Hukuman untuk Penghina Al-Qur’an

Hukuman untuk Penghina Al-Qur’an

Oleh: Ustaz M. Shiddiq al-Jawi

Muslimah News, FIKIH — Tanya:

Ustaz, apa hukuman (sanksi) syariat bagi orang yang menghina Al-Qur’an, baik muslim maupun nonmuslim? (Ridwan Taufik, Bantul).

Jawab:

Para ulama tidak berbeda pendapat bahwa muslim yang melakukan penghinaan terhadap Al-Qur’an, dalam keadaan ia tahu telah melakukan penghinaan terhadap Al-Qur’an, maka ia telah murtad dan layak mendapatkan hukuman mati. Imam Nawawi berkata,

وأجمعوا على أن من استخف بالقرآن أو بشئ منه أو بالمصحف أو ألقاه في قاذورة أو كذب بشئ مما جاء به من حكم أو خبر أو نفى ما أثبته أو اثبت ما نفاه أو شك في شئ من ذلك وهو عالم به كفر

”Para ulama sepakat bahwa barang siapa yang menghina Al-Qur’an, atau menghina sesuatu dari Al-Qur’an, atau menghina mushaf, atau melemparkannya ke tempat kotoran, atau mendustakan suatu hukum atau berita yang dibawa Al-Qur’an, atau menafikan sesuatu yang telah ditetapkan Al-Qur’an, atau menetapkan sesuatu yang telah dinafikan oleh Al-Qur’an, atau meragukan sesuatu dari yang demikian itu, sedangkan ia mengetahuinya, maka ia telah kafir.” (Imam Nawawi, Al-Majmu’, Juz II, hlm. 170; Ahmad Salim Malham, Faidhurrahman fi Al-Ahkam Al-Fiqhiyyah Al-Khashshah bil Qur’an, hlm. 430).

Padahal, sudah diketahui bahwa hukuman untuk muslim yang murtad (keluar dari agama Islam) adalah hukuman mati, jika ia sudah diminta untuk bertobat (istitabah), tetapi ia tetap tidak mau bertobat. Dalilnya sabda Rasulullah saw.,

من بدل دينة فاقتلوه

”Barang siapa yang mengganti agamanya [murtad] maka bunuhlah ia!” (man baddala diinahu faqtuluuhu). (HR Bukhari No. 6524 dari Ibnu Abbas ra., Imam Shan’ani, Subulus Salam, Juz III, hlm. 1632).

Para ulama telah sepakat (ijmak) bahwa hukuman untuk orang yang murtad adalah hukuman mati, sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Hazm dan Imam Ibnul Mundzir. Imam Ibnul Mundzir berkata,

وأجمع أهل العلم بأن العبد إذا ارتد، فاستتيب، فلم يتب : قتل، ولا أحفظ فيه خلافا

Ahlul ilmi [ulama] telah sepakat bahwa jika seorang hamba [muslim] murtad, kemudian ia sudah diminta bertobat, tetapi tetap tidak mau bertobat, maka ia dihukum mati. Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.” (Ibnul Mundzir, Al-Ijma’, hlm. 132; Ibnu Hazm, Maratibul Ijma’, hlm. 210).

Demikian pula nonmuslim yang melakukan penghinaan terhadap Al-Qur’an, maka hukumannya adalah hukuman mati, sama dengan hukuman untuk orang muslim yang menghina Al-Qur’an, berdasarkan kesamaan kedudukan nonmuslim dan muslim di hadapan hukum Islam dalam negara Islam (Khilafah). Syekh Ali bin Nayif Al-Syahud dalam kitabnya Al-Khulashah fi Ahkam Ahli Al-Dzimmah wa Al-Musta`manin berkata,

إذا ارتكب أحد من أهل الذمة جريمة من جرائم الحدود كالزنى أوالقذف أوالسرقة أوقطع الطريق يعاقب بالعقاب المحدد لهذه الجرائم شأنهم في ذلك شأن المسلمين

”Jika seseorang dari ahludz dzimmah (warga negara nonmuslim) melakukan suatu kejahatan yang terkategori hudud, seperti berzina, menuduh zina (qadzaf), mencuri, atau membegal (qath’ut thariq), dia dijatuhi hukuman dengan hukuman yang telah ditentukan untuk kejahatan-kejahatan tersebut, kedudukan mereka dalam hal ini sama dengan kedudukan kaum muslimin.” (Ali bin Nayif as-Syahud, Al-Khulashah fi Ahkam Ahli al-Dzimmah wa al-Musta`manin, hlm. 36).

Imam Ibnul Qayyim telah menjelaskan dengan rinci dalam kitabnya Ahkam Ahli Al-Dzimmah, bahwa jumhur ulama (yaitu mazhab Maliki, Syafi’i, Hambali) sepakat jika seorang ahludz dzimmah melakukan penghinaan kepada agama Islam, maka batallah perjanjiannya sebagai warga negara dan layak dihukum mati (Ibnul Qayyim al-Jauziyyah, Ahkam Ahlidz Dzimmah, hlm. 1356-1376).

Hanya saja perlu ditegaskan di sini, bahwa yang berhak menjatuhkan hukuman mati untuk penghina Al-Qur’an bukan sembarang individu atau kelompok, melainkan hanyalah imam (khalifah) atau wakilnya dalam negara Khilafah, setelah imam (khalifah) atau wakilnya melakukan proses pembuktian di peradilan (al-qadha`) dan melakukan istitabah (meminta terpidana untuk bertobat/masuk Islam lagi) tetapi terpidana tidak mau bertobat. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, Juz XXII, hlm. 194). Wallahualam. [MNews/Rgl]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *