[Fikrul Islam] Salah Paham dengan Dakwah Nabi Yusuf (Bagian 2/2)

[Fikrul Islam] Salah Paham dengan Dakwah Nabi Yusuf (Bagian 2/2)

Penulis: Ahmad Mahmud

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Setelah tahun-tahun kekeringan datang, Nabi Yusuf menjadi tumpuan harapan manusia untuk menyelamatkan diri mereka dari kelaparan. Tentu saja beliau menjadi bahan pembicaraan para kafilah karena keadilan dan pengaturannya. Hal ini dengan sendirinya akan memperkuat kedudukannya di sisi raja dan beliau semakin dekat kepadanya. Diduga hal inilah yang menjadikannya menempati posisi al-aziz sebagaimana saudara-saudaranya yang menyebut beliau,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلْعَزِيزُ

“Wahai al-aziz.” (QS Yusuf: 78)

Hingga akhirnya beliau diberikan kerajaan setelah kedatangan kedua orang tuanya dari desa. Beliau berdoa kepada Rabbnya,

رَبِّ قَدْ ءَاتَيْتَنِى مِنَ ٱلْمُلْكِ

“Ya Tuhanku, sesungguhnya engkau telah menganugerahkan kepadaku sebagian kerajaan.” (QS Yusuf: 101)

Dari sinilah firman Allah tentang beliau:

وَرَفَعَ أَبَوَيْهِ عَلَى ٱلْعَرْشِ

“Dan ia menaikkan kedua ibu bapaknya ke atas singgasana.” (QS Yusuf: 100)

Ini menunjukkan bahwa kekuasaan pada akhirnya berpindah kepada beliau.

Sesungguhnya satu-satunya hukum yang disebutkan Al-Qur’an dan Nabi Yusuf telah menerapkannya adalah saudaranya dijadikan sebagai budak berdasarkan syariat Nabi Ya’qub. Jadi, mengapa hal ini tidak dianggap sebagai penentangannya terhadap aturan raja, seandainya raja memiliki peraturan yang bersifat tetap dan khusus.

Tidak mungkin Nabi Yusuf melakukan pelanggaran syarak karena beliau adalah seorang Nabi yang bersifat maksum. Allah Swt. telah menyebutnya sebagai muhsin, mukhlis, dan bertakwa. Beliau lebih mengutamakan penjara daripada kesesatan. Beliau sendiri yang meminta dimasukkan ke dalam penjara. Beliau pula yang menolak untuk keluar dari penjara kecuali nama baiknya dibersihkan.

Beliau adalah orang yang memiliki sifat iffah dan kesuciannya membuat kagum orang-orang kafir yang mengenalnya, mulai dari istri al-aziz sampai para wanita yang ada di kota itu, termasuk dua orang temannya di dalam penjara. Begitu juga raja dan saudara-saudaranya, setelah mereka mengetahui siapa beliau yang sebenarnya.

Perlu diketahui bahwa penafsiran atas realitas yang terkait dengan Sayidina Yusuf dan keadaan raja saat itu, apakah raja masuk Islam atau tetap di dalam kekufuran; atau penafsiran bahwa kerajaan telah berpindah ke tangan Nabi Yusuf disebabkan karena kematian raja, atau mungkin diserahkan kepada beliau, atau mungkin juga mengundurkan diri, atau meninggalnya raja sebelumnya adalah penafsiran yang bersifat dugaan (tidak pasti).

Allah Swt. berfirman,

مَا كَانَ لِيَأْخُذَ أَخَاهُ فِى دِينِ ٱلْمَلِكِ إِلَّآ أَن يَشَآءَ ٱللَّهُ

“Tiadalah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang raja, kecuali Allah menghendakinya.” (QS Yusuf: 76)

ٱجْعَلْنِى عَلَىٰ خَزَآئِنِ ٱلْأَرْضِ

“JadikanIah aku bendaharawan negara (Mesir).” (QS Yusuf: 55)

Setiap penafsiran di atas merupakan penafsiran yang bersifat dzanni dilihat dari aspek mana pun. Alasannya, karena Al-Qur’an tidak membekali kita dengan rincian yang dibutuhkan. Lagi pula rinciannya bukanlah sesuatu yang kita perlukan. Walau hal ini tidak memalingkan perhatian kita terhadap apa yang telah kami sebutkan, yaitu bahwa syariat tersebut bersifat dzanni sebagaimana yang lainnya.

Namun demikian, perbedaan antara syariat yang harus kita jalankan dengan syariat lainnya adalah bahwa sesungguhnya syariat yang harus kita jalankan sesuai dengan apa yang seharusnya ada pada para Nabi, yaitu ketakwaan dan keimanan, juga tidak bertentangan dengan kemaksuman mereka yang telah ditetapkan di dalam pokok-pokok agama.

Pemahaman tersebut di atas amat jauh dari kebenaran tatkala bertentangan dengan ucapan yang bersifat pasti, yang diutarakan sendiri oleh Nabi Yusuf tatkala beliau mengingkari orang-orang yang menganut akidah syirik seraya meninggalkan tahkim kepada Allah sebagaimana yang telah diperintahkan kepada kita.

Dalam menjelaskan kejadian yang menimpa Nabi Yusuf as., kita tidak ingin menelaah pendapat lain yang mendukung pendapat kami tentang tidak bolehnya bergabung dalam sistem pemerintahan (kufur). Cukuplah dikatakan bahwa pendapat kami adalah hukum syarak, bukan hukum syarak yang dzanni, melainkan qath’i tsubut (pasti sumbernya) dan qath’i dilalah (pasti penunjukkan). [MNews/Rgl]

Sumber: Ahmad Mahmud, Dakwah Islam

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *