Penulis: Syekh Ahmad Athiyat
Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Para kadi bertanggung jawab untuk memfatwakan hukum Allah dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara manusia atau melarang sesuatu yang bisa merugikan hak jemaah, serta menyelesaikan sengketa yang terjadi antara rakyat dengan siapa pun dari pihak negara yang termasuk perangkat pemerintahan. Kadi merupakan orang kedua yang mengawasi penerapan Islam di dalam negara.
Berdasarkan penelitian atas berbagai hukum Islam, kami mendapati bahwa para kadi dalam Islam itu ada tiga kelompok, yakni:
1. Kadi Al-Khusumat
Ialah kadi yang bertugas untuk menyelesaikan persengketaan yang terjadi di tengah masyarakat, baik persengketaan di bidang muamalah (transaksi satu orang dengan orang lain) ataupun uqubah (sanksi hukum). Dalil atas hal ini adalah bahwasanya Rasulullah saw telah mengadili perkara yang terjadi di tengah masyarakat dan menetapkan para kadi untuk itu. Rasulullah saw. bersabda,
“Kadi itu ada tiga golongan, satu di surga dan dua di neraka. Adapun kadi yang berada di surga adalah seseorang yang mengetahui kebenaran (al-haq) dan memutuskan perkara dengan (dasar) kebenaran itu, sedangkan seseorang yang mengetahui kebenaran, kemudian menyimpang darinya, maka ia di neraka, sedangkan seseorang yang memutuskan perkara di antara manusia dengan kebodohannya, maka dia di neraka.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi, Hakim telah menetapkan kesahihannya.)
2. Kadi Al-Hisbah (Al-Muhtasib)
Secara singkat, aktivitasnya berkaitan dengan amar makruf nahi mungkar di tempat-tempat umum seperti pasar. Hal tersebut tiada lain untuk mencegah penipuan dan meminta pertanggungjawaban atau menetapkan vonis atasnya dan memastikan kelayakan barang dagangan (komoditas), serta mencegah adanya pembegal di jalan, dan juga ia bertugas untuk mengawasi perilaku dan adab dalam kehidupan umum.
Rasulullah saw telah melakukan semua hal itu sendiri. Muslim telah meriwayatkan dari Abu Hurairah,
“Bahwasanya Rasulullah saw. melewati (berjalan untuk melihat) tumpukan makanan, kemudian beliau memasukkan tangannya ke dalam makanan tersebut. Jari beliau mendapati bagian bawah makanan tersebut basah. Lalu beliau bertanya, ‘Apakah ini, wahai pemilik makanan?’ Dia menjawab, ‘Terkena hujan, ya Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Tidakkah seharusnya engkau meletakkan yang terkena hujan itu di bagian atas makanan sehingga bisa diketahui oleh semua orang? Siapa saja yang melakukan penipuan, maka dia tidak termasuk umatku.'”
Adapun Umar ra., dialah satu-satunya khalifah yang mengkhususkan diri menginspeksi pasar. Ketika Khalifah Al-Mahdi berkuasa, beliau menetapkan aparat (dewan pengurus) tersendiri untuk bidang hisbah (pengawasan harga atau timbangan) sehingga menjadi bagian tersendiri dari bidang peradilan.
3. Kadi Al-Madzalim
Adalah kadi yang bertugas untuk menyelesaikan perkara perselisihan yang terjadi antara rakyat dengan negara, dengan segenap perangkatnya, baik para pegawai, penguasa, atau bahkan khalifah sendiri. Dalilnya adalah bahwa Rasulullah saw. menetapkan Rasyid bin Abdullah sebagai kadi yang mengurusi al-madzalim (persengketaan antara rakyat dengan negara), dan menetapkan syarat bagi kadi madzalim agar ia seorang yang warak (menjauhi maksiat dan perkara syubhat), bertakwa, memiliki kepribadian yang kuat, dan seorang yang ahli dalam ijtihad. Selain itu, ditetapkan syarat lain bahwa ia tidak boleh seorang wanita karena al-madzalim ini menjadi bagian dari kekuasaan, dan kadi madzalim inilah yang berhak untuk memecat khalifah ketika hal tersebut mesti dilakukan.
Khalifah atau para kadi (selain kadi madzalim) inilah yang menentukan orang yang menjadi kadi madzalim. Adapun yang berwewenang memecatnya adalah khalifah atau mahkamah (pengadilan) madzalim jika badan ini diberi otoritas oleh khalifah untuk melaksanakannya.
Dalam Daulah Islam tidak ada badan yang disebut dengan Mahkamah Isti’naf (pengadilan banding) atau Mahkamah Kasasi untuk pengajuan perkara, karena seorang kadi dalam Daulah Islam tidak akan menetapkan sebuah vonis hukum kecuali setelah ada al-tatsabut (pembuktian atau verifikasi) yang sempurna atas hakikat perkara yang diajukan. Sedangkan ketetapan hukumnya bersifat definitif (pasti) dan berlaku secara efektif sehingga tidak bisa dibatalkan oleh kadi yang lain, karena hukum Allah dalam satu masalah itu tidak berbilang, yakni ia menjadi hukum yang satu. Oleh karenanya, seorang kadi tidak boleh membatalkan sendiri vonis (putusan hukum) yang telah ia tetapkan karena vonis tersebut menjadi hukum Allah, dan kadi lainnya tidak boleh membatalkan vonis tersebut karena sebab yang sama. [MNews/Rgl]
Sumber artikel: Syekh Ahmad Athiyat, Ath-Thariq (Jalan Baru Islam)
