Buruh Migran yang Terpinggirkan dalam Sistem Kapitalisme

Buruh Migran yang Terpinggirkan dalam Sistem Kapitalisme

Penulis: Naila Zayyan

Muslimah News, OPINI — Indonesia menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia atau pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia per 13/07/2022. Puluhan ribu calon PMI menunggu nasib untuk bisa berangkat ke berbagai negara tujuan. Mereka masih mengantre di Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI). Ini akibat adanya indikasi pelanggaran MoU tenaga kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan PMI belum menerbitkan struktur biaya sebagai acuan proses penempatan dan acuan pembiayaan. Komponen biaya itu meliputi biaya persyaratan menjadi calon PMI, seperti surat keterangan sehat, kepesertaan BPJS Kesehatan, sertifikat bukti kompetensi; biaya proses, seperti biaya pelatihan kerja, akomodasi, transportasi; dan biaya penempatan, seperti pembuatan paspor, pemeriksaan medis, psikotes, tiket, dan visa. (Tempo, 17/07/2022).

Kepala Staf Presiden RI Moeldoko menyampaikan bahwa pemerintah menyolusi pembiayaan penempatan PMI dalam bentuk kredit usaha rakyat (KUR) melalui perbankan. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian No. 1/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Namun, dari alokasi anggaran sebesar Rp390 miliar untuk 2022, kredit yang terserap baru lima persennya atau Rp17,6 miliar. Penyebabnya adalah belum ada aturan tentang komponen biaya penempatan dan harus ada jaminan deposit tunai 100%. (Tempo, 17/07/2022).

Untuk kasus PMI di Malaysia, pelanggaran MoU tenaga kerja yang terjadi adalah adanya mekanisme sistem maid online (SMO) untuk penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia. Contohnya, aktivitas di media sosial yang mengiklankan pekerja domestik asal Indonesia oleh agen perekrutan lepas. SMO ini tidak tercantum dalam kesepakatan MoU penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia.

Sementara itu, dalam MoU yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah dan Menteri SDM Malaysia M. Saravanan pada 01/04/2022, sudah tercantum tentang penempatan PMI sektor domestik di Malaysia melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System (OCS) sebagai satu-satunya jalur legal. (Tempo, 17/07/2022).

Nasib Buruh Migran dalam Sistem Kapitalisme

Buruh migran adalah buruh (individu atau kelompok) yang pindah dari negeri asalnya menuju negara lain untuk bekerja. Tanpa dukungan negara asal, buruh migran berada di posisi lemah dan rawan tereksploitasi karena tiga hal. Pertama, mereka berada di pasar kerja internasional. Kedua, mereka berada di dalam organisasi industri di negara lain. Ketiga, mereka berada di bawah hukum negara lain.

Hal pertama, yakni di pasar kerja internasional, buruh migran layaknya budak yang diperjualbelikan. Perlindungan atas nasib mereka tidak terlalu kuat. Kedua, ketika di dalam organisasi industri negara lain, posisi mereka lebih rendah dibandingkan tenaga buruh lokal. Hal ketiga, di dalam wilayah hukum negara lain, buruh migran tidak begitu memiliki hak-hak politik yang signifikan.

Dalam sistem kapitalisme saat ini, posisi buruh migran sangatlah lemah sehingga mudah tereksploitasi. Saat para kapitalis membutuhkan mereka, tenaga buruh migran dipergunakan dengan harga murah. Saat sudah tidak dibutuhkan, para buruh migran ini “dibuang” karena lebih mudah mengusir mereka daripada terhadap buruh lokal.

Bagaimana dengan konvensi organisasi buruh internasional seperti ILO? Nyatanya itu sekadar seruan moral tanpa kekuatan politik. Pada akhirnya, para buruh migran bersikap pragmatis dan minim daya kritik sosial. Impitan ekonomi pada keluarga membuat mereka berfokus pada gaji dan uang. Yang penting mereka bisa membawa banyak uang untuk keluarga ketika pulang.

Sistem kapitalisme juga menjadikan buruh migran sebagai komoditas, membatasi dan memperkecil saluran-saluran politik bagi para buruh migran. Bagi kapitalisme, buruh migran adalah bumper industri. Mereka digaji rendah untuk menekan biaya produksi dan mengurangi risiko perusahaan merugi.

Buruh dalam Persepsi Islam Kafah

Pada dasarnya, Islam membolehkan seseorang untuk mengontrak tenaga para pekerja atau buruh yang bekerja untuk dirinya. Allah Swt. berfirman, “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kamilah yang menentukan penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat memanfaatkan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS Az-Zukhruf: 32)

Dalam ayat lain Allah Swt. berfirman, “Jika mereka menyusui (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS Ath-Thalaq: 6)

Ijarah adalah upaya seorang majikan (musta’jir) mengambil manfaat (jasa) dari seorang pekerja (ajir) dan upaya seorang pekerja untuk mengambil harta (upah) dari majikan. Artinya, ijarah adalah akad (transaksi) jasa dengan adanya suatu kompensasi.

Ijarah adalah memanfaatkan jasa sesuatu yang dikontrak. Apabila ijarah berhubungan dengan seorang pekerja (ajir), yang dimanfaatkan adalah tenaganya. Oleh karena itu, untuk mengontrak seorang pekerja, harus ditentukan jenis pekerjaannya sekaligus waktu, upah, dan tenaganya.

Jenis pekerjaannya harus dijelaskan sehingga tidak kabur karena transaksi ijarah yang masih kabur hukumnya adalah fasad (rusak). Waktunya juga harus ditentukan, misalnya harian, bulanan, atau tahunan.

Upah kerjanya juga harus ditetapkan. Upah yang diperoleh seorang pekerja sebagai kompensasi dari pekerjaan yang ia lakukan merupakan hak milik orang tersebut sebagai konsekuensi tenaga yang telah ia curahkan.

Dalam Islam, bentuk kemaslahatan yang wajib diusahakan negara adalah dengan mengontrak para pekerja untuk kepentingan semua orang dalam masalah pendidikan dan kesehatan.

Dalam masalah pendidikan, dasarnya adalah ijmak sahabat yang memberikan upah kepada para tenaga pengajar dengan kadar tertentu yang diambil dari Baitulmal sebagai upah mereka. Selain itu, Rasulullah saw. pernah meminta tebusan atas orang kafir yang tertawan dengan mengajari 10 anak orang Islam. Tebusan orang kafir yang tertawan itu merupakan kompensasi dari harta rampasan (ganimah) yang menjadi hak seluruh kaum muslim.

Adapun dalam masalah kesehatan, Rasulullah saw. pernah mendapat hadiah berupa seorang tabib, kemudian beliau menjadikan tabib tersebut untuk kepentingan kaum muslim. Rasulullah saw. tidak mengambil hadiah tersebut untuk dirinya sendiri, melainkan menyerahkannya untuk kepentingan kaum muslim.

Dalil lainnya adalah adanya subsidi bagi para tabib dan tenaga pengajar dari Baitulmal. Subsidi itu juga boleh diberikan oleh seorang pekerja yang mengontrak tabib dan tenaga pengajar tersebut.

Kebijakan Daulah Islam terhadap Buruh Migran

Daulah Islam berkewajiban memenuhi tuntutan kesehatan dan pendidikan rakyat secara menyeluruh, baik muslim maupun kafir zimi, kaya maupun miskin. Masalah ini sama seperti azan dan pengadilan. Jasa tersebut merupakan sesuatu yang manfaatnya harus diberikan karena semua orang memang membutuhkannya. Semua ini merupakan kemaslahatan umum dan urusan rakyat yang harus terpenuhi dan dijamin oleh Daulah melalui Baitulmal.

Daulah Islam juga memiliki kaidah umum dalam politik luar negeri. Daulah mutlak tidak boleh berhubungan atau bekerja sama dalam bidang ekonomi dengan negara yang berstatus kafir harbi fi’lan, yaitu negara kafir yang secara terang-terangan memerangi atau memusuhi Daulah. Adapun dengan negara kafir yang terlibat perjanjian dengan Daulah disebut negara kafir muahid.

Bagaimana dengan buruh migran yang masuk dari luar Daulah? Dalam sejarah penaklukan Konstantinopel, ada buruh profesional yang ahli membuat senjata untuk negara. Ia digaji besar oleh Sultan. Meski demikian, ia tetap mendapatkan pengawasan ketat.

Sementara itu, terkait buruh migran dari dalam Daulah yang berarti ia adalah warga Daulah, kemungkinannya sangat kecil karena beberapa poin berikut.

Pertama, secara konsep, Daulah wajib memberikan lapangan kerja bagi warga negaranya sebagai konsekuensi kewajiban laki-laki bekerja memberi nafkah keluarga. Jadi, untuk apa bekerja ke luar Daulah, apalagi jika hanya menjadi buruh di negara orang lain?

Kedua, Daulah mewajibkan pelayanan maksimal bagi warga negaranya. Dampak positifnya adalah biaya hidup yang pasti sangat terjangkau. Jadi, buat apa ke luar negeri kecuali kalau ada tugas negara?

Ketiga, konsep penjagaan akidah dan keselamatan dalam beribadah menjadi prioritas bagi tiap muslim. Pastinya, setiap warga negara lebih memilih tinggal di dalam Daulah. Bahkan, bagi kafir zimi sekalipun, Daulah wajib membela ketika mereka sedang berperkara dengan muslim yang bukan warga Daulah. Jadi, agak aneh kalau ada warga Daulah yang malah ingin menjadi buruh ke luar negeri.

Dengan demikian, sangat kecil kemungkinan warga Daulah menjadi buruh migran di luar negeri. Dari sisi ekonomi, Daulah dengan mata uang emas (dinar) dan perak (dirham) akan menjadi negara yang antiinflasi. Wajar jika orang-orang luar Daulah silau dengan Daulah. Kemungkinan yang justru terjadi adalah eksodus besar-besaran orang-orang kafir ke dalam Daulah Islam. Wallahualam. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *