Hukum Sujud Syukur di Piala Dunia

Hukum Sujud Syukur di Piala Dunia

Oleh: Ustaz M. Shiddiq al-Jawi

Muslimah News, FIKIH — Tanya:

Ustaz, di Piala Dunia, pemain muslim saat berhasil cetak gol, biasanya merayakan dengan posisi sujud. Apakah praktik seperti ini termasuk sujud syukur dalam perspektif fikih? (Ahmad Sastra, Bogor).

Jawab:

Fakta yang dapat kita lihat, pada saat pemain sepak bola melakukan sujud syukur, mereka tidak memenuhi satu atau lebih dari syarat-syarat salat, yaitu : (1) dalam keadaan suci (ṭāhir), yaitu suci dari hadas atau najis; (2) menutup aurat (satru al-‘awrat), dan (3) menghadap kiblat (istiqbāl al-qiblat).

Sebagai contoh, saat kesebelasan Maroko mengalahkan Portugal (10-12-2022) dengan skor 1-0, seusai pertandingan para pemain kesebelasan Maroko melakukan sujud syukur dengan memakai celana pendek, yaitu tidak menutup aurat bagi laki-laki yang batasnya adalah antara pusar dan lutut. Kemungkinan mereka juga tidak suci (ṭāhir), yaitu tidak suci dari hadas atau najis.

Terdapat perbedaan (ikhtilāf) di kalangan ulama mengenai sujud syukur, wajib atau tidak memenuhi syarat-syarat salat tersebut. Pendapat pertama, pendapat jumhur ulama, mewajibkan syarat-syarat salat untuk sujud syukur. Pendapat kedua, pendapat sebagian ulama, tidak mewajibkan syarat-syarat salat untuk sujud syukur. (Al-Mausū’ah AlFiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Kuwait: Wizārat Al-Awqāf wa AlShu’ūn Al-Islāmiyyah, Juz ke-24, hlm. 248-249).

Berikut ini keterangan rincinya. Dalam masalah ini ada dua pendapat ulama:

Pendapat pertama, jumhur ulama, misalnya ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali, secara jelas mewajibkan syarat-syarat salat untuk sujud syukur. Alasan mereka, sujud syukur itu adalah salat, maka disyaratkan untuk sujud syukur apa-apa yang disyaratkan untuk salat.

Imam Nawawi, ulama mazhab Syafi’i, menyatakan,

ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ: ﻭﻓﻰ ﻣﻌﻨﻰ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺳﺠﻮﺩ ﺍﻟﺘﻼﻭﺓ ﻭﺍﻟﺸﻜﺮ ﻓﻴﺤﺮﻣﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺤﺎﺋﺾ ﻭﺍﻟﻨﻔﺴﺎﺀ ﻛﻤﺎ ﺗﺤﺮﻡ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﺠﻨﺎﺯﺓ ﻷﻥ ﺍﻟﻄﻬﺎﺭﺓ ﺷﺮﻁ

Sahabat kami (ulama Syafiiyah) berkata, “Para sahabat kami mengatakan bahwa termasuk dalam makna salat adalah sujud tilawah dan sujud syukur, maka diharamkan sujud-sujud tersebut bagi wanita haid dan nifas, sebagaimana mereka diharamkan melakukan salat jenazah, karena kesucian (ṭahārah) adalah syaratnya.” (Imam Nawawy, Al-Majmū’ Sharah Al-Muhadhdhab, Jeddah : Maktabah AlIrshād, Juz II, hlm. 384).

Imam Ibnu Qudamah, ulama mazhab Hanbali, menyatakan,

ولايسجدالاوهوطاهر، وجملة ذلك أنه يشترط للسجود مايشترط للنافلةمن الطهارتين

“Tidak boleh seseorang bersujud [sujud tilawah/sujud syukur] kecuali dalam keadaan suci (ṭāhir), dan secara garis besar, disyaratkan untuk sujud [sujud tilawah/sujud syukur] apa-apa yang disyaratkan untuk salat sunah (nāfilah), yaitu suci dari hadas dan najis.”(Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughny, Juz I, hlm. 650).

Pendapat kedua, sebagian ulama tidak berpendapat demikian, mereka membolehkan sujud syukur walaupun dalam keadaan berhadas, atau tidak menutup aurat, atau tidak menghadap kiblat. Ulama yang berpendapat demikian antara lain Imam Ibnu Taimiyyah (Majmū’ Al-Fatāwā, 12/277), Imam Syaukani (Naylul Awthār, 3/127), Imam Shan’ani (Subulus Salām, 1/211), Syekh bin Bāz (Majmū’ Fatāwā Ibn Bāz, 11/412), dan Syekh Ibnu ‘Utsaimin (Majmū’ Fatāwā wa Rasā`il Ibn ‘Utsaimin, 11/215).

Alasan mereka, ringkasnya:

(1) pensyaratan seperti syarat-syarat salat tersebut tidak ada nasnya,

(2) sujud syukur itu bukanlah salat,

(3) tidak ada perintah Nabi saw., dan

(4) kalau sujud syukur harus memenuhi syarat-syarat salat, akan kehilangan momentum maknanya. Maka tidak disyaratkan untuk sujud syukur apa-apa yang disyaratkan untuk salat. (https://dorar.net/feqhia/1204).

Pendapat yang dinilai rajih (lebih kuat) oleh Imam Taqiyuddin an-Nabhani, sebagaimana terdapat dalam kitab Aḥkām al-Ṣolāt, adalah pendapat jumhur ulama, yaitu untuk sujud syukur wajib memenuhi syarat-syarat salat.

Alasannya sujud syukur itu adalah salat karena istilah sujud dalam nas-nas hadis sering digunakan untuk menyebut perbuatan salat atau bagian dari perbuatan salat, seperti rakaat atau sebaliknya, yaitu kata salat kadang digunakan untuk sujud.

Contohnya kata Ibnu ‘Umar ra.,

صليت مع النبي صلى الله عليىه وسلم

سجدتين قبل الظّهر، وسجدتين بعد الظّهر

 ”Saya pernah salat bersama Nabi saw. dua sujud [maksudnya dua rakaat] sebelum salat Zuhur (sajdatayni qabla al-ẓuhur) dan dua sujud [maksudnya dua rakaat] sesudah Zuhur (sajdatayni ba’da al-ẓuhur)…” (HR Bukhari, No. 1172; Muslim, No. 729).

Padahal telah terdapat sabda Nabi saw. bahwa,

 لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ

”Tidaklah diterima salat kecuali dalam keadaan suci.” (lā tuqbalu ṣolātun bighayri ṭahūrin).(HR Muslim, No. 224).

Maka dari itu, disyaratkan untuk sujud syukur syarat-syarat sebagaimana syarat-syarat salat. (‘Aly Rāghib, Aḥkām al-Ṣolāt, Beyrūt: Dār al-Nahḍah AlIslāmiyyah, Cet. I, 1991/1412, hlm. 118). Wallahualam. [MNews/Rgl]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *