Penulis: Kanti Rahmillah, M.Si.
Muslimah News, OPINI — Ironi yang begitu pilu saat menyaksikan negeri berlimpah SDA kelimpungan membiayai jalannya pemerintahan. Bisa-bisanya APBN defisit kala negeri ini dianugerahi kekayaan dari darat hingga lautan. Kini, utang negara menggunung, pajaknya selalu menyasar rakyat miskin, serta subsidinya dicabut sedikit demi sedikit.
Ada emas di Papua, nikel di Sulawesi, batu bara dan gas alam di Kalimantan, juga minyak bumi di Sumatra. Ke manakah harta kekayaan bumi pertiwi ini dilarikan sehingga harus mengotak-atik hak para pensiunan yang telah mengabdi puluhan tahun, bahkan menyebutnya sebagai beban negara?
Reformasi Dana Pensiunan
Pernyataan Menkeu Sri Mulyani mengenai dana pensiunan membebani APBN, menuai banyak kritikan. Selain faktanya masih dipertanyakan, pernyataan tersebut tidak pantas terlontar dari pejabat yang seharusnya menjadi pihak terdepan dalam mengurusi kesejahteraan rakyat.
Ironisnya lagi, anggota DPR yang kerjanya hanya lima tahun dan tetap mendapatkan dana pensiun, bahkan jumlahnya sangat besar, tidak pernah disebut sebagai beban negara. Padahal, bukan rahasia lagi jika “tikus berdasi” banyak mengerat di Senayan.
Menkeu Sri menyebut skema penyaluran dana pensiun bagi abdi negara telah membebani negara yang nilainya kini telah mencapai Rp2.800 triliun. Oleh sebab itu, Menkeu ingin agar skema tersebut diubah dari skema pensiun PNS “pay as you go” menjadi “fully funded”, yaitu sistem pendanaan pensiun yang bersumber dari iuran bersama oleh PNS sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Dengan skema ini, dana pensiun tidak lagi sepenuhnya berasal dari APBN. (CNBC Indonesia, 27/08/2022)
Saat ini, dana pensiun PNS menggunakan UU 11/1979 yang mengatur program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PNS. Pengaturannya, gaji PNS dipotong 8% dengan perincian 4,75% untuk program JP dan 3,25% untuk program JHT.
Iuran JHT dikelola PT Taspen dan diterima sekaligus saat PNS pensiun, sedangkan iuran JP diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP). Namun, walaupun ASN TNI/Polri mengumpulkan dana pensiun di PT Taspen dan di PT ASABRI, tetapi yang membayarkan uang pensiunnya, baik pusat maupun daerah, adalah APBN sepenuhnya. Skema inilah yang dianggap dapat membebani negara tersebab dana pensiun diberikan oleh APBN, sedangkan jumlah pensiunan terus bertambah.
Dengan perubahan skema tersebut, pemerintah berencana membentuk dana pensiun yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU), PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai negeri. Nantinya, lembaga ini yang akan membayar dana pensiun, bukan lagi APBN.
Pertanyaannya, mampukah lembaga tersebut menjadi solusi? Jika berkaca pada BPJS sebagai lembaga penghimpun dana kesehatan masyarakat, nyatanya hingga kini BPJS penuh polemik. Mulai dari pengelolaan keuangan, pelayanan, bahkan korupsi menjadi PR yang belum terselesaikan. Bukan hal yang tidak mungkin lembaga pengelola dana pensiun bernasib sama.
Selain itu, mengapa alokasi dana untuk rakyat acapkali disebut beban APBN? Padahal, banyak alokasi belanja negara yang nirfaedah yang jelas-jelas membebani APBN. Bagaimana dengan gaji dan tunjangan para pejabat yang fantastis? Atau bagaimana dengan proyek mubazir infrastruktur yang terus minta tambahan dana, seperti proyek kereta cepat? Bagaimana pula dengan para koruptor kakap yang tidak pernah berhasil dibekuk? Mengapa semua ini tidak pernah disebut beban negara?
Giliran menyangkut rakyat saja, selalu disebut beban negara. Subsidi BBM dikatakan beban negara, BLT beban negara, kini dana pensiun pun disebut beban negara.
Paradigma Kapitalistik
Perubahan skema pengelolaan dana pensiun sejatinya lahir dari paradigma kapitalistik yang memosisikan negara sebagai perusahaan yang mempekerjakan seorang pegawai. Hubungan rakyat dan penguasa sebatas untung dan rugi. Pemerintah tidak mau rugi dengan memberi dana pensiun yang jumlahnya bisa jadi lebih besar dari iuran yang diberikan PSN semasa ia bekerja.
Sebaliknya, pemerintah harus mendapatkan keuntungan dari iuran tersebut, itulah sebab otak-atik aturan dana pensiun terus dilakukan agar pemerintah untung. Rakyat yang sudah tidak produktif alias pada usia senja, mereka harus mampu membiayai kebutuhannya sendiri dan tidak boleh menjadi beban negara. Inilah negara dalam sistem kapitalisme yang tidak bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyatnya.
Oleh karenanya, pembentukan lembaga pengelola dana pensiun hakikatnya adalah pelimpahan tanggung jawab negara dalam mengurusi rakyat yang sudah tidak berdaya kepada pihak swasta. Walaupun nantinya badan tersebut berbentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN), tetapi tetap saja pengelolaannya berdasarkan prinsip sebuah perusahaan yang menginginkan keuntungan semata.
Seperti halnya BPJS hari ini, swastalah yang memegang kendali atas dana yang terhimpun tersebut. Lihat saja, dana BPJS diinvestasikan pada korporasi-korporasi raksasa dengan alasan agar investasi aman dan menguntungkan. Bukankah artinya akumulasi dana ini sejatinya diperuntukkan bagi korporasi-korporasi raksasa untuk makin tumbuh besar dan menggilas pengusaha lokal yang tidak memiliki akses terhadap modal?
Lembaga pengelola dana pensiun pun bukan mustahil akan bernasib serupa, hanya menjadi lembaga penghimpun dana yang akan makin mengencangkan hegemoni korporasi raksasa, sekaligus menjadi sapi perah para koruptor yang tega menumpuk harta di atas penderitaan rakyat miskin. Apalagi penyatuan dana taspen dan ASABRI pada BPJS masih menjadi perbincangan, walaupun tahun lalu MK telah membatalkan peleburannya.
Andai saja APBN kuat, sumber-sumber pemasukan dijaga agar tidak digondol asing, Menkeu tidak perlu pusing mencari dana, apalagi memberatkan hingga rakyat. Sayangnya, SDA sudah dirampok korporasi sehingga pembiayaan negara bertumpu pada utang dan pajak. Akhirnya, untuk meringankan beban APBN, subsidi dicabut, dana pensiun diotak-atik, dan seluruh hal terkait pengurusan rakyat nyaris seluruhnya dikebiri.
Pengurusan Islam pada Purnabakti
Islam memiliki seperangkat aturan yang terbukti mampu menyejahterakan warganya hingga usia senja. Islam memandang setiap manusia sama, baik ia masih produktif ataupun sudah tidak.
Jika kapitalisme memandang usia senja (lansia) sebagai beban negara karena dianggap tidak mampu produktif lagi, Islam justru sebaliknya. Islam memandang purnabakti lansia sebagai rakyat yang harus diutamakan tersebab ia terkategori manusia lemah yang sudah tidak bisa bekerja lagi.
Lansia juga tidak diwajibkan bekerja mencari nafkah. Kewajibannya berpindah pada walinya, yaitu keluarga dan kerabatnya. Jika seluruh penanggung nafkah tidak bisa menafkahi karena tidak mampu, kewajiban nafkah jatuh pada negara. Dari sini saja, rakyat tidak akan dipusingkan dengan hari tua saat dirinya tidak lagi mampu bekerja.
Lagi pula, dana pensiun sebenarnya tidak dikenal dalam Islam. Upah hanya diberikan pada seseorang yang bekerja sehingga tidak akan ada rakyat yang menuntut uang pensiun saat ia tidak sanggup lagi bekerja.
Meski demikian, pensiunan beserta anggota keluarga atau tanggungannya tidak usah khawatir karena negara tetap akan menjamin kebutuhan dasarnya. Artinya, negara berperan sentral dalam menyelesaikan seluruh kebutuhan umat dan ini hanya dimiliki oleh sistem pemerintahan Islam.
Apabila pensiunan memiliki tanggungan, ia akan mendapatkan sokongan negara untuk menunaikan tanggung jawabnya. Jika pensiunan tersebut meninggal dalam keadaan masih memiliki utang dan tidak ada ahli warisnya, negara juga yang wajib menanggungnya.
Dari Miqdam al-Kindi, dari Nabi saw., bahwa beliau saw. bersabda, “Aku adalah wali bagi setiap orang mukmin dibandingkan dengan dirinya sendiri. Siapa saja yang (mati lalu) meninggalkan utang atau beban yang ditinggalkannya, datanglah kepadaku. Dan siapa saja yang meninggalkan harta, wariskanlah (pada ahli warisnya). Aku adalah wali bagi orang-orang yang tidak ada wali baginya. Akulah yang mewarisi hartanya dan membebaskannya.” (HR Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi)
Setelah Rasulullah saw. wafat, urusan ini pun beralih pada Khalifah. Khalifahlah yang membayarkan utangnya jika tidak ada wali yang menanggungnya. Khilafah pula yang menerima harta waris (masuk ke kas negara) ketika tidak ada ahli warisnya. Seluruh hartanya dikelola Khalifah semata untuk kemaslahatan dan kebaikan kaum muslim.
Perlakuan yang begitu baik terhadap purnabakti ini ditopang oleh kekuatan baitulmal. Baitulmal bisa berfungsi optimal tatkala syariat Islam diterapkan dalam bingkai Khilafah. Khilafah akan menetapkan aturan kepemilikan yang akan menghentikan perampokan SDA dan akan membelanjakan harta baitulmal untuk kemaslahatan umat manusia. [MNews/Gz]
