Kasus RS Tolak Ibu Hamil yang Akan Melahirkan, Paradigma Sesat Layanan Kesehatan

Kasus RS Tolak Ibu Hamil yang Akan Melahirkan, Paradigma Sesat Layanan Kesehatan

Penulis: Nindira Aryudhani, S.Pi., M.Si.

Muslimah News, OPINI — Seorang ibu hamil asal Kampung Citombe, Desa Buniara, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, meninggal dunia saat akan melahirkan. Dalam peristiwa nahas pada 16-2-2023 lalu, korban meninggal dunia bersama dengan anak dalam kandungannya saat perjalanan menuju rumah sakit di Bandung.

Sebelumnya, ibu hamil ini ditolak melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng, Subang. Sesampainya di RSUD, korban sempat diterima di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Namun, ketika akan masuk ke ruang Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK) untuk mendapatkan tindakan, korban ditolak dengan alasan tidak memiliki rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk menggunakan BPJS Kesehatan. Padahal, menurut bidan desa yang menyertai korban ke RS, pihak puskesmas sudah memberi tahu pihak RSUD Subang via telepon bahwa akan ada pasien akan melahirkan yang dirujuk ke RSUD. Surat rujukan menyusul dan akan dibawa oleh pihak keluarga.

Tanggapan Pemerintah

Viralnya berita ini sontak ditanggapi sejumlah pejabat pemerintahan daerah hingga pusat. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diberitakan telah menghubungi Bupati Subang Ruhimat untuk mengonfirmasi insiden ini.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin sendiri merespons kabar tersebut dengan berjanji untuk memastikan serta mengecek informasinya kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Subang agar mendapat penjelasan lebih detail. Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani Dinas Kesehatan Subang.

Senada, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendorong Dinkes Subang mendalami kasus ibu yang meninggal usai ditolak melahirkan tersebut.

Selanjutnya, ada Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sri Prahastuti yang mengatakan bahwa Dinkes Subang harus melakukan audit kasus ini. Brian menilai Dinkes perlu merumuskan rekomendasi agar kasus serupa tidak terjadi lagi, terutama di RSUD Ciereng, Subang. Brian juga menyayangkan masih adanya penolakan penanganan situasi gawat darurat oleh RS. Menurut Brian, semestinya urusan administrasi diselesaikan tanpa harus menunda tindakan medis yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawa ibu dan bayi.

Berakhir Damai?

Namun demikian, suami korban dan keluarga telah sepakat berdamai dengan pihak RSUD dan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Suami korban mengatakan telah memaafkan pihak RSUD dan ia menganggap peristiwa itu sebagai musibah sehingga tidak akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Selain itu, keputusan damai itu diambil karena pihak RSUD Subang dan Pemda Kabupaten Subang telah meminta maaf dan berjanji akan mengubah pelayanan RSUD Subang agar kejadian serupa tidak terulang.

Meski begitu, kasus ini sungguh memberikan pelajaran buruk akan adanya krisis birokrasi. Bagaimana mungkin kondisi pasien yang sudah kritis layak ditumbalkan demi secarik surat rujukan kesehatan?

Di samping itu, tidak ditempuhnya jalur hukum juga dimungkinkan karena seringnya sistem hukum di negeri ini yang hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapalah seorang korban dan keluarganya dibandingkan dengan para birokrat dan pejabat?

Tidak Boleh Menolak Pasien

Sejatinya, rumah sakit dilarang menolak pasien dalam kondisi kritis atau darurat. Hal ini sesuai dengan amanat UU 36/2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dalam Pasal 32 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, dalam keadaan darurat dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Hal ini juga sebagaimana pernyataan Menko Muhadjir bahwa semestinya tidak ada penolakan terhadap pasien, terutama ibu hamil yang perlu mendapat prioritas karena risiko yang dialami. Oleh karena itu, pemerintah menanggung beban biaya untuk masyarakat tidak mampu atau Peserta Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan setiap tahun. Jika masyarakat belum terdaftar sebagai peserta BPJS, pemerintah daerah (Pemda) perlu turun tangan membantu masyarakat tersebut.

Muhadjir menjelaskan skema pendanaan pasien darurat yang belum memiliki kartu BPJS, sejatinya di tingkat pemerintah daerah terdapat dana untuk penanganan pendahuluan, baru selanjutnya bisa berproses untuk diusulkan ke pusat.

Coreng Program DAK

Di sisi lain perlu juga kita ketahui bahwa Kementerian Kesehatan RI pada 2023 ini menggelontorkan Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada RSUD Subang sebesar Rp8,8 miliar untuk pelayanan kesehatan ibu hamil, bersalin, dan menyusui. Dana tersebut ditargetkan untuk bisa digunakan sepenuhnya dalam rangka menekan angka kasus kematian ibu dan bayi di Subang.

Memang, Dirut RSUD Subang, dr. Ahmad Nasuhi mengungkapkan, ke depannya RSUD Subang dan Dinkes Subang berkomitmen bersama-sama menurunkan angka kematian Ibu dan bayi, di antaranya terkait dengan sistem rujukan. Namun, kasus ini sudah telanjur mencoreng program nasional Kemenkes untuk menekan angkat kematian ibu dan bayi. Padahal, DAK sendiri jelas digelontorkan untuk percepatan penurunan AKI (angka kematian ibu), AKN (angka kematian neonatan), dan stunting.

Paradigma Layanan Kesehatan Era Kapitalisme

Kasus ini telah memberikan bukti untuk yang ke sekian kalinya bahwa kapitalisme tidak akan pernah mampu menyelenggarakan pengaturan urusan kehidupan manusia di dunia, alih-alih di akhirat. Aroma kapitalisasi dunia kesehatan sudah pekat sejak lama. Terbitnya instansi BPJS Kesehatan makin menguatkan kapitalisasi itu. Lebih parahnya, aspek transaksi haram dalam BPJS malah disalahgunakan untuk menjerat dana dari masyarakat atas nama asuransi kesehatan.

Ini masih belum soal krisis birokrasi yang endapannya mungkin sudah ada sejak jaman kakek-nenek kita. Pada masa yang makin modern, bukannya makin mudah, birokrasi kesehatan justru makin rumit bahkan tumpang tindih. Berbagai program membutuhkan beragam persyaratan. Sistem rujukan juga tidak kalah memusingkan.

Pada akhirnya, nasib pasien begitu mudah dikorbankan. Empati lebih sering diabaikan bahkan ditumbalkan atas nama selembar surat penanda birokrasi. Tidak jarang penguasa justru mengkhianati mandat undang-undang itu kendati mereka sendiri yang menerbitkannya. Bermacam kebijakan yang lahir pun hanya demi menutupi niat busuk untuk lari dari tanggung jawab sebagai penguasa yang semestinya mengurusi urusan rakyatnya, termasuk di bidang kesehatan.

Nyata sekali, dalam hal ini negara tidak berfungsi sebagai penjamin kebutuhan rakyat. Negara justru hanya perantara bagi penyedia layanan kesehatan untuk dijual kepada rakyatnya. Kasus di Subang ini hanyalah secuil bukti paradigma sesat kapitalisasi kesehatan.

Layanan Kesehatan dalam Khilafah

Layanan kesehatan versi kapitalisme jelas tidak sebanding dengan realitas layanan kesehatan dalam sejarah peradaban Islam (Khilafah) yang memiliki perhatian begitu besar bagi pengurusan urusan rakyat. Hal ini karena penguasa Khilafah memahami benar tanggung jawab memerintah dan memimpin, yang tidak lain adalah mengurus dan menyejahterakan rakyat yang dipimpinnya.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).

Rasulullah ﷺ juga pernah bersabda, “Mintalah oleh kalian kepada Allah ampunan dan kesehatan. Sesungguhnya setelah nikmat keimanan tidak ada nikmat yang lebih baik yang diberikan kepada seseorang selain nikmat sehat.” (HR Hakim).

Hadis ini menjelaskan bahwa Islam memberikan perhatian yang sangat luar biasa terhadap kesehatan karena kesehatan adalah hal yang penting bagi siapa pun. Islam menempatkan pelayanan kesehatan sebagai hak setiap warga negara. Tidak heran, ketika saat ini negara abai terhadap pelayanan kesehatan bagi rakyatnya, maka rakyat pun mengalami kesulitan berlapis.

Sejenak menilik sejarah, rumah sakit pertama di dunia dibangun oleh kaum muslim, yakni pada abad pertama Hijriah di masa Khilafah Bani Umayyah tepatnya pada masa kepemimpinan Khalifah Walid bin Abdul Malik (86—96 H). Rumah sakit tersebut terbuka untuk semua lapisan masyarakat. Kaya atau miskin, laki-laki atau perempuan, bangsawan atau rakyat jelata, semuanya mendapatkan pelayanan yang baik.

Pelayanan dokter-dokter rumah sakit dalam peradaban Islam saat itu begitu lembut dan manusiawi. Siapa pun yang sakit, cepat ditangani dengan pelayanan prima. Para pasien tidak sedikit pun terdiskriminasi, alih-alih terganjal biaya maupun birokrasi sebagai alasan pelaksanaan pengobatan.

Model pelayanan kesehatan rumah sakit era Khilafah juga sangat fenomenal. Pada saat itu terdapat dua macam rumah sakit, yaitu permanen dan yang berpindah-pindah menggunakan kendaraan. Rumah sakit permanen dibangun di tengah kota.

Hampir di seluruh kota Islam terdapat rumah sakit, sedangkan rumah sakit yang berpindah-pindah diperuntukkan bagi wilayah-wilayah pelosok yang harus menembus padang pasir dan pegunungan. Rumah sakit yang berpindah-pindah ini menggunakan kendaraan yang juga sekaligus mengangkut segala fasilitasnya (dokter, alat kesehatan, dan obat-obatan).

Pada masa-masa selanjutnya, rumah sakit era Khilafah tidak hanya menjadi tempat untuk melayani orang sakit tetapi juga menjadi semacam universitas kedokteran dan dilengkapi dengan perpustakaan yang berisi berbagai referensi medis.

Khatimah

Sungguh, tidak ada alasan untuk terus membiarkan penerapan sistem kapitalisme yang telah menyengsarakan rakyat dalam wujud pengabaian penguasa terhadap urusan rakyat. Padahal kesehatan adalah urusan nyawa dan hak hidup setiap manusia.

Ibu hamil, ibu melahirkan, serta pasien mana pun, tidak semestinya mengalami kesulitan memperoleh fasilitas kesehatan yang memadai. Jelas, tidak ada pilihan lain kecuali segera menegakkan Khilafah yang melayani kebutuhan asasi rakyatnya dengan cuma-cuma dan berkualitas terbaik. Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *