Dompet Digital RI Dikuasai Korporasi, Bukti Langgengnya Kapitalisasi

Dompet Digital RI Dikuasai Korporasi, Bukti Langgengnya Kapitalisasi

Penulis: Asy-Syifa Ummu Sidiq

Muslimah News, OPINI — Siapa yang tidak mengenal dompet digital? Hampir seluruh bangsa ini, terutama kaum milenial hingga Generasi Z memanfaatkannya. Dahulu, jumlah dompet digital sangat banyak dan beraneka ragam. Namun, sekarang tinggal sedikit, itu pun yang menguasai para korporasi besar.

GoPay, misalnya, dipegang oleh Grup GoTo (Alibaba Group, Astra International, BlackRock, Capital Group, DST, Facebook, dan Google). Kemudian ada DANA yang resmi menjadi milik Sinar Mas dan Lazada Group yang didukung oleh Emtek Group dan Ant Group.

Adalagi OVO yang 99,5% sahamnya milik PT Abhimata Anugrah Abadi pimpinan Alvin Sariaatmadja, Presiden Direktur PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek). Setelah itu ada Shopee Pay yang merupakan bagian dari Sea Bank (Sea Group). Terakhir Link Aja yang menjadi milik PT Fintek Karya Nusantara (Finarya), gabungan 10 badan BUMN. (CNBC Indonesia, 11/08/2022).

Kapitalisasi Melenggang

Tidak bisa kita mungkiri, kemajuan teknologi dan adanya RI 4.0 (ditambah konsep Society 5.0) telah mengubah pergerakan ekonomi dunia. Alat pembayaran ikut berubah. Dompet digital menjadi alternatif yang lebih efisien sebagai pengganti uang kertas atau kartu kredit, mudah dibawa, dan mudah transaksinya. Hal ini tentu sangat diminati. Apalagi pada era kapitalisme saat ini yang dicari adalah kemudahan untuk mendapatkan kesenangan dan kepuasan sebesar-besarnya.

Namun demikian, kondisi pasar ikut memengaruhi perkembangan dompet digital. Dalam prinsip ekonomi liberal, pemilik modal besar adalah penguasanya. Hal ini berdampak pada dompet digital sebagai alat transaksi.

Dompet digital yang ada saat ini ternyata dikuasai korporasi besar yang menguasai pasar, bukan sekadar pemodal kecil ataupun menengah. Kalaupun ada pemodal kecil, kondisi akan memaksa mereka untuk merger dan diakuisisi oleh perusahaan yang lebih besar.

Dengan kondisi ini, persaingan pasar makin mengerucut sehingga tersisa segelintir perusahaan sebagai penguasanya. Inilah kapitalisasi pasar yang sengaja mereka lakukan untuk menjadi pemenang dalam dunia bisnis.

Sasaran Empuk

Indonesia memang memiliki pangsa pasar yang menggiurkan. Penduduknya banyak, apalagi sedang mengalami bonus demografi, yakni angkatan muda lebih banyak dari angkatan tua. Kaum muda sedang gandrung dengan semua pelayanan berbasis teknologi, termasuk dompet digital. Tentu hal ini dipandang sebagai kesempatan besar untuk meraup keuntungan.

Para korporasi pun memanfaatkan dompet digital untuk menarik kaum muda agar mau menggunakannya, menyimpan uang mereka di sana, bertransaksi dengannya, bahkan bisa pinjam-meminjam dana.

Seluruh kemudahan ditawarkan dalam layanan digital sehingga bagi kaum muda yang terkenal “ogah ribet” akan memandang dompet digital sebagai alternatif baru yang memudahkan konsumen.

Akibatnya, ibarat mesin penyedot uang, perusahaan-perusahaan raksasa itu dapat menguasai sekaligus memengaruhi perekonomian negeri melalui pendanaan elektronik. Apalagi jika mereka juga bermain di bidang ritel, alias bisnis yang melibatkan penjualan barang/jasa kepada konsumen dalam jumlah satuan atau eceran. Penguasaan mereka akan makin lengkap, sedangkan para pemodal kecil dapat gulung tikar.

Sejalan dengan Arus Globalisasi

Dari sini, dapat kita katakan bahwa dompet digital menjadi alat penjajahan gaya baru bagi para korporasi. Mereka menyediakan berbagai jenis barang/jasa, mempromosikannya, kemudian memberi kemudahan dalam bertransaksi. Bahkan, dapat melakukan pinjam-meminjam meski berbasis ribawi.

Kaum muda (khususnya) pun menganggap dompet digital sebagai bagian dari kemajuan teknologi tanpa batas. Dengan banyaknya iklan yang menarik, tanpa ada pemahaman yang benar, tidak jarang kaum muda banyak yang tertarik. Akhirnya, mereka bisa terjerembap ke dalam dunia ribawi dan berbagai transaksi yang tidak syar’i.

Akibat kemudahan ini pula, dompet digital menjadi katalisator penyebaran gaya hidup Barat (fun, food, fashion, dll.). Hal ini sejalan dengan arus globalisasi yang sedang tren saat ini, yakni setiap orang bebas atau membeli apa saja tanpa terkecuali.

Inilah penjajahan gaya baru untuk mengeruk kekayaan bangsa ini. Padahal, bangsa ini katanya sudah 77 tahun merdeka. Negeri ini kaya raya, tetapi semua kekayaan dikuasai para kapitalis raksasa.

Memang secara fisik bangsa ini tidak terjajah; tetapi secara politik, ekonomi, ataupun budaya, ternyata masih dalam cengkeraman kapitalis. Dari sini semestinya kaum muslim menyadari bahwa segala tawaran dari asing adalah untuk memuluskan kepentingan mereka, yaitu meraup pundi-pundi dari kantong anak bangsa.

Negara Tidak Boleh Diam

Ironisnya, selama ini negara bersikap sebagai regulator terhadap pemanfaatan dompet digital semata. Akibatnya, persaingan bebas terus berjalan dan para kapitalis menjadi penguasa sesungguhnya. Oleh karenanya, agar tidak terjadi persaingan tidak sehat dan transaksi haram, butuh peran negara untuk mengontrol keberadaannya.

Sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim, negara wajib mengambil Islam sebagai landasan. Misalnya, transaksi digital hanya boleh untuk barang nonribawi. Jika merupakan barang ribawi, harus dengan transaksi tunai.

Dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi saw. bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barang siapa menambah atau meminta tambahan, ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR Muslim)

Selain itu, negara wajib melarang dompet digital untuk transaksi ribawi. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt.,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah: 275)

Khatimah

Kita boleh memanfaatkan kemajuan teknologi, seperti dompet digital, tetapi perlu tuntunan yang benar dan jelas. Sebagai muslim, kita tentu wajib mengambil Islam sebagai landasan atas setiap pandangan dan aktivitas.

Lebih utama lagi, langgengnya penjajahan gaya baru ini adalah imbas penerapan sistem batil kapitalisme dan sistem batil hanya bisa dilawan dengan sistem sahih, yakni Islam. Wallahualam. [MNews/Gz]

Share

2 thoughts on “Dompet Digital RI Dikuasai Korporasi, Bukti Langgengnya Kapitalisasi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *