Melirik Cuan di Balik Judi Online

Melirik Cuan di Balik Judi Online

Penulis: Nida Alkhair

Muslimah News, OPINI — Komitmen pemerintah memberantas judi online makin dipertanyakan. Di tengah menjamurnya judi online di Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi justru meluncurkan wacana-wacana yang menimbulkan polemik.

Saat ini Indonesia menjadi negara nomor satu dalam hal pemain judi online slot dan gacor. Hal ini berdasarkan survei yang dilakukan oleh Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial. Data Drone Emprit menunjukkan bahwa jumlah pemain judi slot dan gacor di Indonesia mencapai 201.122 pemain. Jumlah ini mengalahkan Kamboja, Filipina, dan bahkan Rusia (Narasi TV, 4-9-2023).

Data ini sejalan dengan catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa perputaran uang dalam transaksi judi online terus meningkat secara signifikan. Pada 2022, angka transaksi judi mencapai Rp81 triliun. Adapun laporan transaksi mencurigakan dari judi online pada 2022 mencapai 11.222 laporan. Mirisnya, kini banyak ibu rumah tangga dan anak-anak yang juga menjadi pemain judi online. Bisa dikatakan Indonesia tengah darurat judi online.

Maraknya judi online diduga karena promosi judi online yang dilakukan dengan berkedok aplikasi permainan (gim). Banyak masyarakat yang menggunakan aplikasi gim hingga akhirnya terjebak dalam promosi judi online. Bahkan kini situs judi online sudah menyusup ke situs pemerintah dan pendidikan. Telah ditemukan empat juta halaman web judi di situs pemerintahan dengan domain https://go.id.

Memancing Polemik

Dalam situasi darurat judi online, pemerintah justru seperti “memancing di air keruh”. Pada rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (6-9-2023), Menkominfo, Budi Arie Setiadi justru melontarkan beberapa pernyataan yang mengundang polemik.

Yang pertama, Budi mengaku mendapatkan usul untuk memungut pajak dari judi online. Tujuannya adalah agar uang judi tersebut tidak lari ke negara lain, karena di ASEAN hanya Indonesia yang melarang judi, sedangkan negara ASEAN yang lain melegalkannya.

“Saya bukan promotor. Coba kita kaji bersama lah, kalau enggak duit kita diambil negara-negara itu,” ujar Budi. Ia memperkirakan aliran uang yang meninggalkan Indonesia lewat judi online mencapai US$9 miliar (sekitar Rp150 triliun). Berdasarkan hal tersebut, Menkominfo menyatakan ada pihak yang mengusulkan kepadanya agar judi online dibatasi saja dan dipajaki. Yang penting anak-anak dilindungi (CNN Indonesia, 7-9-2023).

Pernyataan Menkominfo ini membuat publik mempertanyakan komitmen pemerintah dalam memberantas judi online. Di satu sisi pemerintah menyatakan bahwa judi itu terlarang, tetapi di sisi lain ternyata pemerintah melempar wacana untuk melegalkan judi online, asalkan dibatasi dan dipajaki. Meski menggunakan redaksi “ada usulan”, ketika pernyataan itu disampaikan oleh seorang menteri pada acara raker dengan DPR, berarti ada maksud yang serius di baliknya. Publik bisa menduga bahwa ada aroma cuan di balik pernyataan tersebut.

Polemik yang lainnya adalah wacana pengangkatan Wulan Guritno menjadi duta antijudi online. Saat ini, Wulan Guritno tengah dipanggil Bareskrim Polri terkait beredarnya video lama dirinya yang mempromosikan judi online melalui media sosial. Menkominfo membuka peluang bagi para artis dan selebgram, termasuk Wulan Guritno, yang terkait dengan kasus promosi judi online untuk menjadi duta antijudi online.

Pernyataan Menkominfo ini memantik banyak kritik. Betapa tidak, sosok artis yang mempromosikan judi online kok malah diangkat menjadi duta antijudi online. Ini tentu kontradiktif.

Pandangan Kapitalistis

Berbagai pernyataan Menkominfo yang memancing polemik tersebut menunjukkan ketidakseriusan dalam memberantas judi online. Jika memang pemerintah serius, tidak akan muncul pernyataan-pernyataan yang kontraproduktif dengan komitmen memberantas judi online.

Ketidakseriusan pemerintah juga tampak dari pernyataan Menkominfo bahwa judi online itu ditutup seribu, tumbuh sepuluh ribu. Pernyataan ini seolah pengakuan kalah dan menjadi pembenaran bahwa hingga kini pemerintah gagal memberantas judi online.

Pertanyaannya, bagaimana mungkin negara bisa kalah melawan bandar judi? Padahal negara memiliki sumber daya yang besar untuk menyetop judi online. Negeri ini juga punya pakar-pakar IT yang jika negara serius menugaskan mereka untuk memutus total akses judi online dari luar negeri ke Indonesia, itu tentu bisa dilakukan.

Yang menjadi masalah adalah pandangan kapitalistis pada pemerintah yang berusaha melirik cuan di balik bisnis judi online. Inilah juga yang tampak dari banyaknya oknum pemerintah yang membekingi judi online. Selama pandangan kapitalistis ini masih bercokol di benak pemerintah, selamanya judi online tidak akan pernah diberantas tuntas. Yang ada justru usulan untuk dilegalkan. Sungguh miris!

Judi, Haram!

Semua pihak tentu sepakat bahwa judi itu rusak dan merusak. Pelaku judi tidak akan kaya, tetapi yang kaya adalah bandarnya. Sedangkan judi telah menyedot dana masyarakat yang seharusnya bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok. Dana itu pun menguap di situs judi. Sudah banyak korban judi online di masyarakat, seharusnya negara serius menyelesaikan masalah ini.

Maha Benar Allah Taala yang telah mengharamkan judi melalui firman-Nya,

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

Saat ini, umat manusia benar-benar butuh Khilafah. Khilafah tegak di atas asas akidah Islam, bukan asas kapitalistis. Khilafah akan konsisten pada keharaman judi sehingga judi pasti akan dilarang. Negara tidak akan berusaha mencari keuntungan dari judi, misalnya dengan melegalkan dan menarik pajaknya.

Khilafah akan benar-benar serius memberantas judi, bukan cuma basa-basi. Adapun langkah-langkah Khilafah adalah:

1. Membina masyarakat dengan akidah Islam melalui sistem pendidikan dan dakwah ke tengah masyarakat, termasuk melalui media massa dan media sosial, untuk membentuk mafhum yang kukuh bahwa judi merupakan keharaman yang harus ditinggalkan.

2. Mengumpulkan para pakar IT dan menugaskan mereka dengan upah yang layak untuk memutus total jaringan judi online sehingga tidak bisa masuk ke Khilafah.

3. Menugaskan syurthah (polisi) siber untuk mengawasi lalu lintas digital sehingga tidak ada lagi akses terhadap situs judi online.

4. Menghukum pelaku judi, baik online maupun konvensional, dengan hukuman takzir yang menjerakan. Bentuk hukumannya bisa penjara, pengasingan, dll..

5. Mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat sehingga tidak ada dorongan ekonomi untuk melakukan judi.

Dengan serangkaian upaya tersebut, Khilafah akan memberantas judi secara tuntas, baik yang online maupun konvensional. Wallahualam bissawab. [MNews]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *