[Fikrul Islam] Analogi Akal (Qiyas ‘Aqli) (Bagian 1/2)

[Fikrul Islam] Analogi Akal (Qiyas ‘Aqli) (Bagian 1/2)

Penulis: Ahmad Mahmud

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Akal akan memberikan keputusan hukum yang sama terhadap sejumlah permasalahan yang mirip atau semisal. Wajar, jika qiyas (analogi) dijadikan sebagai perkara yang ada di antara dua hal yang memiliki wajh asy-syibhi (aspek yang sama). Sebaliknya, akal juga akan memberikan keputusan hukum yang berbeda terhadap permasalahan yang berbeda.    

Kenyataan ini berbeda dengan analogi syariat (qiyas syar’i). Syariat Islam, dalam banyak kondisi, acap kali memberikan hukum secara berbeda di antara hal-hal yang mirip, dan sebaliknya, memberikan hukum yang sama di antara hal-hal yang berbeda.    

Syariat Islam, misalnya, telah memberikan kedudukan yang berbeda bagi waktu yang sama (seperti malam) sehingga mengutamakan malam Lailatulqadar dibandingkan dengan malam-malam lainnya. Syariat lslam memberikan status yang berbeda antara satu tempat dengan tempat yang lain, seperti mengutamakan Makkah dari Madinah, dan mengutamakan Madinah dari tempat-tempat lainnya. Syariat membeda-bedakan salat-salat dalam qasar, salat-salat yang empat rakaat diqasar menjadi dua rakaat, sedangkan salat yang tiga rakaat dan dua rakaat tidak diqasar.

Dalam masalah ini, akal tidak boleh membuat permisalan. Syariat Islam telah mewajibkan mandi jika seorang Iaki-Iaki keluar mani, padahal ia suci dan disucikan, sedangkan mandi tidak diperlukan jika yang keluar adalah madzi. Padahal, baik mani maupun madzi keluar dari tempat yang sama. Syariat Islam juga menetapkan idah (masa kembali) wanita yang dicerai adalah selama tiga quru’ (tiga kali suci/tiga kali haid), sedangkan idah perempuan yang ditinggal mati suaminya adalah selama empat bulan sepuluh hari, padahal kondisi rahim keduanya sama.

Sebaliknya, syariat Islam acap kali menyamakan fungsi air dan tanah dalam taharah (bersuci), padahal air membersihkan dan tanah mengotori. Syariat Islam juga telah menetapkan sanksi hukum yang sama, yakni hukuman mati, bagi pezina muhshan, orang yang membunuh secara sengaja, dan orang yang murtad dari agamanya, padahal ketiganya berbeda.

Syariat Islam juga telah menjelaskan hukum-hukum yang tidak bisa dipahami oleh akal, seperti mengharamkan tukar-menukar emas dengan emas secara tafadhul (timbangan berbeda) atau secara nasi’ah (ada tambahan), mengharamkan penggunaan emas dan sutra bagi laki-laki, tetapi tidak bagi perempuan; mengharamkan riba, tetapi menghalalkan jual beli, membolehkan kesaksian orang kafir dalam wasiat, tetapi mewajibkan kesaksian orang muslim dalam masalah ruj’ah.

Atas dasar ini, wajar jika Ali bin Abi Thalib ra. pernah berkata, “Seandainya agama itu diambil berdasarkan akal, mengusap sepatu bagian dalam tentu lebih tepat daripada mengusap bagian Iuarnya.“

Demikianlah beberapa ketentuan awal yang harus dimiliki oleh sebuah jemaah/partai dakwah yang beraktivitas mengembalikan kehidupan Islam. Di dalam tsaqafah yang diadopsinya, jemaah/partai dakwah harus dapat menjelaskan bagaimana seharusnya sebuah realitas dipahami, sekaligus memaparkannya kepada masyarakat agar mereka benar-benar memahami hakikatnya.

Jemaah/partai dakwah juga harus menentukan sejumlah sumber hukum syariat berikut berbagai kaidah ushul-nya, kemudian mengadopsinya dan memahamkannya kepada para pemuda, karena proses pembentukan pola pikir mereka wajib lahir dari kaidah-kaidah seperti ini. Hal semacam ini merupakan bagian dari tsaqafah jemaah/partai.

Jemaah/partai dakwah juga harus mengadopsi tsaqafah-tsaqafah dasar yang digali dari proses berpikir (akliah) yang dapat menjaga kejernihan wahyu dan kesucian pemikiran serta menjauhkan segala apa yang mengeruhkannya seperti kaidah: La yunkaru taghayyur al-ahkam bi taghayyur az-zaman wa al-makan (Tidak dapat diingkari perubahan hukum karena adanya perubahan waktu dan tempat); Adh-Dharurat tubih al-mahzhurat (Segala yang darurat membolehkan yang haram) dengan seluruh pengertiannya); Ad-Din marin wa mutathawwarun (Agama itu elastis dan dinamis); atau Haytsuma kanat mashlahah fa tsamma syar’ullah (Di mana ada kemaslahatan di situ ada hukum Allah).

Inilah yang wajib diadopsi oleh sebuah jemaah/partai dakwah sebagai landasan berpijaknya yang akan menentukan cara pandang dan pemahamannya terhadap syariat sebelum mengadopsi hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan aktivitasnya. Dalam hal ini, jemaah/partai dakwah hendaknya bersikap konsisten daIam mengikutinya sehingga Allah meridainya.

Kadang-kadang, ada banyak ijtihad dalam satu masalah tertentu. Menyikapi realitas semacam ini, jemaah/partai dakwah wajib untuk mengadopsi satu ketentuan hukum syariat dalam satu masalah yang diperselisihkan (mas’alah khilafiyah) berdasarkan pada kekuatan dalil dan penetapannya.

Setelah itu, jemaah/partai dakwah memahami pokok dan hukum cabangnya. Dengan begitu, para anggotanya akan mengadopsinya, lalu terjun ke medan juang dengan hukum-hukum yang dipahaminya dan mendiskusikannya, mengajak orang lain agar mengadopsinya berdasarkan hujah dan keyakinan sebagaimana dirinya, serta berusaha untuk mencapai tujuannya. Jika hal ini tidak dilakukan, jemaah partai/dakwah pasti akan mudah dicampakkan secara pemikiran dan mengalami kebingungan dalam metode geraknya. [MNews/Rgl]

Bersambung ke bagian 2/2

Sumber: Ahmad Mahmud, Dakwah Islam

Foto sampul: iStock

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *