Muslimah News, LENSA DAERAH – Gubernur Riau Syamsuar mengatakan L687 saat ini berkembang pesat di lingkungan generasi muda. Ia mengajak semua pihak bersama-sama mengatasi persoalan ini.
“Saya dapat laporan ada yang sampai cerai sama istrinya, mahasiswa juga ada, SMA, SMK, bahkan SD pun ada,” ungkap Syamsuar, Ahad (25-12-2022).
Ia menuturkan, hal ini tidak bisa dibiarkan karena jika dibiarkan akan mendatangkan murka Allah Swt. di bumi Lancang Kuning. “Miris, budaya Melayu yang identik dengan Islam malah ini yang berkembang. Hal ini tidak boleh dibiarkan,” katanya.
Gerakan Politik
Pesatnya perkembangan L687 ini dinilai cendekiawan muslim Ustaz Ismail Yusanto (UIY) karena L687 telah menjadi gerakan politik.
“L687 yang terjadi hari ini, bukan sekadar fenomena personal atu fenomena pasangan, tetapi sebuah gerakan politik yang memiliki tiga tujuan. Diterima secara sosial, diterima secara politik, dan diterima secara hukum,” ungkapnya.
Menurut UIY, komunitas L687 ini tahu persis tidak mungkin memperbanyak jumlah dengan beranak melalui perkawinan sehingga mereka berupaya memperbanyak melalui penularan. “Karena itulah, ini sebenarnya sebuah gerakan yang sangat mengerikan. Mengapa? Karena mereka sangat agresif melakukan penularan, mencari mangsa-mangsa baru. Saya sering mengatakan di berbagai kesempatan ‘kita tidak boleh merasa aman’,” tegasnya.
UIY juga mengatakan bahwa cara penularannya dengan ‘lumrahisasi’ L687, bahwa ini perkara yang lumrah. “Saluran mereka untuk itu banyak, ada lembaga-lembaga formal atau informal, ada media formal, ada media informal, ada media private, ada media sosial. Saya kira harus kita cermati,” nasihatnya.
UIY menilai, di Indonesia mereka sedang berusaha meraih di level yang paling pertama, yaitu penerimaan sosial. Mereka berusaha keras agar pelaku L687 tidak dianggap melakukan perbuatan kejahatan atau pidana.
“Dalam KUHP yang baru disahkan pasal pemidanaan L687 sudah dihapus. Tidak ada diktum legal yang bisa dijadikan landasan hukum untuk melakukan penindakan atas mereka. Malahan yang terjadi nanti, siapa saja yang melakukan persekusi terhadap kaum L687 bisa dipersalahkan secara hukum. Artinya mereka sudah berhasil meraih penerimaan sosial,” simpulnya.
UIY menilai, tidak adanya pasal pemidanaan di KUHP bahwa L687 itu bukan kejahatan itu poin paling penting.
“Kalau bukan kejahatan, maka siapa saja yang melakukan itu tidak boleh dipersalahkan . Jika pun dipersalahkan secara norma sosial ataupun norma agama tapi dia tidak boleh dihukum. Ketika ia tidak boleh dihukum, maka sebenarnya sama saja dengan mempersilahkan orang untuk melakukan yang ia maui,” sesalnya.
Tujuan puncak gerakan L687 ini, lanjutnya, legal acceptance (penerimaan secara hukum). UIY mencontohkan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 2015 mengesahkan pernikahan sejenis sebagai puncak keberhasilan perjuangan mereka.
Demokrasi
Menurut UIY, pengidap L687 tahu persis bahwa mereka berada pada satu milieu (lingkungan) yang memungkinkan meraih tiga penerimaan tadi itu, yaitu lingkungan demokrasi.
“Lingkungan demokrasi itu menyediakan ruang besar, ruang leluasa untuk mereka terus melangkah menuju pada penerimaan paling tinggi, yaitu legal acceptance. Kenapa ? Karena jikalau sekarang ini ada yang berusaha untuk membuat aturan yang melarang mereka, pasti akan dianggap sebagai diskriminasi, pasti akan dianggap sebagai peraturan yang tidak manusiawi,” ungkapnya.
UIY menegaskan bahwa ini yang harus diwaspadai agar yang terjadi pada publik Amerika, tidak terjadi di negeri ini. “Publik Amerika itu 1950-an begitu kerasnya menentang L687 dan mereka sama sekali tidak menduga bahwa 70 tahun kemudian mereka harus menerima kenyataan bahwa L687 bukan hanya harus diterima, bahkan sah secara hukum,” paparnya mengingatkan.
Fahisyah
UIY menekankan pentingnya menyebut L687 sebagaimana disebut dalam Al-Quran sebagai perbuatan fahisyah (keji). “Kita tidak boleh mundur satu inci pun dari menyebut fahisyah. Harus dipopulerkan lagi istilah L687 itu fahisyah,” ajaknya.
Fahisyah dalam penjelasan ayat dikatakan sebagai kemungkaran besar yang sangat menjijikkan. Hukumannya pun luar biasa. “Barang siapa yang mendapati orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya, yang menghomoi dan yang dihomoi,” ucap UIY membacakan hadis.
Hukuman ini, tegas UIY, akan menghentikan penyebaran L687, tetapi ketika tidak ada tindakan hukum, korban-korban baru akan makin banyak.
“Kalau kita memegang Al-Quran kita ketemu dua istilah itu, fahisyah dan jarimah. Sebagai fahisyah, ia itu harus ditolak. Sebagai jarimah, ia harus dihukum,” jelasnya.
Makanya jika kita membaca keterangan Nabi, tentang kisah kaum Nabi Luth, itu keras sekali. “Kenapa begitu kerasnya? Sekarang kita menjadi tahu bahwa dengan hukuman itu rantai penularan itu akan menjadi terputus . Mengapa? Karena homo seksualitas itu memang penularan,”b ebernya.
Untuk bisa menghentikan L687 ini menurut UIY harus ada peran negara yang menerapkan syariat Islam kafah.
“Dalam Islam, negara didirikan untuk penerapan syariat agar bisa lahir kerahmatan bagi seluruh alam. Menegakkan yang makruf menghentikan yang munkar. Bukan kebalik-balik seperti sekarang, menyuruh yang mungkar, yang makruf ditahan. Begitu mau mendapat rida Allah, enggak bisa!” pungkasnya. [MNews/IA]
