Penulis: Hafidz Shaleh, M.A.
Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Perbedaan potensi SDM berikutnya:
c. Perbedaan Pengetahuan
Memahami nas dan mengetahui maksudnya, serta mengklasifikasikan sumber satu dengan yang lain membutuhkan pengetahuan khusus yang bisa memperjelas semuanya. Untuk mengetahui maksud nas dibutuhkan pengetahuan kebahasaan yang memungkinkannya untuk memahami nas-nas ini. Sedangkan untuk mengklasifikasikan nas dibutuhkan pengetahuan lain, seperti ilmu hadis, ilmu rijal (tokoh pembawa hadis), dan lain-lain. Demikian juga dibutuhkan sejumlah pengetahuan syariat. Semuanya ini merupakan pengetahuan perolehan, sedangkan manusia pengetahuannya berbeda-beda dan sangat mungkin mendapatkannya.
Selama perbedaan itu ada, tentu perbedaan dalam memahami persoalan itu merupakan keniscayaan antarsesama manusia. Perbedaan itu juga merupakan keniscayaan dalam memahami hukum Islam, syariat, dan akidahnya. Perbedaan dalam pemahaman ini telah dimulai sejak era Rasulullah saw.. Berpuluh-puluh kasus yang mencerminkan perbedaan pemahaman pada masa beliau telah banyak diriwayatkan, seperti kasus tawanan perang dan perjanjian damai Hudaibiyah. Perbedaan tersebut juga terus berlanjut di antara para sahabat setelah Rasulullah saw. menghadap ke haribaan Allah, seperti perbedaan pendapat antara Abu Bakar dan Umar ridhwânullâh ‘alayhim— dalam kasus talak.
Yang satu mengatakan talak tiga dihukumi satu, sedangkan yang lain mengatakan talak tiga dihukumi tiga. Demikian juga kasus pembagian ganimah (rampasan perang); yang satu mengatakan (ganimah) harus dibagi rata, sedangkan yang lain mengatakan (ganimah) harus dibagi berbeda. Juga kasus memerangi orang murtad, dan pengiriman tentara Usamah, dan masih banyak kasus lain.
Kemudian pada era Umar ra. juga terjadi perselisihan antara beliau dengan sahabat lain, seperti Utsman, Ali, dan lain-lain dalam kasus kharaj, serta banyak kasus yang lain. Sebagaimana yang terjadi pada era Utsman ra. dan Ali karramallâhu wajhah, juga kasus pemilihan khalifah kaum muslim setelah Umar terbunuh, ketika Abdurrahman bin Auf menarik dirinya dari bursa calon khalifah dan menjadi hakim dalam kasus tersebut. Beliau bertanya kepada Ali, “Apakah Anda bersedia menerima baiatku dengan Kitab Allah, Sunah Rasulullah saw., dan apa yang telah ditempuh oleh dua guru (Abu Bakar dan Umar)?” Ali menjawab dengan mengatakan, “Saya bersedia menerima baiatmu dengan Kitab Allah, Sunah Rasulullah saw., dan saya akan berijtihad dengan pendapatku sendiri.”
Kasus ini menjadi dalil yang nyata mengenai adanya perbedaan pemahaman antara manusia terbaik setelah para nabi dan perbedaan tersebut terus berlanjut di sepanjang zaman hingga sekarang. Ia akan tetap ada sepanjang zaman, karena berbagai alasan yang telah kami kemukakan, yaitu karena karakter nas dan perbedaan pemahaman manusia.
Perbedaan yang paling menonjol, ketimbang perbedaan di atas, yang bisa disaksikan adalah perbedaan ulama hadis seperti Al-Bukhari, Muslim, An-Nasâ’i, dan lain-lain; perbedaan ulama fikih, seperti Malik, Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, Ja’far, Zayd, Al-Awza’i, dan lain-lain. Perbedaan-perbedaan tersebut juga terus berlangsung antara murid-murid mereka. Mereka semua tidak diragukan keikhlasannya oleh seorang muslim pun. Perbedaan dalam bidang fikih tersebut juga terjadi dalam masalah akidah dan berbagai pemikiran yang relevan dengannya, serta berbagai aliran pemikiran yang muncul dari sana, seperti Muktazilah, Jabariah, dan Ahlusunah, dan juga perbedaan-perbedaan lainnya.
Sebagaimana yang kami kemukakan, bahwa perbedaan dan kesenjangan pemahaman antara satu orang dengan yang lain, serta perbedaan pengetahuan dan informasi yang mereka peroleh, juga karakter nas, dengan kekuatan, cakupan, dan kedalamannya, semuanya merupakan persoalan dasar yang meniscayakan adanya perbedaan. Maka mustahil menafikan fakta-fakta ini, dan mengabaikan persoalan-persoalan tadi. Oleh karena itu, membuang-buang energi untuk melakukan hal ini, yaitu berusaha menyatukan partai dan kelompok, adalah ilusi.
Di samping perbedaan dalam memahami Islam dan nas-nas yang dibawa oleh syariat, seperti perbedaan di bidang akidah, pemikiran, dan fikih, juga ada perbedaan dalam memahami metode Rasulullah saw. mengenai tata cara mengemban dakwah, bagaimana dakwah tersebut diantarkan hingga berhasil diterapkan dan diimplementasikan, bagaimana dakwah diwujudkan di tengah kehidupan, serta bagaimana eksistensinya (di tengah kehidupan) itu dipertahankan, juga bagaimana mendirikan negara, bagaimana beliau mengurusi urusan umat manusia, mengemban Islam ke seluruh dunia, bagaimana beliau berperang, berdamai, membuat perjanjian, atau hubungan negara beliau dengan negara-negara lain.
Memang, perbedaan dalam memahami persoalan ini merupakan keniscayaan. Dengan alasan yang sama, kami kemukakan adanya perbedaan dalam memahami syariat dan apa yang dibawanya. [MNews/Rgl]
Bersambung ke Bagian 6/6
Sumber: Hafidz Shaleh, MA., Metode Dakwah Al-Qur’an
