[Ath-Thariq] Konsep Islam tentang Kebebasan (Bagian 1/2)

[Ath-Thariq] Konsep Islam tentang Kebebasan (Bagian 1/2)

Penulis: Syekh Ahmad Athiyat

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Tidak ada sesuatu pun dalam Islam yang bernama al-hurriyat (kebebasan) dalam arti sebagaimana yang dinyatakan kapitalisme, atau empat kebebasan, yakni kebebasan berakidah, kebebasan kepemilikan, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berkepribadian. Semua yang terdapat dalam Islam adalah kebebasan atau kemerdekaan yang bertentangan dengan perbudakan, yakni memperhambakan manusia pada manusia. Adapun penghambaan seorang manusia pada Sang Pencipta, maka ini menjadi salah satu asasnya.

Islam memandang seluruh manusia sebagai hamba Allah Swt., karena Allah Swt. telah menciptakan dan memberikan rezeki dan menguasai mereka, Dia-lah Zat yang menghidupkan dan mematikan mereka serta yang akan membangkitkan dan menghisab mereka. Adapun pernyataan yang dikaitkan dengan Umar bin Khaththab ra., “Mengapa kalian memperhambakan manusia, padahal ibu-ibu mereka telah melahirkannya dalam keadaan merdeka,” maka ini merupakan kiasan penolakan Islam atas segala bentuk perbudakan manusia pada saudaranya (manusia).

Oleh karena itu, tidak ada yang disebut kebebasan berakidah ataupun kebebasan beribadah dalam Islam, tiada lain karena jika seseorang masuk dan memeluk Islam, maka ia diwajibkan untuk meyakini seluruh arkan al-aqidah (pilar-pilar akidah) dan juga diwajibkan untuk menyembah Allah dengan cara yang telah ditetapkan Islam dalam aturan Ibadah. Dengan demikian, seseorang tidak boleh melakukan salat asar lima rakaat atau tiga rakaat, tetapi ia harus mendekatkan diri kepada Allah dengan menggunakan metode yang telah ditetapkan aturan ibadat dalam Islam.

Adapun berkaitan dengan firman Allah Swt.,

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (TQS Al-Baqarah: 256).

maka ayat ini berkaitan dengan orang-orang yang belum masuk Islam. Islam menetapkan bahwa mereka tidak boleh dipaksa untuk memeluk Islam, karena masuk dan memeluk Islam harus didasarkan pada keyakinan seseorang akan kebenaran Islam. Jika dia merasa yakin, dia harus beriman dengan seluruh bagian akidah yang lain dan ia harus berkomitmen dengan segenap ibadah yang wajib dilaksanakan.

Dalam Islam pun tidak ada huriyat al-sakhshiyah (kebebasan berkepribadian), maka kemudian seorang muslim tidak bisa memperlakukan tubuhnya sebagaimana yang ia inginkan karena tubuhnya itu bukan miliknya, tetapi merupakan amanat dari Allah yang diberikan padanya. Oleh karena itu, bunuh diri diharamkan dalam Islam. Rasulullah saw. bersabda,

“Barang siapa yang membunuh dirinya dengan besi (benda tajam), maka besi yang ada di tangannya akan dipukulkan ke dalam perutnya dalam neraka jahanam, sedangkan ia kekal di dalamnya.”

Begitu pula zina diharamkan dan merupakan sebuah kejahatan (dosa), baik dengan paksaan atau adanya keridaan dari kedua belah pihak. Allah Swt. berfirman,

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (TQS Al-Isra: 32).

Rasulullah saw. bersabda,

“Tidak diperbolehkan seorang pria dengan seorang wanita berkhalwat (berdua- duaan), kecuali jika wanita itu disertai mahram-nya.”

Jika seseorang berzina, ia akan dihukum; jika berkhalwat dengan seorang wanita tanpa mahram, akan dihukum pula; dan jika mengubah bentuk tubuhnya tanpa argumentasi yang bisa dibenarkan hukum syarak, ia pun akan dihukum. Oleh karena itu, jelaslah bahwa perilaku pribadi atau kebebasan berkpribadian, tidak ada tempat bagi keduanya dalam Islam. Hal ini karena seorang muslim diwajibkan untuk mengarahkan aspek ini berdasarkan perintah dan larangan Allah Swt.. Jika tidak, dia akan dihukum di dunia dan akan disiksa di neraka pada hari kiamat kelak.

Begitu pula kebebasan berpendapat yang memberikan arti bahwa seseorang bebas untuk mengatakan apa pun, menyodorkan pendapatnya dengan cara apa pun, tanpa kecuali, maka tidak termasuk ajaran Islam. Islam membolehkan seorang muslim untuk menyampaikan sebuah perkataan yang baik, berguna, dan selaras dengan hukum syarak. Rasulullah saw. bersabda,

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata yang baik atau (bila tidak bisa) diam.”

Belai saw. bersabda tentang pendapat yang berkaitan dengan amar makruf nahi mungkar,

“Pemimpin para syuhada adalah Hamzah dan seorang lelaki yang berdiri di hadapan pemimpin yang zalim, ia memerintahkannya pada kebaikan dan mencegahnya dari kemungkaran, lalu ia dibunuh oleh raja.”

Beliau saw. bersabda,

“Jihad yang paling utama adalah mengatakan kebenaran di depan penguasa yang zalim.”

Ini berkaitan dengan perkataan yang dianjurkan atau pendapat yang baik. [MNews/Rgl]

Bersambung ke bagian 2/2

Sumber artikel: Syekh Ahmad Athiyat, Ath-Thariq (Jalan Baru Islam)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *