Penulis: M. R. Kurnia
Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Secara ringkas, Imam Taqiyuddin an-Nabhani mendefinisikan Daulah Khilafah sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia yang merupakan institusi politis untuk melanjutkan kehidupan Islam (isti’naf hayatil islamiyyah) dengan menegakkan hukum-hukum syariat Islam dan mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad (Nizham al-Hukmi fi Al-lslam, hlm. 17). Dari definisi tadi tampak bahwa Daulah Khilafah adalah satu untuk seluruh dunia. Hal ini sangat pas dengan konsep ukhuwah islamiah.
Berkaitan dengan persaudaraan Islam, Allah Swt. menyatakan,
إِنَّمَا ٱلْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ إِنَّمَا ٱلْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا۟ بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu adalah bersaudara, oleh karena itu, damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.” (QS Al-Hujurat: 10)
Melalui ayat ini Allah Swt. menegaskan bahwa pengikat persaudaraan itu adalah iman. Artinya, tanpa memandang suku, ras, teritorial, ataupun bentuk fisik, semua mukmin di dunia itu adalah bersaudara. Oleh sebab itu, pengotak-kotakkan kaum muslim ke dalam banyak negara dengan pemimpinnya masing-masing jelas-jelas merupakan pengkhianatan terhadap ayat ini. Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah saw. Iewat hadisnya yang sangat terkenal,
المسلم أخ المسل
“Seorang muslim adalah saudara muslim yang lain.”
Lebih spesifik lagi, Rasulullah menjelaskan tidak bolehnya kaum muslim memiliki lebih dari satu khalifah dan khilafah. Beliau menyatakan,
إذا بويع لخليفتين فاقتلوا الآخر منهما
“Bila dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya,” (HR Imam Muslim dari Abu Sa’id Al Khudri).
Juga Abdullah bin Amr bin al-‘Ash menyampaikan bahwa Rasulullah bersabda, “Barang siapa membaiat seorang imam, meletakkan tangannya dan menyerahkan buah hatinya, hendaklah ia menaatinya semaksimal mungkin. Dan jika datang orang lain hendak merampasnya, penggallah leher orang itu.”
“Barang siapa yang mendatangi kalian, sedangkan urusan kalian berada pada seseorang, hendak memisahkan kalian atau memecah-belah jemaah kalian, maka bunuhlah dia.” (HR Muslim).
Hadis-hadis tadi menjelaskan bahwa kaum muslim tidak boleh memiliki lebih dari satu jemaah kaum muslim, yakni Khilafah. Inilah wahyu Allah yang disampaikan lewat lisan Rasulullah. Jadi, keharusan hanya satu pemimpin untuk seluruh umat Islam di dunia semata-mata didasarkan pada perintah Allah dan Rasul-Nya. Sayangnya, tidak sedikit kaum muslim masih tertipu oleh perjanjian Sykes-Picot yang menetapkan batas-batas Negara, padahal Allah dan Rasul-Nya justru memerintahkan hal sebaliknya.
Satu hal lagi, seperti tecermin dalam pengertiannya, Khilafah merupakan metode untuk menerapkan Islam, bukan tujuan itu sendiri. Sedangkan tujuannya adalah menerapkan syariat Islam dan mendakwahkannya ke seluruh dunia dalam rangka mencapai tujuan dari segala tujuan, mardhatillah.
Lantas, bagaimana hukum menegakkan Khilafah itu? Ada segelintir orang menolak gagasan Khilafah. Alasannya, di dalam Al-Qur’an saja tidak terdapat kata Daulah Khilafah. Memang benar, tidak ada satu kata Daulah Khilafah pun di dalam Al-Qur’an. Kalaupun ada kata dulatan (beredar) dan ‘khalifah’ (pergiliran) tidak ada kaitannya sama sekali dengan Daulah Khilafah.
Namun, satu hal yang penting dipahami bahwa sumber hukum Islam itu bukan semata Al-Qur’an, melainkan juga Sunah, ijmak sahabat, dan qiyas. Orang yang hanya percaya kepada Al-Qur’an dan tidak percaya kepada hadis (Sunah) termasuk ingkar sunah, padahal ingkar sunah bertentangan dengan Al-Qur’an itu sendiri. Firman Allah,
وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟
“Dan apa saja yang dibawa oleh Rasul, ambillah! Dan apa saja yang dicegah oleh Rasul, jauhilah!” (QS Al-Hasyr: 7).
Kata-kata “ma” (apa saja) dalam ayat tadi mencakup Al-Qur’an dan As-Sunah. Sebab, yang dibawa oleh Rasul bukan hanya Al-Qur’an, melainkan juga As-Sunah. [MNews/Rgl]
Bersambung ke bagian 2/3
Sumber: M. R. Kurnia, Menjadi Pembela Islam
