Penulis: Asy-Syifa Ummu Shiddiq
Muslimah News, OPINI — Politik uang merupakan fenomena yang “biasa” menghiasi panggung demokrasi. Praktik ini membuat politik menjadi rumit, serta menimbulkan banyak pertanyaan mengenai integritas, representasi, dan partisipasi dalam proses pemerintahan. Demokrasi, katanya, seharusnya didasarkan pada suara rakyat. Akan tetapi, politik uang yang menginfiltrasikan finansial, berpotensi menguasai jalannya kekuasaan.
Menjelang Pemilu 2024, politik uang ini makin merajalela saja. Dalam beberapa waktu terakhir, Bawaslu berhasil mengidentifikasi 22 kasus politik uang dan 256 kasus terjadi di ranah kota/kabupaten. Dari temuan itu, setidaknya 50,2% kabupaten/kota dan 64,7% provinsi terlibat kasus politik uang.
Lebih parah lagi, dari 34 provinsi yang menjadi objek penelitian, terdapat lima provinsi yang masuk kategori kerawanan tinggi, yakni Maluku Utara, Lampung, Jawa Barat, Banten, dan Sulawesi Utara. Sebanyak 29 lainnya masuk kategori kerawanan sedang. Dari 514 kabupaten/kota, terdapat 24 yang masuk kategori kerawanan tinggi, sisanya kategori kerawanan rendah. (Katadata, 15-8-2023).
Noda Demokrasi
Politik uang bukanlah sesuatu yang baru bagi bangsa ini. Sejak pemilu-pemilu sebelumnya, praktik kotor ini terus saja terjadi. Aktivitas memberi atau menerima uang/barang dengan tujuan keuntungan politis, terus saja berlangsung meskipun sudah ada aturan yang melarangnya.
Tentu saja, demi memenangi kontestasi, siapa pun rela melakukan berbagai macam cara, termasuk politik uang. Permainan yang dekat dengan bentuk suap ini bisa berkedok uang transportasi, sumbangan, maupun bantuan langsung ke masyarakat.
Secara langsung, praktik curang ini jelas menodai prinsip jujur dan adil dalam pemilu. Namun, secara tidak langsung, hal ini justru menampakkan secara gamblang akan noda demokrasi. Kejujuran suara rakyat yang dielu-elukan ternyata mampu dibeli dengan uang. Tidak heran, siapa saja yang punya banyak modal, ialah yang berpeluang untuk menang. Inilah wajah asli demokrasi yang merupakan sistem buatan manusia. Manusia dapat mengakali setiap aturan yang diputuskan, termasuk soal pemilihan.
Kondisi ini wajar terjadi sebab secara fitrah, manusia memiliki garizah baqa’ (garizah eksistensi); menjadikan mereka ingin disanjung, dihormati, dan menguasai segalanya. Akan tetapi, dalam sistem demokrasi, demi memenuhi semua ambisi, manusia rela melakukan berbagai cara agar dapat berkuasa, termasuk bertindak curang dengan politik uang.
Aturan Gagal?
Meski demikian, politik uang tidak hanya ada di negeri ini, melainkan juga di negara-negara luar. Artinya, politik uang ini dipengaruhi oleh nuansa aturan yang diterapkan, yakni mengambil kapitalisme sebagai landasan aturan. Kita ketahui, pesta demokrasi sendiri mengikuti standar negara-negara Barat kapitalistik.
Kapitalisme merupakan ideologi yang mengedepankan kepentingan duniawi (materi) dengan sekularisme sebagai dasarnya. Inilah yang menyebabkan sistem pemerintahan apa pun, jika landasannya adalah kapitalisme, pasti akan rentan dengan politik uang. Kapitalisme mengutamakan hasil, tidak penting prosesnya jujur dan adil ataupun tidak.
Berbagai aturan mengenai politik uang memang sudah digalakkan. Misalnya, pasal 47 UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota; juga pasal 228 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Hanya saja, aturan ini seolah sekadar tulisan di atas kertas dan dibuat untuk dilanggar. Buktinya, bertahun-tahun aturan tersebut ada, nyatanya politik uang terus bergentayangan.
Begitulah, selama “niat baik” penghapusan politik uang ini berdasarkan pada aturan buatan manusia, selama itu pula tidak akan pernah bisa menghapus praktik haram ini.
Pandangan Islam
Islam jelas mengharamkan berlaku curang, termasuk politik uang. Islam mengatur kekuasaan sebagai milik rakyat, rakyatlah yang akan memilih penguasa. Namun, ada syarat-syarat utama yang harus dipenuhi oleh para calon penguasa, yakni balig, muslim, adil, mampu, dan merdeka. Bagi siapa saja yang terpilih nantinya, wajib menerapkan semua aturan Islam.
Dalam proses pemilihan, para calon paham bahwa menjadi pemimpin merupakan amanah dan tanggung jawab yang besar. Mereka paham bahwa kepemimpinan bukan hanya bicara masalah kekuasaan di dunia, tetapi juga akan diminta pertanggungjawaban di akhirat. Alhasil, mereka mereka tidak akan berani main-main, apalagi dengan politik uang.
Selain itu, terdapat sanksi tegas bagi orang-orang yang terlibat suap. Sanksi ini bisa membuat jera pelaku kecurangan dan mencegah orang-orang untuk bertindak curang. Di sisi masyarakat, mereka juga sudah terkondisikan dengan suasana keimanan sehingga akan menolak manakala terjadi praktik politik uang.
Demikianlah, semua itu hanya bisa terwujud tatkala Islam menjadi landasan hidup secara menyeluruh. Selama negeri ini masih memakai sistem Barat (buatan manusia), politik uang akan terus bergentayangan. Jalan satu-satunya untuk membuang politik uang adalah dengan menggenggam erat aturan Islam. [MNews/Gz]
