Bank Islam

Bank Islam

Penulis: Muhammad Husain Abdullah

Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Pada dasarnya, pendirian suatu bank menurut syarak adalah mubah (halal). Namun, perlu diperhatikan segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh bank tersebut. Seandainya kegiatan-kegiatan tersebut bertumpu pada asas Islam, maka hukumnya halal. Sebaliknya, jika bertentangan dengan Islam dan tidak terikat dengan hukum-hukum Islam, maka statusnya haram.

Di antara kegiatan-kegiatan yang diperbolehkan bagi suatu bank untuk dilakukan adalah:

1. Menyimpan harta (dana) berupa emas, perhiasan, ataupun uang yang bank mendapatkan imbalan yang diberikan oleh si penyimpan dan bank memberikan cek-cek kepada para nasabah agar mereka dapat mengambil simpanan tersebut pada saat dibutuhkan.

2. Pertukaran mata uang, yaitu penukaran dari satu mata uang ke mata uang lainnya, seperti menukar dinar dengan dolar, real dengan dirham, dinar Irak dengan dinar Yordania, dan seterusnya. Dalam keadaan seperti ini bank diperbolehkan untuk menjual jauh lebih murah atau lebih mahal dari harga belinya. Hal itu tergantung kepada harga pasar atau harga standar bank tanpa disertai monopoli dan kezaliman.

3. Bank melakukan suatu kegiatan yang disebut sebagai surat garansi (khithab al- i’timad) dengan adanya imbalan yang didapatkan oleh pihak bank. Kegiatan ini adalah pengiriman sesuatu yang dilakukan oleh bank kepada bank cabang di negara lain atau bank lain dalam rangka menyerahkan apa-apa yang dikehendaki oleh nasabah. Atau sesuatu yang bermanfaat yang diinginkan oleh nasabah, semisal pengiriman (transfer) uang kepada pelajar di luar negeri.

4. Bank menjadi perantara antara pemilik modal dan pekerja untuk membentuk suatu syirkah mudharabah yang bank nantinya akan mendapatkan komisi.

5. Bank melakukan berbagai kegiatan yang diperbolehkan oleh dalil-dalil syar’i. [MNews/Rgl]

Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *