Penulis: Doni Riw
Muslimah News, NAFSIYAH — Kebenaran Islam itu mutlak, sementara kebenaran fikih ada yang khilafiah. Hukum syarak digali dari dalil (sumber hukum) menjadi fikih (produk hukum). Dilihat dari sumbernya, dalil bisa dibagi dua, qath’iy tsubut dan dzanni tsubut.
Qath’iy tsubut berarti bahwa dalil tersebut meyakinkan secara 100% datang dari Allah. Di antara yang qath’iy tsubut adalah Al-Qur’an dan hadis mutawatir.
Dzanni tsubut artinya diduga kuat, 99% dalil itu datang dari Allah. Di antara yang dzanni tsubut adalah hadis ahad; masyhur, azis, dan gharib.
Dilihat dari makna lafaz, dalil bisa dibagi menjadi dua, qath’iy dilalah dan dzanni dilalah. Dalil qath’iy dilalah teksnya memiliki makna yang jelas, tidak multitafsir. Sebaliknya, dzanni dilalah makna teksnya memungkinkan beda tafsir.
Hukum yang datang dari dalil qath’iy tsubut sekaligus qath’iy dilalah menghasilkan hukum yang qath’iy. Oleh karenanya tidak ada khilafiah. Inilah perkara usul seperti bab kewajiban salat, dsb.
Sementara itu, hukum yang datang dari dalil yang qath’iy tsubut tetapi makna teksnya dzanni dilalah maka status hukumnya dzanni dan terjadi khilafiah di antara para mujtahid. Inilah perkara furuk, misalnya seperti soal rukun salat, dsb.
Terakhir, hukum yang digali dari dalil dzanni tsubut, baik secara teks termasuk qath’iy dilalah maupun dzanni dilalah maka hasil hukumnya juga dzanni dan khilafiah.
Generasi sahabat, tabiin, tabiut tabiin, hingga para ulama klasik, memahami benar perkara ini. Mereka saling menerima khilafiah (perbedaan) yang datang dari dalil dzanni. Namun atas perkara yang berdalil qath’iy maka kaum muslim tegas dan tidak ada khilafiah.
Kaum muslim sekarang banyak yang tidak memahami perkara ini. Sehingga khilafiah yang datang dari dalil dzanni dijadikan bahan untuk menyesatkan dan membidahkan kaum muslim lain. Sebaliknya, atas hukum yang qath’iy tetapi tidak diterapkan (seperti tidak diterapkannya kewajiban hudud, politik, ekonomi Islam), mereka diam saja. Mereka juga menutup mata atas kebidahan kerajaan atau republik, dan kesesatan demokrasi.
Musuh Islam menyukai orang semacam ini. Gemar berpecah-belah dalam hal khilafiah, tetapi abai dalam hal qath’iy yang ditelantarkan. [MNews/Nsy]
Sumber: https://t.me/doniriw_channel
