Penulis: Najmah Saiidah
Muslimah News, KELUARGA — Dalam beberapa literatur disebutkan bahwa Khaulah binti Tsa’labah bin Ashram bin Fahr merupakan salah seorang sahabat Rasulullah saw. yang terbilang istimewa. Mengapa? Ini karena pengaduannya kepada Rasulullah saw. mampu menembus langit. Bahkan apa yang dialami dalam kehidupan rumah tangganya menjadi asbabun nuzul beberapa ayat Al-Qur’an. Ia terkenal sebagai wanita yang baik perangainya dan indah perkataannya. Sebaliknya, suaminya, Aus bin Shamit bin Qais tipe suami yang kasar kelakuan dan tutur katanya. Khaulah sering mendapat cacian, cercaan, dan hinaan dari sang suami, tetapi ia tetap bersabar.
Sepenggal Kisah Penting Kehidupan Rumah Tangga Khaulah binti Tsa’labah
Hari itu, ia telah di-zhihar oleh suaminya. Pada zaman jahiliyah, jika hal ini terjadi, maka sang istri menjadi haram baginya, sebagaimana mengharamkan ibunya sendiri. Oleh karenanya, ketika beberapa waktu berselang suaminya datang untuk menggaulinya, Khaulah dengan tegas menolak hingga jelas hukum Allah terhadap kejadian yang baru saja ia alami. Khaulah berkata, “Tidak, wahai suamiku. Demi Allah, jangan engkau menyentuhku sedangkan kau telah mengucapkan kalimat yang tidak menyenangkanku. Biarlah Allah dan Rasul-Nya yang memutuskan.”
Dalam kebingungannya, ia terus mendekatkan diri kepada Allah Taala. Khaulah tahu kepada siapa ia harus mengadukan persoalannya dan meminta jalan keluar terbaik. Kemudian perempuan mulia ini mendatangi Rasulullah saw. dan berkata, “Wahai Rasulullah saw., sesungguhnya Aus telah menikahiku ketika aku masih muda karena ia suka denganku. Namun, ketika usiaku telah lanjut dan aku banyak melahirkan anak darinya, ia menjadikanku seperti ibunya (menziharku). Apakah engkau memberikan rukhsah (keringanan) yang bisa memberikan keputusan kepadaku dan Aus? Beritahukanlah kepadaku.”
Setelah mendengar aduannya, Rasulullah saw. menjawab, “Engkau telah haram baginya.” Khaulah kembali mengulang perkataannya dan menjelaskan persoalannya. Rasulullah kembali menjawab dengan jawaban yang sama. Sepertinya Khaulah belum puas dengan jawaban Rasulullah saw., tetapi ia juga sadar bahwa tidak mungkin memaksa beliau memberi keputusan kalau tidak ada wahyu yang turun. Oleh karena itu, ia gencar berdoa, “Ya Allah, aku mengadukan persoalanku kepada-Mu.”
Ia terus memanjatkan doa tersebut sampai akhirnya Rasulullah saw. memanggilnya dan menyatakan telah turun wahyu tentang persoalannya tersebut, yaitu ayat awal QS Al-Mujadalah, “Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Orang-orang yang menzihar istrinya di antara kamu, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, mereka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah. Bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” (QS Al-Mujaadalah: 1—4)
Kemudian Rasulullah saw. menjelaskan kepada Khaulah tentang kafarat (tebusan) zhihar yang harus dilakukan sang suami. Rasulullah saw. bersabda, “Suruhlah suamimu membebaskan seorang budak.” Khaulah menjawab, “Demi Allah, wahai Rasulullah, ia tidak mempunyai biaya untuk membebaskan budak.” Nabi saw. bersabda, “Suruhlah ia berpuasa dua bulan berturut-turut.” Khaulah berkata lagi, “Demi Allah, sesungguhnya ia seorang tua renta yang tidak berdaya.” Nabi saw. bersabda, “Suruhlah ia memberi makan 60 orang miskin dengan kurma.” “Wahai Rasulullah, ia tidak mempunyai makanan sebanyak itu,” kata Khaulah lagi. Maka Rasulullah saw. bersabda, “Kami akan membantumu dengan serangkai kurma.” Dengan penuh gembira, Khaulah berkata, “Wahai Rasulullah, aku akan membantunya dengan serangkai kurma lagi.” “Engkau berbuat benar dan baik. Pergilah dan sedekahkan kurma itu baginya, kemudian perlakukan putra pamanmu dengan baik. Maka aku pun melakukannya.’’
Pelajaran Berharga
Kisah hidup Khaulah dan suaminya ini selain mengandung hukum tentang zhihar, juga mengandung banyak pelajaran. Kita bisa belajar cara seorang istri seharusnya bersikap ketika menghadapi dan menyelesaikan permasalahan rumah tangga.
1. Hukum Zhihar.
Peristiwa yang menimpa Khaulah dan suaminya ini menjadi asbabun nuzul ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan zhihar. Sejak saat itu hukum zhihar disyariatkan bagi kaum muslimin. Secara istilah, zhihar adalah ungkapan suami yang menyerupakan fisik istrinya dengan fisik ibunya. Pada zaman Jahiliyah, masyarakat Arab menganggap zhihar sebagai salah satu cara talak. Namun, syariat Islam datang dan menetapkan zhihar dengan ketentuan yang berbeda dengan talak.
Dalam Islam, zhihar tidak memisahkan ikatan perkawinan. Hanya saja para ulama sepakat bahwa ia termasuk keharaman dan merupakan pelanggaran yang mewajibkan kafarat atau tebusan bagi suami yang melakukannya. Zhihar menyebabkan suami haram menggauli istrinya sebelum menunaikan kafarat, yaitu membebaskan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin.
Peristiwa ini diabadikan dalam QS Al-Mujadalah ayat 1—4. Asbabun nuzul ayat ini secara ringkas sebagai berikut. Suatu waktu, Khaulah berkata kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, Aus bin Shamit mengawiniku. Aku wanita yang sangat dicintainya, tetapi setelah usiaku lanjut dan perutku mulai berkeriput, ia menganggapku seperti ibunya.” Rasulullah saw. pun menjawab, “Saya belum dapat memutuskan perkaramu.” Mendengar jawaban itu, Khaulah pun berseru, “Ya Allah, aku mengadu kepada-Mu!”
Kemudian, turunlah ayat Al-Qur’an tentang perkara zhihar ini. Allah Swt. berfirman, “Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Mujadilah: 3)
2. Mendekat kepada Allah Taala.
Apa yang dialami oleh Khaulah bukan hal yang mudah. Bahkan ia cukup terpukul. Ini karena ketika seorang suami menyamakan fisik istrinya dengan ibu kandungnya, samalah artinya ia tidak akan disentuh lagi, meskipun tidak ada lafaz talak yang terucap dari suaminya. Akan tetapi beberapa saat setelah kejadian, suaminya justru hendak menggaulinya. Saat itu Khaulah tidak melampiaskan kemarahan. Ia tidak balas menghujat sang suami. Ia mampu menahan syahwat lidahnya.
Khaulah sabar menjalani ujian rumah tangganya dengan kepala dingin. Kekesalannya terhadap sang suami tidak serta merta menghilangkan iman dan akal sehatnya. Ia justru mencari penyelesaian dari sisi Allah dan Rasul-Nya. Ia mengadukan perkaranya kepada Allah Swt. yang menciptakannya agar menghilangkan kesusahannya dan memberi kemudahan sesudah kesulitan. Ia yakin tidak ada peristiwa apa pun yang terjadi dalam kehidupan ini, termasuk konflik rumah tangga, kecuali seizin Allah Taala.
Khaulah lalu bergegas mendatangi Rasulullah saw. untuk meminta solusi atas masalahnya. Ternyata ayat Al-Qur’an tentang hal tersebut belum turun. Ia tidak lantas marah kepada Rasulullah, tetapi justru mendekat kepada Allah, Sang Pemilik aturan. Ia lalu menengadahkan tangannya dan mengadukan persoalannya kepada Allah, “Ya Allah! Kepada Engkau-lah aku keluhkan kepapaan diriku dan kesepianku. Berat bagiku ya Allah, akan berpisah dengan suamiku, ayah dari anak-anakku dan orang yang paling aku kasihi. Ya Allah, kepada Engkau saja aku keluhkan nasibku ini. Turunkanlah kiranya ke dalam lidah Nabi-Mu suatu firman yang akan melepaskanku dari kesulitan ini.”
Doa perempuan mulia ini dengan serta merta diijabah oleh Allah Taala. Turunlah QS Al-Mujadilah: 1—4 yang menjelaskan tentang zhihar. Sejak saat itu, Islam mensyariatkan tentang zhihar.
3. Menjadikan hukum syarak sebagai pijakan bertindak.
Saat rumah tangga mengalami konflik, seringkali pasutri cenderung melemah jiwanya dan kalut pikirannya. Akan tetapi, tidak demikian dengan Khaulah. Ia sangat memahami bahwa persoalan yang sedang dihadapi suami dan dirinya bukan perkara sembarangan, tetapi berkaitan erat dengan hukum syarak yang harus mereka tegakkan. Ia tidak sembarangan bertindak. Ia mencari tahu terlebih dahulu hukum syarak tentang permasalahan yang dihadapinya.
Ketika suaminya kembali dan mengajak berbaikan, Khaulah tidak serta merta menyambutnya sekalipun ia sangat tidak ingin berpisah dengan suaminya. Khaulah memastikan konsekuensi hukum yang harus dijalaninya terkait masalah yang dihadapinya. Oleh karenanya, Khaulah mendatangi orang tepercaya yang dapat menyolusi persoalan rumah tangganya, yakni Rasulullah ﷺ.
4. Sabar dan tetap berusaha mempertahankan biduk rumah tangga walaupun tersakiti.
Konflik rumah tangga adalah keniscayaan dalam hidup. Kehidupan rumah tangga tidak mungkin bebas konflik, baik yang kecil ataupun besar. Ini karena manusia memiliki potensi positif dan negatif. Saat potensi negatif tersulut, maka terjadilah konflik. Namun, lihatlah cara Khaulah menyelesaikan konflik rumah tangganya.
Khaulah binti Tsa’labah memang wanita istimewa dan mulia. Walaupun telah disakiti suaminya, ia tetap membantu kesulitan suaminya demi menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya. Khaulah menyumbangkan kurma miliknya agar suaminya bisa menunaikan kafaratnya. Di dalam kisahnya ada pelajaran cara menjaga keutuhan dan memperbaiki perpecahan rumah tangga, serta memelihara hubungan suami istri.
5. Kekuatan doa seorang istri.
Allah Swt. telah memerintahkan agar setiap muslim berdoa hanya kepada-Nya, sekaligus menjelaskan bahwa hanya Dia yang dapat mengabulkan doa. Islam menganjurkan setiap muslim selalu berdoa, baik pada saat sempit maupun lapang, di dalam hati maupun terang-terangan sehingga ia mendapat pahala dari Allah Taala. Berdoa merupakan manifestasi kepatuhan dan ketundukan kepada Allah Taala.
Khaulah salah satu perempuan yang sangat patuh kepada Allah sehingga didengar pengaduannya dan dikabulkan doanya. Allah Swt. menurunkan ayat yang menyolusi permasalahannya bersama suaminya. Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS Al-Mujadalah: 1).
Demikianlah sekelumit kisah hidup seorang perempuan mulia yang sarat makna. Ketangguhan, kecerdasan, ketaatan, sekaligus kepatuhan seorang istri yang patut kita teladani. Banyak pelajaran berharga dari kisah ini. Kita harus selalu menjaga pernikahan agar berada dalam koridor syarak dan berupaya mempertahankan keutuhan rumah tangga seberat apa pun masalah yang dihadapi. Semoga keberkahan, rahmat, dan kasih sayang Allah Swt. senantiasa tercurah untuk keluarga kita. Aamiin ya Mujiib as saailiin. Wallahualam bissawab. [MNews/YG]
