Muslimah Tidak Wajib Bercadar (Bagian 1/2)

Muslimah Tidak Wajib Bercadar (Bagian 1/2)

Penulis: Najmah Saiidah

Muslimah News, FOKUS TSAQAFAH — Pembahasan tentang cadar masih terus menjadi perbincangan di antara para muslimah. Sebagian besar masih mempertanyakan, “Apa sih hukum memakai cadar?” Bukan hanya karena makin banyak muslimah yang bercadar saat ini, tetapi karena memang ada beberapa perbedaan pendapat tentang cadar ini.

Di satu sisi, cadar dianggap sebagai tren di kalangan tertentu. Di sisi lain, justru dianggap  ekstrem, radikal, atau teroris. Lalu seperti apa sesungguhnya pandangan Islam tentang cadar?

Apa yang Dimaksud dengan Cadar?

Pengertian cadar dalam KBBI V ialah ‘kain yang menutupi seluruh tubuh termasuk kepala dan wajah, kecuali mata, biasa dikenakan oleh wanita muslim’.

Dalam bahasa Arab, cadar disebut dengan نِقاب‎ (niqāb) atau برقعة (burq’ah). Niqāb adalah penutup wajah, secara istilah dimaknai sebagai sejenis kain yang digunakan untuk menutup wajah, tetapi masih membiarkan kedua mata terbuka atau terlihat. 

Sedangkan dalam kitab Fath al-Bârî disebutkan bahwa cadar adalah kain yang dikenakan di atas hidung atau di bawah lekukan mata.

Perbedaan Pendapat tentang Cadar

Memang benar bahwa di kalangan kaum muslim ada perbedaan pendapat tentang cadar. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya, An-Nizhamul Ijtima’iy, menjelaskan bahwa pendapat yang menyatakan bahwa muslimah wajib ber-niqāb untuk menutupi seluruh wajahnya, kecuali kedua matanya, dapat dikategorikan sebagai pendapat islami. Pendapat tersebut telah dikemukakan oleh sebagian imam mujtahid dari berbagai mazhab.

Sebaliknya, pendapat yang menyatakan bahwa muslimah tidak wajib ber-niqāb juga merupakan pendapat islami. Pendapat ini juga telah dikemukakan oleh sebagian pemuka mujtahid dari berbagai mazhab.

Persoalan ini merupakan salah satu persoalan penting dalam sistem interaksi antara laki-laki dan perempuan. Sementara itu, upaya untuk mengadopsi pendapat mana pun di antara kedua pendapat di atas akan memengaruhi corak kehidupan Islam.

Untuk itu, tentu perlu dikemukakan dalil-dalil syariat terkait persoalan ini secara menyeluruh, yaitu dengan mempelajari dan mengkaji dalil-dalil tersebut, serta menerapkannya pada persoalannya. Dengan cara seperti itu, kaum muslim dapat mengadopsi pendapat terkuat berdasarkan kekuatan dalilnya.

Pendapat Ulama Mazhab

Mazhab Syafi’i dan Hanbali menganggap aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya. Kedua mazhab ini memerintahkan muslimah untuk menutupi wajahnya dengan cadar.

Para ulama dari mazhab ini berpandangan, ketika turun ayat hijab, para muslimah seketika itu langsung mencari kain apa saja untuk menutupi aurat mereka. Hal ini dikisahkan oleh Aisyah ra., “(Perempuan-perempuan Muhajirin) ketika turun ayat ini (Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka. (QS An-Nur: 31)), mereka merobek selimut mereka, lalu berkerudung dengannya.” (HR Bukhari)

Para ulama dari kedua mazhab ini sering mengopinikan betapa Islam menjaga perempuan dengan menutupi seluruh tubuh mereka.

Muhammad bin Qaasim al-Ghazzi dalam kitabnya, Fathul Qaarib, menyatakan, “Seluruh badan perempuan, selain wajah dan telapak tangan, adalah aurat. Ini aurat di dalam salat. Adapun di luar salat, aurat perempuan adalah seluruh badan.”

Pendapat lainnya dari Mansyur bin Yunus bin Idris al-Bahuti dalam Kasyful Qanaa’ berpendapat sama. Menurutnya, wajah dan telapak tangan adalah aurat ketika salat. “Adapun di luar salat karena adanya pandangan, maka hukumnya sama seperti anggota badan lainnya,” jelasnya.

Sedangkan ulama yang tidak mewajibkan cadar adalah ulama Mazhab Hanafi dan Maliki. Ulama Hanafi, Asy-Syaranbalali dalam Matan Nuurul-Iidhah mengatakan bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan dalam, serta telapak tangan luar.

Sedangkan ulama Maliki, Imam al-Qurthubi, dalam tafsirnya berpendapat bahwa jika seorang perempuan memiliki rupa cantik dan khawatir wajah dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Namun, bagi yang sudah tua, boleh saja menampakkan wajahnya.

Dalil-Dalil yang Dijadikan Hujah

1. Pendapat yang Mewajibkan

Kalangan yang mewajibkan muslimah untuk bercadar menyatakan bahwa aurat perempuan meliputi seluruh anggota badan. Pengecualian wajah dan kedua telapak tangan hanya berlaku dalam salat. Di luar waktu salat, menurut mereka, seluruh anggota tubuh perempuan adalah aurat.

Pendapat mereka disandarkan pada Al-Qur’an dan Sunah. Dalil-dalil yang dijadikan pijakan adalah QS Al-Ahzab: 33, 53, dan 59. Mereka berpendapat, “Yudnîna ‘alayhinna min jalâbîbihinna (mengulurkan jilbab atas seluruh tubuh, termasuk wajah).”

Di samping ayat-ayat Al-Qur’an, mereka juga menyandarkan kepada sabda Nabi saw., “Perempuan itu adalah aurat.”

Hadis lainnya, “Apabila telah ada seorang mukatib (yang hendak memerdekakan budak) bagi salah seorang budak perempuan dan ia memiliki (harta) untuk membayarnya, hendaklah budak perempuan yang akan dimerdekakan itu dihijab dari (pandangan) tuannya.”

Mereka juga menjadikan asbabunnuzul QS An-Nur: 30 sebagai dalil, yakni sebuah peristiwa ketika Fadhl ibn ‘Abbas bersama Rasulullah saw., kemudian datanglah seorang perempuan bernama Khuts‘amiyah meminta pendapat. Fadhl lalu memandang perempuan itu dan perempuan itu pun memandangnya, sehingga Rasulullah saw. memalingkan wajahnya (Fadhl) dari perempuan tersebut. (Lihat: HR Abu Dawud)

—

2. Pendapat yang Tidak Mewajibkan

Kalangan yang berpendapat bahwa bercadar adalah mubah atau boleh, menyandarkan kepada dalil-dalil QS An-Nur: 31, “Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya.”

Mereka berpendapat bahwa yang biasa tampak adalah wajah dan telapak tangan karenanya keduanya tidak wajib untuk ditutupi. Hal ini diperkuat hadis dari ‘Aisyah ra. bahwa Asma binti Abu Bakar ra. pernah berkunjung, kemudian Rasulullah saw. pun berpaling seraya bersabda, “Hai Asmâ’, sesungguhnya seorang perempuan itu jika telah balig, tidak pantas untuk dilihat kecuali ini dan ini. (Beliau memberi isyarat pada wajah dan kedua tangannya).”

Hadis dari Qatadah bahwa Nabi saw. bersabda, “Jika seorang perempuan telah balig, tidak pantas terlihat darinya selain wajah dan kedua telapak tangannya sampai pergelangannya.” (HR Abu Dawud)

Ada juga yang berpendapat bahwa bercadar tidaklah wajib, melainkan sunah atau anjuran. Mereka menyandarkan pada pendapat bahwa istri-istri Rasulullah saw. saja — yang terjaga kesuciannya dan di rumah mereka selalu dibacakan wahyu—diperintah untuk berhijab, maka sesungguhnya para perempuan muslimah selain istri Rasul adalah lebih utama lagi terkena seruan ini.

Mana yang Lebih Kuat?

Jika kita mencermati nas-nas yang dijadikan sandaran, ada beberapa dalil yang sama dan ada yang berbeda. Ini artinya ada perbedaan dalam memahami nas-nas tersebut. 

Nah, untuk mengetahui mana yang lebih kuat, tentu kita harus menelusuri dalil-dalil tersebut. 

— Penjelasan tentang QS Al-Ahzab: 32—33, QS Al-Ahzab: 53, QS Al-Ahzab: 59, dan QS An-Nur: 31

Kalangan yang berpendapat bahwa muslimah wajib bercadar bersandarkan pada QS Al-Ahzab: 33, QS Al-Ahzab: 53, dan QS An-Nur: 31. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Nizhamul Ijtimaiy menyatakan bahwa sesungguhnya seluruh dalil yang dijadikan sandaran tersebut pada dasarnya tidak relevan dengan permasalahan ini. Berikut penjelasannya:

Firman Allah Swt. yang berbunyi, “Waqarna fî buyûtikunna (hendaklah kalian tetap di rumah-rumah kalian), dalam QS Al-Ahzab: 33, tidak ada hubungannya sama sekali dengan kaum muslimah secara keseluruhan. Jika kita mengaitkan dengan ayat sebelumnya (QS Al-Ahzab: 32) dan membacanya secara utuh, tampak jelas bahwa ayat ini berkaitan dengan istri-istri Rasulullah saw..

يٰنِسَاۤءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَاَحَدٍ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِيْ فِيْ قَلْبِهٖ مَرَضٌ وَّقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوْفًاۚ. وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًا

“Wahai istri-istri Nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melemahlembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS Al-Ahzab: 32—33)

Dari kedua ayat ini, dapat kita pahami bahwa kedua ayat tersebut dikhususkan bagi istri-istri Rasulullah saw.. Keduanya, satu sama lain saling berkaitan, baik dari segi lafal maupun maknanya. 

Selain itu, ayat yang lainnya, yaitu QS Al-Ahzab: 53,

وَاِذَا سَاَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْـَٔلُوْهُنَّ مِنْ وَّرَاۤءِ حِجَابٍۗ ذٰلِكُمْ اَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّۗ وَمَا كَانَ لَكُمْ اَنْ تُؤْذُوْا رَسُوْلَ اللّٰهِ وَلَآ اَنْ تَنْكِحُوْٓا اَزْوَاجَهٗ مِنْۢ بَعْدِهٖٓ اَبَدًاۗ اِنَّ ذٰلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللّٰهِ عَظِيْمًا

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah (Nabi wafat). Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah.”

Ayat ini terkait dengan istri-istri Nabi saw. dan khusus ditujukan kepada mereka. Tidak ada hubungannya dengan perempuan mana pun selain istri-istri Nabi saw..

Yang memperkuat bahwa ayat-ayat ini khusus ditujukan bagi istri-istri Rasulullah saw. adalah hadis yang diriwayatkan dari ‘Aisyah ra. ketika beliau bertutur, “Aku sedang makan bersama Nabi saw. dengan memakan jenis makanan dari kurma dalam sebuah mangkuk. Tiba-tiba datanglah ‘Umar. Ia lalu dipanggil oleh Nabi saw. untuk makan bersama hingga jari-jemarinya menyentuh jemariku. ‘Umar lantas berkata, “Ah, seandainya saja ditaati, niscaya engkau tidak akan dipandang oleh mata.” Setelah itu, turunlah ayat mengenai hijab.

Ada pula riwayat yang menyebutkan bahwa ‘Umar ra. pernah berjalan melewati istri-istri Nabi saw., sedangkan mereka sedang bersama dengan kaum muslimah lain di masjid. ‘Umar lantas berkata, “Andai saja mereka berhijab, hal itu lebih utama bagi mereka atas kaum perempuan lainnya, sebagaimana mereka menikahi lelaki yang paling utama (Muhammad saw.).” Zainab ra. kemudian menimpali, “Wahai Ibnu Al-Khaththab, sesungguhnya Anda tertipu oleh kami karena wahyu itu turun di rumah kami.” Tidak lama kemudian, ayat tentang hijab pun turun.

Yang tercantum di dalam ayat maupun hadis-hadis di atas menunjukkan secara pasti bahwa semua itu ditujukan kepada istri-istri Nabi saw.. Hal ini diperkuat lagi dengan bagian akhir dari QS Al-Ahzab: 53 ini, ” … Tidak pula kalian mengawini istri-istrinya selamanya setelah ia wafat.” Ini artinya, istri-istri Nabi saw. tidak boleh menikah setelah beliau saw. wafat.

Kenyataan ini berbeda dengan para perempuan muslimah lainnya karena mereka boleh menikah jika telah lepas dari suaminya. Dengan demikian, kedua ayat mengenai hijab di atas khusus ditujukan bagi istri-istri Nabi saw. sebagaimana larangan bagi mereka untuk menikah setelah beliau saw. wafat.

Selanjutnya, mengenai QS Al-Ahzab: 59,

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar lebih mudah dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Mereka memahami bahwa jilbab yang dimaksud adalah menutup ke seluruh tubuh, termasuk wajah dan telapak tangan. Padahal, sesungguhnya tidak boleh memahaminya demikian. Hal ini berdasarkan pada makna jilbab itu sendiri.

Jilbab adalah milhâfah (kain panjang dan longgar) yang sering disebut mulâ’ah (baju kurung). Di dalam hadis disebutkan bahwa jilbab adalah baju kurung yang dikenakan perempuan di luar atau di atas pakaian kesehariannya yang lazim digunakan di dalam rumah.

Di dalam Kamus Al-Muhîth dinyatakan, “Jilbab itu tidak ubahnya seperti sirdab (terowongan) atau sinmar (lorong), yakni baju atau pakaian longgar bagi perempuan selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutupi pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung atau mantel.” 

Sedangkan dalam Kamus Ash-Shihhâh, Al-Jawhari menyatakan, “Jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhâfah) yang sering disebut mula’ah (baju kurung).”

Jelaslah bahwa ayat ini sama sekali tidak menunjukkan perintah untuk menutupi wajah dalam kondisi apa pun, baik dilihat secara manthuq (tekstual) maupun secara mafhum (kontekstual). Di dalamnya tidak ditemui satu kata pun yang menunjukkan kesimpulan semacam itu (secara tersendiri (kata demi kata) maupun secara integral dalam kalimat) sebagai legitimasi atas asbabunnuzulnya.

Artinya, potongan ayat “yudnîna ‘alayhinna min jalâbîbihinna” bermakna ‘mengulurkan jilbab atas seluruh tubuh mereka’.

Kata “min” dalam ayat ini tidak menunjukkan pada makna sebagian (li at-tab‘îdh), tetapi menunjukkan pada makna penjelasan (li al-bayân), yakni mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh (dari bagian atas hingga ke bagian bawah).

Dengan demikian, QS Al-Ahzab: 59 bermakna bahwa Allah Swt. meminta Rasulullah saw. agar menyampaikan kepada istri-istri dan anak-anak perempuannya, serta para perempuan mukmin supaya mengulurkan jilbab. 

Artinya, ayat tersebut menunjukkan perintah agar muslimah mengulurkan jilbab, yaitu kain yang luas dan lebar hingga ke bawah, dan tidak menunjukkan makna yang lainnya. [MNews/Gz]

Bersambung ke Bagian 2/2: “Penjelasan tentang Hadis Rasulullah saw.”

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *