RUU Kesehatan (Omnibus Law), Apa yang Seharusnya Menjadi Fokus Pembahasan?

RUU Kesehatan (Omnibus Law), Apa yang Seharusnya Menjadi Fokus Pembahasan?

Penulis: Dr. Rini Syafri*

Muslimah News, FOKUS — Pro dan kontra atas RUU Kesehatan Omnibus Law, sejak diresmikan sebagai salah satu dari 38 RUU program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023, terus bergulir.[1]

Menurut Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang dibutuhkan hari ini adalah UU Sistem Kesehatan Nasional (SKN). Wakil Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto menyampaikan penolakannya, “Intinya adalah IDI akan membantu negara untuk menyusun SKN yang kompleks yang komprehensif, tetapi bukan dalam bentuk omnibus law dengan mencabut UU Praktik Kedokteran,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (01/10/2022).[2]

Sebaliknya, pengamat kesehatan dan epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono memandang penting adanya RUU untuk keselamatan pasien. “Jangan sampai kesehatan jadi komoditas komersial, jangan ada lagi peluang kolusi antara dokter dan industri farmasi,” tegasnya.[3]

Mencermati pro dan kontra tersebut, di tengah kebutuhan akan sistem kesehatan yang tangguh bagi terjaminnya hak publik terhadap pelayanan kesehatan berkualitas, pada saat yang sama, idealisme dan dedikasi dokter dan insan kesehatan harus terpelihara secara benar. 

Jadi, apa seharusnya yang menjadi fokus pembahasan? Mengapa Islam harus hadir sebagai solusi?

Fokus Pembahasan yang Seharusnya

Topik perdebatan RUU Kesehatan Omnibus Law seharusnya berfokus pada penuntasan problem serius saat ini, yakni kelalaian negara dalam menjamin kebutuhan tiap individu publik terhadap pelayanan kesehatan dan akar persoalannya.

Kelalaian itu berlangsung sejalan dengan dilegalkannya industrialisasi sistem kesehatan yang berujung pada kesengsaraan publik dan tergadainya idealisme insan kesehatan. Harga pelayanan kesehatan juga terus melangit. Di samping itu, seiring meluasnya cakupan pelayanan BPJS Kesehatan, kualitas pelayanan makin mengelite dan makin jauh dari harapan. Diskriminasi pelayanan kesehatan pun kian kronis dan meluas. 

Tidak sekali dua kali diberitakan peristiwa getir masyarakat ketika berupaya mendapat pelayanan kesehatan bagi kesembuhan dan keselamatan jiwa mereka. Sebut saja kematian pasien miskin RSUD Bulukumba di kantor Dukcapil saat mengurus KTP-el sebagai prasyarat pelayanan BPJS Kesehatan.[4] Demikian juga kematian dua orang bayi ketika dilahirkan dengan pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD Jombang dan di Puskesmas Tembilahan.[5][6] 

Meski ada bantahan bahwa penanganannya sudah sesuai ketentuan medis, tetapi potensi terjadi sebaliknya adalah karakter sistem kesehatan kapitalisme berupa pelayanan BPJS Kesehatan. Misalnya, sistem rujukan kapitalistik dan konsep pembayaran casemix (InaCBGs) dirancang untuk kepentingan bisnis BPJS Kesehatan, bukan untuk kesembuhan dan keselamatan jiwa pasien.

Demikian juga sejumlah aturan yang dibuat BPJS Kesehatan, di antaranya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No. 3/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat. IDI menilai peraturan ini diskriminatif dan berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan jiwa bayi.[7]

Buruknya pelayanan kesehatan di negeri ini—hingga jutaan nyawa melayang sia-sia—juga ditegaskan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam laman resminya. “15% dari seluruh kematian atau ada 5,7—8,7 juta kematian setiap tahun di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah (Indonesia salah satunya) berkaitan dengan buruknya kualitas perawatan,” tulisnya.[8] 

Ini dari sisi masyarakat, khususnya pasien. Dari sisi keberadaan dokter dan insan kesehatan lainnya, kelalaian negara melalui pelegalan industrialisasi sistem kesehatan tidak kalah serius bahayanya. Idealisme dan dedikasi insan kesehatan sebagai ujung tombak pelaksanaan pelayanan kesehatan dibajak oleh berbagai bisnis korporasi, mulai dari bisnis institusi pendidikan tenaga kesehatan (khususnya kedokteran), industri farmasi, lembaga keuangan kapitalis BPJS Kesehatan sebagai pembiaya, hingga rumah sakit.

Bahaya industrialisasi kesehatan ini dibenarkan bahkan oleh sejumlah ahli kesehatan Barat, salah satunya Prof. dr. Darius A. Stegar dari Departemen Kedokteran Universitas Jhon Hopkins. 

Pada artikelnya berjudul “Health Care Become an Industry” yang dimuat Annals of Family Medicine, ia menyatakan, “Meski perubahan ini menjanjikan perawatan kesehatan yang lebih efisien dan efektif, tetapi dokter harus khawatir tentang hilangnya otonomi, gangguan kontinuitas perawatan, dan potensi erosi nilai-nilai profesional.[9]

Inilah pil pahit kelalaian negara yang harus ditanggung oleh masyarakat, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya. Konsekuensi logis akibat penerapan peraturan perundang-undangan sekuler kapitalisme bidang kesehatan, apa pun itu, termasuk UU Kesehatan No. 37/2009 dan UU BPJS Kesehatan.

Akhirnya, sistem kesehatan makin terindustrialisasi. Semua ini didukung penuh oleh penerapan sistem kehidupan sekuler, khususnya sistem politik demokrasi dan sistem ekonomi kapitalisme.

Butuh Kehadiran Islam

Dari segi konsep (terpancar dari ideologi batil) maupun hasil penerapannya (terbukti berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan jiwa manusia), perspektif kapitalisme sekularisme yang batil dan usang ini harus disterilkan dari pembahasan RUU Kesehatan.

Juga berbagai konsep dan paradigma usang, seperti good governance (yang merusak fungsi asli negara), komersialisasi kesehatan, triple helix A-B-G untuk riset kesehatan, sistem pendidikan tenaga kesehatan (termasuk dokter bagi agenda knowledge based economy), serta konsep pembiayaan kesehatan kapitalistik berupa asuransi kesehatan wajib (universal health coverage).

Butuh adanya perspektif Islam pada aspek ide, juga pada metode pelaksanaannya. Artinya, konsep dan perspektif Islam tentang fungsi negara, sistem pendidikan tenaga kesehatan, pembiayaan berbasis baitulmal, riset dan politik industri berbasis industri berat, harus diadopsi sekaligus dengan metode pelaksanaannya, yakni Khilafah.

Kehadiran Islam sebagai ideologi (ide dan metode pelaksanaan) inilah solusi kunci untuk mengakhiri kelalaian negara hingga akar persoalannya. Di sisi lain, ia adalah kunci rahasia dalam mewujudkan sistem kesehatan baru yang sehat dan kuat dengan berbagai pilarnya yang kokoh.

Khatimah

Kehadiran Islam (Khilafah) dengan karakternya sebagai negara pe-ri’ayah dan penyejahtera, menjadi jaminan akses mudah tiap individu publik terhadap pelayanan kesehatan gratis berkualitas. Pada saat yang sama, kesejahteraan dokter dan insan kesehatan akan terjamin, harkat dan martabatnya pun akan terpelihara. 

Sungguh patut untuk merenungkan firman Allah Swt. dalam QS Ali Imran [3]: 190, “Sesungguhnya, pada penciptaan langit dan bumi, bergantinya malam dan siang, sungguh menjadi tanda-tanda kekuasaan Allah Taala bagi orang yang berakal.” Wallahualam. [MNews/Gz]

*Doktor Biomedik, Peneliti dan Pemerhati Kebijakan Publik


[1] https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-daftar-ruu-prolegnas-prioritas-2023-lt632b49a90572a?page=2;

[2]https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/41081/t/Bahas+RUU+Kesehatan%2C+Baleg+Undang+Organisasi+Profesi+Kesehatan

[3] https://nasional.kontan.co.id/news/pengamat-harapkan-penyusunan-ruu-kesehatan-perhatikan-ini

[4] https://www.detik.com/sulsel/berita/d-5985289/viral-pasien-meninggal-saat-urus-e-ktp-di-dukcapil-bulukumba

[5]https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6217021/bayi-meninggal-dipaksa-lahir-normal-bpjs-jelaskan-jaminan-caesar-preeklamsia

[6]https://regional.kompas.com/read/2022/09/02/142654878/kasus-bayi-tanpa-kepala-di-inhil-berujung-damai-dinkes-bayi-sudah-meninggal?page=all

[7] https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-45048504; IDI: BPJS Diskriminatif Sejak Bayi Belum Lahir dan Melanggar UUD ’45. Berdasarkan peraturan baru ini, memang tidak diperlukan kehadiran dokter anak dengan segala kelengkapan alatnya saat seksio, jika dipandang tidak ada kelainan sebelumnya.

[8] https://www.who.int/news-room/heets/detail/quality-health-services . 

[9]https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC1466626/ Although these changes hold the promise of more efficient and effective health care, physicians should be concerned about the resultant loss of autonomy, disruption of continuity of care, and the potential erosion of professional values.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *