Menyolusi Lonjakan Harga Pangan dengan Konsep Islam

Menyolusi Lonjakan Harga Pangan dengan Konsep Islam

Penulis: Emilda Tanjung

Muslimah News, FOKUS — Sejak awal 2022, masyarakat sudah dihadapkan dengan lonjakan harga berbagai bahan pangan pokok. Mulai dari minyak goreng, daging sapi, cabai, bawang merah, kedelai, ayam potong, hingga tepung terigu dan telur. Bahkan, hingga hari ini, harga telur ayam ras masih terus merangkak naik dan bisa dikatakan ini adalah kenaikan tertinggi sepanjang 2022.

Dari data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN) pada Jumat (02/09/2022), harga cabai merah keriting kembali naik rata-rata Rp63.550/kg, harga telur ayam ras Rp31.300/kg, dan daging ayam ras Rp34.500/kg.[1]

Semua pihak mengeluhkan kenaikan harga ini. Bukan hanya ibu-ibu rumah tangga, para pedagang makanan, termasuk pedagang di pasar, semua menjerit. Bagi masyarakat, naiknya harga jelas mempersulit mereka untuk mendapatkan bahan pangan yang cukup demi memenuhi kebutuhan keluarga, sedangkan penghasilan tidak bertambah.

Para pedagang juga merugi karena lonjakan harga makin mengurangi jumlah pembeli. Begitu pula pedagang makanan, sangat dirugikan dengan naiknya harga bahan baku, sedangkan sulit juga untuk menaikkan harga jual produk. Mirisnya lagi, kesulitan rakyat ini tidak mendorong pemerintah mengambil langkah yang benar-benar mampu mengatasi persoalan secara tuntas.

Beban masyarakat kian bertambah dengan naiknya harga BBM dan listrik. Pemerintah merasa cukup dengan membagikan bantuan sosial ataupun bantuan pangan yang nilainya jauh dari standar cukup dan bisa memenuhi kebutuhan yang layak; atau menstabilkan harga cukup dengan operasi pasar di sejumlah lokasi. Padahal, langkah-langkah klasik tersebut sama sekali tidak mengatasi persoalan, terbukti dengan terus berulangnya lonjakan harga pangan.

Abainya Negara dan Dominasi Kapitalis

Jika kita cermati, problematik pangan (termasuk lonjakan harga yang terjadi berulang) bukanlah sekadar persoalan di tataran regulasi teknis, melainkan berpangkal dari konsep pengaturan berparadigma sistem kapitalisme neoliberal.

Penerapan paradigma ini menyebabkan negara berlepas tangan dari tanggung jawabnya memenuhi kebutuhan dasar rakyat, termasuk pangan. Peran pemerintah sekadar regulator dan fasilitator, bukan lagi penanggung jawab. Akibatnya, pengadaan kebutuhan dasar rakyat diambil alih korporasi yang justru menjadi proyek bancakan untuk mengejar keuntungan sepihak.

Lebih parahnya, korporatokrasi dalam sistem kapitalisme neoliberal meniscayakan terjadinya hegemoni. Pada sektor pertanian dan pangan ini, misalnya, muncullah perusahaan-perusahaan raksasa, bahkan menjadi perusahaan integrator yang menguasai seluruh rantai usaha pengadaan pangan, mulai dari sektor produksi, distribusi, hingga konsumsi.

Pada sektor produksi pertanian, setidaknya 10 korporasi raksasa menguasai produksi benih, pupuk, pestisida, dan saprotan lainnya.[2] Sektor peternakan pun demikian, 80% pasar produk peternakan dikuasai hanya oleh tiga perusahaan integrator.[3] Perusahaan-perusahaan integrator ini merupakan produsen DOC, pakan, pemilik peternakan, hingga menghasilkan produk hilir peternakan.

Kapitalisasi ini menyebabkan banyaknya peternakan rakyat yang bangkrut karena tidak bisa bersaing. Sekjen Gabungan Asosiasi Pengusaha Peternak Ayam Nasional (GOPAN) menyebutkan, dahulu terdata sekitar 2,5 juta peternak, tetapi saat ini hanya ratusan ribu.[4]

Kapitalisasi dalam hal importasi pangan memunculkan segelintir korporasi yang akhirnya menimbulkan oligopoli. Praktik oligopoli memberikan celah besar untuk melakukan kartel. Contohnya, impor kedelai mayoritas dikuasai oleh PT Gerbang Cahaya Utama dan PT Cargill Indonesia.

Menurut catatan KPPU, PT Cargill Indonesia menguasai 74,66% pasokan kedelai ke dalam negeri pada 2008.[3] Begitu pula importir bawang putih terbesar yang dikuasai tujuh korporasi.[5] Importasi gula yang ditargetkan sebesar 3,4 juta ton pada 2022 ini juga dikuasakan kepada 11 korporasi.[6]

Negara juga absen dalam pengaturan rantai distribusi pangan sehingga para spekulan/mafia pangan—yang notabene sebagiannya korporasi pangan itu sendiri—menjadi tumbuh subur. Praktik spekulasi dan kartel pangan sukar dihilangkan karena korporasi lebih berkuasa daripada pemerintah.

Penimbunan bahan pangan yang berakibat melambungnya harga pun sangat sulit ditertibkan. Melonjaknya harga telur saat ini tidak terlepas dari keberadaan korporasi integrator yang menguasai rantai penjualan produk-produk peternakan sehingga merusak harga pasar.

Dengan dominasi sektor pangan di tangan semua korporasi tersebut, bagaimana mungkin pemerintah mampu menstabilkan harga pangan ketika mayoritas pasokan pangan tidak berada dalam kendali negara?

Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan pernah menyatakan, sulit bagi pemerintah menstabilkan harga sebab pemerintah tidak dapat menguasai 100% produksi pangan.[7] Bahkan, sebaliknya, pemerintah malah bergantung pada korporasi.

Terlebih lagi, dengan konsep good governance dalam negara neoliberal, ketika lembaga negara BUMN/BUMD hadir untuk menstabilkan harga pangan, kehadirannya justru sebagai korporasi yang bertujuan mencari untung. Tidak aneh ketika saat ini BUMN bertransformasi menjadi holding company dan bertujuan memperbesar keuntungan, bukan lagi melayani hajat rakyat.

Selain itu, penegakan sanksi yang lemah makin meleluasakan para pelaku kejahatan pangan untuk beroperasi. Sanksi yang dijatuhkan tidak berefek jera dan sifatnya pun tebang pilih. Hukum hanya menjerat pelaku kecil, tetapi para kartel dan mafia kelas kakap sangat sulit ditindak.

Selama tata kelola pangan masih menggunakan konsep kapitalisme dengan absennya peran negara, stabilitas harga pangan mustahil terwujud. Apalagi paradigma yang digunakan pemerintah dalam mengatasi lonjakan harga sekadar menurunkan angka inflasi, bukan untuk kesejahteraan rakyat.

Solusi Islam

Konsep kapitalisme sangat berbeda dengan Islam yang konsep pengaturannya sepenuhnya menggunakan syariat Islam. Secara prinsip, kunci kestabilan harga dan keterjangkauan oleh rakyat terletak pada berjalannya fungsi negara yang sahih, yaitu sebagai raain (penanggung jawab) dan junnah (pelindung rakyat).

Rasulullah saw. menegaskan dalam sabdanya, “Imam (Khalifah) raain (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR Ahmad, Bukhari)

Juga hadis lainnya, “Khalifah itu laksana perisai tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Muslim)

Dalam Islam, pemerintah bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, termasuk pangan, baik kuantitas maupun kualitas. Artinya, sebagai pelindung rakyat, negara harus hadir menghilangkan dharar (bahaya) di hadapan rakyat, termasuk ancaman hegemoni ekonomi. Negara Islam (Khilafah) tidak akan membiarkan korporasi menguasai rantai penyediaan pangan rakyat untuk mencari keuntungan sepihak.

Kedua fungsi ini harus diemban oleh seluruh struktur negara hingga unit pelaksana teknis. Oleh karenanya, keberadaan badan pangan seperti Bulog pun harus menjalankan fungsi pelayanan, bukan menjadi unit bisnis. Kalaupun lembaga pangan ini melaksanakan fungsi stabilisator harga dengan operasi pasar, harus steril dari tujuan mencari profit.

Kebijakan Khilafah Menjaga Stabilitas Harga

Beberapa kebijakan yang akan diambil Khilafah untuk menjaga stabilitas harga adalah pertama, menjaga ketersediaan stok pangan supaya supply and demand stabil, di antaranya dengan menjamin produksi pertanian di dalam negeri berjalan maksimal, baik dengan intensifikasi maupun ekstensifikasi pertanian, ataupun dengan impor yang memenuhi syarat sesuai panduan syariat. 

Kedua, menjaga rantai tata niaga, yaitu dengan mencegah dan menghilangkan distorsi pasar. Di antaranya melarang penimbunan, melarang riba, melarang praktik tengkulak, kartel, dsb. Disertai penegakan hukum yang tegas dan berefek jera sesuai aturan Islam.

Khilafah Islam juga memiliki struktur khusus untuk ini, yaitu Kadi Hisbah yang di antaranya bertugas mengawasi tata niaga di pasar dan menjaga agar bahan makanan yang beredar adalah makanan yang halal dan tayib.

Yang tidak kalah pentingnya adalah peran negara dalam mengedukasi masyarakat terkait ketakwaan dan syariat bermuamalah. Dengan pemahaman tentang konsep bermuamalah, masyarakat akan terhindar dari riba, konsumsi makanan haram, serta tidak panic buying yang bisa merugikan orang lain.

Umar ra. pernah melarang orang yang tidak memiliki ilmu untuk datang ke pasar dengan mengatakan, “Jangan berjual beli di pasar kami, kecuali orang yang berilmu. Apabila tidak, ia akan makan riba, baik disengaja atau tidak.” Wallahualam. [MNews/Gz]

Referensi

  1. https://hargapangan.id/
  2. https://economy.okezone.com/read/2020/07/13/320/2245744/10-perusahaan-raksasa-agribisnis-dunia-as-mendominasi?page=2
  3. https://tirto.id/ppun-industri-besar-kuasai-80-pasar-ayam-rugikan-peternak-diTe
  4. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220222150915-4-317360/inilah-raksasa-kedelai-impor-di-ri-siapa-dia
  5. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4519567/7-perusahaan-dapat-kuota-impor-bawang-putih-100000-ton
  6. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220805161848-4-361500/nah-loh-ternyata-banyak-peternak-ayam-mandiri-yang-tiarap
  7. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/37392/t/Komisi+VII+Prihatin+Indonesia+Menjadi+Importir+Gula+Terbesar
Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *