Muslimah Tidak Wajib Bercadar (Bagian 2/2)

Muslimah Tidak Wajib Bercadar (Bagian 2/2)

Sambungan dari Bagian 1/2

Penulis: Najmah Saiidah

Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH — Persoalan ini merupakan salah satu persoalan penting dalam sistem interaksi antara laki-laki dan perempuan. Upaya untuk mengadopsi pendapat mana pun akan memengaruhi corak kehidupan Islam.

Penjelasan tentang Hadis Rasulullah saw.

Sementara itu, hadis-hadis yang dijadikan dalil oleh mereka tentang keharusan perempuan muslimah bercadar, sesungguhnya tidak menunjukkan pengertian ini.

Hadis yang menyatakan bahwa أَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ (perempuan itu adalah aurat), sesungguhnya bersifat umum dan ada hadis-hadis lain yang mengkhususkannya. Ini menunjukkan bahwa aurat perempuan adalah wajah dan telapak tangan.

Salah satu di antaranya hadis Asma’ yang menjelaskan hal ini, Rasulullah saw. bersabda, “Hai Asmâ’, sesungguhnya seorang perempuan itu jika telah balig, tidak pantas untuk dilihat kecuali ini dan ini. (Beliau memberi isyarat pada wajah dan telapak tangannya).” 

Sedangkan hadis mengenai budak mukâtab—jika ia mampu membayar tebusannya—yang diperintahkan untuk bercadar di hadapan tuannya, adalah khusus terkait dengan istri-istri Nabi saw.. Hadis ini diperkuat hadis lainnya.

Abû Qilâbah bertutur, “Istri-istri Nabi saw. tidak bercadar di hadapan budak mukâtab yang masih memiliki harta satu dinar (untuk tebusan).”

Dari sini jelaslah bahwa hadis ini tidak bisa dijadikan hujah yang mewajibkan muslimah selain dipandang oleh mata. Setelah itu, turunlah ayat mengenai hijab.

Sementara itu, hadis mengenai Fadhl ibn ‘Abbas bukanlah dalil bagi keharusan untuk bercadar, melainkan justru merupakan dalil bagi tidak adanya keharusan untuk bercadar.

Khuts‘amiyah sendiri, ketika menanyakan sesuatu kepada Rasulullah saw., wajahnya tampak. Buktinya lagi, Fadhl sempat memandang wajahnya dan adanya kalimat terakhir yang tercantum dalam hadis tersebut yang berbunyi, “Oleh karena itu, Rasulullah saw. memalingkan wajah Fadhl ke arah yang lain.” Hal ini karena Rasulullah melihat ada perubahan pandangan Fadhl dari pandangan biasa menjadi pandangan syahwat. Ini merupakan pandangan yang diharamkan, karenanya Rasulullah memalingkan wajah Fadhl. 

Atas dasar ini, berarti tidak terdapat hadis yang menunjukkan bahwa Allah Swt. telah mensyariatkan muslimah untuk mengenakan hijab atas wajahnya, sebagaimana yang diserukan oleh mereka yang berpendirian seperti ini.

Walhasil, jelaslah bahwa tidak ada satu dalil pun yang menunjukkan Allah Swt. telah mewajibkan muslimah untuk mengenakan hijab atas wajahnya atau bahwa wajah dan kedua telapak tangan perempuan merupakan aurat, baik dalam waktu salat maupun di luar waktu salat. Dalil-dalil yang ditunjukkan oleh mereka tidak ada relevansinya dengan kewajiban untuk berhijab, apalagi riwayat dan penunjukan dalilnya lemah.

Sebagaimana diketahui, wajah dan kedua telapak tangan perempuan bukanlah aurat. Oleh karenanya, seorang perempuan boleh untuk keluar menuju pasar atau melewati jalan umum menuju ke tempat mana pun dengan menampakkan wajah dan kedua telapak tangannya. Hal ini telah ditegaskan di dalam Al-Quran maupun Hadis.

Dalam Al-Qur’an, terdapat firman Allah Swt.,

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ

“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.” (QS An-Nur: 31)

Dalam ayat ini, Allah Swt. melarang muslimah untuk menampakkan perhiasannya atau untuk bagian tubuh tempat melekatnya perhiasannya. Inilah maksud dari larangan tersebut. Pengecualian atas bagian tubuh selain tempat melekatnya perhiasan, yakni berupa apa yang biasa tampak, sudah sangat jelas. Artinya, pada diri perempuan terdapat bagian-bagian tubuh tertentu tempat melekatnya perhiasannya yang biasa tampak. Bagian-bagian tubuh tersebut secara eksplisit memang tidak dimasukkan ke dalam larangan.

Ibnu ‘Abbas menafsirkan ayat ini bahwa yang dimaksud mâ zhahara minhâ (apa yang biasa tampak pada dirinya) adalah wajah dan kedua telapak tangan. Pendapat ini sejalan dengan pendapat para ahli tafsir yang lain.

Ibnu Jarîr ath-Thabarî menyatakan, “Yang paling benar adalah pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksud adalah wajah dan dua telapak tangan.”

Imam Al-Qurthubî, “Wajah dan kedua telapak tangan lazim tampak, baik dalam keseharian atau dalam haji dan salat.”

Oleh karenanya, layak jika pengecualian itu dikembalikan maksudnya pada dua anggota badan ini

Pendapat ini didukung oleh Imam Az-Zamakhsyarî yang menyatakan, “Sesungguhnya seorang perempuan, tatkala melakukan sesuatu, mutlak harus menggunakan kedua telapak tangannya dan menampakkan wajahnya; terutama pergelangannya.” (HR Abu Dawud)

Hadis-hadis ini menunjukkan gambaran pasti bahwa yang biasa tampak pada kaum perempuan adalah wajah dan kedua telapak tangan mereka.

Perempuan Muslimah Biasa Lebih Wajib Bercadar daripada Istri Rasul, Benarkah?

Sesungguhnya pendapat yang menyatakan bahwa istri-istri Rasulullah saw. saja (yang mereka itu terjaga kesuciannya) wajib bercadar, apalagi muslimah biasa (maka lebih wajib untuk bercadar), maka pendapat ini tidak bisa diterima.

Ayat-ayat Al-Qur’an yang memerintahkan istri-istri Rasulullah saw. untuk bercadar (QS Al-Ahzab: 33 dan 53) adalah ayat-ayat yang bersifat khusus untuk mereka, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Dalam hal ini, tidak berlaku kaidah al-ibrah bi umuumi lafdzi la bikhususis sabaab (berlakunya hukum ditentukan oleh umumnya lafal, bukan oleh khususnya sebab). Dalam konteks ini, tidak bisa disimpulkan bahwa sebab turunnya ayat tersebut memang khusus berkaitan dengan istri-istri Nabi saw., tetapi patokan hukumnya berlaku umum bagi semua muslimah.

Pendapat seperti ini tidak bisa diterima. Ini karena yang disebut dengan asbabunnuzul ayat adalah mengacu pada suatu peristiwa yang terjadi, sedangkan dalam ayat tersebut, istri-istri Nabi saw. bukanlah “peristiwa” yang terjadi dan ditunjuk oleh ayat tersebut.

Ayat tersebut merupakan nas tertentu yang menjelaskan apa yang seharusnya dilakukan oleh orang-orang tertentu. Artinya, nasnya hanya menyangkut istri-istri Nabi saw.

Kedua ayat dimaksud merupakan perintah yang ditujukan hanya kepada individu-individu tertentu (istri Rasul) yang karakternya telah disifati dengan sifat-sifat tertentu sehingga tidak berlaku sama sekali bagi selain mereka, baik yang derajatnya lebih tinggi ataupun yang lebih rendah daripada mereka, dan memang khusus untuk istri-istri Rasulullah saja.

Dari seluruh pemaparan di atas, jelaslah bahwa tidak ada kewajiban bagi muslimah untuk bercadar, apakah ketika salat maupun tidak. Kewajiban bercadar hanya dikhususkan untuk istri-istri Rasul saja. 

Tidak benar jika dikatakan bahwa muslimah biasa lebih wajib bercadar. Hal ini diperkuat dengan fakta mengenai kondisi muslimah pada masa Rasulullah saw. pada masa Al-Qur’an dan Sunah. Hal ini lebih menguatkan bahwa muslimah tidak wajib bercadar, tidak juga sunah, melainkan mubah, boleh saja.

Perempuan Muslimah di Hadapan Rasulullah saw.

Ada beberapa hadis yang menjelaskan tentang bagaimana para muslimah di hadapan Rasulullah saw., yakni bahwa mereka dalam keadaan tidak bercadar, mereka menampakkan wajahnya. Ini artinya bahwa muslimah tidak wajib bercadar dan tidak pula sunah, tersebab memang tidak ada qarinah (indikasi) yang menunjukkan hal demikian.

Di antara hadis tersebut adalah riwayat ‘Athâ’ bin Abî Rabbâh. Ia menuturkan bahwa Ibnu ‘Abbas pernah berkata kepadanya, “Maukah engkau aku tunjukkan seorang perempuan yang termasuk ahli surga?” Aku menjawab, “Ya.” Ia kemudian menceritakan bahwa perempuan tersebut berkulit hitam. Perempuan itu pernah datang kepada Nabi saw. lalu berkata, “Aku ini menderita penyakit ayan sehingga auratku sering tersingkap. Oleh karena itu, aku mohon engkau berdoa kepada Allah untukku.” Rasulullah saw. menjawab. “Sesungguhnya jika engkau menghendaki dan bersabar, balasannya surga. Akan tetapi, jika engkau menghendaki, aku bisa mendoakanmu supaya engkau sembuh.” Perempuan itu berkata, “Kalau begitu, aku mau bersabar. Akan tetapi, auratku sering tersingkap. Oleh karena itu, doakanlah agar auratku tidak tersingkap.” Setelah itu, Nabi saw. mendoakannya.

Hadis lainnya, Bilal berkata, “Aku pernah bersama-sama Rasulullah saw. pada hari Id. Ketika itu, beliau saw. berlalu sampai datang para perempuan kepadanya. Beliau kemudian bersabda kepada mereka, ‘Hendaklah kalian bersedekah karena sesungguhnya kebanyakan penghuni neraka adalah para perempuan.’ Salah seorang perempuan di antara kerumunan itu, sambil memukul-mukul pipinya, berkata, ‘Mengapa demikian, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Karena kalian banyak mengeluh dan menolak keluarga kalian.’ Kemudian Rasulullah saw. menganjurkan mereka untuk menyedekahkan perhiasan-perhiasan yang mereka miliki dan dikumpulkan pada kainnya Bilal.” Dalam riwayat lain, Bilal mengatakan, “Ada perempuan yang memiliki bintik-bintik hitam di wajahnya telah menyedekahkan hartanya.”

Lantas, bagaimana dengan pendapat yang menyatakan wajibnya bercadar karena takut fitnah? Oleh sebab itu, sesungguhnya fitnah tidak bisa menjadi argumentasi yang mengharamkan untuk menampakkan wajah. Ini karena memang tidak ada nas syarak yang menyatakan hal demikian.

Hukum syarak adalah seruan Asy-Syaari’ (Pembuat Hukum, yaitu Allah), sedangkan pengharaman untuk menampakkan wajah karena khawatir adanya fitnah tidak ada dalam seruan Asy-Syaari’. Oleh sebab itu, kita tidak boleh semena-mena membuat hukum sendiri.

Khatimah

Dari seluruh penjelasan di atas, jelaslah bahwa tidak ada satu dalil pun yang menunjukkan bahwa Allah Swt. telah mewajibkan muslimah untuk mengenakan cadar atas wajahnya. Wajah dan kedua telapak tangan perempuan bukanlah aurat, baik ketika salat maupun di luar salat. Dalil-dalil yang mereka tunjukkan tidak ada relevansinya dengan kewajiban untuk bercadar. 

Lebih lagi, adanya fakta yang menunjukkan para muslimah di hadapan Rasulullah saw. dalam keadaan menampakkan wajahnya. Dengan demikian, pendapat yang lebih kuat adalah tidak wajib bagi perempuan muslimah untuk bercadar, melainkan mubah (boleh saja) hukumnya. Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *