Penulis: Nida Alkhair
Muslimah News, OPINI — Deforestasi masif terjadi di Indonesia. Sejatinya, berdasarkan data Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) tahun 2022, Indonesia adalah negara dengan luas hutan nomor delapan di dunia. Luas hutan Indonesia mencapai 92 juta hektare. Dengan hutan yang demikian luas, Indonesia memiliki peran besar dalam menyerap emisi karbon dan menyelesaikan persoalan iklim secara global.
Sayangnya, peran ini tidak dipertahankan oleh Indonesia karena hutan kita justru makin habis. Databoks Katadata pada 19-1-2024 menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara kedua yang paling banyak kehilangan hutan primer tropis (humid tropical primary forest) dalam dua dekade terakhir. Hutan primer tropis adalah hutan berusia tua yang memiliki cadangan karbon besar dan kaya akan keragaman hayati.
Laporan Global Forest Review dari World Resources Institute (WRI) menunjukkan bahwa Indonesia telah kehilangan 10,2 juta hektare area hutan primer tropis yang mengalami deforestasi (perubahan lahan hutan menjadi nonhutan secara permanen, seperti menjadi perkebunan atau permukiman) serta degradasi (penurunan fungsi atau kerusakan ekosistem hutan, baik yang disebabkan aktivitas manusia maupun peristiwa alam). Miris, padahal untuk memulihkan hutan primer butuh waktu puluhan tahun hingga berabad-abad.
Sementara itu, data dari Badan Informasi Geospasial (BIG) juga mengonfirmasi masifnya deforestasi. Pada 2022, luas hutan Indonesia mencapai 102,53 juta hektare. Namun, jumlah tersebut berkurang sekitar 1,33 juta hektare atau turun 0,7% dibanding 2018. Selama periode 2018–2022, wilayah yang paling banyak kehilangan hutan adalah Pulau Kalimantan dengan pengurangan luas hutan mencapai 526,81 ribu hektare. Tidak hanya di Kalimantan, luas hutan juga berkurang di semua pulau besar yang lain, seperti Sumatra, Papua, Sulawesi, Jawa, dll..
Dalam dokumen Enchanced Nationally Determined Contribution (ENDC) September 2022, dalam skenario kondisi normal (business as usual), dalam periode 2021–2030 Indonesia diproyeksikan mengalami deforestasi rata-rata 820 ribu hektare/tahun. Pemerintah menargetkan deforestasi 2021-2030 akan turun sekitar 56% menjadi rata-rata 359 ribu hektare/tahun. (Katadata, 29-12-2023).
Salah satu wilayah yang banyak mengalami deforestasi adalah Riau. Catatan Akhir Tahun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) region Sumatra menunjukkan bahwa Riau mengalami deforestasi hutan hingga 20.698 hektare sepanjang 2023. Angka deforestasi tersebut lebih luas dari rata-rata per tahun dalam lima tahun terakhir. Walhi mengungkapkan bahwa sekitar 57% daratan Riau telah dikuasai investasi. (CNN Indonesia, 12-1-2023).
Demi investasi di wilayah tersebut, pemerintah telah memberikan izin kepada 273 perusahaan kelapa sawit, 55 hutan tanaman industri (HTI), 2 hak pengusahaan hutan (HPH), dan 19 pertambangan. Luas kebun kelapa sawit di Riau yang berada dalam kawasan hutan mencapai 1,8 juta hektare. Walhi memandang UU 6/ 2023 tentang Cipta Kerja telah memfasilitasi keberadaan kebun sawit di dalam kawasan hutan. Mirisnya, alih-alih menghentikan alih fungsi hutan, pemerintah justru memutihkan 3,3 juta ha kebun sawit. Artinya, deforestasi tersebut seolah dibenarkan dan direstui negara.
Akibat masifnya deforestasi, terjadilah bencana dan kesulitan hidup bagi rakyat. Rakyat kehilangan ruang hidup dan menjadi korban bencana alam seperti banjir bandang, kebakaran hutan, tanah longsor, kenaikan suhu secara global, hilangnya sumber air, punahnya ekosistem, dan lainnya. Pada saat para kapitalis (pemilik modal) berpesta cuan sebagai hasil menggunduli hutan, rakyat menangis dalam penderitaan.
Akibat Sistem Kapitalisme
Masifnya deforestasi merupakan akibat penerapan sistem sekuler kapitalisme. Sistem kapitalisme memisahkan aspek pembangunan dengan pelestarian lingkungan yang diperintahkan oleh agama. Seolah melesatnya pembangunan hanya bisa diperoleh dengan mengorbankan lingkungan. Pada akhirnya, pertumbuhan ekonomi dinomorsatukan. Demi meraih pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pembangunan harus digenjot, meski dengan merusak hutan.
Ketika ada hutan yang dialihfungsikan menjadi perkebunan atau tambang, bukan aktivitasnya yang dihentikan dan pengusahanya diberi sanksi, tetapi status hutannya yang diubah sehingga legal untuk digunduli.
Sistem kapitalisme juga menuhankan keuntungan materi sehingga segala cara boleh ditempuh demi menangguk untung. Keuntungan menjadi sesuatu yang sangat dominan dan bahkan menjadi tujuan setiap perbuatan. Akibatnya, pengusaha kapitalis menghalalkan segala cara demi meraih keuntungan, termasuk dengan merusak hutan, membakarnya, dll.
Pandangan Islam
Hal ini berbeda dengan Islam. Di dalam sistem Islam, manusia diperintahkan untuk menjaga kelestarian alam dan tidak boleh melakukan kerusakan di muka bumi. Allah berfirman, “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik.”
Pembangunan bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat sehingga dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab, bukan cara yang eksploitatif. Pembangunan di dalam sistem Islam membawa kebaikan dan keberkahan bagi manusia, hewan, maupun alam.
Penjagaan kelestarian lingkungan, termasuk hutan, di dalam Islam dilakukan dengan pelaksanaan syariat Islam. Adapun syariat terkait pelestarian hutan adalah adanya ketetapan hutan sebagai harta milik umum. Dengan demikian, negara wajib mengelola agar hutan tetap lestari dan dapat membawa maslahat untuk umat.
Oleh karenanya, klasifikasi hutan harus dipenuhi dengan baik, bukan sekadar formalitas. Mana hutan yang dilindungi dan mana hutan yang boleh diambil hasilnya, baik kayu maupun nonkayu. Komitmen pelestarian hutan harus kuat, sebagai wujud ketaatan pada Allah, dan tidak boleh sekadar kamuflase, seperti sebuah video yang menunjukkan sebuah kawasan hutan dari pinggir jalan tampak lebat, tetapi di bagian dalam ternyata gundul parah.
Islam memiliki berbagai aturan untuk menjaga kepemilikan umum, termasuk hutan. Berdasarkan syariat tentang kepemilikan, hutan termasuk kepemilikan umum sehingga tidak boleh dikuasai swasta, baik untuk perkebunan, tambang, pariwisata, maupun yang lainnya. Negara harus mengelola hutan dengan bertanggung jawab dan menggunakan hasilnya untuk kesejahteraan rakyat.
Negara bisa meng-hima (memproteksi) kawasan hutan tertentu untuk cagar alam demi melindungi flora atau fauna tertentu, bisa juga memproteksi hutan lindung demi kelestarian lingkungan dengan melarang masyarakat untuk mengambil apa pun dari hutan tersebut.
Khilafah juga melakukan edukasi pada rakyat melalui sistem pendidikan dan departemen penerangan (informasi dan telekomunikasi) agar seluruh rakyat turut andil dalam penjagaan hutan. Negara mengerahkan polisi untuk menjaga hutan dari serangan para penjarah hutan.
Individu maupun perusahaan yang melanggar aturan terkait penjagaan hutan, misalnya melakukan illegal logging, akan diberi sanksi yang tegas berupa takzir. Hukumannya bisa berupa kurungan, pengasingan, denda, dan sebagainya. Dengan demikian akan menimbulkan efek jera dan terwujud keamanan hutan.
Komitmen penuh Khilafah dalam pelestarian hutan akan membawa dampak global, yaitu lestarinya bumi. Dengan demikian, terwujudlah rahmat bagi semesta alam. Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]
