai MBDK dipandang justru akan makin memperparah kemiskinan. Saat cukai itu diberlakukan, biaya produksi perusahaan minuman akan makin tinggi. Perusahaan minuman yang terpukul bisa saja mengambil langkah efisiensi perusahaan dengan melakukan PHK karyawan. Inilah yang menjadikan cukai MBDK tidak efektif dalam menekan angka diabetes.
Kebijakan Kapitalistik
Selain tidak efektif mencegah diabetes, spirit kebijakan ini pun begitu kental dengan paradigma kapitalistik yang fokus pada keuntungan. Negara kapitalis menjadikan cukai dan pajak sebagai sumber pendapatan negara. Ketika APBN defisit, Kemenkeu akan memutar otak untuk mencari-cari sumber pemasukan dari harta rakyat.
Persoalan kepatuhan pajak dan peluang penyelewengan pajak memang sangatlah besar. Pada akhirnya, lagi-lagi yang dirugikan adalah rakyat kecil dan sangat mudah bagi perusahaan besar untuk mangkir dari pajak. UMKM yang dimiliki rakyat pun harus menelan pil pahit usahanya akan cepat gulung tikar dengan adanya pajak yang terus mencekik.
Terlebih, jika memang serius ingin menekan angka diabetes, seharusnya pemerintah bisa menetapkan standar mutu produk yang dijual di pasaran. Alhasil, industri hanya boleh memproduksi minuman yang kadar gulanya aman. Jika ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi. Namun, lagi-lagi hal ini sulit dilakukan mengingat negara kapitalis sangat diuntungkan dengan adanya industri makanan minuman.
Belum lagi berbicara potensi korupsi dalam setiap implementasi sebuah kebijakan, makin menjadikan kebijakan cukai ini jauh dari harapan. Bukan hanya tidak efektif dalam mencegah diabetes, juga sekaligus tidak bisa menjadi andalan dalam mengisi kekosongan APBN. Jadilah utang APBN akan makin membengkak seiring tertancapnya paradigma kapitalistik dalam tata kelola negara.
Islam Menjamin Makanan Halal dan Tayib
Kian kusutnya persoalan dalam sistem pemerintahan kapitalisme bisa dikembalikan kepada cara pandang negara terhadap rakyatnya. Hubungan pemerintah dan rakyat dalam sistem ini layaknya penjual dan pembeli sehingga negara tidak bertanggung jawab mengurusi rakyatnya. Sebaliknya, negara justru mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dari rakyat.
Berbeda dengan sistem Islam yang memiliki cara pandang hubungan rakyat dan penguasa layaknya tuan dan pelayannya. Pemerintah sebagai pelayan akan melindungi dan mengurusi rakyat layaknya seorang tuan. Alhasil, seluruh kebutuhan hidup rakyat akan dijamin oleh negara, termasuk ketersediaan dan keamanan pangan.
Sistem pemerintahan Islam (Khilafah) akan melakukan berbagai upaya menyeluruh dan mendasar untuk menjadikan rakyatnya sejahtera dengan kesehatan yang prima. Negara pun akan menjamin kesejahteraan warganya sehingga warga akan dengan mudah mengakses pangan sehat dan aman.
Kebijakan akan fokus pada umat dan pemasukan baitulmal tidak akan mengandalkan pajak, melainkan pada fai, kharaj, harta kepemilikan umum, dan zakat. Semua ini menjadikan jaminan kesejahteraan rakyat begitu niscaya dalam pemerintahan Islam.
Selain itu, Khilafah pun akan menetapkan kebijakan dan aturan dalam industri, misalnya menetapkan standar mutu terhadap produk-produk yang akan beredar di pasaran. Juga akan tegas menghukum siapa pun yang melanggar ketentuan. Pada saat yang sama, negara akan mengedukasi umat agar senantiasa mengonsumsi makanan halal dan tayib sebab Allah menyukai hamba-hamba-Nya yang bertubuh sehat dan kuat.
Khatimah
Cukai MBDK adalah solusi pragmatis negara kapitalis yang hanya akan menguntungkan segelintir dan menzalimi rakyat. Persoalan akan makin pelik tatkala paradigma kapitalistik masih menjadi platform bernegara. Berbeda dengan Khilafah yang akan menerapkan syariat Islam secara kafah yang akan benar-benar menjamin keamanan pangan bagi rakyatnya.
Hal demikian telah Allah Swt. perintahkan dalam QS Al-Baqarah: 168, “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan.” Wallahualam. [MNews/Gz]
