Nonmuslim Menyumbang Pembangunan Masjid, Bolehkah?

Nonmuslim Menyumbang Pembangunan Masjid, Bolehkah?

Oleh: Ustaz M. Shiddiq al-Jawi

Muslimah News, FIKIH — Tanya :

Ada nonmuslim ikut menyumbang pembangunan masjid. Hukumnya bagaimana ustaz? (Rohmad, Tulungagung)

Jawab:

Nonmuslim tidak berhak dan tidak boleh menyumbang pembangunan masjid. Ini karena membangun masjid termasuk kegiatan memakmurkan masjid (’imaratul masajid) yang menjadi hak dan kewajiban khusus kaum muslim, bukan yang lain.

Dalilnya adalah firman Allah Swt. (artinya), ”Tidak pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir.” (QS At-Taubah [9]: 17).

Yang dimaksud ”masjid-masjid Allah” (masajidallah) dalam ayat ini adalah masjid secara umum, bukan hanya Masjidilharam di Makkah. (Tafsir Al-Qurthubi, 8/89; Tafsir Ibnu Katsir, 4/119).

Ayat ini menunjukkan bahwa orang-orang kafir tidak berhak memakmurkan masjid. Terkait masalah ini Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari mengutip Abu Ja’far yang berkata, ”Sesungguhnya masjid-masjid dibangun untuk beribadah kepada Allah, bukan untuk kufur kepada Allah. Oleh karenanya, barang siapa kafir kepada Allah, tidak berhak dia memakmurkan masjid-masjid Allah.” (Imam Thabari, Tafsir Ath-Thabari, 14/165)8

Dalil ayat di atas diperjelas dengan ayat selanjutnya, sesuai firman Allah (artinya), ”Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan salat, menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada siapa pun) selain Allah.” (TQS At-Taubah [9]: 18).

Ayat ini menunjukkan bahwa yang berhak memakmurkan masjid hanyalah orang muslim, bukan yang lain. Sebab sifat-sifat yang dilekatkan Allah kepada orang yang memakmurkan masjid, hanyalah sifat-sifat khusus muslim, yaitu beriman kepada Allah dan hari kiamat, menegakkan salat lima waktu, dan membayar zakat. (Tafsir Al-Qurthubi, 8/90-91).

Adapun yang dimaksud aktivitas memakmurkan masjid (’imaratul masajid) adalah segala kegiatan yang terkait dengan kemaslahatan masjid, baik kegiatan fisik (hissiyah) maupun nonfisik (ma’nawiyah). Kegiatan fisik contohnya membangun masjid, memperbaiki bagian-bagian masjid yang rusak, memasang lampu penerangannya, melayani jemaahnya, dan menjaga kebersihannya.

Sedangkan, kegiatan nonfisik contohnya mengerjakan salat jemaah di dalamnya, mengangkat imam dan muazinnya, mengadakan iktikaf di dalamnya, berzikir di dalamnya,  mengadakan berbagai majelis pengajian di dalamnya, seperti pengajian tafsir Al-Qur`an, pengajian hadis Nabi saw., pengajian fikih, dan sebagainya.

Termasuk memakmurkan masjid adalah mencegah segala penyimpangan, ketidakpantasan, atau kegaduhan di dalam masjid. Misalnya mencegah perempuan yang haid berdiam di masjid, mencegah jual beli di masjid, mencegah suara gaduh di masjid yang mengganggu orang salat, seperti suara orang mengaji Al-Qur`an yang terlalu keras, suara dering HP, atau teriakan anak-anak, dan sebagainya (Muhammad al-Arfaj, Al-Masyru’ wa Al-Mamnu’ fi Al-Masjid, hlm. 15; Sa’id Al-Qahthani, Al-Masajid, hlm. 20; Abdullah Al-’Askar, Ahkam Hudhur Al-Masjid, hlm. 16-17).

Kesimpulannya, nonmuslim tidak dibolehkan menyumbang pembangunan masjid. Ini karena nonmuslim tidak berhak turut serta dalam kegiatan memakmurkan masjid. Hanya kaum muslimin yang berhak dan berkewajiban memakmurkan masjid. Wallahualam. [MNews/Rgl]

Sumber: http://fissilmi-kaffah.com

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *