Penulis: Chusnatul Jannah
Muslimah News, OPINI — Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajukan privatisasi tahunan untuk lima BUMN kepada DPR. Menkeu berencana akan melakukan program tahunan privatisasi dengan skema rights issue maupun penjualan langsung ke investor.
Lima BUMN yang dimaksud ialah PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk/BTN, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Semen Kupang (Persero).
Dampak
Mencermati fakta privatisasi yang akan Menkeu lakukan, hal ini mengonfirmasi beberapa hal:
—Pertama, privatisasi adalah salah satu indikator paling kuat bahwa negeri ini konsisten mengadopsi ekonomi kapitalisme liberal. Privatisasi terhadap aset vital milik negara sebenarnya sudah berlangsung lama. Kebijakan Menkeu yang berencana melakukan privatisasi tahunan pada lima BUMN tersebut mengacu pada UU Keuangan Negara No. 17/2003 tentang Keuangan Negara Pasal 24 Ayat (5), yaitu pemerintah pusat dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan negara setelah mendapat persetujuan DPR.
Sejak penerbitan UU 1/1969 mengenai Penanaman Modal Asing, Indonesia menjalankan kebijakan terbuka yang memberi jalan masuk bagi modal asing melalui berbagai perusahaan multinasional. Dengan PMA ini pula, liberalisasi ekonomi makin kental dengan konsep pasar bebasnya.
—Kedua, privatisasi BUMN memengaruhi kebijakan dan regulasi yang pemerintah tetapkan. BUMN bukan lagi pengelola tunggal kekayaan alam. Privatisasi melegalkan kepemilikan milik umum menjadi milik pribadi, swasta, atau asing.
Privatisasi menjadikan negara tidak lagi berdaulat penuh atas pengelolaan kekayaan milik umum. Sangat wajar jika pemerintah kian mempermudah jalan para investor, seperti mempermudah perizinan, menyederhanakan administrasi, dan menarik minat investor dengan menghilangkan berbagai hambatan yang mengganggu jalannya investasi. Terbitlah UU, PP, dan regulasi yang mendukung privatisasi, semisal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
—Ketiga, BUMN adalah ladang paling menggiurkan bagi kapitalis. Sebab, BUMN mengelola aset-aset strategis negara. Pemerintah beralasan privatisasi akan memperbaiki perekonomian nasional, meningkatkan kinerja BUMN, dan meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan. Padahal, pelan tetapi pasti, privatisasi membuat negara kehilangan aset-aset berharganya. Inikah yang disebut perbaikan ekonomi di saat negara tidak lagi sepenuhnya berdaulat terhadap kekayaan miliknya sendiri?
Semua ini akibat tata kelola ekonomi yang berkiblat pada kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme, kebebasan kepemilikan adalah prinsip yang mendasari kebolehan negara menjual aset milik umum kepada swasta. Dalam paradigma kapitalisme, setiap individu berhak memiliki aset dan kekayaan yang mereka inginkan. Asal ia bermodal besar, harta milik rakyat pun tergadaikan atas nama pasar bebas.
Mengatasi Masalah dengan Masalah
Pemerintah mengeklaim privatisasi BUMN akan memaksimalkan kesejahteraan rakyat. Faktanya, akibat salah tata kelola, BUMN malah tekor, merugi, pailit, hingga bangkrut.
Ada empat BUMN yang akan melakukan rights issue, yaitu PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Right issue adalah hak bagi investor lama untuk membeli saham baru yang diterbitkan sebelum saham baru tersebut ditawarkan ke investor lain. Tujuan perusahaan melakukan right issue saham adalah perusahaan sedang memerlukan modal segar untuk kebutuhan perusahaannya. Jadi, daripada harus meminjam ke pihak lain, perusahaan biasanya memutuskan untuk melakukan right issue saham dengan menerbitkan saham baru. (Media Indonesia, 22/04/2022)
Pemerintah akan berpartisipasi dalam pelaksanaan right issue tersebut, yaitu negara akan menambah modal dengan skema Penyertaan Modal Negara (PMN). Becermin pada kebijakan sebelumnya, Menkeu pernah mengatakan 40% BUMN penerima PMN mengalami kerugian.
Padahal, masalah BUMN tidak akan bisa teratasi secara tuntas jika masih menggunakan paradigma kapitalisme dalam mengatur harta milik umum. Akibat privatisasi, rakyat tidak dapat menikmati sumber daya vital secara murah dan gratis. Hampir semua aset vital BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak dikenakan tarif dengan kenaikan signifikan, semisal tarif listrik, BBM, hingga tol berbayar.
Pihak yang paling diuntungkan atas tarikan tersebut jelas para pemilik saham. Meski pemerintah sebagian menjadi pemegang saham, harus diingat, jika status perusahaan BUMN sudah go public, kepemilikannya tidak lagi sepenuhnya milik negara, tetapi miliki siapa saja yang mau dan mampu membeli saham BUMN.
Tata Kelola Kepemilikan Harta
Ada perbedaan mendasar antara kapitalisme dan Islam dalam mengelola kekayaan alam milik umum, yaitu klasifikasi kepemilikan harta. Dalam Islam, kepemilikan ada tiga, yakni kepemilikan individu, umum, dan negara.
Dalam aspek kepemilikan individu, syariat membolehkan setiap orang memiliki harta dengan sebab-sebab tertentu, semisal bekerja, menjadi buruh, mendapat waris, dan pemberian negara, dan sebagainya. Adapun aspek kepemilikan umum, syariat melarang penguasaan harta yang menjadi hajat hidup orang banyak dimiliki individu atau swasta.
Kepemilikan umum adalah izin dari Asy-Syari (Allah) kepada masyarakat secara bersama untuk memanfaatkan barang dan jasa. Pemanfaatan yang dimaksud ialah (1) fasilitas umum, yaitu barang-barang yang mutlak diperlukan manusia dalam kehidupan sehari-hari seperti air, api (bahan bakar, listrik, gas), padang rumput (hasil hutan); (2) barang-barang yang tabiat kepemilikannya menghalangi adanya penguasaan individu seperti: sungai, danau, jalan, lautan, udara, masjid, dan sebagainya; (3) barang tambang dalam jumlah besar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat seperti emas, perak, minyak, tambang, dan sebagainya.
Pengelolaan kepemilikan umum adalah hak dan wewenang negara. Negara hanya boleh mengelola dan mengaturnya untuk kepentingan masyarakat umum. Negara tidak boleh memperjualbelikan aset-aset umum atau melakukan privatisasi.
Adapun yang dimaksud kepemilikan negara adalah izin Allah atas setiap harta yang hak pemanfaatannya di tangan negara, seperti ganimah, fai, khumus, kharaj, jizyah, usyr, harta orang murtad, harta orang yang tidak memiliki ahli waris, dan tanah milik negara.
Harta milik negara dipakai untuk berbagai keperluan negara dalam mengatur dan memenuhi urusan masyarakat, seperti menggaji pegawai, kebutuhan jihad, pembangunan infrastruktur publik, dan lainnya.
Terdapat perbedaan dalam harta milik umum dan negara. Dalam harta milik umum, negara tidak boleh asal memberi kepada individu sekalipun ia berhak memanfaatkannya lantaran turut andil atas harta tersebut. Ini karena setiap harta milik umum adalah milik rakyat secara keseluruhan.
Dalam harta milik negara, negara boleh memberikan harta kepada individu atau sekelompok rakyat, tetapi tidak untuk individu lain. Semisal, negara memberikan tanah kharaj kepada petani untuk mengelolanya dan tidak memberikannya kepada masyarakat lain.
Pengelolaan harta milik negara bukan berarti negara berubah menjadi pedagang, produsen, atau pengusaha. Akan tetapi, negara sebagai pengatur urusan masyarakat, meraih kemaslahatan mereka, dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Tujuan pengaturan ini ialah pengurusan (riayah), bukan mencari keuntungan. (Abdul Qadim Zallum, Sistem Keuangan Negara Khilafah)
Demikianlah, Islam mengatur secara terperinci dan jelas mengenai kepemilikan harta. Tidak boleh ada privatisasi, swastanisasi, atau liberalisasi terhadap harta milik umum dan negara.
Karut-marut BUMN hanya akan selesai dengan mengubah paradigma dan tata kelola kapitalisme liberal menjadi penerapan sistem Islam secara fundamental dan menyeluruh. Tata kelola kepemilikan harta berdasarkan syariat akan membawa kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. [MNews/Gz]
